Minggu, 16 Oktober 2022

Hukuman Disiplin Ringan Kasus Peras Bos 'Kerosene', Resmob Ardi Baron Miliki Asset Milyaran

 


Bima, Inside Pos,- 

Sempat viral, Oknum Resmob Bima di Periksa Provos Brimob Polda NTB beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan Pemerasan terhadap pembisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape. Korbannya Idris alias Cobra. 


Mengejutkan, dalam keputusan kasus dugaan pemerasan itu, 5 Lima Oknum Resmob Bima telah diperiksa secara internal oleh Provos Brimob Polda NTB, yaitu, Andi Baron, Irfan, Muhamad Sauqi, Yusuf dan Nazamuddin. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Intitusi Kepolisian.



Berdasarkan data diperoleh Media ini, dari Lima Anggota Resmob hanya Tiga yang mendapat sanksi, itupun hukuman ringan. 


Ketiganya yakni Ardi Baron Bayu Seno, Nazamuddin, SH dan Muhammad Yusuf. Wujud pelanggarannya  adalah menyalahkan gunakan wewenang berupa tidak menjalankan tugas secara provisional, proposional dan prosedural pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan , penggeledahan, penyitaan dan pengamanan Mitan miliknya cobra. 


Sementara pasal yang dilanggar yakni pasal 4 huruf "f",  pasal 5 huruf " a", pasal 6 huruf "q" PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Sedangkan sanksinya, hanya dalam bentuk teguran tertulis, tunda DIK 6 (Enam) Bulan TMT 28 Juli 2022 s/d 28 Desember 2022. 


Selain itu, juga ketiganya dikenakan sanksi tunda UKG 6 (Enam) Bulan TMT 1 Januari 2023 s/d 30 Juni 2024. Terakhir, patsus 7 hari TMT 29 Juli s/d 4 Agustus 2022.


Padahal bentuk pelanggaran nya sangat jelas, kemudian diperkuat dengan proses hukum atas kasus dugaan penyelundupan Mitan yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Lebih menariknya lagi, data  diperoleh media ini, Ardi Baron Bayu Seno sudah menjadi Kanit Resmob sejak Tahun 2008 lalu hingga saat ini. Anggota Brimob berpangkat AIPDA itu diketahui memiliki harta kekayaaan, salah satunya Kos-Kosan lantai Dua yang berlokasi dibeberapa titik. Seperti di Lingkungan Ranggo Kelurahan Sarae Kecamatan dan Rasana'e Barat Kota Bima. 


Ditambah lagi, dugaan harta kekayaan berupa lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Bima. Asset Oknum Kanit Resmob ini mencapai Milyaran Rupiah. Diduga kuat, dengan jabatan  kanit selama ini ia mendapatkan keuntungan  dari jatah bisnis haram di Bima. Terutama Jaringan Bisnis barang haram. 

#Pena Bumi 


Tidak ada komentar: