Jumat, 15 April 2022

Sampaikan Kultum di STIE Bima, AHY Singgung Soal Isu Pemuda, Ekonomi dan Ketimpangan Hukum di Indonesia

Ketua Umum Partai Demokrat  H Agus Harimurti Yudhoyono usai memberikan kuliah umum di STIE Bima,



KOTA BIMA- Inside Pos,- Ketua Umum Partai Demokrat H Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkunjung ke Kota Bima, Jum'at (15/4).

Selain safari ramadan, kunjung AHY di Kota Tepian Air ini juga silaturrahmi dengan pengurus partai Demokrat di daerah.

Usai mendarat di Bandara Sultan Salahudin, putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu solat Juma'at di Masjid Terapung, Kota Bima.

Kemudian dilanjutkan mengisi kuliah umum di STIE Bima, dengan tema Membangun SDM Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045.

Di Kampus biru tersebut, AHY tiba sekitar pukul 14.20 WITA. Mengenakan celana jeans hitam dan jas atribut partai.

Selain Gubernur dan Wakil Wali Kota Bima, AHY terlihat didampingi Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Dewan Kehormatan Partai Demokrat NTB.



Dalam Kultum di Kampus STIE Bima, AHY  memuji keindahan Sumber Daya Alam (SDA) di Kota dan Kabupaten Bima. Atas keindahan dua daerah tersebut, kata AHY tidak menutup kemungkinan akan kembali berkunjung  di periode mendatang.

"Saya sangat suka dengan keindahan alam di Bima dan Keramahan sambutan masyarakatnya," ujar AHY mengawali Kultum

Pada materinya, AHY mengatakan ada beberapa poin penting visi  indonesia emas tahun 2045 mendatang. Tiga diantaranya aman, damai, maju dan mendunia. Pemuda saat ini harus mulai disiapkan dengan baik dan benar.

"Kita dari sekarang harus menyiapkan generasi potensial untuk Di tahun 2045," terangnya

Kata AHY, Pemuda di Indonesia khususnya di Bima harus menjadi muda-mudi yang optimis. Mampu menghadapi tantangan zaman yang serba serbi berlebihan ini. Terutama melawan arus teknologi yang makin maju dan pesat.

"Pemuda Mahasiswa harus terus belajar. Tidak tergerus oleh pengaruh asing. Menggunakan teknologi sebaik mungkin agar bermanfaat bagi bangsa dan negara," cetusnya


Mantan Perwira TNI-AD ini juga berbicara terkait kebijakan pemerintah yang harus berpihak kepada masyarakat. Kesejahteraan harus dirasakan semua rakyat Indonesia, tidak ada lagi kesan yang miskin makin melarat.

"Hukum yang berkeadilan harus juga dirasakan oleh rakyat dibawah. Kami juga cermati, ada saja peristiwa hukum yang terekspos tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Tajam kebawa, tumpul keatas," imbuhnya

Sementara produk dan barang milik Indonesia, akan diekspor keluar negeri agar mendunia. Sehingga perkonomian nasional bisa terus meningkat.

Selain itu, AHY juga membeberkan kondisi sosial dua tahun terkahir akibat dampak Covid-19. Banyak karyawan perusahaan di PHK, tunjangan di pangkas dan lain-lain.

"Bagitu juga UKM kita, banyak yang gulung tikar. Agar bisa kembali normal, kita harus pasarkan secara online," katanya.

Usai kegiatan tersebut, AHY bersama rombongan akan silaturahmi dengan para toko di Ponpes Al-husaini Kota Bima.

#Pena Bumi

Kamis, 14 April 2022

Tahun 2023, Rafidin Alokasikan Dana Pokir 1 Milyar Untuk Pelebaran Jalan Wadukopa-Kala

 

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos 

Bima, Inside Pos,-

Akhirnya warga Desa Wadukopa dan Desa Kala akan bernafas lega. Bagaimana tidak, Tahun anggaran 2022/2023, Rafidin,S.Sos alokasikan dana Pokir senilai 1 Milyar. Dari dana APBD Murni dapat suntikan dana  Rp 1 Milyar. Total proyek Pelebaran jalan senilai Rp. 2 miliar. 


