Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengancaman Dilarikan ke PKM Soromandi

 


Bima, Inside Pos,-
Viral, terduga pelaku  pengancaman, Helmi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi dilarikan di Puskesmas Sorimandi, Minggu, 16/1 malam tadi pukul Ba'da magrib.

Informasi  yang beredar di Media Sosial, terduga pelanggar pasal 335 itu mengalami sakit karena lapar. Sebelumnya, Helmi diamankan oleh Polsek  Soromandi untuk dimintai keterangan terkait pengancaman terhadap Rustam asal Desa Sai.

Sarujin salah satu  terduga pengancaman dihubungi  media ini mengaku, ia dan Helmi  diamankan di Polsek.

"Saya juga diamankan untuk dimintai keterangan bersama Helmi.  Tiba-tiba  Helmi mengalami sakit dan dilarikan ke Puskesmas," bebernya

Ia mengaku, dirinya diamankan lantaran diadukan kasus pengancaman sejak bulan 11 Desember 2021.

"Saya dan Helmi diadukan Desember 2021 lalu. Saya pernah diamankan sebelumnya," ungkap Sarujin

Sementara itu, Kapolsek Soromandi IPDA Zulkifli, SH membantah jika terduga  kasus pengancaman, Helmi sakit lantaran tidak dikasih makan (Kelaparan).

"Di Polsek sudah ada kantin, bahkan pemilik kantin sendiri mengaku, sebelum magrib mereka sudah membeli nasi Bungkus. Jadi tidak benar terduga sakit karena lapar" bantahan Kapolsek

Lanjut Kapolsek, Helmi dan Sarujin diamankan lantaran tidak kooperatif  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek. Sehingga pihaknya, mengambil sikap untuk diamankan agar bisa dimediasi dan diambil keterangan.

"Keduanya tidak kooperatif saat dipanggil," bebernya

Terkait Helmi, Kapolsek mengaku setelah dilakukan pemeriksaan media  di Puskesmas, tidak ada gejala penyakit apapun.

"Kesimpulan dari tim medis, helmi mengalami sakit karena cemas yang berlebihan setelah diambil keterangan di Polsek," akunya

Untuk kasus Sarujin dan Helmi sudah naik ke tingkat penyidikan.  Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyelidikan  (SPDP) sudah di kirim ke kejaksaan.

"Keduanya sudah ditetapkan  sebagai tersangka. Sudah kami kirim SPDP ke Jaksa," cetusnya

Untuk diketahui, Sarujin dan Helmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dilahan jagung di Desa Sai. 5 saksi sudah diperiksa.

"Unsurnya sudah terpenuhi. Kita sudah gelar perkara terkait kasus ini," pungkasnya

#Pena Bumi



Minggu, 28 November 2021

Ini Motif Kasus Pembacokan di Sakuru, Sementara Pelaku Tewas Diamuk massa

Korban di Puskesmas Monta, setelah dievakuasi warga


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Kasus tindak pidana pembacokan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul  08:30 Wita, gegerkan masyarakat Bima umumnya. Kasus yang tergolong sadis ini diduga motifnya hutang piutang.


Peristiwa yang tidak manusiawi ini bermula korban Abdurrahman Arsyad (48) asal RT. 09 RW. 03, Desa Sakuru Kecamatan Monta Bima, mengikuti kegiatan sosial. Yakni menggali kuburan di Desa setempat. Saat istirahat, tiba-tiba korban dibacok pelaku, Sarjan Guntur (35), juga berasal Desa Sakuru Kecamatan Monta Bima, menggunakan sebilah parang.


"Korban dibacok dibagian kepala samping kiri. Dan langsung dilarikan Puskesmas Monta. Sementara pelaku langsung langsung melarikan diri," terang sumber terpercaya.


Warga yang melihat kejadian itu beramai-ramai mengejar pelaku. Sampai dilapangan bola Desa setempat, pelaku didapat dan dihakimi massal hingga pelaku tewas


"Sekitar pukul 09.40 Wita pelaku pembacokan tersebut dievakuasi ke Puskesmas Monta. Sebab, seluruh bagian tubuhnya di amuk massa  menggunakan batu dan kayu," bebernya.


Informasi yang dihimpun media ini, pelaku sudah meninggal meninggal dunia di Puskesmas Monta. 

"Sementara korban masih dirawat, karena luka bacok yang cukup parah," pungkasnya.


#tot

Sabtu, 27 November 2021

Tim Puma Bekuk 10 Pelaku Penganiayaan Terhadap ASN Asal Cenggu



Kota Bima, Inside Pos,-

Tim Puma Polres Bima Kota berhasil bekuk 10 pelaku penganiaya terhadap ASN asal Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Penangkapan pelaku tersebut dia dua hari yang berbeda. Yakni, Jum'at (26/11/2021 dan Sabtu (27)11)2021) sekitar pukul 23.00 Wita. 


Kasus ini bermula korban bernama Wahyudin. Pria 42 tahun itu merupakan  Pegawai Negri Sipil (PNS), asal Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Awalnya, korban sedang menyaksikan Turnamen Volly Ball di halaman eks Bupati Bima (samping kantor Walikota Bima). Kemudian, datang 10 orang pelaku menganiaya korban. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius.


Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/700/XI/2021/NTB/Res Bima Kota oleh pelapor (Korban itu sendiri). Pada Jum'at, (26)11/2021) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tim Puma Polres Bima Kota, yang dipimpin Aipda Abdul Hafid berhasil tangkap 5 pelaku penganiayaan.


5 pelaku tersebut beralamat Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Yakni, Rusmuadin alias RUS alias Bago (30). Ashar (25). Didin Ikhwanudin alias Didi.

