Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Desember 2023

Bejat! Kepala MIS Ncera Diduga Goda dan Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

 


Bima, Inside Pos,-

ASN Kemenag Kabupaten Bima diduga melakukan hubungan gelap. Parahnya lagi, keduanya memiliki suami dan isteri masing-masing. Hal ini diungkap oleh suami terduga NH, Faturahman, SH, MH jika isterinya menjadi hubungan asmara dengan Kepala MIS Ncera, NSR. Memalukan!


Perilaku mencoreng di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima tengah menuai sorotan. Belum selesai kasus oknum Kepala KUA inisial IRW, yang diduga menghamili istri orang yang merupakan stafnya hingga dilaporkan suami ke Polisi untuk diproses hukum.


Kembali muncul lagi kasus oknum ASN Kemenag Kabupaten Bima inisial NSR, yang diperbantukan sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Ncera Kecamatan Belo milik sebuah Yayasan Islam, diduga menjalin hubungan asrama dengan istri orang, inisial NH. Perempuan ini juga dikabarkan merupakan Kepala sekolah di MIS Kecamatan Belo. 


Dugaan hubungan terlarang itu dibongkar oleh suami NH, bernama Fathurrahman SH, MH, kepada wartawan, Jum'at (1/12) di Panda. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah diadukan ke Kemenag, Yayasan Islam hingga Polres Bima Kota sejak bulan Agustus 2023 kemarin. Hanya saja, hingga kini belum ada kepastian.


"Sudah 9 Bulan persoalan ini terjadi. Puncaknya Bulan Agustus kemarin saya adukan ke Kemenag, Yayasan dan Polisi lengkap dengan bukti dan data-data elektronik, tapi belum ada tindaklanjut," katanya.


Lebih lanjut Ia mengaku persoalan itu bermula pada Bulan Februari 2023 lalu. Kala itu, melihat pesan WhatsApp yang masuk di handphone istri yang tidak wajar dari seseorang dengan tertera nama kontak Kepala MIS. Berhubung waktu larut malam dan istri sudah tidur, perihal chat itu ditanyakan pada keesokan harinya.


"Saat saya bertanya tentang siapa yang WhatsApp larut malam, istri saya bersikap dingin dan menjawab orang yang bertanya soal umroh. Karena selain Kepala MIS Roi, istri saya juga pengurus agen jasa perjalanan umroh di Bima," katanya.


Sejak kejadian itu, Ia mengaku menaruh curiga kemudian berupaya mencari tahu peristiwa sesungguhnya. Seminggu kemudian, saat istrinya lelap tidur, Ia mengunduh aplikasi untuk mengembalikan pesan-pesan WhatsApp yang terhapus tanpa sepengetahuan istri.


"Hasilnya setelah dicek, komunikasi NSR dan NH ini cukup banyak. Bahkan sampai video call tengah malam dengan kondisi NH tidak memakai jilbab," katanya.


Yang membuatnya sock, dalam riwayat GPS handphone pribadi istri, ditemukan beberapakali ke salahsatu hotel di Kota Bima hingga beberapa kali ke rumah makan. Lantaran kerap ditanyakan hal itu, sikap istrinya mulai berubah, bahkan sering ngamuk dan marah-marah.


"Sejak saat itu saya didiami dan berupaya menghilangkan jejak chat-chat WhatsApp, padahal masih ada chat yang belum saya dapat. Bahkan sejak Agustus nomor saya diblokir istri, karena dianggap telah mempermalukannya," katanya.


Disamping itu lanjut dia, keluarga istrinya juga terkesan membela dan malah menyalahkannya, bahkan mengancam akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Padahal sebelum persoalan itu muncul hubungan dengan keluarga istri baik-baik saja.


"Rumah tangga yang saya bina selama 18 tahun hingga menghasilkan 2 orang anak nasibnya seperti neraka. Sampai sekarang belum ada komunikasi ataupun mediasi," ujarnya.