Dalam keterangan persnya, Legislator  Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil III ini menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Menurut Rafidin, Proyek pelebaran jalan merupakan proyek vital yang ditunggu oleh masyarakat Desa Wadukopa dan Kala.


"Terimakasih Bupati Bima, proyek pelebaran jalan merupakan impian masyarakat Soromandi dan Donggo puluhan tahun," cetus anggota Komisi I ini, Selasa lalu di kediamannya.


Lanjut Mantan Ketua PWI Bima ini, sebagai wakil rakyat, dirinya memang memperhatikan secara khusus badan jalan dari Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi menuju Desa Kala Kecamatan Donggo.


"Ketika saat kampanye menjadi caleg dulu, saya memang menyampaikan ihtiar kepada warga di Soromandi-Donggo untuk membawa proyek pelebaran jalan," akunya

Sekretaris Umum PAN Kabupaten Bima ini juga agar masyarakat Donggo-Soromandi untuk ikut mengawasi proyek pelebaran jalan nantinya.


"Mudah-mudahan proyek ini dapat dimenangkan oleh perusahan konstruksi yang tidak mengerjakan asal-asalan. Jika nanti ada ditemukan masalah, kami tidak akan tinggal diam," pungkasnya

#Pena Bumi

Rabu, 13 April 2022

HMQ bersama Taruna Demokrat Laksanakan Rapat Persiapan Kedatangan AHY

 


Bima, Inside Pos,-

Kabarnya,Jum'at Tanggal 15-16 April, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama rombongan berkunjung di Bima-NTB. 


Kedatangan AHY rencananya untuk melakukan  safari ramadhan di Bima. Hal ini dibeberkan oleh H. Qurais H. Abidin selaku Ketua Dewan Kehormatan DPW Partai Demokrat NTB saat gelar rapat kilat di Kota Bima, Selasa siang 12/4/2022 kemarin.  


"Jika tidak ada halangan, Jum'at, pukul 11, Ketua kami AHY, Calon Presiden termuda Indonesia akan mendarat di Bima," ujar mantan Walikota Bima ini


Lanjut Qurais, kedatangan AHY selain melakukan safari ramadhan, akan ada kegiatan bazar ramadhan dilapangan serasuba. Tujuannya agar lebih dekat dengan rakyat Indonesia diberbagai daerah dan pelosok negeri. 


"DPP Partai Demokrat akan melakukan Bazar Ramadhan dengan menjual setengah harga. Item yang dijual nanti yakni, Minyak Goreng dan gula," terang pejabat Demokrat NTB ini


Tidak hanya bazar, AHY dan rombongan juga akan melakukan ibadah sholat Jum'at di mesjid terapung. Serta melakukan kunjungan di Pondok Pesantren  Al Husainy di Kota Bima.


"Ketua kami AHY juga akan memberikan kuliah umum di Kampus STIE Bima," seraya menambahkan


"Kami sudah mendapatkan petunjuk dari  Ketua DPW Demokrat NTB, Indra Jaya Usman agar seluruh DPC dan simpatisan Partai Demokrat se NTB untuk ikut menyambut kedatangan AHY di Bima," kata Qurais


Ryan Permadi, Pengurus Partai Kota Bima mengaku persiapan kelengkapan atribut partai sudah 60 persen. 


"Sejak kemarin, Pengurus Demokrat sudah memasang atribut bendera dan umbul-umbul Partai ditempat yang akan dilalui Ketua kami, AHY. Termasuk di hotel Marina tempat AHY nginep,"ujar Anggota DPRD Kota Bima termuda ini


Lanjut Ryan, Partai Demokrat Kota Bima juga telah menyiapkan sarung tenun kebanggaan dou Mbozo kepada AHY untuk melaksanakan Sholat Jum'at. 


"Kami sudah siapkan sarung tenunan khas dou mbozo kepada AHY. Ini cara perkenalkan khazanah budaya kita di Bima," cetus Ryan


Sementara itu, Taruna Demokrat NTB 1, Bambang Irawan mengaku sudah menyiapkan yel-yel penyambutan AHY di Bima. 