"Sementara dua pelaku lainnya adalah Abdul Gafar (30) dan Subahan (26)," ungkap Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, S.I.K, melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid.


Penangkapan pelaku 5 pelaku ini awalnya pihak kepolisian berhasil mengantongi satu identitas pelaku yang terlibat dalam kasus penganiyaan. Yaitu Rusmuadin alias Rus alias Bago. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan keberadaan pelaku lain.


"Mendapatkan keberadaan pelaku di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, kami langsung bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku," ungkapnya lagi.


Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Korban di keroyok dengan beberapa rekannya.

"5 pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," tandasnya.


Hasil pengembangan pihak kepolisian Polres Bima Kota. Ternyata masih ada 5 pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap PNS tersebut. Semuanya berasal dari Kota Bima. Tak tinggal diam, Tim Puma Polres Bima Kota kembali mencari dan melakukan penggalangan terhadap orang tua dan keluarga pelaku. 



Pada Sabtu, (27)11/2021), Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri. Sekitar pukul 09:30 Wita, 5 orang pelaku datang menyerahkan diri dan langsung diterima oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid. Selanjutnya Tim mengamankan para pelaku dan menyerahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim.


Lima orang pelaku tersebut atas nama, Imam Rahmat alias Sakerat (24) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. M. Ady Yaksa (28) alamat Lingkungan Bedi Kota Bima. M. Hairul Firdaus (18) Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Marangga Mantika alias Angga (19) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Muh Hasan (28) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


"Kami masih melakukan pengejaran terhdap 3 orang pelaku lainya," pungkas Hafid.


#tot

Minggu, 07 November 2021

Viral Tuduhan Soal Hamili Gadis di Dumay, Kades Wadukopa Akan Tempuh Jalur Hukum


Bima, Inside Pos,-

"RS itu warga saya sekaligus sepupu dekat. Tidak mungkin saya melakukan tindakan tidak terpuji. Tuduhan beberapa akun itu sangat melukai hati saya dan keluarga besar di Donggo-Soromandi," Ujarnya Kades Wadukopa, Budiman, S.Pd via telepon seluler, Minggu, 7/11 pagi tadi


Budiman akan melaporkan lima akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik menggunakan  media sosial di Polres Bima Kota, dalam waktu dekat.


Lima akun tersebut, tiga diantaranya warga biasa dan dua lainnya oknum wartawan yang akhir akhir ini sering mengunggah status yang melanggar UU ITE dengan postingan mencemarkan nama baiknya. 


Ia mengaku kaget, tiba-tiba melihat postingan yang menuduh dirinya telah melakukan perbuatan melanggar norma agama, menghamili warganya. 



"Saya akan datang ke polres Bima kota perihal melaporkan sejumlah akun dalam waktu dekat,"cetus Kades


Sikap melaporkan sejumlah akun FB oleh kades merupakan bagian dari bentuk mengembalikan nama baiknya. Padahal, sejauh ini belum ada satupun pemilik akun  menanyakan kebenaran soal tuduhan kepada dirinya. Termasuk RS, tidak sama sekali menyebutkan ada hubungan dengannya sejauh ini.


"Harusnya, oknum wartawan dan akun tersebut melakukan konfirmasi langsung kepada saya terkait tuduhan mereka. Ini negara hukum, tidak bisa sembarang menyebar informasi yang tidak jelas sumbernya," tegasnya


Tidak hanya itu, jika perlukan, ia akan siap melakukan apa saja untuk membuktikan dirinya tidak melakukan hal yang melenceng dari aturan. Apalagi ia memiliki jabatan dan keluarga besar yang harus dijaga martabatnya.


"Bahkan dengan tes DNA saya siap jika kelak dibutuhkan. Tapi kalau tidak terbukti, saya akan melakukan langkah-langkah yang menurut saya benar," tegasnya


Terkait laporan warganya RS terhadap oknum Polisi di Polres Bima Kota, ia berharap ditangani serius oleh Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota. 


"Saya apresiasi kepada Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota yang sudah menarik oknum Polisi dari penugasan sebagai ajudan wakil bupati," pungkasnya

#tot



Sabtu, 06 November 2021

Karena Sabu, Petani Asal Ngali Ditangkap di Soromandi Bersama Tiga Rekannya

Ke empat pelaku setelah diamankan ke Mako Polsek Soromandi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Masalah Narkoba jenis sabu-sabu di Bima NTB umumnya tidak pernah selesai. Sering kali polisi menangkap dan mengungkap pemakai juga pengedar barang haram tersebut. Namun, kasus ini tidak membuat sejumlah oknum mengalami efek jera.


Kali ini, petani asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Soromandi, bersama ketiga rekannya atas tindak pidana psikotropika diduga jenis sabu.


Yakni, MS alias Kiko (31) asal Desa Ngali Kecamatan Belo Bima. Dan tiga rekannya berinisial AF (20) asa Desa Kananta, AL (20) asal Desa Kananta, Ricaldo (19) asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi.


Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, SH menerangkan, penangkapan tersebut berlangsung, Jum,at (05/11/2021) sekitar pukul 20.10 Wita. Ke empatnya ditangkap di kebun milik Kiko, Dusun Sowa Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Tepatnya di So Wadu Pa,a.


"Kiko, yang berprofesi sebagai petani itu merupakan mantan Narapidana (Napi) tahun lalu," ungkap Zulkifli.

BB yang berhasil diamankan


Penangkapan empat pelaku ini sekitar jam 20.15 wita. Bermula anggota jaga dibawa pimpinan Kapolsek Soromandi Iptu Zulkifli sepulang dari Desa Sai melakukan pengamanan giat Vaksinasi.


