Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2022

"Nepotisme", Anak Sekdis Peternakan di Bima Kerjakan Proyek Renovasi Poskeswan


Bima,- Inside Pos,-


Kejahatanan Nepotisme di negeri ini tidak pernah usai. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga, kelompok dan golongan tertentu. 


Dugaan nepotisme terjadi diwilayah hukum Polres Bima. Salahsatu anak pejabat struktural di Lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Rian. 


Rian dikabarkan anak dari Sekretaris Dinas Peternakan, Drh Joko Agus Julianto. Dalam aturan di negara Indonesia, anak pejabat dan keluarga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan proyek menggunakan dana bersumber dari negara. 


"Ini dugaan nepotisme kuat sekali. Wajib kita kritik sikap oknum Sekdis karna memanfaatkan keluarganya untuk mengerjakan proyek revovasi dan penyedia sarana pendukung Poskeswan di Kecamatan Soromandi," Sorot Ketua PK. KNPI Soromandi, Syuryadin,S.Pd.I, Selasa 30 Agustus. 


Kata Syuryadin, dalam penggunaan anggaran proyek Poskeswan itu terlalu besar. Hal itu diliat dari fisik bangunan dan pagar yang dikerjakan oleh CV. Yakuza. 


"Kami tidak bisa membiarkan ada proyek yang bermasalah di Soromandi. Jika kami menemukan ada indikasi masalah setelah masa pengerjaan selama hitungan kelender 130 hari, maka kami akan rapatkan barisan untuk melaporkan proyek ke aparat penegak hukum," cetusnya


Tidak hanya itu, Mantan Sekretaris Umum BEM STIT Sunan Giri Bima 2008 ini  juga meminta kepada Kapolres Bima dan Kepala  Kejaksaan untuk mengirim tim untuk mengawal pengerjaan itu agar tidak merugikan negara. 


"Dari kasat mata, pengerjaan itu tidak sampai menghabiskan dana senilai Rp. 400 juta. Sedangkan nilai kontrak dalam proyek itu senilai Rp. 750 juta. Itu terlalu tinggi ukuran proyek Revofasi," pungkasnya.


Sementara itu, PPK Kegiatan proyek Poskeswan, Zainal Arifin, ST membenarkan Anggaran proyek itu senilai Rp. 750 juta. 


"Ada item yang kita dikerjakan disana. Butuh anggaran. Kami akan tetap mengawasi pelaksanaan agar tidak bermasalah," ujarnya ringan melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. 


#Pena Bumi

Senin, 08 Agustus 2022

Babak Baru, Kades Kole Diperiksa Penyidik Terkait Ijazah 'Aspal'

 

Kepala Desa Kole, Asdin tengah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polres Bima Kota, Senin 8/8/2022

Bima, Inside Pos,-

Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Kades Kole, Asdin di Satu Reskrim Polres Bima Kota, mengalami perkembangan. 


Setelah mengambil keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, kali ini giliran Kades Kole, Asdin yang diperiksa. 


Liputan wartawan menyebutkan, Penyidik Polres setempat melakukan pemeriksaan terhadap Asdin pada Senin (08/08/2022). Kades tersebut diperiksa sejak pagi hari hingga Sore. 


Kehadiran Kades memenuhi panggilan Polisi ditemani Istri tercintanya. 


Salah seorang anggota Polri di halaman Bareskrim Polres Bima Kota membenarkan adanya pemeriksaan Kades Kole, Asdin. 


"Ia lagi diperiksa. Tapi saya tidak berhak memberikan jawaban. Ke pak Kasat saja," ujarnya


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota didatangi diruangannya tidak ada ditempat.  


"Pak Kasat ada diluar," jelas Anggota di Reskrim


Untuk diketahui, Hingga sore pukul 16:15 wita, Kades Kole terpilih masih menjalani pemeriksaan di ruangan sat reskrim polres setempat. 

Terbongkar! Kades Terpilih Desa Kole Dilaporkan Soal dugaan Ijazah 'Aspal'



Sebelumnya, Calon Kepala Desa Kole tidak terpilih, Gufratun Ihwanul Muslimin, S.Pd dan Ridwan melaporkan Kades Terpilih, Asdin, SE ke Polres Bima Kota. Mereka ini menduga, Asdin menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu (Aspal). 


Gufratun diruang SPKT Polres Bima Kota, Rabu, 20/7/2022 mengaku ada dugaan pemalsuan dokumen Ijazah oleh Kades Terpilih, Asdin. Hal itu diperkuat dengan beberapa bukti yang mencurigakan. Diantaranya, Ijazah SD/sederajat, ia menggunakan Ijazah dari MIN Tolobali dengan Tahun tamat, 1983. 


Padahal kata Gufratun, menurut keterangan beberapa warga di Desa Kole, Asdin pernah tidak lulus saat sekolah dasar di SDN 1 Kole Padahal tahun 1983. 


"Kecurigaan awal kami dari situ. Karena Padahal tahun 1983, hanya sekali setahun dilakukan ujian oleh negara," ungkapnya


Lanjut Gufratun, jelas ada dugaan pemalsuan. Tidak masuk akal pada tahun 1983, Asdin  yang warga Kole dapat sekolah di MIN Tolobali. 


"Ini diperkuat juga dengan nomor induk siswa 734. Pada saat itu, kami kira jumlah siswa tidak siswa sebanyak itu," tegasnya 


Tidak hanya, Gufratun juga memadukan dengan alumni tahun 1983. Menurutnya, ada beberapa alumni yang ia dapatkan model Ijazah dan pengakuan. Ironi, Asdin tak dikenali oleh teman-teman alumninya. 


"Mereka siap bersaksi jika diperlukan oleh aparat hukum," terangnya


Diungkapkan Gufratun, Kejanggalan lainnya, yakni tahun tamat di MTsN Negeri Raba yang tertera di Ijazahnya, yakni, 1985. 


"Berarti yang bersangkutan (Asdin) dapat penyelesaikan sekolah tingkatan SLTP itu hanya dua tahun. Ini tidak masuk akal," imbuhnya 


Senada dengan Gufratun, Ridwan, SH Calon tidak Terpilih mengaku juga alumni MTsN Negeri Raba pada tahun 1987. Ia saat itu tidak pernah melihat dan mengetahui Asdin sekolah di MTsN. 


"Jelas saya tahu kalau Pak Asdin sekolah disana. Apalagi kami satu Desa," ujarnya 


Hal aneh juga, Ridwan sorot nomor seri Ijazah tidak sama dengan miliknya. 


"Nomor seri Ijazah ada yang janggal dengan kode milik kami," pungkasnya


Kades Terpilih, Asdin melalui telepon seluler membantah dirinya menggunakan Ijazah palsu. Ia meminta kepada wartawan agar melakukan pengecekan di sekolah yang mengeluarkan ijazahnya.


"Lucu sekali. Itu Ijazah Asli saya. Cek saja disekolah," ujarnya singkat


Sementara itu, Ka. SPKT Polres Bima Kota, IPDA, I Gusti Lanang Weta Saputra membenarkan adanya pengaduan warga Desa Kole terkait dugaan ijazah bermasalah atas nama Asdin. 