Selain itu, gara-gara terus menanyakan persoalan itu, istrinya juga sempat mengajukan perceraian. Namun ditolak, sebab ASN Kemenag yang ingin mengajukan perceraian harus menyampaikan alasan dan menyelesaikan terlebih dahulu masalah pribadi, agar mendapat izin persetujuan dari atasan.


"Pernah ajukan cerai, tapi ditolak. Saya juga sempat tanya, tapi tetap dibantah dengan alasan keperluan NSR komunikasi hanya membahas soal umroh," katanya.


Ia mengaku tak percaya keterangan istrinya itu. Selain komunikasi larut malam. Dari informasi yang didapatkan, istrinya dekat dengan NSR sejak tahun 2021 silam. Bahkan kerap bertemu hingga makan bersama, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami sah.


"Soal kedekatan ini ada saksi-saksinya. Bahkan sudah sering diingatkan, tapi tidak diindahkan," ujarnya.


Terpisah Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Mujiburahman S.Ag, belum memberikan keterangan soal itu. Pasalnya saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan sedang dinas luar daerah.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan kedua Kepala MIS di Kecamatan Belo yang diduga berselingkuh itu belum berhasil dihubungi. 


#Pena Bumi

Kamis, 09 November 2023

Yasser Arafat, SH, MH: Kasus Pencabulan Itu Kejahatan Serius, Polres Bima Diminta Kerja Profesional

Foto: Yasser Arafat SH MH 


Bima, Inside Pos,-

Kasus kejahatan seksual/Pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Monta mendapatkan tanggapan serius dari akademisi Bima. Yasser Arafat, SH, MH Alumni Universitas Muslim Indonesia-Makassar. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena merusakan masa depan anak bangsa. 


Yasser, Doses disalah satu PTS ternama di Bima ini menegaskan, kasus pencabulan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara hati-hati, profesional, dan tuntas karena menyangkut masa depan anak-anak. 


"Korbannya adalah anak-anak sebagai generasi emas pemimpin masa depan sekaligus aset kebanggaan bagi masa depan keluarganya. Penyidik Polres Bima tidak boleh main-main dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur," tegas Kader HMI ini melalui pesan WhatsApp, Kamis 9/11 tadi


Menurut Yasser, dalam UU perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81, dan 82 ancamannya berat yaitu 15 tahun penjara. Kasus Kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak sudah menjadi atensi nasional,  dan fokus perhatian berbagai kalangan.


"Kasus anak dibawah umur di kecamatan Monta itu harus menjadi atensi serius. Tidak bisa dilepas siapapun pelakunya. Mau sehebat apapun terduga pelaku, hukum di negara kita tidak bisa lemah dan loyo," cetusnya


Akibat dari kejahatan pencabulan ini,  korban pencabulan memiliki trauma sangat mendalam, stress dan depresi, enggan bersosialisasi, dan menjadi phobia. Apa Polisi tidak kasihan dengan anak bangsa yang dilecehkan kemanusiaannya? 


"Sekali lagi, kami sebagai akademisi melihat proses ini terlalu lama dan panjang untuk kasus pencabulan. Apalagi terduga pelaku sudah diketahui identitasnya bahkan kasus ini sudah naik tingkat penyidikan. Apa susahnya kasus ini menentukan pelaku?," sorot magister HuKum asal Donggo ini


Yasser juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas secara transparan dan profesional supaya ada efek jera dan pembelajaran, karena kasus pencabulan terhadap anak jika tidak dituntaskan penanganan akan menimbulkan banyak spekulasi  bgi publik.

"Jangan sampai publik menduga oknum penyidik dalam kasus ini masuk angin sehingga tidak bisa kerja serius," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Selasa, 03 Oktober 2023

LPW NTB Adukan Kasus Ilegal logging di Dompu ke Polda NTB



Kota Mataram, Inside Pos,-


Kasus Ilegal Logging yang menyebabkan kerusakan hutan yang meluas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim pendamping LPW NTB mendatangi sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Poda NTB, Selasa (2/10/2023).