Tiba di jalan So Wadu Pa,a, anggota melihat beberapa motor yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, personil Polsek Soromandi tersebut berhenti. Dan melihat beberapa orang yang ada di kebun milik Kiko, sedang duduk dan ada dua orang yang mencurigakan.


"Kami langsung melakukan pengeledahan di badan pelaku dan melihat ada satu orang yang membuang 1 bungkus rokok Surya 12. Lalu, kami mencarinya. Setelah ditemukan, ternyata dalam bungkusan rokok tersebut tersimpan 2 klip sabu dan 5 batang rokok," terangnya.


Pengeledahan berlanjut, namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri melewati pegunungan So Wadu Pa,a Desa setempat.

"BB yang berhasil diamankan, 2 pocket Sabu, 1 Hp Nokia, 2 Dompet berisi uang sebesar Rp 160.000, 1 bungkus rokok Surya, dan 1 korek Gas," bebernya.


Ke empat pelaku beserta BB di bawa ke Mako Polsek Soromandi. Tak lama kemudian, Tim Buser narkoba datang ke Polsek setempat untuk menyeret pelaku ke Polres Bima.


"Pelaku beserta BB sudah kami serahkan ke Tim Buser narkoba Polres Bima," pungkasnya.


#tot

Jumat, 05 November 2021

Oknum Anggota Polri Ajudan Wakil Bupati di Tarik Kembali ke Polres, RS Angkat Bicara

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin.


Bima, Inside Pos,-


Patut diacungi jempol gerak cepat Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota melakukan langkah-langkah serius terkait dugaan oknum Polisi S Alias Piu Hamili RS, gadis asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.  


Oknum anggota Polres Bima Kota yang diduga amoral itu telah diberikan tindakan disiplin dengan ditariknya dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati Bima sejak kasus tersebut dilaporkan di Propam Polres Bima Kota. 


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.



"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.



"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


Berdasarkan keterangan pers, RS yang dihamili.  pagi tadi mengaku sikap mantan pacar oknum polisi itu telah melukai perasaan dirinya dan keluarganya. Padahal, sebelumnya Piu melalui pesan WhatsApp akan bertanggung jawab jika umur kandungan sesuai dengan masa kehamilan saat tempo berhubungan badan. Bahkan saat tes ada pihak keluarga Piu sebagai saksi umur kandungan. 


Kata RS,  Seiring berjalan waktu, Piu akhirnya lari dari tanggungjawab. Meski hasil tes masa kehamilan sesuai dengan waktu mereka memadu kasih di Kos RS yang disewa Piu. 


"Kami berhubungan badan pada Januari 2021. Dia datang ke Kos temannya Aw (inesial). Setelah ambil nomor saya, dia tiba-tiba masuk kamar dengan secara paksa mengajak berhubungan badan. Karena takut, saya terpaksa," bebernya


Sekitar akhir Bulan Maret 2021, S alias Piu menelpon korban untuk melihat kos miliknya. Karena kos tersebut tidak memiliki kunci, korban disuruh singgah dikediaman  milik G, yang juga  anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota


"Waktu malam lagi, Piu menyuruh temannya G untuk keluar kamar. Untuk kedua kali, korban ditiduri," lanjutnya


Pesta 'lendir' kedua kekasih itu dilanjutkan  sekitar pertengah Bulan April 2021. Meski saat bulan ramadhan,  Piu menghubungi RS melalui via Handphone. Memberi tahu bahwa dia ingin istirahat di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima.


"Sekitar pukul 12.00 Wita, S alias Piu kembali mengajak RS berhubungan badan. Yang ke empat kalinya, saya ditiduri pada 24 Maret 2021, juga di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima," ungkapnya


Atas kasus tersebut, RS sedang berbadan dua. Yakni 7 bulan lebih. Namun, yang membuat RS dan keluarganya geram adalah S alias Piu berjanji untuk menikahi RS, namun selang beberapa hari, S alias Piu tidak lagi mengakui perbuatannya. Padahal pihak keluarga saya sudah melakukan langkah-langkah kekeluargaan untuk pertanggungjawaban Piu. 


"Dari sikap lari dari tanggungjawab itu, saya sudah laporkan ke Propam. Saya dapat info dia sudah ditarik dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati. Mudah-mudahan ada efek jera. Saya menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada keluarga saya," sesalnya seraya menambahkan


"Saya difitnah dengan isu memiliki hubungan dengan pria lain selain piu, itu fitnah belaka. Saya pertanggungjawaban laporan saya ke Propam bahwa janin ini hasil hubungan dengan Piu. Kalau kelak tidak terbukti, saya siap menerima resiko hukum dari laporan palsu saya," pungkasnya.


#tot

Sudah Berumah Tangga, Oknum Polisi di Bima Diduga Hamili Perempuan Lain

Gambar ilustrasi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Menjadi seorang Polisi adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Tidak hanya untuk diri sendiri, bahkan orang-orang terdekat.


Tetapi, untuk mempertahankan kebanggaan sebagai polisi sangat tidak gampang. Karena jika salah langkah, tentu akan mendapatkan sangsi bahkan bisa kehilangan jabatan.


Demikian halnya dengan oknum polisi di Bima. Sudah berumah tangga bahkan memiliki anak, namun nekad menghamili perempuan lain. Tindakan amoral yang dilakukan S alias Piu ini, tentu merusak marwah konstitusi negara.


Pria yang sempat ditugaskan sebagai ajudan wakil Bupati Bima ini, diduga menghamili RS (26) asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Karena tindakannya, oknum polisi tersebut diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban. Dilansir Media Koranstabilitas.Com, berdasarkan pengakuan korban, awalannya S alias Piu bersama RS, melakukan hubungan bejat atas dasar suka sama suka.