"Kami sudah menerima aduan. Beberapa hari kemudian kami akan naikkan ke Penyidik Reskrim Polres Bima Kota," Jawab pria kelahiran Bali ini singkat


Informasi yang berhasil dihimpun, laporan atas Kades Terpilih mendapatkan dukungan dari 4 Calon tidak Terpilih dan puluhan tokoh masyarakat setempat.


#Pena Bumi

Rabu, 03 Agustus 2022

Gegara Kirim Gambar "Binatang Haram" ke Isteri Orang, Imaran Warga Sondosia Dipolisikan

 


Bima, Inside Pos,- 


Imaran H. Abbas (34) sepertinya dalam waktu dekat akan berhadapan dengan penyidik Polres. Oknum warga Sondosia ini berlaku mengirim pesan gambar Babi dan perkataan tidak beretika kepada Nuraini (34) Cakades Sondosia tidak terpilih pada Februari lalu. 


Warga Sondosia Imaran ini mengirimkan pesan bergambar binatang haram, Babi saat Nuraini melakukan deklarasi. Dalam Pesan Bergambar dua ekor babi dengan kalimat menggunakan bahasa Bima, 


"Wati ca.umu deklarasi kai ma ake atau ma toi akena  (tidak mau deklarasi dengan yang ini atau model yg kecil ini)," tulis Warga, Imaran di kontak Nuraini 


Suami Nuraini, Ardiansyah akhirnya melaporkan kasus ini di Mako Polres Bima, Rabu, 3 Agustus.  Menurut pria ini, pihaknya merasa terganggu ada masalah ini apalagi ada beberapa status medsos yang menggunakan gambar serupa.


"Kami merasa tidak nyaman dan keberatan dengan cara oknum warga itu memperlakukan keluarga kami," terangnya


Lanjut Ardianyah, gambar yang Imaran kirim itu merupakan binatang yang haram untuk umat muslim. Tidak pantas isterinya menerima pesan dengan gambar yang tidak berkenan dihatinya. 


"Jika yang dikirim itu hewan yang halal bagi umat islam kami tidak persoalan. Ini merupakan pelecehan bagi kami," tegasnya 


Ardiansyah juga berharap agar laporannya di atensi oleh Polres Bima.


"Bagaimanapun, cara imaran akan memicu persoalan baru sehingga mengganggu stabilitas daerah. Kami berharap agar diatensi serius," tutupnya


Sementara itu, Anggota Unit PPA membenarkan adanya aduan warga atas perkara penghinaan melalui pesan elektronik. 


"Kami akan segera naikkan ke Bareskrim Polres Bima," ujarnya singkat


#Pena Bumi 


Sabtu, 30 Juli 2022

Dugaan Ijazah Palsu, 4 Kandidat Cakades Kole-Ambalawi Bersurat Ke Bupati Bima Tunda Pelantikan





 Bima, Inside Pos,-

Empat Calon Kepala Desa (Cakades) meminta Bupati Bima,Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE tidak melantik atau menunda pelantikan Kepala Desa (Kades) Kole, Kecamatan Ambalawi terpilih atas nama Asdin.


Hal itu karena Kepala Desa (Kades) Kole terpilih tersangkut proses hukum atas dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Pengganti ijazah pada  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 6 Juli 2022 lalu. 


Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sedang dalam proses penyelidikan. Baik pelapor maupun saksi-saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik.


Informasinya, Polisi juga telah mengantongi beberapa bukti yang mengarah pada dugaan penggunaan surat keterangan pengganti ijazah palsu tersebut.


Permintaan untuk menunda pelantikan kades terpilih tersebut sudah disampaikan  oleh 4 Cakades Kole melalui Surat resmi Tanggal 28 Juli 2022. 


Dalam surat permohonan penundaan pelantikan kades terpilih tersebut, selain meminta penundaan pelantikan karena tersangkut proses hukum. Pun melampirkan 7 bukti, seperti surat pernyataan pencabutan keterangan oleh Kepala MIN Kota Bima, foto copy surat keterangan pengganti ijazah atau STTB dan lain sebagainya. 


#Pena Bumi


Jumat, 22 Juli 2022

Terduga Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Dompu Dicari Polisi

Dicki Wahyudin, terduga pelaku pengerusakan yang menjadi buronan polisi.

Kabupaten Dompu, Inside Pos,-

Dicki Wahyudin alis Dicki, terduga pelaku pengerusakan rumah warga di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Senin (08/11/2021) lalu, kini menjadi buronan polisi alias (DPO). 

Penetapan status DPO terhadap Dicki ini setelah pihak Polres Dompu melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun tidak di indahkan. Surat DPO sendiri dikeluarkan oleh Kasatreskrim setempat pada 15 September 20221.

Kaitan dengan kasus ini memicu reaksi keras Korban, Supratman Ama la Rohid alias guru Kulu. Ia menerangkan, tiga terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus pengerusakan yang mengakibatkan 1 unit rumah dan 1 unit mobil miliknya rusak berat.

"Dari tiga pelaku itu satu orang sudah di vonis 9 bulan penjara dan satu orang lagi sedang menjalani sidang. Sementara Dicki sendiri melarikan diri," terang pria yang akrab disapa Ama La Rohid ini.

Surat DPO dari Polres Kabupaten Dompu.

Ama La Rohid menyesalkan atas tindakan tak bertanggungjawab Dicki ini. Dia meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kabupaten Dompu dengan cepat menangkap dan mengadili pelaku sesuai UU yang berlaku.

"Saya sebagai korban meminta dengan kerendahan hati kepada masyarakat NTB, jika melihat terduga pelaku segera laporkan ke Polres Dompu," pintanya.

Awal mula kasus pengerusakan rumah korban dipicu pria berinisial R (31). R merupakan terduga pelaku asal Desa Tembalae Kecamatan Pajo Dompu ditahan atas kasus foto bugil.

Warga setempat yang tidak menerima R ditahan, rumah korban yang saat itu mendampingi terlapor atas kasus ITE di rusaki. Sehingga menyebabkan rumah dan 1 unit mobil milik korban rusak berat.

Atas kasus ini korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu, tanggal 9 November 2021 dengan laporan polisi LP/ B/422/X/2021/ SPKT/RES.

#Tot

Rabu, 13 Juli 2022

BSI Bima Klasifikasi Kredit Fiktif Pensiunan ASN

 


Bima, Inside Pos,-

Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima Klarifikasi dugaan kredit fiktif  Pensiunan ASN Guru, Arifin (70 Tahun) 


 "Dugaan kredit fiktif yang dialamatkan untuk BSI sama sekali tidak benar adanya," tegas Kepala BSI Bima, Ari Wahyudi kepada Wartawan Rabu (13/7) di Ruangannya.


Arifin  merupakan nasabah BSI termasuk Tahun 2020/2021 lalu. Buktinya, Arifin pernah menandatangani akad kredit dan bahkan sudah di dokumentasi.


"Kita punya bukti berupa foto saat beliau menandatangani akad kredit," tandas Putra asal Pulau Sumbawa yang menikahi Wanita asal Bima tersebut.


Disamping itu, juga terdapat bukti lain salah satunya rekening koran. Jadi sebutnya kapan, dimana dan berapa uang yang dicairkan semuanya tercantum.


"Data itu sama sekali tidak bisa kita bohongi,  karena semuanya tertera secara jelas," terangnya.


Tapi kalau tidak puas, dirinya mempersilahkan kepada yang bersangkutan (Arifin) untuk melapor ke Polisi.