"Ketua kami kemana-mana sangat dekat dengan taruna di berbagai daerah. Taruna yang sambut secara resmi ketika di bandara nanti karena itu sudah menjadi kebiasaan di Demokrat," kata Bambang


#Pena Bumi 







 

PAUD Holistik Integratif Jarapasaka di Resmikan Bupati Dompu

Bupati-wakil Bupati Dompu dan istri, beserta Camat dan kelurahan Potu.


Kabupaten Dompu, Inside Pos,-


Kegiatan launching Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) Jarapasaka, Kelurahan Potu Kabupaten Dompu, di resmikan Bupati Dompu, Kader Jaelani, Senin (11/04/2022). 


Launching PAUD-HI ini bertepatan hari jadi Kabupaten Dompu yang ke 207 tahun. Setelah merayakan hari lahir daerah di Pendopo, Bupati dan wakil Bupati Dompu beserta rombongan hadiri acara peresmian PAUD-HI Jarapasaka.


"Alhamdulillah, PAUD-HI diresmikan langsung bapak Bupati," ujar Sri Yulianti, pengelola PAUD-HI pada Inside Pos kemarin, Selasa (12/04/2022).


Peresmian PAUD-HI kata perempuan yang akrab disapa Bunda Yuli ini setelah Bupati dan rombongan pulang dari makam pahlawan Lepadi. 


"Ini sesuatu yang membanggakan bagi kami. Setelah diresmikan, semoga PAUD-HI menjadi pendidik dasar anak yang selalu memberikan edukasi terbaik bagi generasi," harapnya.

Foto bersama Bupati-wakil Bupati Dompu, Bunda PAUD, pengelola PAUD-HI dan anak-anak.


Pada acara launching PAUD-HI di hadiri Bunda PAUD, Lilis Suryani Abdul Kader Jaelani, yang merupakan istri Bupati Dompu. Dan beberapa OPD lain.


"Seperti wakil Bupati dan istri, Sekda dan istri, Kadis Dikpora beserta stafnya, Kabid DP3A, Kabid BKKBN, Kabid DIKES, Kabid LH (Lingkungan hidup)," sebutnya.


Bunda PAUD, Lilis Suryani Abdul Kader Jaelani menuturkan, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak melalui PAUD-HI Jarapasaka ini.


"Karena itu, saya harap PAUD-HI ini menjadi sekolah percontohan. Semoga PAUD di Kabupaten Dompu menjadi PAUD HI semua," harapnya.


#tot

Senin, 11 April 2022

Kecewa Sikap Panitia, Sekelompok Warga Desa Nipa Blokade Jalan



Bima, Inside Pos,– 

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Pemuda Peduli Pilkades (GRPPP) Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima-NTB. 


Aksi blokade jalan ini dilakukan, Senin Pagi, 11/4/2022.  Kondisi ini dipicu karena panitia dinilai curang terhadap penetapan calon Kades Desa Nipa.  


Koordinator gerakan Imam, mengatakan, pihaknya kembali turun blokade jalan ini bentuk rasa kecewa atas kecurangan panitia Pilkades dalam verifikasi berkas bacakades. 


Kata aktivis ini, indikasi kecurangan yang  sudah dibuktikan dalam rapat khusus oleh Komisi 1 DPRD Kab. Bima pekan lalu. 


"Atas sikap panitia,merugikan sebagian bacalon kades yang memiliki kompetensi. Kami menilai panitia memaksakan kehendak panitia tanpa merujuk pada regulasi dalam prosesnya," teriak Imam seraya berorasj 


“Sebelum hingga pasca penetapan, setidaknya telah 4 kali terjadi instabilitas di wilayah hukum Ambalawi dengan aksi blokade jalan seperti kali ini,” cetusnya


Mahasiswa ini menjelaskan, tuntutan dianggap belum terpenuhi memaksa aksi massa kembali blokade jalan negara. Pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan kecurangan panitia demi menyelamatkan bacakades. tidak hanya sampai disini, aksi protes besar-besaran tetap akan dilakukan sampai semuanya dirasa jelas. 


"Proses hukum juga telah kami tempuh  melaporkan  panitia yang berani bermain curang ini dilakukan, namun aksi masa juga tetap kami galakkan. Ini sebagai bentuk kritikan kami terhadap mafia demokrasi,"imbuh imam 

 

Menurut Imam, Praktek panitia seperti itu tentu memicu kondisi yang berujung pada kegaduhan. lalu  kedua bacakades yang merasa dirugikan mengadukan persoalan ini ke Komisi 1 DPRD Kab.Bima dihari sebelumnya, meski sampai sekarang rekomendasi DPRD pun belum dikeluarka. 


Dari aksi pertama, tuntutan agar panitia bersikap netral dan independen. Sebab, kondisi ini dipicu para panitia yang lebih awal membocorkan nilai seorang bacakades. Selanjutnya, beragam persoalan lain yang sengaja dipicu oleh panitia itu sendiri. 



"Kami menolak panitia dan Anggota BPD Desa Nipa hari ini memaksakan melanjutkan segala tahapan kegiatan meski karana putusan rapat bersama di komisi 1 jelas itu melarang. 

Lakukan verifikasi ulang secara faktual oleh panitia kepada seluruh calon kepala Desa Nipa sebelum ada kejelasan status hukum," ungkapnya



Sebelumnya, Pertemuan pun yang melibatkan muspika , DPMDes, Kabag Hukum Kab. Bima, BPD, dan panitia Pilkades di ruang kerja Komisi 1 DPRD Kab. Bima itu setidaknya melahirkan keputusan utama yaitu verifikasi ulang untuk semua bahan / berkas semua bacakades wajib dilajankan segera, pungkas imam. 


“Ya, pertimbangan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta saat proses perkara dari tuntutan diambil penuh cermat. Namun, upaya mendorong panitia untuk bisa konsisten dan amanah ternyata terabaikannya,” tegasnya.


Atas tindakan inkonstitusional panitia, massa aksi pun merasa dirugikan dan tetap komit dan kokoh untuk terus menagih janji Komisi 1 dan DPMDes perihal rekomendasi yang dimaksud beberapa hari sebelumnya.



 “Kami minta segera keluarkan rekomendasi telah dijanjikan sebelumnya itu karena panitia masih saja melanjutkan tahapan kegiatan. Padahal, sudah jelas- jelas telah membuat gaduh desa kami tercinta ini,” ujarnya.


Dia pun menambahkan, panitia harus legowo atas tuntutan massa aksi dan jangan merasa jumawa dibalik tindakan melabrak undang- undang dengan membocorkan nilai bacakades tertentu tersebut.


“Jika seluruh tuntutan berdasarkan fakta yang kami temukan tidak diindahkan, maka kami akan turun kembali buat lumpuh total seluruh akses lalu lintas pada Kamis mendatang,” pungkas Imam.


#Pena Bumi 

Minggu, 10 April 2022

Peduli Bencana, Dandim 1608/Bima Bagikan Sembako Untuk Warga Bajo

 


Bima, Inside Pos,-

Puluhan rumah di Desa Bajo Soromandi rusak diterjang angin puting beliung, Sabtu, 9/4/2022. Hal ini mematik gerak cepat Dandim 1608/Bima Letkol INF M. Zia Ulhaq S.Sos untuk memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak. 


Bantuan sembako tersebut dari Letkol INF M. Zia Ulhaq, S.Sos dibagikan langsung oleh Plh. Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar. 


Puluhan Sembako dibagikan berupa mie instan, beras, gula pasir dan minyak goreng.


"Kami sudah mengirim langsung paket kepada  Koramil untuk diberikan kepada warga terdampak bencana," beber Dandim pesan Whatsapp, Minggu sore 10/4/2022. 


Zia Ulhaq mengaku prihatin dengan musibah dialami warga di Bajo-Soromandi. Ia meminta agar warga yang terdampak untuk bersabar menerima ujian dari Allah SWT. 


Tidak hanya itu, Dandim asal Bima ini mengaku sudah mendapatkan informasi jika kondisi warga menjadi perhatian ditingkat pemerintah daerah dan Propinsi NTB.