"Kini korban hamil 7 bulan lebih. Namun oknum polisi itu tidak mau bertanggung jawab," kata keluarga korban, Rafidin S.Sos, diwawancara awak media pada ruangan Komisi lll, Rabu, (3/11/2021).


Informasi yang diterima, kata anggota DPRD Dapil III ini, oknum polisi tersebut awalnya mengakui perbuatannya. Bahkan berjanji untuk menikahi korban.

"Selang beberapa hari, S alias Piu tidak mengakui perbuatannya," katanya.


Dengan tegas, Duta PAN ini berharap, S alias Piu, bertanggung jawab jika benar berbuat. Jika tidak, kami sebagai keluarga korban Donggo-Soromandi akan usul kasus ini ke Polres Bima Kota, Polda NTB, dan Propam. 


"Dengan tegas, kami keluarga korban meminta pihak penegak hukum untuk segera  memproses oknum polisi yang sudah mencoreng marwah konstitusi," tegasnya.


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.


"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.


"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


#tot

Selasa, 26 Oktober 2021

Karena Organ Tunggal, Pemuda di Bima Bacok Teman Sendiri


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Organ tunggal sering kali menjadi pemicu perkelahian antar warga. Ditambah pesta Minuman Keras (Miras) sembari menikmati alunan musik, membuat dunia seolah tak ada duanya. Namun ketika emosi sudah tak terkendalikan, semua akan berakibat fatal bagi siapapun.


Benar saja, kemarin Minggu (24/10/2021) di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB. Dua pemuda dibacok teman sendiri saat organ tunggal berlangsung. 


Peristiwa yang terjadi di Dusun Jamangko Desa Lanta Barat ini dibenarkan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin.


"Iya benar. Kejadiannya Minggu sore," ungkap Iptu Ruhdin.


Kasus pembacokan ini kata Ruhdin, bermula pelaku berinisial RJ (25) bersama dua orang korban IR (20) dan HN (26) menenggak minuman keras saat acara Organ Tunggal di Desa setempat. 


Diduga karena pengaruh miras yang berlebihan, pelaku mengeluarkan sebilah parang. Lalu membacok kedua rekannya IR dan NH saat asyik berjoged.


"Kedua korban putus satu jari tangan dan mengalami luka bacok serius dibagian lengan," bebernya.


Informasi yang dihimpun media Inside Pos_Net, IR dirujuk ke RSUD Bima. Sementara NH, dilarikan ke PKM Lambu. Namun sudah dipulangkan.


"Korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan darah. Tapi hingga saat ini keluarga dari korban belum ada yang memberikan keterangan atau laporan terkait kasus tersebut," tandasnya.


#tot

Jumat, 22 Oktober 2021

Polsek Soromandi Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan Pelaku Curanmor

DH, terduga pelaku Curanmor


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Dompu, Kabupaten Dompu berhasil diungkap dan diamankan Personil Polsek Soromandi Kabupaten Bima, Kamis (21/10/2021). Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan pengaduan korban di Polres dompu.


Sekitar pukul 16.40 Wita, satu orang pengendara sepeda motor inisial DH, asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo. Ditangkap di jalan raya So Noti, Desa Punti Kecamatan Soromandi oleh Polsek Soromandi.


"Pria 32 tahun itu sudah diamankan. Karena diduga mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana Curanmor di Dompu" kata Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli.


Penangkapan DH berdasarkan informasi masyarakat. Mencurigai gerak gerik orang tak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian.


Menyikapi informasi tersebut, personil Kapolsek Soromandi yang dipimpin Ipda Zulkifli, langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Punti Soromandi. 


"Tiba di Punti, DH mencoba menghindar dari TKP," ujar Zulkifli.

Sepeda motor Yamaha NMAX warna biru, yang diduga hasil Curam.


Lalu, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di jalan raya So Noti. Anggota Polsek Soromandi memalak DH, yang tengah mengendarai sepeda motor 

Yamaha NMAX warna Biru tanpa menggunakan Nopol.


"Kami bergerak cepat melakukan penggeledahan serta memeriksa kelengkapan kendaraan. Karena tidak bisa menunjukkan identitas motor, kami amankan DH beserta BB ke Mako Polsek Soromandi untuk dilakukan interogasi awal," bebernya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, DH mengakui perbuatannya. Motor tesebut hasil curian di wilayah Polres Dompu.

"Terduga pelaku beserta BB sudah kami serahkan ke BRIPKA Mustakim selaku Danru Tim Puma Polres Dompu  untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.


#tot

Senin, 11 Oktober 2021

Lagi Asyik Duduk Main Game, Remaja 13 Tahun Ini Dibacok ODGJ


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima, tidak pernah selesai. Dalam dua Minggu terakhir, terhitung 4 kasus kriminal yang tergolong sadis menimpa Bima Ramah jilid II ini.


Kasus tersebut mulai dari pembantaian tiga bersaudara di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, sehari setelahnya kasus percobaan pemerkosaan di Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo. 


Kemudian, kasus pembacokan di Desa Naru Kecamatan Sape kemarin, Minggu (10/10/2021). Ditambah hari ini, Senin (11/10/2021) di Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, seorang remaja dibacok pelaku yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (OGDJ).


Awalnya, remaja 13 tahun berinisial AM, asal Desa Ragi Kecamatan Palibelo Bima, sedang asyik bermain game di atas motor. Kemudian dibacok S, (20) beralamat sama dengan korban, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.


"AM dibacok depan rumah pelaku. Korban mengalami luka robek dibagian kepala," kata Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.IK melalui Kabag Ops AKP. Herman, SH

 

Kata Herman, warga yang mendengar teriakan korban dari arah rumah pelaku, langsung mendatangi TKP. Namun, saat itu pelaku sudah tidak tidak ada ditempat.