"Silahkan lapor ke polisi, itu justeru lebih baik biar semuanya terungkap. Jika pegawai saya bersalah, saya orang pertama yang akan mempolisikan sekaligus memberikan sanksi," pungkasnya


#Pena Bumi

Senin, 11 Juli 2022

Ironi! Label Bank Syariah, Malah 'Tilep' Uang Pensiunan Guru ASN Rp. 57,4 juta

 


Bima, Inside Pos,-

Pinjaman Kredit fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima terkuak. Pensiunan ASN di Biman Arifin (70) ungkap dugaan pencairan sepihak oleh pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) cabang Bima terkait pemotongan sepihak gajinya senilai Rp. 3.4 juta. Padahal ia tidak pernah melakukan pengajuan lanjut pinjaman kredit sejak akhir pelunasan Tahun2020.


Label Bank Syariah tercoreng. Bagaimana tidak, puluhan juta uang Pensiunan ASN dipotong tanpa sepengetahuannya selama 17 bulan. 



Praktek yang mencoreng citra BSI itu terungkap ketika korban tidak menerima gaji pensiun seutuhnya. 


"Harusnya saya menerima gaji Rp.3,8 Juta per Bulan. Faktanya hanya Rp.400 ribu per bulan," ungkap Warga asal Desa Buncu Kecamatan Sape pada Wartawan Senin (11/7).


Korban mengaku tidak pernah mengajukan atau mengisi blangko pinjaman baru sejak Tahun 2020 hingga 2022.


"Saya bersumpah, saya tidak pernah mengambil pinjaman baru. Apalagi dengan potongan gaji sebesar itu," tandasnya.


Upaya untuk memperoleh kejelasan atas haknya sebagai abdi Negara sering dilakukan. Namun, tidak membuahkan hasil.


"Ini yang kesekian kali saya kesini (BSI), tapi tidak juga ada hasilnya," akunya.


Sementara Bagian Supervisor BSI,Farid menyarankan agar Arifin melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum. Mengingat pertemuan sudah sering kali dilakukan.


"Silahkan lapor ke Polisi, biar mereka yang gali kebenaran nya," sarannya. 


#Pena Bumi

Jumat, 08 Juli 2022

Tidak hanya disegel, Pekerjaan Proyek SMAN 3 Wera Belum Rampung



 Bima, Inside Pos,-

Ulah kontraktor proyek CV. Berkah, Arifudin asal Mataram, membuat sekolah di SMAN 3 Wera disegel warga. Tidak hanya disegel, tapi sekolah tersebut belum rampung pengerjaannya. 


Meski proyek tersebut telah dilaporkan telah berakhir masa pengerjaan namun masih beberapa fisik sekolah  belum rampung. Diantaranya, platfon atap, pemasangan keramik dan belum di cat. 


Padahal  dalam  RAB proyek senilai Rp. 2.2 milyar lebih itu tertuang item pekerjaan platfon, keramik dan cat. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2021/2022


Bagaimana laporan persentase pekerjaan untuk tahap pencairan termin proyek? Warga sekaligus korban dugaan  penipuan  kontraktor CV. Berkah, Efrin kepada media ini mengaku masih banyak pekerjaan  yang belum rampung.  Ia menduga ketimpangan proyek di SMAN 3 Wera  karena pihak dinas Dikbudpora Propinsi NTB hanya menerima laporan lisan dari kontraktor tapi tidak pernah turun kelapangan.  



"Tidak hanya uang saya yang ditipu tapi fisik sekolah Tidak rampung dari pekerjaan. Itu karena ulah kontrak dan PPK yang tidak serius menjalankan tugasnya," sorot warga wera , Efrin 


Lanjutnya,  pihak dinas Dikpora Propinsi NTB membuat surat pernyataan dengan pihaknya. Dalam point pernyataan yang ditandatangani Kasi Sarana dan Prasarana, Muhammad Irwin, ST akan menyelesaikan dan bertanggung jawab atas persoalannya utang kontraktor tersebut dalam waktu dua minggu. Pernyataan itu disepakati di Wera pada 22 April 2022 lalu.


"Saya heran dengan oknum pejabat Dikbudpora kok lepas tangan dengan persoalan ini. Kami sangat dirugikan termasuk peserta didik," terangnya



Terkait soal ini, ia meminta Gubernur NTB turun tangan. Karna bagaimanapun, menurutnya sangat merusak citra baik Gubernur NTB di Bima.


"Kami ini simpatisan Gemilang NTB. Jangan karena ulah oknum kontraktor dan pejabat di Dikbudpora NTB masalah ini akan berkepanjangan," pungkasnya


Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Dikbudpora Propinsi NTB,  Muhammad Irwin, ST mengaku proyek itu dalam masa pemeliharaan. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor tapi belum mendapatkan kabar hingga hari ini.


"Kontraktor telah menghilang. Kami hubungi tapi tidak aktif kontak telepon," ujarnya 


Tidak hanya itu, ia akan memberikan peringatan terhadap pemilik CV untuk bertanggung jawab atas masalah yang terjadi.


"Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena ulah kontraktor.  Kami juga di dinas tengah mencarikan jalan keluar terbaik agar tidak ada yang dirugikan," tutupnya


#Pena Bumi


Sabtu, 18 Juni 2022

Kombes Pol. Artanto: Lima Oknum Resmob Bima Ditarik ke Mako Brimob-Mataram untuk Diperiksa

 

Foto:Kombes Pol. Artanto, SH (Antaranews,red)


Bima, Inside Pos,-
Akhirnya, Polda NTB mulai angkat bicara terkait lima oknum Brimob Kompi A/Bima. Kabag Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, SH membenarkan adanya pemeriksaan oknum Brimob di Mako Brimob di Mataram.

Melalui pesan Whatsapp, Artanto membeberkan jika oknum aparat negara tersebut telah ditarik ke Mako Brimob.

Ditariknya oknum Brimob dari Bima itu berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kasus diamankan 300 jerigen Kerosene (Minyak Tanah) warga asal Sape, ID alias Cobra (korban).

"Oknum brimob tersebut sudah ditarik ke mako brimob (mataram) untuk dilakukan pemeriksaan," tulisnya singkat

Ketika ditanya, Apa ada info tambahan terkait lima oknum  ini pak? Terkait pemeriksaan dan hal teknis lainnya,? Artanto dalam chat Whatsapp belum sempat menjawab.

Sebelumnya, Cobra selaku Korban mengaku kepada media ini telah terjadi dua kali minyak tanah miliknya diamankan oleh oknum Brimob. Kejadian pertama berhasil dikembalikan  dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp. 25 juta kepada oknum Brimob.

Saat itu, minyak miliknya dari jumlah 286 jerigen hanya dikembalikan 200 jerigen saja. Sisanya, tak tahu kemana.

Pada kasus kedua, terjadi lagi penyitaan yang dilakukan oknum Brimob sebanyak 300 jerigen. Penyitaan dilakukan diduga tanpa memberikan Surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda Penerimaan ( STP).

Pada kasus kedua ini, sebelum terjadi penyitaan 300 jerigen, Cobra mengaku ditawarkan untuk jatah sekali bongkar bisnis minyak dari NTT ke pelabuhan sape sebanyak Rp. 5 Juta. Namun korban hanya mampu Rp. 2 juta saja.

