Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Desember 2023

Bejat! Kepala MIS Ncera Diduga Goda dan Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

 


Bima, Inside Pos,-

ASN Kemenag Kabupaten Bima diduga melakukan hubungan gelap. Parahnya lagi, keduanya memiliki suami dan isteri masing-masing. Hal ini diungkap oleh suami terduga NH, Faturahman, SH, MH jika isterinya menjadi hubungan asmara dengan Kepala MIS Ncera, NSR. Memalukan!


Perilaku mencoreng di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima tengah menuai sorotan. Belum selesai kasus oknum Kepala KUA inisial IRW, yang diduga menghamili istri orang yang merupakan stafnya hingga dilaporkan suami ke Polisi untuk diproses hukum.


Kembali muncul lagi kasus oknum ASN Kemenag Kabupaten Bima inisial NSR, yang diperbantukan sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Ncera Kecamatan Belo milik sebuah Yayasan Islam, diduga menjalin hubungan asrama dengan istri orang, inisial NH. Perempuan ini juga dikabarkan merupakan Kepala sekolah di MIS Kecamatan Belo. 


Dugaan hubungan terlarang itu dibongkar oleh suami NH, bernama Fathurrahman SH, MH, kepada wartawan, Jum'at (1/12) di Panda. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah diadukan ke Kemenag, Yayasan Islam hingga Polres Bima Kota sejak bulan Agustus 2023 kemarin. Hanya saja, hingga kini belum ada kepastian.


"Sudah 9 Bulan persoalan ini terjadi. Puncaknya Bulan Agustus kemarin saya adukan ke Kemenag, Yayasan dan Polisi lengkap dengan bukti dan data-data elektronik, tapi belum ada tindaklanjut," katanya.


Lebih lanjut Ia mengaku persoalan itu bermula pada Bulan Februari 2023 lalu. Kala itu, melihat pesan WhatsApp yang masuk di handphone istri yang tidak wajar dari seseorang dengan tertera nama kontak Kepala MIS. Berhubung waktu larut malam dan istri sudah tidur, perihal chat itu ditanyakan pada keesokan harinya.


"Saat saya bertanya tentang siapa yang WhatsApp larut malam, istri saya bersikap dingin dan menjawab orang yang bertanya soal umroh. Karena selain Kepala MIS Roi, istri saya juga pengurus agen jasa perjalanan umroh di Bima," katanya.


Sejak kejadian itu, Ia mengaku menaruh curiga kemudian berupaya mencari tahu peristiwa sesungguhnya. Seminggu kemudian, saat istrinya lelap tidur, Ia mengunduh aplikasi untuk mengembalikan pesan-pesan WhatsApp yang terhapus tanpa sepengetahuan istri.


"Hasilnya setelah dicek, komunikasi NSR dan NH ini cukup banyak. Bahkan sampai video call tengah malam dengan kondisi NH tidak memakai jilbab," katanya.


Yang membuatnya sock, dalam riwayat GPS handphone pribadi istri, ditemukan beberapakali ke salahsatu hotel di Kota Bima hingga beberapa kali ke rumah makan. Lantaran kerap ditanyakan hal itu, sikap istrinya mulai berubah, bahkan sering ngamuk dan marah-marah.


"Sejak saat itu saya didiami dan berupaya menghilangkan jejak chat-chat WhatsApp, padahal masih ada chat yang belum saya dapat. Bahkan sejak Agustus nomor saya diblokir istri, karena dianggap telah mempermalukannya," katanya.


Disamping itu lanjut dia, keluarga istrinya juga terkesan membela dan malah menyalahkannya, bahkan mengancam akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Padahal sebelum persoalan itu muncul hubungan dengan keluarga istri baik-baik saja.


"Rumah tangga yang saya bina selama 18 tahun hingga menghasilkan 2 orang anak nasibnya seperti neraka. Sampai sekarang belum ada komunikasi ataupun mediasi," ujarnya.


Selain itu, gara-gara terus menanyakan persoalan itu, istrinya juga sempat mengajukan perceraian. Namun ditolak, sebab ASN Kemenag yang ingin mengajukan perceraian harus menyampaikan alasan dan menyelesaikan terlebih dahulu masalah pribadi, agar mendapat izin persetujuan dari atasan.


"Pernah ajukan cerai, tapi ditolak. Saya juga sempat tanya, tapi tetap dibantah dengan alasan keperluan NSR komunikasi hanya membahas soal umroh," katanya.


Ia mengaku tak percaya keterangan istrinya itu. Selain komunikasi larut malam. Dari informasi yang didapatkan, istrinya dekat dengan NSR sejak tahun 2021 silam. Bahkan kerap bertemu hingga makan bersama, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami sah.


"Soal kedekatan ini ada saksi-saksinya. Bahkan sudah sering diingatkan, tapi tidak diindahkan," ujarnya.


Terpisah Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Mujiburahman S.Ag, belum memberikan keterangan soal itu. Pasalnya saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan sedang dinas luar daerah.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan kedua Kepala MIS di Kecamatan Belo yang diduga berselingkuh itu belum berhasil dihubungi. 


#Pena Bumi

Kamis, 09 November 2023

Yasser Arafat, SH, MH: Kasus Pencabulan Itu Kejahatan Serius, Polres Bima Diminta Kerja Profesional

Foto: Yasser Arafat SH MH 


Bima, Inside Pos,-

Kasus kejahatan seksual/Pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Monta mendapatkan tanggapan serius dari akademisi Bima. Yasser Arafat, SH, MH Alumni Universitas Muslim Indonesia-Makassar. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena merusakan masa depan anak bangsa. 


Yasser, Doses disalah satu PTS ternama di Bima ini menegaskan, kasus pencabulan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara hati-hati, profesional, dan tuntas karena menyangkut masa depan anak-anak. 


"Korbannya adalah anak-anak sebagai generasi emas pemimpin masa depan sekaligus aset kebanggaan bagi masa depan keluarganya. Penyidik Polres Bima tidak boleh main-main dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur," tegas Kader HMI ini melalui pesan WhatsApp, Kamis 9/11 tadi


Menurut Yasser, dalam UU perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81, dan 82 ancamannya berat yaitu 15 tahun penjara. Kasus Kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak sudah menjadi atensi nasional,  dan fokus perhatian berbagai kalangan.


"Kasus anak dibawah umur di kecamatan Monta itu harus menjadi atensi serius. Tidak bisa dilepas siapapun pelakunya. Mau sehebat apapun terduga pelaku, hukum di negara kita tidak bisa lemah dan loyo," cetusnya


Akibat dari kejahatan pencabulan ini,  korban pencabulan memiliki trauma sangat mendalam, stress dan depresi, enggan bersosialisasi, dan menjadi phobia. Apa Polisi tidak kasihan dengan anak bangsa yang dilecehkan kemanusiaannya? 


"Sekali lagi, kami sebagai akademisi melihat proses ini terlalu lama dan panjang untuk kasus pencabulan. Apalagi terduga pelaku sudah diketahui identitasnya bahkan kasus ini sudah naik tingkat penyidikan. Apa susahnya kasus ini menentukan pelaku?," sorot magister HuKum asal Donggo ini


Yasser juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas secara transparan dan profesional supaya ada efek jera dan pembelajaran, karena kasus pencabulan terhadap anak jika tidak dituntaskan penanganan akan menimbulkan banyak spekulasi  bgi publik.

"Jangan sampai publik menduga oknum penyidik dalam kasus ini masuk angin sehingga tidak bisa kerja serius," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Selasa, 03 Oktober 2023

LPW NTB Adukan Kasus Ilegal logging di Dompu ke Polda NTB



Kota Mataram, Inside Pos,-


Kasus Ilegal Logging yang menyebabkan kerusakan hutan yang meluas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim pendamping LPW NTB mendatangi sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Poda NTB, Selasa (2/10/2023).


Surat Pengaduan tersebut dengan Nomor: 01/E/LPW-NTB/X/2023 terkait dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu NTB. Poinnya, meminta Kapolda setempat melalui Dirreskrimsus Polda NTB melakukan Penyelidikan. 


"Pengaduan tersebut diterima baik pihak piket siaga Ditreskrimsus Polda NTB atas nama Muh Nur Sahroni dengan tanda bukti nomor: TBLP/305/X/2023/Ditreskrimsus," kata Tim Pendamping LPW NTB, Satria Tesa, S.H Melalui Rilis ke media


Aktivis Gerakan NTB ini berharap, Kapolda NTB segera atensi pengaduan dimaksud. Menurutnya, kerusakan hutan salah satu penyebabnya adalah penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Karena itu kata dia, kasus Ilegal Logging ini patut mendapatkan penanganan yang tidak biasa. 


"Untuk memastikan penanganan yang tak biasa-biasa saja kami juga akan mengirimkan surat tembusan permohonan penyidikan itu pada Kepala Kepolisian RI Cq. Badan Reserse Kriminal Polri.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang," sebut mahasiswa 

Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Unram ini.


