Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Januari 2024

Mabuk, Oknum Caleg Gelora Diduga Aniaya Warga

 



Bima, Inside Pos,-

Oknum Caleg Propinsi dari partai Gelora, RML diduga lakukan penganiayaan terhadap warga Kabupaten Bima di Taman Ria. Peristiwa hukum itu terjadi disalah satu kedai kopi, 16 Desember 2023 lalu. 


Menurut saksi, korban saat itu tengah duduk dengan rekan-rekannya di kedai kopi taman ria. Diduga dalam keadaan mabuk, pelaku datang memukul korban. Dari kejadian itu, korban mengalami luka serius dipelipis kiri. 


"Padahal kita tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba pelaku (RML) datang dari arah samping melakukan pemukulan membabi-buta," ujar saksi EW 


Kata Saksi EW, Pelaku jalan sempoyongan. Diduga dalam keadaan mabuk. Pelaku sempat colek saksi. Keadaan itu membuat keadaan memanas.


"Pelaku RML diduga dalam keadaan mabuk. Setahu kita dia Caleg dari Partai Gelora," kata saksi. 


EW mengaku sudah diperiksa oleh Polres Bima Kota terkait pengaduan korban, KCG. Kata EW kasus tersebut telah menjadi atensi polisi untuk melakukan mengungkapkan. 

"Kami saksi dua orang sudah diperiksa oleh penyidik polres Bima Kota," terangnya


Sementara itu, korban KCG meminta pelaku agar segera ditangkap. Ia tidak terima dirinya dianiaya ditempat umum. 

"Saya percaya Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ini menyangkut nama baik saya," tegasnya. 


Kata KCG, ia tidak pernah bermasalah sebelumnya dengan pelaku RML. Bahkan sering tegur sapa.

"Saya menduga oknum caleg dari partai Gelora itu dalam keadaan mabuk," pungkasnya. 


Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota mengaku telah memeriksa para saksi dan korban. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. 

"Kita akan kerja sesuai prosedur hukum. Intinya kasus ini menjadi atensi kami," ujar salah satu Penyidik Polres Bima Kota. 


#Ipul







Kamis, 09 November 2023

Aneh, Diduga Kasat Reskrim Arahkan Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur untuk Berdamai

 

Bunga (Korban Pencabulan) didampingi Ibu NY saat diperiksa Psikiater di Mataram.


Bima, Inside Pos,-

Ironi, kasus hukum pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku Mahmud warga Desa Tangga-Kabupaten Bima belum menemukan titik terang. Bahkan korban pencabulan, bunga (Samaran) mengalami peningkatan rasa trauma hingga saat ini. Tragisnya, dari pengakuan ibu korban, NY, Oknum Kasat Reskrim Polres Bima meminta kasus tersebut untuk berdamai. Aneh Bin Ajaib. Hukum kita tajam kebawah, tumpu keatas. 


Apa hebatnya Mahmud ini? Hasil penelusuran media ini, Mahmud adalah salah seorang pengusaha di Kabupaten Bima. Bahkan memiliki alat berat dan mengerjakan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD bahkan APBN. Kuatnya posisi Mahmud tidak ditetapkan tersangka diduga kuat bermain dengan oknum penyidik di Polres. Hal ini dapat dinilai dari proses hukum pencabulan anak dibawah umur yang terbelit-belit. Bahkan dua kali gelar kasus di Polda NTB. 


Untuk diketahui, Kasus ini dilaporkan NY ibu korban sejak bulan mei 2023 lalu masih belum ada kepastian hukum sampai berita ini dirilis.


Bahkan, pasca gelar perkara di Polda NTB pada pertengahan oktober lalu  berdasarkan SP2HP yang diterima ibu korban tertanggal 25 oktober 2023 dengan kesimpulan RTL pendalaman fakta fakta dan koordinasi pihak kejaksaan karena terlapor masih pada tahap sidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan ini, ibu korban menilai penyidik polres kabupaten bima sengaja mengulur waktu dan memberi ruang bagi terlapor untuk menempuh jalur damai. 


Hal itu diperkuat dengan pernyataan kasat reskrim polres bima AKP Masdidin, SH di ruang unit PPA pada selasa (31/10-22) siang yang menurut ibu korban bahwa pernyataan kasat tersebut merupakan isyarat agar korban berdamai dengan terlapor.


"Di hadapan kanit PPA, kasat memberi isyarat agar saya membuka ruang komunikasi dengan terlapor, " ungkap NY.


