Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Agustus 2023

Waduh, Walikota Bima Tersangka Oleh KPK?



Kota Bima.- Inside Pos,-

Beredar surat dari KPK terkait penetapan Tersangka Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Itu berdasarkan surat yang sudah mencuat dipublik pada tanggal 23/8 2023 adanya pemanggilan terhadap Kadis PUPR Muhammad Amin. Benarkah Walikota Bima jadi tersangka??

Dilansir dari media Garda Asakota, Beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, menyusul pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci di gedung merah putih, Jumat kemarin (25/8/2023).

Kabarnya, dalam redaksi surat pemanggilan sejumlah saksi yang dipanggil KPK Jumat kemarin, KPK disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Bima tahun anggaran 2018-2022 sudah ke tahap penyidikan dan bahkan sudah menyebut nama seorang Pejabat sebagai tersangka.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik?.

Jubir KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan respon terbuka dan lebih detail terkait dengan desas desus yang berkembang seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, termasuk beredarnya informasi perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga dtetapkannya seorang tersangka.

Hanya saja dipastikannya bahwa, KPK hingga kini masih bekerja. Dia berkomitmen bahwa pada saatnya nanti pihaknya akan mengumumkan hasilnya ke masyarakat.

"Kami sedang bekerja. Pada saatnya pasti akan disampaikan ke masyarakat hasil dari kegiatan dimaksud," jawabnya singkat saat dikonfirmasi via whatshap, Jumat kemarin.

Sementara itu, menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang  penanganan perkara korupsi oknum ASN dan Pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK, mantan Hakim Tipikor NTB, Sutrisno A. Azis, SH, MH, meminta KPK agar segera atensi supaya tidak memblunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima.

Apalagi saat ini, kata dia, sudah masuk tahun politik, isu isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan.

"Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik (penyidikan) dan penetapan tersangka, semuanya masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK," ungkap Advokat yang berkantor di Kota Mataram ini kepada Garda Asakota, Minggu (27/8/2023).

Sebenarnya, sambung Sutrisno, penanganan perkara ini tidak perlu berlarut larut kalau saja arah penyelidikan KPK itu fokus sesuai laporan/pengaduan masyarakat, tidak perlu diperluas area penyelidikannya ke hal hal lain di luar konteks laporan/pengaduan masyarakat, nanti akan semakin membias ke hal hal yang tidak substantif yang dapat  memperlambat selesainya proses penyelidikan.

"Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif  tentang KPK, seperti  proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat, juga muncul asumsi lainnya.

Sebagai sebuah asumsi dan pendapat saya kira sah sah saja karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu  sendiri," tegasnya

Apalagi saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK.

"Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Kekuatan KPK selama ini karena memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi, jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK," pungkasnya.

#Pena Bumi

Senin, 20 Maret 2023

Aktivis Lesham NTB Laporkan Kades Piong Terkait Dugaan Korupsi ADD



Bima, Inside Pos,-

Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima menyusun APBDesa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut dengan DDA. 


Selian itu juga, Pemdes Piong juga kelola Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD I dan APBD II yang disebut dengan ADD, maupun dana desa yang bersumber dari Pembagian Retribusi Daerah yang disebut dengan PRD sebesar Rp. 1 Milyar lebih/tahun.

“Berdasarkan uraian diatas terkait dengan pengelolaan atau penggunaan keuangan Desa Tahun 2020, 2021 dan 2022 oleh Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi ( kKN) dalam hal penggunaan Belanja Desa," ujar Heris, SH Aktivis Lesham

Lanjut Heris, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan terop 6 lokal Rp. 21.000.000. Namun, Mark up dan 2 lokal fiktif dari anggaran APBN tahun 2020. 

Heris menambahkan, pada Pengadaan Mobil ambulance Rp, 250.000.000. APBN TA 2020 menjadi Milik pribadi. 

"Masih banyak lagi yang perlu kami duga tentang fasilitas negara yg semestinya dipergunakan untuk kemasalahatan masyarat desa piong Tapi dipergunakan secara pribadi," beber pria asal Laju Kecamatan Langgudu

Kasus lainnya, Tahun 2022 hibah Kementrian perhubungan senilai 1,2 milyar yang bersumber dari dana DAK untuk pengadaan satu unit kapal namun oleh kades hanya digunakan untuk pengadaan Speet boat.