"Melihat korban sudah tak berdaya, warga langsung mengevakuasi ke RSUD Bima," bebernya.


Berkat kerja sama polisi dan warga, sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Pelaku sudah di Mako Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.


#tot

Preman di Bima Dibuat Tak Berdaya Oleh Pegawai Koperasi

Kabupaten Bima, Inside Pos,-

Duka kebakaran massal yang menghanguskan 63 rumah di Desa Naru Kecamatan Sape, Kabupaten Bima NTB, Minggu (10/10/2021). Membuat sejumlah elemen terpukul akibat peristiwa yang terbilang menyedihkan itu.

Jika peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Pada waktu yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Naru Barat Kecamatan Sape, terjadi peristiwa sadis. Yakni, kasus tindak pidana pembacokan dilakukan pegawai koperasi swasta terhadap salah seorang preman, Minggu (10/10/2021) pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembacokan ini terjadi di RT.10 RW.04 Dusun Lawage, Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Terduga pelaku bernama Ridwan, asal Dusun Kalo Desa setempat. Pria 20 tahun ini berprofesi sebagai pegawai koperasi swasta. Sedangkan korban Irwansyah (35) beralamat Dusun Dea, Desa yang sama. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan preman di Sape ini mengalami luka bacok dipunggung bagian kiri, pinggang bawah, tangan kiri dan tangan kanan.  
"Motif kejadian diduga dendam lama. Korban sering kali meminta paksa uang terhadap pelaku," ungkap sumber terpercaya.

Kasus tindak pidana pembacokan ini bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang duduk sambil meminum minuman keras di Jl. Lintas pelabuhan Sape. Tepatnya di Cabang 4, sebelah selatan Masjid besar Desa Naru. 

Sekitar pukul 18.40 Wita, pelaku melintasi jalan tersebut menggunakan kendaraan roda dua. Pelaku ditahan kemudian diminta paksa uang oleh korban.

"Tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil parang di kediamannya. Lalu, kembali ke TKP kemudian membacok korban," sebutnya.

Melihat kondisi korban mengalami luka serius dan tak berdaya, warga langsung melarikan ke RSUD Bima.
"Diharapkan kepada aparat keamanan menjaga ketat rumah pelaku. Agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," pintanya.

#tot

Kamis, 07 Oktober 2021

Hendak Perkosa Seorang Gadis, Supir Truk Ini Justru Mendapat Amukan Massa


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Setelah kasus pembantaian tiga bersaudara di Desa Sondosia Kecamatan Bolo kemarin, Rabu (06/10/2021). Menyebabkan seorang gadis 14 tahun tewas di tempat dan dua lainnya mengalami luka serius. Sementara pelaku pembacokan tersebut akhirnya meninggal ditempat setelah babak belur dikeroyok massa.


Hari ini, Kamis (07/10/2021) Kabupaten Bima kembali mendapatkan berita kriminal terbilang sadis namun memalukan. Yakni, supir Truk berinisial KS (40). Pria yang berasal Dusun Kalaki, Desa Panda Kecamatan Palibelo ini hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial SS, juga beralamat sama.


Karena KS merupakan supir Truk orang tua korban, KS datangi rumah Bosnya untuk mencari Truk. Karena kondisi rumah sepi, KS mencoba melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.


"Saat itu orang tua korban sedang ditempat pacuan kuda Sambinae Kota Bima. Karena rumah sepi, pelaku hendak memperkosa korban," kata keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya.


Beruntung saat itu SS tidak menjadi korban pemerkosaan pelaku. Berkat teriakan minta tolong yang keras, korban terselamatkan oleh warga setempat. 


"Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang ke TKP. Lalu menghakimi pelaku setelah mendapat pengakuan korban," terangnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sedang di RSUD Bima. Karena luka serius akibat dikeroyok massa, kondisi pelaku sangat kritis. Sementara korban sedang di ruang penyidik Polres Bima Panda, untuk dimintai keterangan.


#tot

Rabu, 06 Oktober 2021

Pelaku Pembantaian Kakak Beradik di Bolo Ternyata Pernah Dapat Ancaman Hukuman Mati

Korban Y alias Ante meninggal ditempat usai dibacok pelaku


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB, Rabu (06/10/2021). Digegerkan kasus pembacokan tiga bersaudara oleh pelaku yang diduga mengalami stres. Peristiwa pembantaian tersebut menyebabkan satu meninggal ditempat dan dua lainnya dirawat intensif di RSUD Bima.


Peristiwa yang menghebohkan Bima-Dompu tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 Wita. Lokasi kejadiannya di  RT. 07 Desa setempat.  Dalam kejadian ini, tidak hanya korban yang tewas. Namun pelaku juga meninggal dunia setelah diamuk massa.


Kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar ini dilakukan pria inisial S, asal RT. 07 Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Duda 52 tahun ini merupakan mantan Narapidana (Napi) dalam kasus pembunuhan dan di vonis ancaman hukuman mati. Kemudian, S menjalani hukuman selama 20 Tahun. Setelah bebas, S kembali ke Desa Sondosia sudah berjalan sekitar 3 bulan.


Sedangkan korban inisial Y alias Ante. Pelajar 14 tahun ini beralamat di RT 07 Desa Sondosia. Perempuan ini mengalami luka bacok di leher dan putus tangan kanan hingga tewas ditempat. Sementara kedua kakaknya berinisial S. Mahasiswa 20 tahun mengalami luka serius dibagian tangan kanan akibat bacokan. Kini S, dirawat inap di RSUD Bima dan kondisinya kritis.


"Hal yang serupa yang dialami M (pelajar-16). Mengalami luka serius dibagian tangan kanan dan leher. Kini juga sedang dirawat RSUD Bima. Kondisinya kritis," ungkap Kapolsek Bolo.