Surat Pengaduan tersebut dengan Nomor: 01/E/LPW-NTB/X/2023 terkait dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu NTB. Poinnya, meminta Kapolda setempat melalui Dirreskrimsus Polda NTB melakukan Penyelidikan. 


"Pengaduan tersebut diterima baik pihak piket siaga Ditreskrimsus Polda NTB atas nama Muh Nur Sahroni dengan tanda bukti nomor: TBLP/305/X/2023/Ditreskrimsus," kata Tim Pendamping LPW NTB, Satria Tesa, S.H Melalui Rilis ke media


Aktivis Gerakan NTB ini berharap, Kapolda NTB segera atensi pengaduan dimaksud. Menurutnya, kerusakan hutan salah satu penyebabnya adalah penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Karena itu kata dia, kasus Ilegal Logging ini patut mendapatkan penanganan yang tidak biasa. 


"Untuk memastikan penanganan yang tak biasa-biasa saja kami juga akan mengirimkan surat tembusan permohonan penyidikan itu pada Kepala Kepolisian RI Cq. Badan Reserse Kriminal Polri.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang," sebut mahasiswa 

Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Unram ini.


Adapun fakta-fakta hasil penjangkauan LPW NTB yang diterima media online 

•Penebangan hutan terjadi di hutan lindung wilayah Sori Na'e Desa Saneo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat;


•Bermula sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 PT. NINDYA KARYA melakukan aktivitas pembuatan saluran ingkubasi  yang dialiri 2 (dua) DAM di Kab.Dompu yaitu Dam Tanju dan Dam Mila;


•Dengan adanya akses jalan tersebut pada poin 3, masyarakat pertama yang melakukan aktifitas perambahan dan penebangan liar di wilayah Resor Panca yang sampai saat ini dijadikan sebagai lahan tani jagung antara lain: Kelompok Masyarakat Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kab.Dompu, Kelompok masyarakat Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kab. Dompu, Kelompok masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kab.Dompu;


•Tidak terima wilayah hutannya di masuki oleh kelompok masyarakat Desa tersebut poin 4, kelompok masyarakat Desa Saneo membatasi dengan cara melakukan pengelolaan lahan dengan cara yang sama yaitu melakukan pengelolaan lahan hutan menjadi lahan tani jagung, sehingga perambahan hutan terus meluas;


•Seiring berjalannya waktu proses perambahan dan penebangan liar terus meluas hingga ratusan bahkan ribuan hektar sampai ke puncak Gunung Matua; Gunung Matua, merupakan hutan lindung menjadi sumber mata pencaharian, sumber mata air kebutuhan seluruh masyarakat Desa Saneo, juga masyarakat Kabupaten Dompu karena Hutan Saneo berada dataran tinggi di wilayah administrasi Kabupaten Dompu;


•Bahwa KPH Ampang Riwo Soromandi serta Resor Panca yang memiliki wilayah kerja, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa, baik itu untuk melakukan pengawasan, pengontrolan, melarang dan memberikan efek jera terhadap kelompok perusak hutan tersebut;


•Ada kecenderungan pihak KPH abai pada persoalan tersebut, dan hasil wawancara dengan masyarakat, pihak KPH memiliki banyak lahan diluar kawasan serta menarik retribusi dari kelompok tani jagung di kawasan tutupan;


•Bahwa pendalaman hasil wawancara, pada penebangan liar, KPH justru meminta jatah, baik pada operator chainsow, pada truk yang muat kayu serta pada pedagang atau pembeli kayu hutan lindung;


•Bahwa masyarakat yang masih peduli hutan saat ini terdapat kelompok yang tidak terima juga melakukan perlawanan, karena dari tingginya angka kerusakan hutan yang mengakibatkan hilangnya sumber kehidupan Masyarakat;


•Bahwa menurut masyarakat, sumber kehidupannya yaitu: Pertama, beberapa sumber mata air, atau air bersih yang mejadi kebutuhan minum dan persawahan, kebutuhan khusus masyarakat Desa Saneo, dan kebutuhan secara umum masyarakan Kabupaten Dompu, hal itu menghambat aliran karena beberapa titik mata air hilang. Kedua, madu hutan sebagai sember mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya bahkan hampir punah. Ketiga, akibat penebangan liar, tingkat kerusakan kebakaran hutan semakin parah, kebakaran hutan siang dan malam terjadi di hutan lindung Desa Saneo;