"Informasi tingkat Muspika Kabupaten Bima, musibah warga Bajo akan diperhatikan oleh pemerintah. Ia berharap untuk dibantu segera,"terangnya


Plh Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar kepada media ini mengaku sudah membagikan Puluhan paket sembako kepada warga bajo. 


"Kegiatan pembagian sembako berjalan aman dan tertib," ujarnya


Abakar juga menerangkan jika situasi dibeberapa titik di Desa Bajo mengalami pemahaman listrik. Hal itu dikarenakan adanya putus arus listrik.


"Hingga malam ini, teman-teman di PLN sudah melakukan perbaikan jaringan dari bajo menuju Dusun Ndaru Ndere yang tertutup,"pungkasnya


#Pena Bumi

Rafidin Bantu Warga Bajo-Soromandi Terdampak Angin Puting Beliung

 


BIMA, InsidePos,-

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin,S.Sos kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Kini untuk korban yang ditimpa musibah Angin puting beliung di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Bantuan pribadi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diberikan kepada 40 KK yang menjadi korban musibah alam di Desa setempat.


Bantuanya berupa Mie Instan, Minyak Goreng, Gula dan Qurma. 

Politisi berlatar belakang Wartawan ini menyerahkan bantuan bersama istri tercintanya pada Minggu (10/4). 


"Ini bantuan pribadi dari saya," ucap Rafidin pada Wartawan saat menyerahkan bantuan untuk korban puting beliung. 


Bagi mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima ini, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai wakil Rakyat terhadap masyarakat. 


"Alhamdulillah, di Bulan Suci Ramadhan ini saya dan keluarga dapat berbagi dengan sesama, menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu korban bencana alam," ujarnya.


Anggota Komisi 1 DPRD tersebut berharap bantuan ini dapat meringankan beban para korban bencana angin puting beliung.


"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat sekaligus bernilai ibadah," harapnya.


#Pena Bumi

Rabu, 06 April 2022

Rafidin: UU No. 8 tahun 1976 Pengguna Narkoba Hanya Dilakukan Rehabilitasi

 


Bima, Inside Pos,-

Dalam artikel Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang  polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang  pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.


Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif.  Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat,  semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.


Dirilis MATRANEWS.id, Bentuk hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan mengesahkan konvensi tersebut menjadi UU no 8 tahun 1976.
Di mana UU tersebut melarang penyalahgunaan narkotika dan memberlakukan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana bagi pelakunya.


Artinya hukuman rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna narkotika sedangkan pengedar berlaku ketentuaan hukum pidana.


Hukuman rehabilitasi pelaksanaannya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sedangkan hukuman penjara pelaksanaannya di lapas.


Berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama.


Dimana UU tersebut melarang orang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika yang nota bene adalah korban kejahatan penderita sakit adiksi secara pidana (pasal 23/7).


Menyambut tulisan itu. DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos apresiasi atas artikel tulisan mantan Bareskrim  Mabes Polri,Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.


DPRD Fraksi PAN ini menjelaskan kejahatan penyalahgunaan narkotika, diancam maksimum 3 tahun penjara (pasal 36) dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.


"Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33)," ujar Pria asal Soromandi ini


Lanjut Mantan Ketua PWI Bima ini, Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri !


"Selanjutnya pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika," cetusnya


Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)


"Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah," tegasnga


Untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.


Politik hukum memenjarakan penyalah guna narkotika selama berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, praktis penegakan hukumnya baik oleh penyidik, jaksa dan hakim dilakukan secara represif untuk dipenjarakan.



"Sejak itu, lapas mengalami over kapasitas. Untuk mengatasi over kapasitas tersebut pemerintah ketika itu melakukan Program Lapas Reform," cetusnya lagi


Akan tetapi, tidak menyentuh pentingnya rehabilitai baik sebagai bentuk hukuman maupun proses penyembuhan/pemulihan bagi penyalah guna narkotika, sehingga lapas terus mengalami over kapasitas.


Perlu difahami bahwa pembeli narkotika illegal itu hanya penyalah guna yang kecanduan atau pecandu saja.


pecandu ini lah yang menjadi unsur penting yang harus diprioritaskan penanggulangannya, para pecandu sebagai deman bila tidak segera direhabilitasi dapat membentuk pasar gelap narkotika dimana pengedar akan berdatangan untuk jualan narkotika.


"Itu sebabnya kemudian UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini," bebernga



UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, secara implisit jelas mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.


Melalui aturan yang menyatakan bahwa status pidana penyalah guna bisa gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3) dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).


"Politik hukum mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika tersebut pada tataran implementasi ternyata tidak dapat diimplementasikan," kata Sekjen PAN Kabupaten Bima ini


Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara represif dengan memenjarakan penyalah guna, akibatnya Lapas jadi overkapasitas


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban penyalah guna untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah cq Menteri Kesehatan agar penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi.


Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa penyalah guna dalam perawatan.


"Status pidana penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga tersebut dinyatakan gugur dan apabila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatannya status pidananya menjadi tidak dituntut pidana," terangnya


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana.


Bila penyalah guna melakukan kewajiban hukum melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan maka status pidananya menjadi gugur.


"Apabila status pidananya telah gugur kemudian mengalami relapse atau mengulangi perbuatan pidana yang sama maka diperlakukan sebagai pasien dan biaya rehabilitasinya ditanggung oleh keluarga," katanya lagi


Model dekriminalisasi ala UU narkotika ini tidak berjalan karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya sistem rehabilitasi yang terintegrasi antar penegak hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi.


Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah bentuk penanggulangan narkotika tanpa hukuman yang menguntungkan masarakat dan pemerintah, resiko bagi masarakat sangat kecil, prosesnya tidak berbelit belit dan biayanya yang ditanggung pemerintah juga sangat kecil.

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika ini apabila berjalan dengan baik, dapat mengurangi demand dan sekaligus mengurangi supply narkotika, pada gilirannya bisa membuat bisnis narkotika bangkrut.

"Depenalisasi penyalah guna narkotika
Depenalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," jelasnya

Depenalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna yang harusnya dijatuhi hukuman pidana, hukuman pidana tersebut diganti dengan rehabilitasi.

Depenalisasi penyalah guna diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui serangkaian kewajiban hakim.

Pertama, hakim dalam memutuskan perkara narkotika wajib mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yaitu membedakan perlakuan terhadap penyalah guna dan pengedar.

Perbedaan tersebut dinyatakan secara jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

"Artinya, pengedar diperlakukan secara represif, pelakunya dihukum penjara setimpal dengan perbuatannya," tuturnya

Harta pelakunya dirampas dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan dan diputus jaringan bisnisnya.

Sedangkan penyalah guna diperlakukan secara humanis, diwajibkan lapor untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila dilakukan proses peradilan hukumannya berupa rehabilitasi.

Kedua, hakim dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk mewujudkan tujuan UU berdasarkan pasal 4 cd.

Dan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang kondisinya dalam ketergantungan narkotika (perkara pecandu).

Hakim diberi kewenangan khusus dapat memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika terbukti salah hakim memutuskan dan memerintah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika tidak terbukti bersalah hakim “menetapkan dan memerintahkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1)," kata pemilik media Stabilitas NTB ini

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).

Rehabilitasi disini artinya adalah bentuk hukuman sekaligus sebagai proses kegiatan pengobatan untuk membebaskan penyalah guna dan dalam ketergantungan narkotika dari ketergantungan narkotika agar tidak menyalahgunakan narkotika.

Lamanya hukuman rehabilitasi, hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan narkotikanya berdasarkan keterangan ahli adiksi atau ahli dari TAT (Tim Assesmen Terpadu), berapa lama waktu penyembuhannya.

"Tempat menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang sekaligus penyembuhan/pemulihan dilakukan di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah cq Menteri Kesehatan," pungkasnya

Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika atas keputusan atau penetapan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkes, bandingkan dengan biaya pemenjaraan bagi pengedar atas keputusan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkumham.

Ketiga, sebelum hakim memutuskan atau menetapkan terdakwa / yang bersangkutan menjalani rehabilitasi hakim terlebih dulu wajib memastikan.