Peristiwa memilukan ini bermula ketiga korban sedang nonton TV dirumahnya. Tiba-tiba pelaku keluar dari Kos yang ditempatinya yang juga dekat dengan rumah korban. Dengan sebilah parang, pelaku mengamuk dan membacok korban Y alias Ante. Karena luka serius dibagian leher dan mengalami putus tangan, nyawa Y tak tertolong.


"Tak tinggal diam, kedua kakak korban S dan M mencoba menyelamatkan adiknya. Namun pelaku tetap saja melayangkan parangnya. Keduanya kini sedang kritis di RSUD Bima akibat luka bacok yang sangat serius," terang Polsek.

Pelaku meninggal dunia usai dihajar rame-rame oleh massa


Melihat korban tiga bersaudara berlumuran darah, masyarakat setempat mengevakuasi korban. Serta mencoba mengamankan pelaku yang sedang memegang Senjata Tajam (Sajam) berupa parang. Sampai di depan RSUD Sondosia, saling kejar mengejar massa dan pelaku tidak membuahkan hasil.


"Sekitar pukul 12.00 Wita, personil anggota jaga Polsek Bolo yang dipimpin KSPKT 3 Bripka Suhendra, membantu warga mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku menyerahkan Sajam kepada polisi setelah 

beberapa menit negosiasi. Pelaku di bawa menuju ke arah jalan raya menuju Desa Sanolo, sembari menunggu Kendaraan untuk mengamankan pelaku," terang Polsek.


Emosi massa tak terbendung. Melihat pelaku dibawa oleh polisi, massa melakukan pelemparan batu ke arah pelaku. Akibat kejadian itu, Bripka Suhendra, menjadi korban pelemparan massa. Kepala dan bagian belakangnya mengalami luka serius.


"Pelaku langsung berontak dan merampas senjata api milik Bripka Suhendra. Serta mengarahkan satu peluru ke arah lengan polisi Suhendra, hingga terjungkal di aspal," ungkapnya.


Karena menguasai Sajam dan melakukan perlawanan. Anggota personil Polsek Bolo lainnya mengarahkan peluru terhadap pelaku. Setelah terjatuh, peristiwa pelemparan batu oleh massa ke arah pelaku terus dilakukan. Hingga, pelaku meninggal ditempat.


"Bripka Suhendra yang mengalami luka tembak dan luka di kepala akibat pelemparan oleh massa. Dilakukan evakuasi di Ruang IGD RSUD Sondosia dan di rujuk ke RSUD Bima," tandasnya.


#tot

Selasa, 05 Oktober 2021

Anak Pergoki Sang Ibu Diperkosa Pria lain

Korban dievakuasi ke PKM Soromandi setelah babak belur dihajar massa.


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Pelaku kejahatan seksual terhadap wanita 40 tahun di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, babak belur dihajar massa, Senin (04/10/2021).  Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah gubuk di lahan bawang di  So Toloncia  Desa Sampungu.


Kasus asusila ini dilakukan pria berinisial M (35) asal Dusun Nanga Fanda, Desa setempat terhadap NH (40) yang tidak lain tetangganya sendiri.


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Bermula ketika korban sedang istirahat karena sakit di gubuk lahan bawang miliknya di So Toloncia.  Memanfaatkan kondisi sepi, terduga pelaku tiba-tiba naik di gubuk dan melampiaskan nafsunya terhadap korban.


"Karena posisinya dalam keadaan sakit, korban tidak bisa berkutik," ungkap Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli pada media ini, Senin (04/10/2021).


Perbuatan bejat pelaku rupanya dipergoki H, anak korban lalu teriak minta tolong. Dia juga melaporkan kejadian yang dialami sang ibu itu pada bapaknya.


"Namun saat itu, anak korban sempat diancam akan dibunuh oleh terduga pelaku," kata Ipda Zulkifli, kutip keterangan anak korban.


Sekitar pukul 13.40 wita, suami korban bersama anaknya melaporkan kasus ini ke Sekdes Sampungu. Mendapat informasi tersebut, pemerintah setempat langsung mengamankan terduga pelaku di rumah panggung 9 tiang milik S, warga di RT. 02 RW.01 Dusun Nanga Fanda, Desa setempat.


"Warga yang geram langsung mengepung lalu menghakimi pelaku sampai babak belur," ungkapnya.


Melihat pergerakan massa tak terbendung, Sekdes setempat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Soromandi. Mendapat laporan itu anggota Polsek yang dipimpin Ipda Zulkifli langsung bergerak cepat ke TKP. Alhasil, terduga pelaku berhasil diamankan. Meski sempat dihadang ratusan warga.


"Saat itu, terduga pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Soromandi," terangnya.


Setelah dirawat, terduga pelaku dijemput Tim Puma untuk diamankan ke Polres Bima. Untuk menghindari reaksi massa. 


"Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses," tutupnya. 


#tot

Jumat, 17 September 2021

Tak Ada Kata Lelah, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota Gulung 7 Pelaku Ditempat Berbeda

Pelaku bersama BB diamankan Polisi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Demi menuntaskan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Bima, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota Gulung Tujuh pelaku ditempat yang berbeda-beda, Jum'at (17/09/2021).


Tak pernah ada kata lelah, ke Tujuh pelaku jaringan barang haram ini dibekuk di Tiga TKP Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima NTB.


"Tiga pelaku ditangkap di TKP yang sama. Inisialnya DA (29), RH (26), dan AS (17)  pelajar. Semuanya warga Desa Karumbu," beber Iptu Thamrin.


Sementara di TKP kedua, Kata Tamrin, Tim gulung dua warga Dusun Roro Mbolo, Desa Rupe. Keduanya Inisial FZ alias Boy (35) dan JM alias Jojon  (38). 