•Dari uraian masyarakat, aktifitas perambahan dan penebangan liar serta pemuatan kayu siang malam dengan kisaran ada sekitar 30 (tiga puluh) truk masih terus terjadi dan makin meluas sampai saat ini;


•Menurut masyarakat, pelaku penebangan liar menimbun banyak kayu di hutan, perkebunan dan pemukiman warga di puluhan titik lainnya;


•Masyarakat mengatakan pihak KPH tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, hanya datang dan pergi, tidak ada langkah atau tindakan sesuai dengan fungsinya. Bahkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, KPH terus melakukan transaksi bersama pelaku penebangan liar maupun para pengusaha kayu, dan semakin banyak unit usaha yang khusus menjual kayu hutan;


•Dari beberapa poin di atas kelompok masyarakat yang tidak terima hutan dan sumber kehidupannya hancur, mengharapkan ada tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak terkait sesuai tugas dan tanggung jawabnya, memberikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat;


•Melalui LPW NTB, masyarakat meminta pihak terkait yang memiliki kewenangan, melakukan penelusuran lapangan (penyelidikan) dan mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan hutan dan kebaikan masyarakat serta generasi mendatang;


•Sesuai dengan amanat Konstitusi, negara melalui perangkatnya memiliki kewajiban melindungi tumpah darah, untuk menyelamatkan masa depan alam dan masyarakat Kabupaten Dompu dan sekitarnya;


•Apabila surat ini diabaikan atau mendapatkan respon berbelit, masyarakat dan LPW NTB serta jaringan masyarakat sipil, akan melayangkan surat terbuka, melakukan advokasi melalui media massa hingga aksi demonstrasi. 


#Pena Bumi

Minggu, 10 September 2023

Kepala BPMDes: "Oknum Kades Piong Tidak Memberikan Contoh Yang Baik Pada Rakyatnya"

 

Kepala BPMDes Kabupaten Bima, H. Putarman


Bima, Inside Pos,- 


Kepala DPMDes Kabupaten Bima, H. Putarman menyesalkan sikap arogan kepala Desa Piong Ismail HD, diduga melakukan pengeroyokan terhadap pengurus kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Agus dan Harsim, dan pengerusakan fasilitas Wisata di Wisata Mada Oi Tampuro pada Rabu 6/9/2023 lalu. 


Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala desa. 


Kepala DPMDes Kabupaten Bima H. Sutarman cukup menyelesalkan kejadian tersebut, karna sikap dilakukan oleh Oknum Kades tersebut tidak memberikan contoh yang baik bagi warganya. 


"Sangat disayangkan, seharusnya Kepala Desa memberikan contoh yang baik terhadap warganya, harus duduk bersama," katanya dihubungi Media ini Minggu (10/9/2023). 


Putarman menjelaskan, Keterlibatan langsung Kades pada masalah tersebut tentunya tidak menunjukan sebagai seorang pemimpin yang  di Desa, apalagi peristiwa itiu di pimpin langsung oleh Kepal desa. 


"Apa lagi ada kencendrungan dipimpin kepala desa, sebagai kepala desa harus memberikan jalan terbaik dan mampu fasilitasi dan memberikan pelayanan yang terbaik," katanya menyesali perbuat Oknum Kades DKK. 


Putarman mengakui, seorang kepala Desa, tidak harus melakukan perbuatan semacam itu, karna tindakan dilakukan oleh Kades tersebut sudah keluar dari aturan yang berlaku. Pada permasalah tersebut pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Bupati Bima melalui Sekda Kabupaten Bima untuk dipanggil Oknum Kades tersebut. 