Kasus dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam lingkaran Bisnis Kerosene di Pelabuhan Sape juga mendapatkan sorotan dari Akademisi disalahsatu PTS di Bima. Yasser Arafat, SH.MH.

Ia menilai dugaan  keterlibatan lima oknum Resmob Bima ini mwnncoreng nama baik institusi Polri. Harusnya, Aparat penegak hukum menjadi  Role Model (Teladan) bagi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Yasser meminta kepada Kapolda NTB untuk turun tangan langsung untuk memberikan sanski kepada oknum Resmob bermasalah itu jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas negara.

"Kasus ini bukan perkara ke il. Keterlibatan aparat dalam kasus minyak ini harus diungkap dari akarnya. Kami menduga, masih ada perkara hukum lain yang tidak terungkap dari kejadian ini," cetusnya.

Kelima Oknum tersebut yakni, AB, IF, MS, YS dan NZ.

#Pena Bumi


Jumat, 10 Juni 2022

Akademisi Angkat Bicara Terkait Ulah Oknum Resmob Bima Soal Bisnis 'Kerosene'

 

Yasser Arafat, SH, MH merupakan Dosen Pendidikan disalahsatu  PTS Bima


Bima, Inside Pos,-
Berita berjudul "Dugaan Skandal Bisnis Gelap 'Kerosene', Korban Buka Mulut Soal Keterlibatan Lima Oknum Resmob Bima" mendapatkan tanggapan serius  dari Akademisi Bima, Yasser Arafat, SH.MH, Kamis Malam saat berkunjung di Kantor Redaksi Insidepos.Net

Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)-Makassar ini memberikan pandangan kritis terkait dugaan keterlibatan lima oknum Resmob Bima dalam lingkaran Bisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape.

Menurutnya, jika yang disampaikan ID alias Cobra selaku korban yang memberikan uang Rp. 25 juta dan negosiasi jatah Rp. 5 juta sekali bongkar minyak sesuai Fakta maka sangat disayangkan. Harusnya Aparat penegak hukum menjadi  Role Model (Teladan) bagi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dugaan keterlibatan oknum Resmob Bima ini dapat merusak citra institusi penegak hukum kita di Indonesia, terutama di Wilayah Hukum Bima," ujarnya

Kata Yasser, aparat Polri dalam menjalankan tugas membasmi kejahatan harus sesuai prosedur dan protap yang berlaku di Institusi. Misalnya, dalam melakukan penyitaan barang yang diduga hasil kejahatan, Polisi dilapangan seperti Resmob harus dapat menunjukan identitas diri dan surat tanda penyitaan barang.

"Setahu saya, Resmob tidak memiliki kewenangan dalam melakukan lidik dan sidik dalam perkara peristiwa hukum. Mereka hanya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan mengamankan barang dan diserahkan kepada pihak Reskrim Polres dalam  menentukan unsur pidana. Apakah itu layak dinaikkan dalam sidik hingga naik di Kejaksaan dan keputusan inkrah di Pengadilan," terangnya

Kader HMI Cabang Makassar ini mengaku heran. Dalam analisa kasus 300 jerigen yang diamankan oleh oknum brimob ini, dinilainya cacat prosedural. Hal ini diperkuat dengan kronologis yang diceritakan cobra (Korban) pemilik barang yang diamankan. Korban kesulitan mencari jerigen minyak yang diamankan.

"Kalau korban sulit mencari keberadaan minyak miliknya, berarti penyitaan barang dilakukan oleh Resmob Bima tidak disertai Surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda Penerimaan ( STP). Karena dalam surat STP itu semua tertera nama, alamat, jumlah, nilai dan tempat barang disimpan sebelum ada keputusan pengadilan," jelasnya

Yasser juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat ini harus menjadi atensi bagi petinggi Polri. Baik atasan langsung di Satuan Brimob maupun Kapolda dan Kapolri melalui pemeriksaan etik dan disiplin di Propam Polri.

"Kasus ini bukan perkara kecil. Keterlibatan aparat dalam kasus minyak ini harus diungkap dari akarnya. Kami menduga, masih ada perkara hukum lain yang tidak terungkap dari kejadian ini," cetusnya

Ketika ditanya, bagaimana jika kasus ini hanya diperiksa secara internal di Provos Polda NTB, tidak melibatkan Propam Polda? Yasser menjawab dengan tegas. Ia meragukan independensi  pemeriksaan internal tersebut tanpa melibatkan pihak propam Polda NTB.

"Untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan kepercayaan publik, kasus ini harus transparan dan dilakukan sidang kode etik dan disiplin sesuai aturan Polri yang berlaku sekarang. Kalau hanya dilakukan di Provos, itu tindakan disiplin yang  masih bersifat standar dan tidak terlalu memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar sumpah sebagai abdi negara,"tegasnya.

Yasser juga berharap kepada Penyidik Bareskrim Tipidter agar melakukan penyelidikan secara mendalam terkait administrasi dan surat usaha minyak tanah milik ID alias Cobra. Bagaimanapun, minyak tanah yang berasal dari NTT itu perlu diperjelas asal pengembalian barang. Apakah itu bisnis illegal atau legal.

"Jika harus ada pemberian uang puluhan juga dan negosiasi jatah berjuta-juta, diduga kuat minyak tanah itu ilegal. Kalau legal, tidak mungkin terjadi transaksi suap menyuap dan negosiasi dengan oknum penegakan hukum," pungkasnya

#Pena Bumi

Kamis, 31 Maret 2022

Diperiksa Sebagai Tersangka, Oknum DPRD Kabupaten Bima Belum Bisa Ditahan


Foto: Boymin dan Puluhan keluarga berkumpul dikediamannya di Kota Bima 

Bima, Inside Pos,

Duta Gerindra dari Dapil Ambalawi-Wera, Boymin diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, Kamis 31/3/2022 sore tadi. Meski diisukan ditahan, namun Anggota Banggar DPRD ini tidak ditahan. Apa alasannya??

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, membenarkan hal tersebut saat ditanyakan pada Kamis, (31/3).  Boymin tengah menjalani pemeriksaan kedua setelah panggilan pertama mangkir.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan hari ini  pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan pertama yang bersangkutan mangkir," ujarnya singkat.

Kasat menjelaskan, meski ditetapkan tersangka, Anggota DPRD tidak dilakukan penahanan. Terkait hal itu, Rayendra enggan menjelaskan secara detail. Namun dipastikan masih ada administrasi yang harus akan dilengkapi.

"Untuk lebih lanjut soal ini silahkan dikonfirmasi ke pimpinan (Kapolres.red)," sarannya

Penetapan tersangka anggota DPRD dari partai besutan Menteri Pertahanan, Jenderal Purn Prabowo Subianto tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp862 juta.

Pantauan wartawan, dipastikan tidak ditahan. Kemudian bergegas pulang dikediamannya di Kota Bima. Dia juga turut didampingi para keluarga dan simpatisan keluar dari halaman Mapolres Bima Kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, dana bantuan yang dikelola PKBM Karoko Mas milik Boymin ditemukan dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp862 juta.