“Parahnya, bantuan tersebut harusnya dikelola melalui BumDes namun oleh kades diberikan kepada oknum warga, bahkan bantuan yang sama berupa 1 unit mobil PickUp senilai 350 juta juga tidak diserahkan kepada lembaga keuangan desa," cetusnya

Terkait dugaan kasus korupsi Pemerintah Desa Piong ini, Lesham NTB telah melaporkan kasus tersebut  ke Unit Tipidkor Polres Bima di Panda. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 18 maret 2023 kemarin. 

"Untuk upaya hukum, kami meminta agar sekiranya polres kabupaten bima cq kanit tipikor dalam rangka menyita aset desa yg diduga kuat di salahgunakan oleh pemdes . Dalam hal ini kami dari lembaga lesham ntb akan slalu kawal pengembangan kasus ini agar kiranya keuangan negara bisa diselamatkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Piong, Ismail dihubungi via handphone belum berhasil dikonfirmasi. Handphone milik orang nomor satu di Desa piong itu tidak aktif


#Pena Bumi

Selasa, 21 Juni 2022

Gegara Uang Proyek, SMAN 3 Wera Masih Disegel



 Bima, Inside Pos,-

Ulah kontraktor proyek CV. Berkah, Arifudin asal Mataram, membuat sekolah di SMAN 3 Wera disegel warga. Hal ini dipicu lantaran uang proyek tidak diberikan oleh pihak kontraktor untuk gaji buruh dan harga material proyek. 


Proyek dengan nilai pagu dana Rp. 2.2 Milyar itu membuat warga asal Desa Nanga Wera Kecamatan Wera, Efrin merugi. Senilai Rp. 165 juta uang miliknya diduga ditipu oleh kontraktor proyek. 


Uang sebanyak itu dari gaji buruh dan material proyek seperti, tukang, kayu kusen, kayu bingkai dan sebagian harga bata. 


"Pertama saya segel, pihak dinas turun dengan janji akan selesaikan persoalan kami. Tapi sejauh ini belum ada kabar berita," beber efrin. 



Lanjut Efrin, pihak dinas Dikpora Propinsi NTB membuat surat pernyataan dengan pihaknya. Dalam point pernyataan yang ditandatangani Kasi Sarana dan Prasarana, Muhammad Irwin, ST akan menyelesaikan dan bertanggung jawab atas persoalannya utang kontraktor tersebut dalam waktu dua minggu. Pernyataan itu disepakati di Wera pada 22 April 2022 lalu.



Korban menunggu waktu dua minggu tapi tidak ada kabar berita. Akhirnya, efrin kembali segel sekolah tersebut sehingga berdampak pada efektivitas belajar siswa SMAN 3 Wera. 


"Saya tidak sampai hati lakukan penyegelan tapi saya juga didesak oleh para tukang dan buruh karna digaji," terangnya


Dari kasus ini, ia berharap adanya perhatian Gubernur NTB agar mau membantu dirinya.


"Saya dulu pendukung Gubernur dulu. Mohon saya dibantu pak Gubernur," pungkasnya


Selain itu pemilik CV Berkah, Arifudin mengaku memberikan CVnya kepada pihak kontraktor di Mataram. Namanya juga sama dengan dirinya, Afrifudin. Bahkan untuk semua proses pencairan dan administrasi diurus semua oleh Arifudin yang di Mataram. 


"Saya diperkenalkan oleh ipar saya di Mataram. Arifudin kontraktor itu tidak ada Informasi hingga saat ini. Nomor kontak tidak bisa dihubungi," terangnya


Terkait hal ini, pemilik CV berkah asal penatoi Kota Bima ini pernah di panggil oleh pihak tipikor Polres Bima Kota.


"Saya dimintai keterangan terkait persoalan proyek dengan menggunakan CV kami," pungkasnya.


Muhammad Irwin, ST dihubungi lewat kontak seluler belum berhasil dihubungi terkait dengan surat pernyataan waktu lalu. 


#Pena Bumi

Sabtu, 02 April 2022

Eks Kadis Sosial: Saya Bukan KPA, Kok Bisa jadi Tersangka?



Bima, Inside Pos,-

Kasus dugaan korupsi Bansos dari pusat mendapatkan atensi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Disebutkan Kejaksaan,  ada 3 tersangka. Mulai dari pendamping program Sosial SK, Kepala Bidang Dinsos  IS, dan dan Eks Kepala Dinas Sosial, AS.


Apa tanggapan AS terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan? Via handphone, Sabtu, 2/3/2022,  AS menegaskan penetapan tersangka atas dirinya prematur. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Eks Kadis Sosial ini mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Negeri Raba Bima. AS keberatan dan akan melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk memulihkan nama baiknya.

"Saya keberatan atas penetapan ini," cetus pejabat Kabupaten Bima ini

Kata AS, dalam program Bansos Pembangunan Rumah di Kabupaten Bima, Ia bukan sebagai KPA. Dijelaskannya, program tahun anggaran 2020-2021 tersebut langsung dari APBN pusat ke rekening masing-masing penerima manfaat.

"Kami hanya menyusaikan administrasi saja. Dana itu masuk langsung ke rekening penerima. Saya bukan KPA, Kok ditetapkan sebagai tersangka?"geram AS dengan nada tanya

Terkait dirinya mangkir dari panggilan Kejaksaan, AS membantah dengan keras. Justru dirinya telah dua kali hadir dari empat panggilan  sejak tahun 2022 ini. Itupun panggilan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka SK dan IS.

Lanjut AS, pertama dirinya tidak bisa hadir panggilan bulan maret lalu lantaran ada kegiatan Dinas ke Jakarta. Panggilan Jum.at 1/3/2022 kemarin, ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima di Godo.

"Dari dua panggilan itu, saya tetap melakukan komunikasi via seluler dengan Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidsus. Harusnya setelah jum.at saya hadir, tapi hipertensi saya naik. Saya sedang berobat ke Dokter, itupun saya sudah sampaikan ke pejabat Kejaksaan," urainya seraya menambahkan,

"Kejaksaan tidak boleh sembarangan menetapkan warga negara sebagai tersangka tanpa melakukan pendalaman atas sebuah persoalan. Saya Bukan KPA dari kasus yang disidik Kejaksaan," tegasnya.



Seperti dirilis dalam media online, www.Metromini.info, dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka eks Kadis Sosial itu, disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima,  Sahrul, SH saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jum'at, 1 April 2022.

Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.  Dan kami juga telah menetapkan tersangka mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Syahrul di hadapan massa Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek), Jum'at (1/4/2022).

Sahrul mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata dia, mantan Kadis tersebut mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ​​ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.

Ia menambahkan, pada kasus dugaan korupsi anggaran bansos ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima," tambahnya.

#Pena Bumi

Sabtu, 21 Agustus 2021

H. Mustamin PBB 'Bisu' Soal Oknum ASN Kerja Proyek Pokir

 


Bima, Inside Pos,- 

HD Oknum ASN Berdinas di PUPR Pemkab Bima kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima. Terkait informasi ini, belum ada tanggapan dari H.Mustamin. 


Anggaran Pokir DPRD itu senilai Rp . 198 juta. Diperuntukkan item pengerjaan normalisasi drainase di Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima. 


Terlihat HD sedang berada dilokasi dengan melakukan mengukuran disepanjang drainase. 


H. Mustami Duta PBB yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum berani memberikan komentar terkait proyek yang dikerjakan ASN tersebut.


Meskipun kontak WhatsApp terlihat online namun enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan pesan yang sudah dikirim hanya dibaca saja oleh anggota DPRD Kota Bima ini. 


#Pena Bumi

Jumat, 20 Agustus 2021

ASN Kabupaten Bima 'Nyambi' Kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima



Bima, Inside Pos,-

HD (Inesial), Jum'at 20/8 terlihat dilokasi proyek normalisasi drainase di lingkungan Lewi Sape Kelurahan Sarae-Kota Bima. Diketahui, HD merupakan ASN yang mengabdi di Pemkab Bima. 


Apakah bisa seorang ASN Nyambi kerja Proyek? Berdasarkan  Pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000


Dugaan itu terungkap HD hampir setiap hari berada di lokasi proyek tersebut. Terakhir HD terlihat sedang mengukur volume pekerjaan.


HD saat diwawancara Wartawan mengaku dirinya sebagai pelaksana lapangan pada proyek tersebut.


"Saya hanya sebagai pelaksana, kontraktor nya adalah CV.Berlian," akunya Jum,at (20/8) di lokasi pekerjaan


Namun beberapa menit kemudian, HD kembali mengelak jika paket proyek senilai Rp. 189 juta itu dikerjakan anaknya. 


"Itu proyek anak saya," elaknya lagi sembari meninggalkan wartawan



Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad, ST mengatakan, proyek tersebut bukan bangun baru tapi normalisasi.


"Itu pekerjaan normalisasi, langsung saja wawancara pelaksana," sarannya Jum,at (20/8)  via WhatsApp (WA).


Untuk diketahui, proyek drainase tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir), H.Mustamin, Anggota DPRD Kota Bima duta PBB. 


#Pena Bumi