"Terakhir, tim menangkap MM (32), dan AD (28) juga dari Desa Karumbu," ungkapnya.


Dilansir media Katada.id, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 ons lebih narkotika jenis sabu dan ganja. Diamankan pula barang bukti satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan.


“Senpi rakitan itu diperoleh atau disita di rumahnya Jojo. Jojo dan Boy diciduk bersama barang bukti sabu dan lainnya,” sebut Thamrin.


Senpi yang diduga milik gembong narkoba itu menjadi senjata yang dijadikan alat bela diri bagi mereka. Informasinya, digunakan juga sebagai modus untuk menakut-nakuti orang saat transaksi narkoba. “Barang bukti senpi disita bersama dengan sejumlah peluru,” terangnya.


“Kini barang bukti  Senpi, sabu-sabu dan ganja serta lainnya telah diamankan di polres,” pungkasnya.


#tot

Senin, 06 September 2021

Polsek Soromandi Kembali Unjuk Gigi, Tangkap Dua Pelaku Yang Sedang Transaksi Sabu di Punti

Dua terduga pelaku yang diamankan di Mako Polsek Setempat Soromandi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Polsek Soromandi, Kabupaten Bima NTB, kembali unjuk gigi. Pasalnya berhasil menangkap dua terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Dusun Lia, Desa Punti Kecamatan Soromandi Bima, Senin (06/09/2021) sekitar pukul 13.10 wita.


Terduga pelaku bernama Fadli Rahmansyah (25) asal Dusun Lia Desa Punti. Dan Saidin alias Digon asal Dusun Kananta, Desa Kananta Kec Soromandi. Pria 28 tahun ini merupakan DPO Kasus pencurian.


"Kedua pelaku ditangkap di rumah Sumardin alias Semo (55), Dusun Lia Desa Punti," ungkap Ipda Zulkifli, Kapolsek Soromandi.

Barang bukti yang diamankan


Adapun Barang Bukti (BB) Lanjut Zulkifli, 2 klik plastik bening berisi narkoba jenis Sabu, 4 klik plastik bening kemasan obat yang sudah kosong, 2 Pipet kaca bekas alat untuk dikonsumsi Sabu.


"Selain itu 4 potongan sedotan plastik warna putih dan bekas kemasan Narkoba jenis Sabu, serta uang tunai Rp 330.000," bebernya.


Awalnya, penangkapan terhadap dua pelaku ketika anggota Polsek Soromandi yang dipimpin Ipda Zulkifli, sedang melaksanakan giat Patroli. Saat itu pula polisi mendapat infomasi dari masyarakat. Ada dua warga yang sedang melakukan transaksi Narkoba. Mendengar Informasi tersebut Personil Polsek Soromandi langsung menuju TKP.


"Pukul 13.13 wita, saya bersama anggota dan didampingi warga dan saksi tiba ditempat transaksi. Kami langsung grebek dan menangkap dua Pelaku," ungkapnya.


Sekitar pukul 13.20 wita, Kapolsek bersama anggota menggiring dua terduga pelaku beserta BB ke Mako Polsek Soromandi. 


"Untuk sementara terduga pelaku masih di amankan di Mako Polsek Soromandi," pungkasnya.


#tot

Sabtu, 28 Agustus 2021

Petualangan Lila Berakhir, IRT ini Dibekuk Resnarkoba saat Tunggu Pelanggan di "Sarangge"


Bima, Inside Pos,-

Lila Anugrah (30) akhirnya tak bisa berkutik saat dibekuk Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu, 28/8 sore tadi. Wanita yang diduga pengedar Shabu ini dikerangkeng ke Mapolres bersama seorang wanita lainnya, Lisa Amaliah (25).


Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di RT/.06/RW02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. 


Tim Resnarkoba yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, pada saat aparat memasuki TKP, terlihat target operasi sedang duduk di serambi (Sarangge,Bima, red).


Tidak menunggu waktu lama, Tim Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu. Tamrin, S.Sos langsung mengamankan Lila dan Lisa. 


"Dalam upaya berantas peredaran narkoba, hari ini kami telah berhasil amankan dua wanita yang diduga pengedar narkoba di Kelurahan Tanjung. Ini tidak lepas dari kerjasama masyarakat dan aparat," ujar Tamrin


Lanjutnya, dalam pengungkapan kali ini, barang bukti berhasil diamankan sebanyak 13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu. Setelah ditimbang diketahui dengan berat brutto, 4, 45, Gram atau dengan berat netto , 1, 07 gram

    


"Barang Bukti lainnya yang berhasil kami sita, berupa 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah hp, 2 tas hitam dan uang tunai Rp 1,2 Juta,"bebernya


Tamrin juga menjelaskan, sebelum melakukan pengeledahan terhadap dua terduga pengedar ini, pihaknya memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi. 


"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti Shabu masih Lila genggam. Sebagiannya terdapat diatap serambi dan dibawah karpet," terangnya


Mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini apresiasi atas kerjasama masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Kota Bima.


"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Atas nama institusi, saya berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi. Dipastikan kami akan menjaga kerahasian sumber," pungkasny


Pena Bumil


Jumat, 27 Agustus 2021

DPO Kasus Tindak Pidana Curas Berhasil Diikat Polisi, Pelaku Diamankan di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota

Foto pelaku setelah diamankan ke Mako Sat Res polres Bima Kota


Kota Bima, Inside Pos,-


Sempat melarikan diri, pelaku/DPO dalam kasus tindak pidana Curas (Pembokaran rumah warga) kini berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Res Bima Kota, Rabu (25/08/2021) sekitar pukul  16:00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.


Pelaku bernama M. Hairul Anas. Remaja 20 tahun ini berasal Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 06 / V / 2021 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Wera. Kemudian, surat DPO Nomor : DPO/04/V/2021/Polsek Wera.


Tak hanya itu, Tim Puma berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). 1 BPKB mobil, 2 buah tas, 1 BPKB Motor, 2 buah Dompet.


"Selain itu, kami juga mengamankan 1 ATM Bank BRI, 1 KTP, dan surat-surat emas," beber Aipda Abdul Hafid.


Sebelumnya kata Hafid, pada Mei 2021 lalu Tim melalukan penangkapan terhadap dua orang rekan pelaku. Sebut saja Noda dan Ahyar. Pada saat melakukan pencurian, sambung Hafid, pelaku berjumlah lima orang. "Termasuk M. Hairul Anas yang baru saja kami tangkap," ungkapnya.


Kronologis penangkapan M. Hairul Anas sendiri kata Hafid, berdasarkan informasi dari A 1. Bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Parangina, Kecamatan Sape. 


Tak menunggu lama, Tim langsung meluncur ke tempat penangkapan. Saat itu, pelaku hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan. 


"Setelah berhasil kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota" pungkasnya.


#tot

Rabu, 25 Agustus 2021

Tim Opsnal Polsek Pekat Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal

Foto terduga pelaku pencuri kotak amal


Kabupaten Dompu, Inside Pos,-


Berdasarkan laporan Polisi Nomor  : LP /K/ 22 /VIII/ 2021 / Res. Dompu / Sek Pekat,  pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wita. Tim Opsnal Polsek Pekat yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Mustawa, berhasil mengungkap dan menangkap serta mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal di mesjid Baitul Muqaddimah, Dusun Kaliaga I Desa Kadindi.


Terduga pelaku bernama Ahmadin alias Afen. Pria 28 tahun itu merupakan petani asal Dusun Pekat 1, Desa Pekat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Dan Ompu (Nama samaran) warga Desa Calabai.


Proses penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan keterangan salah seorang saksi. Yakni, Lalu Aku Purwadi. Menurut pengakuan dia (Saksi) terduga pelaku berjumlah dua orang. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario, tanpa nomor Polisi. 


"Mereka datang dari arah Pasar Senin, kemudian salah satu dari pelaku masuk ke dalam Masjid Baitul Muqaddimah setempat.  kemudian mengambil kotak amal," beber Katim Opsnal, Aipda Mustawa, mengutip keterangan saksi.

Foto barang Bukti berupa kota amal yang sudah diamankan pihak Polsek Pekat


Masih keterangan saksi, lanjut Mustawa, setelah berhasil mengambil kotak amal, kedua terduga pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun, warga yang melihat langsung peristiwa ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meneriaki maling. Kemudian mencoba mengejar terduga pelaku.


"Karena tidak dapat di kejar, terduga pelaku melarikan diri ke arah persawahan warga. Sepeda motor milik mereka dan kotak amal ditinggalkan dipinggir jalan," bebernya.


Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos, perintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Mustawa, untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.


"Tim Opsnal kemudian mendapat informasi dari masyarakat. Kedua terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Woja," ujarnya.

Foto barang bukti lain berupa Honda Vario yang berhasil diamankan


Atas informasi tersebut pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul  02.00 wita. Anggota Opsnal Polsek Pekat  menuju ke rumah keluarga terduga pelaku. Didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Dua, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku Ahmad alias Efen. Polisi langsung mengamankan ke Polsek Woja.


"Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ungkapnya.


Pada Sabtu, sekitar pukul 10.00 wita. Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggunakan GPS. Akhirnya, keberadaan terduga pelaku Ompu (Nama samaran) terdeteksi. Ternyata, terduga pelaku berada di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 


"Pelaku akhirnya diamankan. Keduanya, sudah diamankan di Polsek Pekat beberapa Barang Bukti (BB), guna proses lebih lanjut," tutupnya.


#tot

Minggu, 15 Agustus 2021

Geger! Datangi Nakes RSUD Bima Dengan Sajam, 3 Pelaku Diamankan

Bima, Inside Pos,- 

Parah, Rumah Sakit Umum Bima (RSUD Bima) didatangi tiga oknum warga Kabupaten Bima dengan menggunakan Sajam. Peristiwa yang membuat panik Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pengunjung itu langsung diatensi oleh Polres Bima Kota. 


Kejadian ini sempat membuat viral di Media Sosial Facebook. Beragam komentar pro kontra atas kejadian ini. Beberapa komentar juga menyesalkan tindakan membawa Sajam diruangan IGD karena tempat merawat orang sakit. 

Dalam Video diunggah Akun Muchtar Mbozo itu, Ketiga wargadiduga keluarga pasien yang sedang dirawat ini langsung mengamuk. Salahnya membawa Sajam dan mengancam para Nakes diruang IGD


Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin beberkan, Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) sempat membuat panik pengujung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.


Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima itu, jelas Jufrin Rama, RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.


“Tiga sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri,”jelasnya.


Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat.


Sementara itu, Direktur RSUD Bima, dr.g, Ihsan Bima melalui pesan WhatsApp mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi. Pihaknya juga menyesalkan adanya tindakan melawan hukum dengan membawa Sajam diruangan pasien IGD. 


"Tidak mungkin kami tidak melakukan tindakan medis untuk pasien manapun. Senin besok (16/8) kami akan melakukan upaya hukum ke Polres Bima Kota," ujarnya 


Ihsan juga menambahkan, terkait dengan penyerangan itu, ia selaku direktur akan melakukan koordinasi dengan Nakes yang ada diruang IGD.


"Kami akan koordinasi untuk hal ini," pungkasnya


#Pena Bumi