#Pena Bumi 

Kamis, 24 Maret 2022

Posting Lecehkan Karya Jurnalistik, Pemilik Akun FB FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal Dilaporkan Pimpinan Media Bebek di Polisi


Bima, Inside Pos,-

Baru-baru ini, postingan dan tangkap layar pemilik akun FB FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal viral dijagad maya, FB. Viralnya postingan tersebut karena terang-terangan menghina profesi dan karya jurnalistik. Status ini juga akhirnya dilaporkan oleh Pimpinan Media Bebek.top (Bebas dan Beretika), Anhar Amanan ke Polres Bima. 


Anhar seret pemilik akun FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal ke meja hukum, Kamis, 24/3/2023 pagi tadi. 


Pemilik Media Bebek.top ini mengaku merasa dilecehkan dan dihina oleh postingan warga yang diketahui  berasal dari Kecamatan Bolo. Alasannya, tangkap layar dalam status postingan FB FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal merupakan link berita bebek.top yang berjudul "Relawan Ulfa Alfayani Foundation Polisikan Pemilik Akun FB Aby Nokeep". 


"Sebagai pemilik media yang dihina oleh pemilik akun Faisaltanjun TisitiraKarawi Wal, hari ini (kamis) saya melaporkan ke Polres Bima," ujar Anhar 


Anggota aktif PWI Bima ini mengaku kaget menerima kiriman tangkap layar status FB dari rekan media. Ia merasa tidak mengenal dan memiliki masalah pribadi dengan terlapor. 


"Saya kaget bukan main. Kok tulisan saya mengenai laporan Ketua Relawan Ulfa Foundation dipelintir dengan bahasa yang tidak beretika sama sekali. Padahal saya tidak kenal dengan pemilik akun itu," terangnya 


Tidak hanya itu, Anhar juga merasa aneh dengan tindakan terlapor. Padahal dalam tulisan berita laporan Ketua Relawan itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan terlapor. 


"Saya menulis berita itu telah memenuhi kode dan etika jurnalistik. Kok dia yang kebakaran jenggot dari berita itu Padahal tidak ada kaitannya dengan pemilik akun," kata wartawan senior ini 


Anhar juga memperlihatkan bukti tangkap layar  postingan status yang ditulis terlapor dengan dominasi bahasa Bima. Begini redaksinya, 


"Loasi Mpaa Sama, peare na heboh makalai peare, roci liput wartawan, ngupa Piti segitunya, tufeee... liput PU berita orang-orang miskin biar pemerintah dan orang kaya membantu membantu masyarakat miskin, Aina liput pejabat mpanga, Wartawan Ngaha Ta'i Pemerintah Ncau (Lebih kurang artinya, Kalau bisa main bersama. Nanti akan heboh yang lain, cepat sekali liput wartawan, cari uang segitunya. Tufe... Liput aja berita orang miskin, jangan liput pejabat pencuri. Wartawan makan kotoran pemerintah," kutip anhar postingan terlapor kepada media 


Sebelum melapor, Jurnalis Asal Donggo ini mengaku sudah lakukan konsultasi hukum dengan beberapa lawyer ternama di Bima dan Jakarta. Dari konsultasi ini, menguatkan dirinya untuk  mengambil langkah hukum terkait penghinaan karya jurnalistik di Media miliknya. 


"Dari Pandangan hukum status terlapor itu memenuhi unsur melanggar hukum. Selain soal pencemaran nama baik saya juga terkait profesi Wartawan yang dilecehkan,"imbuhnya 


Ketika ditanya, bagaimana tanggapan Anhar dengan berita permintaan maaf terlapor disalahsatu media beberapa waktu lalu? Jurnalis yang sudah lolos uji kompetensi wartawan (UKW) ini, jika permintaan yang dimuat disalah satu berita itu tidak ada kaitannya dengan dirinya. Dari isi berita itu, terlapor meminta maaf kepada seluruh Wartawan Bima. Bukan kepada pemilik media yang dihina melalui postingan. 


"Sah-sah saja dia minta maaf kepada wartawan karna ia menulis status hinaan menyebut Wartawan secara umum. Beda lagi urusan dengan saya, karena terlapor posting tangkap layar berita dari media bebek.top, itu yang membuat saya keberatan," tegasnya 


Diakhir wawancara, Anhar berharap agar kasusnya diproses secara tuntas. Ia mengaku selama ini menjadi mitra baik Polres Bima dalam mempublikasikan kegiatan internal Kepolisian  Resort Bima. 


"Mudah-mudahan Polisi cepat melakukan lidik dan sidik terkait laporan saya ini. Profesi kami ini merupakan pilar ke empat dari terbentuknya NKRI ini. Status ditulis oleh terlapor itu sangat menciderai profesi kami di Pers Bima, Lebih-lebih terhadap saya pribadi, pungkasnya 


Kanit SPKT Polres Bima membenarkan telah menerima aduan dari Wartawan, Anhar terkait kasus postingan FB. Polres Bima  sudah meminta keterangan awal dari pelapor. 


"Setelah menerima keterangan, kami langsung antar pelapor ke ruangan unit Reskrim untuk diambil keterangan lebih lanjut," ujar Kanit 


Dilansir dari Media lintasrakyat-ntb.com Pemilik akun facebook (FB), FaisalTanjun TisiTitiram KarawiWal yang bernama Faisal, (33), asal Desa Sondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima meminta maaf atas status yang diposting dengan menyebut “wartawan makan tai pemerintah terus” pada sekitar 4 jam yang lalu, Senin (21/3/2022). 


“Saya mohon maaf kepada seluruh wartawan atas khilafan dan salah saya dalam membuat status tersebut,” kata Faisal kepada MZK. 


Faisal menyebut, tindakan seperti itu selain khilaf, juga spontanitas saat bergegas membawa sembako bantuan kemanusiaan terhadap warga Desa Mpuri yang mengidap penyakit kian lama. 


“Saya buat status itu saat di tengah perjalanan menuju rumah warga pengidap penyakit tersebut. Sebenarnya status itu ingin dibuat bentuk mengkritik terhadap pemerintah yang tidak peka atas penderitaan warga selama ini,” pungkas Faisal.

#Pena Bumi

Senin, 21 Maret 2022

'Hina' Lewat Facebook, Ketua Lembaga Ulfa Foundation Lapor Akun FB AN


 Bima, Inside Pos,-

Merasa dihina, Ulfa Alfayani,  Relawan Ulfa Foundation melaporkan pemilik Akun FB AN (Inesial) ke Sat Reskrim Polres Bima.


Langkah hukum ditempuh Ulfa Alfaini menyusul dugaan penghinaan melalui Media Sosial (Medsos) oleh pemilik akun tersebut.


Ulfa melaporkan pemilik  akun FB dimaksud  Senin, 21 Maret 2022 Pukul 10:00 Wita. Nomor Laporan Pengaduan- nya : P/215/III/2022/SPKT/Res.Bima.


Terlapor diketahui Warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. AN menuduh Relawan Ulfa Foundation melakukan penipuan. Tuduhan itu ditulis dan diposting lewat akun FB miliknya. 

Berikut postingan pemilik akun AN yang tergolong menghina Relawan Ulfa Foundation. 


"Tenang sayang, tak perlu kau tantang, nanti juga tetap saya laporkan ke Polres Bima dan Dinsos Kota Bima atas Penipuan yang dilakukan yayayan bernama Ulfa Foundation Team," cuit AN di FB beberapa hari lalu


"Untuk teman diluar sana, hati2 dengan Yayasan berlogokan seperti di photo bawah ini. Karena yayasan tersebut menggalang donasi di FB tanpa menyampaikan ke pihak yang mereka phostingkan di FB. Itu hanya akal-akalan saja untuk mendapatkan donasi," posting AN lagi


Selain itu, juga terdapat beberapa postingan lain yang diduga menghina ketua relawan Ulfa Foundation. 