"Apakah benar terdakwa adalah pecandu dengan indikasi memiliki, menguasai atau sengaja membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi, dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan akan narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika," imbuhnya

Hakim juga terlebih dulu memastikan apakah terdakwanya sudah melakukan wajib lapor atau belum dan apakah status pidana penyalah guna sudah gugur atau belum, sebagai bentuk kewajiban hakim.

Sayangnya pada implementasi penegakan hukumnya, dekriminalisasi penyalah guna narkotika dan depenalisasi penyalah guna yang diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ternyata berubah menjadi represif.

"Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur agar implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika lebih diprioritaskan dari pada pelaksanaan depanalisasi dan menghentikan penalisasi penyalahguna narkotika," tutupnya

#Pena Bumi

Memalukan, Oknum ASN Asal Woha Ditangkap Tim Puma Karena Curi Hape

 


Bima, Inside Pos,-

Oknum ASN Asal Woha, Sulaiman  mencuri Handphone milik temannya sendiri, beberapa hari lalu. Kejadian itu diadukan Rasul Asal Kota Bima, Paruga. 

Abdi Negara di Bima ini diciduk oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Rabu pagi, 6/4/2022 Pukul 09.00. Terduga pelaku tak berkutik setelah dikerangkeng oleh Tim Puma dibawa komando AIPDA Abdul Hafid. 

"Kita menangkap Sulaiman atas Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota," ujar Kasat Reskrim, IPTU M. RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.


Kata Rayendra, Kronologis peristiwa hukum pencurian ini berawal Sulaiman mendatangi rumah Rasul  di Kota Bima. Niat pelaku untuk menggadaikan sepeda motor.  


"Dalam BAP,  saat duduk,  pelaku melihat hp yang di simpan oleh korban di atas meja ruangan tamu. pada saat Rasul  keluar untuk membawa motor yang akan di gadekan ke  temannya, oknum ASN ini langsung menjalankan aksinya dengan mengambil sebuah hp yang tersimpan di atas meja ruang tamu. Pelaku menyembunyikan tepat nya di saku celana sebelah kanan," ungkap Kasat


Pelaku pencurian ini di tangkap di Desa Naru Kecamatan Woha. Keberadaan pelaku dideteksi setelah Tim Puma melakukan penyelidikan dengan menggunakan EMEI di Handphone dicuri. 


"Tim Puma yang dipimpin langsung AIPDA AbdulHafid  langsung menuju Desa NARU kec.Woha Kab Bima menangkap  pelaku SULAIMAN Beserta barang bukti," aku Kasat  seraya menambahkan, 


"Kemudian TIM mengamankan  pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Sat Reskrim untuk di proses Lebih Lanjut," pungkasnya


#Pena Bumi 

PAW PAN, Husen Ishaq Putra Bima Ganti Guruh Tirta Lunggana Jadi DPRD Propinsi DKI-Jakarta

 



Bima, Inside Pos,- 

Takdir hidup seseorang adalah rahasia Illahi. Termasuk rejeki, Allah yang mengatur.  Inilah yang terjadi dalam diri Husen Ishaq, SH Sekretaris DPW PAN Propinsi DKI-Jakarta. Ia mendapat kesempatan menduduki Parlemen di DKI Jakarta dari hasil PAW Guruh Tirta Lunggana yang undur diri. 


Berdasarkan perihal surat dari Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan , lalu tentang Persetujuan PAW anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta Guruh Tirta Lunggana Oleh Husen SH pada 1 April lalu. 

Surat tersebut ditujukan ke Ketua DPW PAN DKI Jakarta agar secepatnya melaksanakan PAW. 


Dalam isi surat itu, Zulkifli Hasan menuliskan pada point pertama, menyetujui pengunduran diri Guruh Tirta Lunggana  Sebagai Kader Partai Amanat Nasional terhitung tanggal surat ini diterbitkan. 


Poin Kedua, menyetujui pergantian antar waktu anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta atas nama Guruh Tirta Lunggana oleh Husen SH, Peraih suara terbanyak berikutnya hasil pemilu anggota DPRD DKI-Jakarta Tahun 2019 daerah pemilihan 10 . Nomor urut DCT, 1. 