Adapun fakta-fakta hasil penjangkauan LPW NTB yang diterima media online 

•Penebangan hutan terjadi di hutan lindung wilayah Sori Na'e Desa Saneo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat;


•Bermula sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 PT. NINDYA KARYA melakukan aktivitas pembuatan saluran ingkubasi  yang dialiri 2 (dua) DAM di Kab.Dompu yaitu Dam Tanju dan Dam Mila;


•Dengan adanya akses jalan tersebut pada poin 3, masyarakat pertama yang melakukan aktifitas perambahan dan penebangan liar di wilayah Resor Panca yang sampai saat ini dijadikan sebagai lahan tani jagung antara lain: Kelompok Masyarakat Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kab.Dompu, Kelompok masyarakat Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kab. Dompu, Kelompok masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kab.Dompu;


•Tidak terima wilayah hutannya di masuki oleh kelompok masyarakat Desa tersebut poin 4, kelompok masyarakat Desa Saneo membatasi dengan cara melakukan pengelolaan lahan dengan cara yang sama yaitu melakukan pengelolaan lahan hutan menjadi lahan tani jagung, sehingga perambahan hutan terus meluas;


•Seiring berjalannya waktu proses perambahan dan penebangan liar terus meluas hingga ratusan bahkan ribuan hektar sampai ke puncak Gunung Matua; Gunung Matua, merupakan hutan lindung menjadi sumber mata pencaharian, sumber mata air kebutuhan seluruh masyarakat Desa Saneo, juga masyarakat Kabupaten Dompu karena Hutan Saneo berada dataran tinggi di wilayah administrasi Kabupaten Dompu;


•Bahwa KPH Ampang Riwo Soromandi serta Resor Panca yang memiliki wilayah kerja, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa, baik itu untuk melakukan pengawasan, pengontrolan, melarang dan memberikan efek jera terhadap kelompok perusak hutan tersebut;


•Ada kecenderungan pihak KPH abai pada persoalan tersebut, dan hasil wawancara dengan masyarakat, pihak KPH memiliki banyak lahan diluar kawasan serta menarik retribusi dari kelompok tani jagung di kawasan tutupan;


•Bahwa pendalaman hasil wawancara, pada penebangan liar, KPH justru meminta jatah, baik pada operator chainsow, pada truk yang muat kayu serta pada pedagang atau pembeli kayu hutan lindung;


•Bahwa masyarakat yang masih peduli hutan saat ini terdapat kelompok yang tidak terima juga melakukan perlawanan, karena dari tingginya angka kerusakan hutan yang mengakibatkan hilangnya sumber kehidupan Masyarakat;


•Bahwa menurut masyarakat, sumber kehidupannya yaitu: Pertama, beberapa sumber mata air, atau air bersih yang mejadi kebutuhan minum dan persawahan, kebutuhan khusus masyarakat Desa Saneo, dan kebutuhan secara umum masyarakan Kabupaten Dompu, hal itu menghambat aliran karena beberapa titik mata air hilang. Kedua, madu hutan sebagai sember mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya bahkan hampir punah. Ketiga, akibat penebangan liar, tingkat kerusakan kebakaran hutan semakin parah, kebakaran hutan siang dan malam terjadi di hutan lindung Desa Saneo;


•Dari uraian masyarakat, aktifitas perambahan dan penebangan liar serta pemuatan kayu siang malam dengan kisaran ada sekitar 30 (tiga puluh) truk masih terus terjadi dan makin meluas sampai saat ini;


•Menurut masyarakat, pelaku penebangan liar menimbun banyak kayu di hutan, perkebunan dan pemukiman warga di puluhan titik lainnya;


•Masyarakat mengatakan pihak KPH tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, hanya datang dan pergi, tidak ada langkah atau tindakan sesuai dengan fungsinya. Bahkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, KPH terus melakukan transaksi bersama pelaku penebangan liar maupun para pengusaha kayu, dan semakin banyak unit usaha yang khusus menjual kayu hutan;


•Dari beberapa poin di atas kelompok masyarakat yang tidak terima hutan dan sumber kehidupannya hancur, mengharapkan ada tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak terkait sesuai tugas dan tanggung jawabnya, memberikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat;


•Melalui LPW NTB, masyarakat meminta pihak terkait yang memiliki kewenangan, melakukan penelusuran lapangan (penyelidikan) dan mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan hutan dan kebaikan masyarakat serta generasi mendatang;


•Sesuai dengan amanat Konstitusi, negara melalui perangkatnya memiliki kewajiban melindungi tumpah darah, untuk menyelamatkan masa depan alam dan masyarakat Kabupaten Dompu dan sekitarnya;


•Apabila surat ini diabaikan atau mendapatkan respon berbelit, masyarakat dan LPW NTB serta jaringan masyarakat sipil, akan melayangkan surat terbuka, melakukan advokasi melalui media massa hingga aksi demonstrasi. 


#Pena Bumi

Minggu, 10 September 2023

Kepala BPMDes: "Oknum Kades Piong Tidak Memberikan Contoh Yang Baik Pada Rakyatnya"

 

Kepala BPMDes Kabupaten Bima, H. Putarman


Bima, Inside Pos,- 


Kepala DPMDes Kabupaten Bima, H. Putarman menyesalkan sikap arogan kepala Desa Piong Ismail HD, diduga melakukan pengeroyokan terhadap pengurus kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Agus dan Harsim, dan pengerusakan fasilitas Wisata di Wisata Mada Oi Tampuro pada Rabu 6/9/2023 lalu. 


Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala desa. 


Kepala DPMDes Kabupaten Bima H. Sutarman cukup menyelesalkan kejadian tersebut, karna sikap dilakukan oleh Oknum Kades tersebut tidak memberikan contoh yang baik bagi warganya. 


"Sangat disayangkan, seharusnya Kepala Desa memberikan contoh yang baik terhadap warganya, harus duduk bersama," katanya dihubungi Media ini Minggu (10/9/2023). 


Putarman menjelaskan, Keterlibatan langsung Kades pada masalah tersebut tentunya tidak menunjukan sebagai seorang pemimpin yang  di Desa, apalagi peristiwa itiu di pimpin langsung oleh Kepal desa. 


"Apa lagi ada kencendrungan dipimpin kepala desa, sebagai kepala desa harus memberikan jalan terbaik dan mampu fasilitasi dan memberikan pelayanan yang terbaik," katanya menyesali perbuat Oknum Kades DKK. 


Putarman mengakui, seorang kepala Desa, tidak harus melakukan perbuatan semacam itu, karna tindakan dilakukan oleh Kades tersebut sudah keluar dari aturan yang berlaku. Pada permasalah tersebut pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Bupati Bima melalui Sekda Kabupaten Bima untuk dipanggil Oknum Kades tersebut. 


"Masih ada cara lain yang elegan, tidak harus melanggar aturan, Ada perintah dari Sekda untuk lakukan pemanggilan secara dinas, supaya dilakukan pembinaan. Untuk Proses hukum yang laporkan korban, kami serahkan pada pihak kepolisian," terangnya 


#Pena Bumi

Jumat, 01 September 2023

Dugaan Pelanggaran Kepala Dinas Sosial, Bawaslu Kota Bima Rekomendasi ke KASN



Kota Bima, Inside Pos,-

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah menelusuri informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana SSos. 


Jumat (1/9/2023), Bawaslu meneruskan dygaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 


Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos mengungkap, pihaknya telah meneruskan hasil temuannya kepada Komisi ASN sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, berdasarkan fakta dan keterangan diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil” Kata Idhar saat ditemui di ruang kerjanya.


Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kadis Sosial Kota Bima Yuliana Ssos. Selain itu, juga mengklarifikasi pada seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sejumlah warga yang berada di lokasi digelarnya acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKH oleh Dinsos Kota Bima. 


Idhar menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.


Dalam kegiatan tersebut, kemasan doorprize yang dibagikan terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, yang juga saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima. 


Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bima ini, merupakan yang ketiga kali setelah sebelumnya 2 orang ASN dari lingkup Dinas Dikbud juga telah direkomendasikan ke KASN atas dugaan yang sama. 


Bawaslu Kota Bima meminta peran serta Pemerintah Daerah, untuk memberikan himbauan Netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.


“Kami berharap kepada Pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima untuk sama-sama mengawasi dan memberikan himbauan kepada ASN untuk bisa menjaga Netralitasnbya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Bima.” Tutup Idhar selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Bima.

#Pena Bumi

Selasa, 29 Agustus 2023

Sekeluarga Jadi Tersangka, Walikota Bima dan Isteri Terseret

 


Bima, Inside Pos,-

KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022. Para tersangka ini memiliki hubungan suami isteri dan ipar. 

Dilansir di Katada.id, Selain Lutfi KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni istri Wali Kota Bima inisial E; MM dan F selaku iparnya. 

“Benar, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi,” sebut sumber terpecaya media, Selasa (29/8).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebut tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan penyidikan yang dilakukan saat ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Alu dihubungi, Selasa (29/8).

Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.

Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, tadi pagi. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. 


#Pena Bumi