Usai pengaduan di SPKT, pelapor memberikan keterangan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Penyidik mengambil keterangan terhadap pelapor sekitar 1 Jam lebih.


Ulfa kepada media ini mengaku keberatan dengan  postingan AN yang menyebutkan lembaganya melakukan penipuan. Padahal 7 tahun secara sukarela, dirinya membantu sesama melalui open donasi.


"Saya ini ASN. 7 tahun buang waktu untuk membantu sesama. Kok saya dihina seperti itu," ujar Ulfa diruang SPKT Polres Bim


Lanjut Ulfa, AN merupakan relawan di Ulfa Foundation. Tapi ada diskusi yang tidak seragam, Ia keluarkan.


"Kita ini relawan bantu orang. Bukan organisasi diskusi apalagi menggunakan argumentasi yang berlebihan. Harusnya keberadaan relawan ini, AN apresiasi karena sudah banyak bantu orang yang tidak mampu," tegasnya


ASN di Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bima ini mengapresiasi atas pelayanan terbaik Penyidik Polres Kabupaten Bima.


"Polisi sangat ramah dan baik. Semoga laporan kami di proses dengan baik," pujinya

Sementara itu, Anggota Piket Polres Bima mengaku sudah menerima laporan dari Ulfa Foundation. 

"Setelah kami menerima pengaduan. Kami arahkan ke Penyidik Tipiter," akunya Anggota Polri ini


#Pena Bumi 


Selasa, 15 Februari 2022

Dilaporkan ke Polisi, Ini Penampakan Wanita Cantik Terduga Penipu Arisan

 



Bima, Inside Pos, -


Dwi Nuraini Alias Uwik dilapor ke Polres Bima Kota oleh anggota arisan, Sabtu 12/2/2022 lalu. Wanita cantik yang bekerja di Dikes Kota Bima ini diduga menipu puluhan anggota arisan. Ini kronologisnya


Arni Yunita Sari (Etha), Jumiatun Ramli dan Susi Susanti sebagai korban datangi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima

Uwik terseret dalam kasus dugaan penipuan uang arisan senilai Puluhan Juta Rupiah. Keseriusan para korban untuk menggiring wanita cantik yang dijelaskan sudah berkeluarga asal Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba-Kota Bima itu, dibuktikan melalui laporan dengan nomor: STTLP/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota, berdasarkan laporan pengaduan tanggal 12 Febrari 2022 dengan nomor: ADUAN/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota.

Dalam kasus ini, Selasa (15/2/2022) Etha telah dimintai keterangan secara resmi sebagai saksi oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasaran informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, pada moment tersebut Etha dimintai keteranganya oleh Penyidik sejak pagi hingga ba’da Sholat Dzuhur.

Pada moment tersebut, Etha dimintai keteranganya sebagai saksi korban. Dan kesaksikan Etha kepada Penyidik tersebut, diakui telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik. Sedangkan dua orang saksi pelapor lainya tersebut, direncanakan akan dimintai keteranganya oleh Penyidik dalam waktu segera.


Moment Etha Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota (15/2/2022)

“Ya, kami sudah melaporkan dia secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, saya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik. Sementara dua orang korban lainya (pelapor) direncanakan akan memberikan keterangan secara resmi dalam waktu dekat kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Etha

Etha kemudian menjelaskan, kegiatan arisan yang berujung pada dugaan penipuan tersebut dimulai pada tanggal  20 Juli 2021 di adakan arisan perdana Get Rp40 juta. Tiap anggota wajib setor sebesar Rp2 juta per 10 hari selama jangka waktu 6 bulan 20 hari

“Sementara posisi Uwik sebagai bendahara arisan Get Rp40 juta tersebut. Di tengah perjalanan arisan tersebut terkuak bendaharanya memiliki nama lebih dari 1 orang. Setoran bendahara sendiri sebesar Rp8 juta per 10 hari,” beber Etha.

Sehingga seiring dengan perjalanan waktu ungkap Etha, Uwik tidak mampu mengatasi setoran. Akibatnya, terjadi penumpukan setoran sehingga berdampak pada korban arisan yang dapat belakangan. Maksudnya, mereka tidak sepenuhnya mendapatkan haknya karena uang setorang anggota sudah dilahap oleh DWN alias Uwik selaku bendahara arisan.

“Semua anggota arisan Get Rp40 juta itu tentu saja mengetahui kasus ini. Sementara kocok arisan ini dilakukan secara langsung (live) melalui Media Sosial (Medsos). Sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 20 orang,” terang Etha.

Kegiatan arisan Get Rp40 juta terebut, dipaparanya mulai mandek pada Oktober 2021. Para anggota arisan tersebut pun mengeluh karena setiap arisan dikocok tak mendapatkan haknya secara penuh.

“Uang setoran arisan  anggota yang masih mandek pada Uwik tidaklah sedikit, maksudnya mencapai angka Ratusan Juta Rupiah,” papar Etha.

Terkait uang arisan yang mandek tersebut, diakuinya bahwa pihaknya sudah berkali-kali menagihnya kepada Uwik. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil alias nihil.


Bukti Surat Laporan Korban Untuk Pihak Terlapor

“Saat ditagih, yang bersangkutan mengaku akan mengembalikan uang setoran anggota arisan tersebut setelah rumahnya laku dijual. Sementara sertifikat rumah tersebut sudah dia agunkan ke salah satu Bank di Bima,” terang Etha.

Singkatnya, Etha menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di meja hukum. Alasanya, sampai saat  Uwik diduga kuat tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang setorang anggota arisan yang angkanya mencapai Ratusan Juta Rupiah itu. 

“Dalam kasus ini, total kerugian masing-masing anggota angkanya bervariati, saya dan Putri sebesar Rp16, Arum sebesar Rp20 juta yang ditambah dengan Mei nanti sebesar Rp50 juta, Susi sebesar Rp14 juta, Rahma sebesar Rp18 juta, Atun sebesar Rp2 juta, Jume sebesar Rp16 juta dan Ulfah sebesar Rp32 juta lebih,” ungkap Etha.

Etha kemudan menambahkan, itu hanya nama-nama yang baru bisa dicover. Sementara nama-lainya yang belum tercover masih ada yakni di group 52 dan Rp22 juta.

“Insya Allah nanti akan kita jelaskan semuanya kepada Penyidik,” pungkas Etha.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai keteranganya membenarkan bahwa tiga orang korban tersebut telah melaporkan Uwik ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Laporan pihak pelapor mulai ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota baru memintai keterangan dari salah satu saksi korban. Selanjutnya, Penmyidik juga akan memintai keterangan kepada saksi-saksi lainya,”  terang Jufrin, Selasa 15/2/2022

Penanganan kasus ini diakuinya sedang berlangsung. Status penangananya masih dalam wilayah Penyelidikan.

“Pihak korban melaporkan pihak terlapor dengan delig dugaan penipuan. Masalah ini dipicu oleh soal arisan, dan dijelaskan bahwa para anggota arisan terebut mengalami kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah. Dalam kasus ini, tentu saja Penyidik akan bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin.