"Point ketiga, mengintruksikan kepada DPW PAN DKI-Jakarta untuk segera mengajukan proses PAW Anggota DPRD Propinsi DKI-Jakarta dari PAN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," tulis Zulkifli Hasan dengan tandatangan basah 


Surat DPP PAN ini juga mengirim tembusan kepada pimpinan DPRD Propinsi DKI-Jakarta, KPUD Propinsi DKI-Jakarta, Gubernur DKI-Jakarta.  


Husen Ishaq, SH kepada media ini membenarkan adanya kegiatan PAW. Namun dirinya enggan berkomentar banyak.  


"Aamiin Ya Rabbal Aalamiin, makasih keluarga semuanya dan Insya Allah setelah pelantikan saya akan silaturahim dengan semua keluarga di Donggo. maaf kemarin ga sempat ke Ndanondere (Dusun di Desa Bajo-Soromandi) krn waktnya hanya mengantar almarhumah Umi Gemo istri Abu Temo di Sambinae. salam dulu sama keluarga semuanya," tulis husen dalam kolom komentarnya. 

Mengenai kapan PAW akan dilaksanakan, husen belum menjawab secara detail. 


"Kita liat nanti adinda," jawab pria asal Donggo ini


#Pena Bumi 





Sabtu, 02 April 2022

Eks Kadis Sosial: Saya Bukan KPA, Kok Bisa jadi Tersangka?



Bima, Inside Pos,-

Kasus dugaan korupsi Bansos dari pusat mendapatkan atensi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Disebutkan Kejaksaan,  ada 3 tersangka. Mulai dari pendamping program Sosial SK, Kepala Bidang Dinsos  IS, dan dan Eks Kepala Dinas Sosial, AS.


Apa tanggapan AS terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan? Via handphone, Sabtu, 2/3/2022,  AS menegaskan penetapan tersangka atas dirinya prematur. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Eks Kadis Sosial ini mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Negeri Raba Bima. AS keberatan dan akan melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk memulihkan nama baiknya.

"Saya keberatan atas penetapan ini," cetus pejabat Kabupaten Bima ini

Kata AS, dalam program Bansos Pembangunan Rumah di Kabupaten Bima, Ia bukan sebagai KPA. Dijelaskannya, program tahun anggaran 2020-2021 tersebut langsung dari APBN pusat ke rekening masing-masing penerima manfaat.

"Kami hanya menyusaikan administrasi saja. Dana itu masuk langsung ke rekening penerima. Saya bukan KPA, Kok ditetapkan sebagai tersangka?"geram AS dengan nada tanya

Terkait dirinya mangkir dari panggilan Kejaksaan, AS membantah dengan keras. Justru dirinya telah dua kali hadir dari empat panggilan  sejak tahun 2022 ini. Itupun panggilan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka SK dan IS.

Lanjut AS, pertama dirinya tidak bisa hadir panggilan bulan maret lalu lantaran ada kegiatan Dinas ke Jakarta. Panggilan Jum.at 1/3/2022 kemarin, ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima di Godo.

"Dari dua panggilan itu, saya tetap melakukan komunikasi via seluler dengan Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidsus. Harusnya setelah jum.at saya hadir, tapi hipertensi saya naik. Saya sedang berobat ke Dokter, itupun saya sudah sampaikan ke pejabat Kejaksaan," urainya seraya menambahkan,

"Kejaksaan tidak boleh sembarangan menetapkan warga negara sebagai tersangka tanpa melakukan pendalaman atas sebuah persoalan. Saya Bukan KPA dari kasus yang disidik Kejaksaan," tegasnya.



Seperti dirilis dalam media online, www.Metromini.info, dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka eks Kadis Sosial itu, disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima,  Sahrul, SH saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jum'at, 1 April 2022.

Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.  Dan kami juga telah menetapkan tersangka mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Syahrul di hadapan massa Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek), Jum'at (1/4/2022).

Sahrul mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata dia, mantan Kadis tersebut mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ​​ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.

Ia menambahkan, pada kasus dugaan korupsi anggaran bansos ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima," tambahnya.

#Pena Bumi