Kata dia, kentara kasat menginginkan agar dirinya menerima terlapor untuk berdamai. Pasalnya, dari upaya bujuk rayu yang dilakukan kasat saya meyakini ini atas permintaan terlapor sekaligus sebagai langkah cuci tangan kasat karena kemungkinan terlalu banyak dia berikan janji terhadap terlapor. Ketusnya.


"Sah saja polisi menggiring persoalan hukum sesuai amanat Restorative Justice, akan tetapi akan lucu jika itu disodorkan menjelang terlapor yang seharusnya naik status menjadi tersangka. Justru ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya pribadi termasuk publik, ada apa dengan kasat dalam proses kasus ini," tuding NY sinis.


"Kalau saya menilai dari awal sampai detik ini kenapa kepastian hukum kasus ini tidak kunjung ada dan terkesan mengulur ulur, kuat menduga kalau kasat reskrim telah banyak mengambil dari terlapor," ujarnya.


NY memastikan dirinya tidak cukup puas penyidik hanya diperiksa propam polda. Dia bertekad akan kembali mendatangi Kapolda, Kompolnas, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri. "Karena hanya dengan jalan itu satu satunya upaya yang dapat diandalkan oleh kami orang miskin menuntut penegakan hukum dan mencari keadilan," imbuhnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH dihubungi media ini belum menjawab terkait pengakuan ibu korban, NY jika dirinya memberi isyarat untuk damai kasus pencabulan anak dibawah umur. 


#Pena Bumi





Minggu, 29 Oktober 2023

Tim Opsnal Brimobda NTB Ringus Empat Pelaku Pencurian di Pertokoan Tente

 


Bima, Inside Pos, - 

Akhirnya petualangan empat terduga pelaku pencurian di pertokoan Tente Kabupaten Bima berakhir di sel tahanan. Tim Opsnal Brimobda NTB Batalyon C Pelopor Bima menangkap para terduka Pelaku pencurian, keempat pelaku masing masing inisial SN, AI, RI dan MN. 


Informasi yang dihimpun media ini, empat terduga Pelaku teridentifikasi telah melakukan pencurian dengan membobol toko yang ada di pasar tente Kecamatan Woha kabupaten Bima, Minggu (29/10/2023).


Tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno mengatakan, Alasannya para pelaku mencuri karena desakan ekonomi dan Judi slot Online..


"Aksi pencurian ini sering terjadi di wilayah hukum bima kota dan bima kabupaten sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat" Jelas Aipda Ardi baron bayuseno.


Aipda Ardi Baron Bayuseno menjelaskan, pada awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kasus berdasarkan laporan korban nomor: B/ 652/ X/ 2023/ Polsek Woha.


"Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kos kosan dusun sukamaju desa tente kecamatan Woha kabupaten Bima" Ujarnya.


Tm opsnal brimob NTB dengan sigap langsung meringkus 1 terduga pelaku yang sedang berada didalam kos miliknya, dan tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pasar Tente dan 1 terduga pelaku di Desa samili Kecamatan Woha kabupaten bima.


"Dari hasil keterangan terduga pelaku menjalankan aksinya 4 orang Setelah mencuri Rokok tersebut pelaku menjual barang bukti di kecamatan woha, Belo dan Langgudu" Ucap Ardi Baron Bayuseno.


Selanjutnya, Para terduga Pelaku diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Bima sebelum diserahkan ke Polsek Woha guna diproses hukum lebih lanjut. 


#Ipul

Kamis, 26 Oktober 2023

Minta Dihukum Mati 4 Pelaku Pembunuhan, Aktivis Bima Gelar Aksi Pada Saat Sidang Tuntutan

 




Bima, Inside Pos,-


Kasus pembunuhan terhadap Zakariah anggota Pol PP Kabupaten Bima, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bima di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bima, Kamis (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Pada hari yang sama, Aktivis Bima meminta pelaku dihukum mati. 


Keluarga korban bersama LSM LKPM NTB dan LASKAR menggelar aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri raba Bima, untuk mendesak JPU agar para terduga pelaku 4 orang tersebut dihukum mati.


Dalam persidangan, semua terdakwa yakni TR, ON, MN dan AS dihadirkan saat persidangan tersebut. Begitu juga dengan keluarga para korban, masuk dalam ruang persidangan. Ruang sidang menjadi ramai dan tegang. 


JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membacakan tuntutan, bahwa 4 orang tersebut melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehinggaa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.


Mendengar tuntutan itu, keluarga korban langsung berteriak untuk meminta pada hakim agar para terdakwa divonis hukuman mati. Kegaduhan sempat terjadi dalam ruang persidangan, namun bisa diatasi oleh aparat keamanan.


JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membenarkan bahwa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.


“Kami sudah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada terdakwa, untuk putusannya itu adalah wewenang Hakim,” ujarnya singkat. 


Sementara itu, Aktivis Bima, Amiruddin, S.Sos meminta JPU untuk telaah ulang kajian hukum terkait pasal tuntutan seumur hidup. Menurutnya, pelaku pembunuhan sadis terhadap terhadap Zakariah harus dihukum mati agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Pembunuhan itu telah direncanakan dan sadis. Pelaku pantas dihukum mati, bukan seumur hidup," tegasnya singkat usai sidang berlangsung. 


#Pena Bumi

Kamis, 12 Oktober 2023

Mahasiswa Wera Kritik Proyek Pokir Dewan Dari PDIP di Desa Wora Tidak Ada Papan Informasi



Bima, Inside Pos,-

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun keterbukaan informasi itu tidak berlaku bagi proyek Pokir Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Ambalawi-Wera, Muliawan Ariadin S.Sos dari Partai PDIP. 


Fakta ditemukan oleh mahasiswa setampat, Yan Bastian jika yang terjadi di desa wora berbanding jauh dari apa yang telah diamanatkan oleh UU yang berlaku. Pasalnya terdapat pekerjaan proyek di desa wora yang sama sekali tidak diketahui nama proyeknya, nilai atas proyek tersebut serta papan informasinya pun tidak dipasang di oleh pelaksana proyek sehingga masyarakat desa wora kebingungan atas spesifikasi proyek tersebut.


Kata Yan Bastian, sebagai masyarakat desa wora telah menanyakan kepada pihak pelaksana atas proyek tersebut, namu tidak ada jawaban sama sekali dari pihak pelaksana. 


"Pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan beberapa Hari namun sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan," sorotnya melalui Pesan WhatsApp Rabu (11/10) kemarin


Sementara itu berkaitan dengan  pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak terendus ada dugaan penyimpangan pekerjaan proyek tersebut. 


“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, pelaksana seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” Ucap Yan Bastian


Menurut yan bastian akan mengadukan Pelaksanaan proyek tersebut kepada pihak terkait karena diduga pada proses pelaksanaannya tidak transparan dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi Kontrak dan Volume.

"Kami akan segera adukan pekerjaan itu ke Polisi dalam waktu dekat," tegasnya. 


Sementara itu Anggota Legislatif Muliawan Ariadin S.Sos membenarkan tidak adanya papan informasi Proyek pokirnya di Desa Wora. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan item program sesuai permintaan masyarakat. Maksudnya, ada item kegiatan yang dirubah sesuai dari rencana awal sesuai dengan kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah setempat. 


"Dalam waktu dekat akan dipasang. Hanya saja kita akan sesuaikan dulu item program agar tidak bermasalah dikemudian hari," terangnya saat diwawancarai via telpon, Kamis (12/10) sore tadi


Lanjut Muliawan, item sebelumnya itu membuat pipa serap limbah sampah namun masyarakat setempat meminta item program pipa yang membawa sampah ke hulu. 


"Kita apresiasi kritikan mahasiswa. Itu penting. Tapi sebaiknya kita komunikasi dulu apa saja kendala yang terjadi sebelum melakukan kritik," pungkasnya.

Jumat, 15 September 2023

Akhirnya, Kades Piong Berwatak Preman Ditahan Polisi





BIMA, Inside Pos,-

Kades Piong akhirnya ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Jum'at 15/9 tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara cepat, akhirnya Kades dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya anak kandung Kades Piong. 

Dilansir dari media Metromini, Kades Cs mangkir dari panggilan pihak Kepolisian kemarin. Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong IHD, anaknya bernama Ari dan Ansor seorang anggota Pol PP Kecamatan Sanggar. 

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengaku ketiganya telah menghadiri panggilan, Jum'at, 15 September 2023. Dalam keterangannya, Kades Piong dkk memenuhi paggilan penyidik Polres Bima, dan diamnil keterangannya di ruangan Subnit C Pidum Satreskrim Polres Bima.

"Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 WITA hingga malam," terang Masdidin yang dihubungi via ponselnya, malam ini.

Ia mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan diambil keteranganya. Para pelaku langsunh dilakukan penahanan.

"Ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu," tegas Kasat.

 "Setelah gelar perkara penetapan tersangka langsung di berikan surat penahanan n di tahan" tutup Kasat.


#Pena Bumi