Korban lain, Nurul Muthmainnah  asal Soromandi, mengaku mendapatkan kerugian senilai Rp. 17 Juta.

"Saya siap jadi saksi kasus penipuan arisan ini. Karena saya susah payah cari uang untuk arisan sedangkan orang lain menikmati," tegasnya

#Pena Bumi 

Rabu, 10 November 2021

PT MHU Garap Tanah Adat Suku Dayak, Susanto Bersurat ke Jokowi

 


Jakarta, Inside Pos,-

Konflik pertanahan menjadi isu laten di tengah-tengah kehidupan masyarakat di Indonesia. Isu inilah yang menjadi salah fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin untuk dapat diselesaikan. 


Presiden bahkan mengaku paham, konflik agraria dan sengketa tanah menjadi tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan, serta masyarakat penggarap lahan. Situasi inilah yang kini dihadapi Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


 “Sampai saat ini masyarakat di kedua desa tersebut tidak pernah mendapatkan ganti untung dari PT. MHU,” kata Sutanto, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, didampingi pengacaranya, Niidlamul  Harby Elghama, SH dari Law Office Elghama di Jakarta, baru-baru (8/11).


Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kertanegara dengan PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) mulai terjadi pada 2019 ketika pihak perusahaan mulai melakukan penambangan di atas lahan yang sudah digarap masyarakat Adat sejak tahun 1970-an. Akibatnya warga Masyarakat Adat Dayak yang kehilangan mata pencaharian di sana mengalami penderitaan panjang karena tidak bisa lagi berladang dan berkebun yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.


“Kami sudah melapor ke mana-mana. Sudah melakukan mediasi melalui aparat terkait mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Kami juga sudah melapor ke DLHK. Tapi hasilnya nihil,” kata Sutanto. 


Lebih lanjut, Sutanto, mengatakan karena itu pihaknya mencoba mengadukan masalah sengketa lahan Masyarakat Adat Dayak Kutai Kertanegara dengan PT. MHU ke tingkat pusat di Jakarta.


 “Saya sudah berkirim surat ke Presiden dan berbagai lembaga tinggi negara agar kasus ini menjadi perhatian segera, dan masyarakat mendapatkan haknya yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Sutanto 


#Pena Bumi

Kasus Pengerusakan Rumah di Dompu Kini Resmi Dilaporkan


Dompu, Inside Pos,-


Kasus pengrusakan rumah dan mobil milik Supratman, S. Pd, di Desa Tembelae Kecamatan Pajo Dompu kemarin, Senin (08/11/2021) diduga dilakukan sekelompok oknum warga Desa setempat resmi dilaporkan di Polres Dompu. Laporan tersebut langsung dari korban dan keluarga, Selasa, (09/11/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.


Datangi Polres Dompu, Supratman, didampingi keluarga besarnya. Seperti orang tua korban, Yahya, Ustadz H. Abdul Haris, LC, Ansar, Iwan, S. Pd. dan beberapa tokoh Lamdo Dompu, sebut saja ; Drs. Masran Yasin, Taufik, Jhon Afriansyah, Kahar Muzakar, S. Pd.I, Ilyas, M. Pd., Khaves, dan Ketua Lasdo, Arief J Anat, SH. serta tokoh Donggo Bima seperti; Syamsuddin, M. Pd., Dan lain-lain.


Sebelum melaporkan secara resmi kasus yang menimpa dirinya, Supratman dan rombongan diterima Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar, S. Sos di ruangan Kasat. Pihaknya meminta pihak kepolisian Resort Dompu, untuk mengusut tuntas kasus pelemparan rumah miliknya di Desa Tembalae oleh sekelompok oknum warga Desa setempat yang terjadi Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita.


”Kami minta pihak kepolisian Resort Dompu mengusut tuntas siapa terduga pelaku dibalik rusaknya satu unit rumah dan mobil milik Supratman,” tegas Ustadz Abdul Haris, LC, keluarga korban dihadapan Kasat Reskrim.


Tak hanya itu, Ustadz Abdul Haris juga meminta pihak aparat Polres Dompu menangkap kembali terduga pelaku pengunggah Foto pornografi via Messenger berinisial R alias Id, untuk dibawa ke Mapolres Dompu.


"Jika tidak, kami tidak akan pulang," tegasnya lagi.


Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar, S. Sos. didampingi Kasat Intel, Makrus, S. Sos. menyatakan, laporan tersebut sudah diterima. Kasat meminta korban beserta keluarga untuk diberikan waktu bekerja pihak kepolisian menyelesaikan persoalan ini.


“Beri kami waktu untuk bekerja. Koordinasi yang baik dari bapak-bapak sangat diharapkan, supaya kasus ini berjalan sebagaimana diharapkan,” pinta Kasat.


#tot

Sabtu, 06 November 2021

Karena Sabu, Petani Asal Ngali Ditangkap di Soromandi Bersama Tiga Rekannya

Ke empat pelaku setelah diamankan ke Mako Polsek Soromandi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Masalah Narkoba jenis sabu-sabu di Bima NTB umumnya tidak pernah selesai. Sering kali polisi menangkap dan mengungkap pemakai juga pengedar barang haram tersebut. Namun, kasus ini tidak membuat sejumlah oknum mengalami efek jera.


Kali ini, petani asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Soromandi, bersama ketiga rekannya atas tindak pidana psikotropika diduga jenis sabu.


Yakni, MS alias Kiko (31) asal Desa Ngali Kecamatan Belo Bima. Dan tiga rekannya berinisial AF (20) asa Desa Kananta, AL (20) asal Desa Kananta, Ricaldo (19) asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi.


Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, SH menerangkan, penangkapan tersebut berlangsung, Jum,at (05/11/2021) sekitar pukul 20.10 Wita. Ke empatnya ditangkap di kebun milik Kiko, Dusun Sowa Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Tepatnya di So Wadu Pa,a.


"Kiko, yang berprofesi sebagai petani itu merupakan mantan Narapidana (Napi) tahun lalu," ungkap Zulkifli.

BB yang berhasil diamankan


Penangkapan empat pelaku ini sekitar jam 20.15 wita. Bermula anggota jaga dibawa pimpinan Kapolsek Soromandi Iptu Zulkifli sepulang dari Desa Sai melakukan pengamanan giat Vaksinasi.


Tiba di jalan So Wadu Pa,a, anggota melihat beberapa motor yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, personil Polsek Soromandi tersebut berhenti. Dan melihat beberapa orang yang ada di kebun milik Kiko, sedang duduk dan ada dua orang yang mencurigakan.


"Kami langsung melakukan pengeledahan di badan pelaku dan melihat ada satu orang yang membuang 1 bungkus rokok Surya 12. Lalu, kami mencarinya. Setelah ditemukan, ternyata dalam bungkusan rokok tersebut tersimpan 2 klip sabu dan 5 batang rokok," terangnya.


Pengeledahan berlanjut, namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri melewati pegunungan So Wadu Pa,a Desa setempat.

"BB yang berhasil diamankan, 2 pocket Sabu, 1 Hp Nokia, 2 Dompet berisi uang sebesar Rp 160.000, 1 bungkus rokok Surya, dan 1 korek Gas," bebernya.


Ke empat pelaku beserta BB di bawa ke Mako Polsek Soromandi. Tak lama kemudian, Tim Buser narkoba datang ke Polsek setempat untuk menyeret pelaku ke Polres Bima.


"Pelaku beserta BB sudah kami serahkan ke Tim Buser narkoba Polres Bima," pungkasnya.


#tot

Jumat, 05 November 2021

Oknum Anggota Polri Ajudan Wakil Bupati di Tarik Kembali ke Polres, RS Angkat Bicara

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin.


Bima, Inside Pos,-


Patut diacungi jempol gerak cepat Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota melakukan langkah-langkah serius terkait dugaan oknum Polisi S Alias Piu Hamili RS, gadis asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.  


Oknum anggota Polres Bima Kota yang diduga amoral itu telah diberikan tindakan disiplin dengan ditariknya dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati Bima sejak kasus tersebut dilaporkan di Propam Polres Bima Kota. 


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.



"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.



"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


Berdasarkan keterangan pers, RS yang dihamili.  pagi tadi mengaku sikap mantan pacar oknum polisi itu telah melukai perasaan dirinya dan keluarganya. Padahal, sebelumnya Piu melalui pesan WhatsApp akan bertanggung jawab jika umur kandungan sesuai dengan masa kehamilan saat tempo berhubungan badan. Bahkan saat tes ada pihak keluarga Piu sebagai saksi umur kandungan. 


Kata RS,  Seiring berjalan waktu, Piu akhirnya lari dari tanggungjawab. Meski hasil tes masa kehamilan sesuai dengan waktu mereka memadu kasih di Kos RS yang disewa Piu. 


"Kami berhubungan badan pada Januari 2021. Dia datang ke Kos temannya Aw (inesial). Setelah ambil nomor saya, dia tiba-tiba masuk kamar dengan secara paksa mengajak berhubungan badan. Karena takut, saya terpaksa," bebernya


Sekitar akhir Bulan Maret 2021, S alias Piu menelpon korban untuk melihat kos miliknya. Karena kos tersebut tidak memiliki kunci, korban disuruh singgah dikediaman  milik G, yang juga  anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota


"Waktu malam lagi, Piu menyuruh temannya G untuk keluar kamar. Untuk kedua kali, korban ditiduri," lanjutnya


Pesta 'lendir' kedua kekasih itu dilanjutkan  sekitar pertengah Bulan April 2021. Meski saat bulan ramadhan,  Piu menghubungi RS melalui via Handphone. Memberi tahu bahwa dia ingin istirahat di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima.


"Sekitar pukul 12.00 Wita, S alias Piu kembali mengajak RS berhubungan badan. Yang ke empat kalinya, saya ditiduri pada 24 Maret 2021, juga di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima," ungkapnya


Atas kasus tersebut, RS sedang berbadan dua. Yakni 7 bulan lebih. Namun, yang membuat RS dan keluarganya geram adalah S alias Piu berjanji untuk menikahi RS, namun selang beberapa hari, S alias Piu tidak lagi mengakui perbuatannya. Padahal pihak keluarga saya sudah melakukan langkah-langkah kekeluargaan untuk pertanggungjawaban Piu. 


"Dari sikap lari dari tanggungjawab itu, saya sudah laporkan ke Propam. Saya dapat info dia sudah ditarik dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati. Mudah-mudahan ada efek jera. Saya menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada keluarga saya," sesalnya seraya menambahkan


"Saya difitnah dengan isu memiliki hubungan dengan pria lain selain piu, itu fitnah belaka. Saya pertanggungjawaban laporan saya ke Propam bahwa janin ini hasil hubungan dengan Piu. Kalau kelak tidak terbukti, saya siap menerima resiko hukum dari laporan palsu saya," pungkasnya.


#tot

Sudah Berumah Tangga, Oknum Polisi di Bima Diduga Hamili Perempuan Lain

Gambar ilustrasi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Menjadi seorang Polisi adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Tidak hanya untuk diri sendiri, bahkan orang-orang terdekat.


Tetapi, untuk mempertahankan kebanggaan sebagai polisi sangat tidak gampang. Karena jika salah langkah, tentu akan mendapatkan sangsi bahkan bisa kehilangan jabatan.


Demikian halnya dengan oknum polisi di Bima. Sudah berumah tangga bahkan memiliki anak, namun nekad menghamili perempuan lain. Tindakan amoral yang dilakukan S alias Piu ini, tentu merusak marwah konstitusi negara.


Pria yang sempat ditugaskan sebagai ajudan wakil Bupati Bima ini, diduga menghamili RS (26) asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Karena tindakannya, oknum polisi tersebut diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban. Dilansir Media Koranstabilitas.Com, berdasarkan pengakuan korban, awalannya S alias Piu bersama RS, melakukan hubungan bejat atas dasar suka sama suka.


"Kini korban hamil 7 bulan lebih. Namun oknum polisi itu tidak mau bertanggung jawab," kata keluarga korban, Rafidin S.Sos, diwawancara awak media pada ruangan Komisi lll, Rabu, (3/11/2021).


Informasi yang diterima, kata anggota DPRD Dapil III ini, oknum polisi tersebut awalnya mengakui perbuatannya. Bahkan berjanji untuk menikahi korban.

"Selang beberapa hari, S alias Piu tidak mengakui perbuatannya," katanya.


Dengan tegas, Duta PAN ini berharap, S alias Piu, bertanggung jawab jika benar berbuat. Jika tidak, kami sebagai keluarga korban Donggo-Soromandi akan usul kasus ini ke Polres Bima Kota, Polda NTB, dan Propam. 


"Dengan tegas, kami keluarga korban meminta pihak penegak hukum untuk segera  memproses oknum polisi yang sudah mencoreng marwah konstitusi," tegasnya.


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.


"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.


"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


#tot

Selasa, 26 Oktober 2021

Karena Organ Tunggal, Pemuda di Bima Bacok Teman Sendiri


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Organ tunggal sering kali menjadi pemicu perkelahian antar warga. Ditambah pesta Minuman Keras (Miras) sembari menikmati alunan musik, membuat dunia seolah tak ada duanya. Namun ketika emosi sudah tak terkendalikan, semua akan berakibat fatal bagi siapapun.


Benar saja, kemarin Minggu (24/10/2021) di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB. Dua pemuda dibacok teman sendiri saat organ tunggal berlangsung. 


Peristiwa yang terjadi di Dusun Jamangko Desa Lanta Barat ini dibenarkan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin.


"Iya benar. Kejadiannya Minggu sore," ungkap Iptu Ruhdin.


Kasus pembacokan ini kata Ruhdin, bermula pelaku berinisial RJ (25) bersama dua orang korban IR (20) dan HN (26) menenggak minuman keras saat acara Organ Tunggal di Desa setempat. 


Diduga karena pengaruh miras yang berlebihan, pelaku mengeluarkan sebilah parang. Lalu membacok kedua rekannya IR dan NH saat asyik berjoged.


"Kedua korban putus satu jari tangan dan mengalami luka bacok serius dibagian lengan," bebernya.


Informasi yang dihimpun media Inside Pos_Net, IR dirujuk ke RSUD Bima. Sementara NH, dilarikan ke PKM Lambu. Namun sudah dipulangkan.


"Korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan darah. Tapi hingga saat ini keluarga dari korban belum ada yang memberikan keterangan atau laporan terkait kasus tersebut," tandasnya.


#tot