"Masih ada cara lain yang elegan, tidak harus melanggar aturan, Ada perintah dari Sekda untuk lakukan pemanggilan secara dinas, supaya dilakukan pembinaan. Untuk Proses hukum yang laporkan korban, kami serahkan pada pihak kepolisian," terangnya 


#Pena Bumi

Jumat, 01 September 2023

Dugaan Pelanggaran Kepala Dinas Sosial, Bawaslu Kota Bima Rekomendasi ke KASN



Kota Bima, Inside Pos,-

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah menelusuri informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana SSos. 


Jumat (1/9/2023), Bawaslu meneruskan dygaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 


Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos mengungkap, pihaknya telah meneruskan hasil temuannya kepada Komisi ASN sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, berdasarkan fakta dan keterangan diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil” Kata Idhar saat ditemui di ruang kerjanya.


Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kadis Sosial Kota Bima Yuliana Ssos. Selain itu, juga mengklarifikasi pada seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sejumlah warga yang berada di lokasi digelarnya acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKH oleh Dinsos Kota Bima. 


Idhar menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.


Dalam kegiatan tersebut, kemasan doorprize yang dibagikan terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, yang juga saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima. 


Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bima ini, merupakan yang ketiga kali setelah sebelumnya 2 orang ASN dari lingkup Dinas Dikbud juga telah direkomendasikan ke KASN atas dugaan yang sama. 


Bawaslu Kota Bima meminta peran serta Pemerintah Daerah, untuk memberikan himbauan Netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.


“Kami berharap kepada Pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima untuk sama-sama mengawasi dan memberikan himbauan kepada ASN untuk bisa menjaga Netralitasnbya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Bima.” Tutup Idhar selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Bima.

#Pena Bumi

Selasa, 29 Agustus 2023

Sekeluarga Jadi Tersangka, Walikota Bima dan Isteri Terseret

 


Bima, Inside Pos,-

KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022. Para tersangka ini memiliki hubungan suami isteri dan ipar. 

Dilansir di Katada.id, Selain Lutfi KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni istri Wali Kota Bima inisial E; MM dan F selaku iparnya. 

“Benar, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi,” sebut sumber terpecaya media, Selasa (29/8).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebut tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan penyidikan yang dilakukan saat ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Alu dihubungi, Selasa (29/8).

Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.

Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, tadi pagi. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. 


#Pena Bumi

Sabtu, 19 Agustus 2023

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Terus Lakukan Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan sosialisasi 

Memastikan kampung bebas dari narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota, bersinergi dengan Camat Asakota, Lurah Melayu beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mengawali dengan membangun Posko Kampung Bebas Narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan Selasa kemarin (199/8) memulai membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 

"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin Rabu (19/8) siang tadi. 

Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya

Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.

"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Jumat, 18 Agustus 2023

Menuju Kampung Bebas Narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota Tingkatkan Kerjasama Dengan Masyarakat

 


Bima, Inside Pos, 

Berantas dan pencegahan peredaran narkoba, keseriusan Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Rohadi, sangat terlihat. Sosialisasi Jum'at (18/8), Sat Resnarkoba meminta kerjasama dan peran aktif masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. 

Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos, sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu terus dilakukan. 

Tim dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan sosialisasi di Kelurahan Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Giat ini berupa himbauan agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba pada titik sentral menuju kampung bebas narkoba. 

"Kami meminta kerjasama masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan ke kami jika ada tempat atau lokasi yang dicurigai ada Narkobanya," ujar Tamrin

Kata Tamrin, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur. Baik Pemerintan Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Perempuan. 

"Hal tidak mungkin pihak ini tidak mampu menyelesaikan masalah narkoba di Melayu dengan adanya kerjasama yg baik ini," terangnya

Sementara itu, Warga setempat, Ipul menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba yang serius melakukan sosialisasi langkah penyelamatan generasi dengan bahaya narkoba. 

"Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan sejak dulu. Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya. Lahir dan batin," ujar tokoh muda ini. 


#Pena Bumi

Selasa, 15 Agustus 2023

Menuju Kampung Bebas Dari Narkoba, Sat Narkoba Ketemu Pemuda Melayu-Kota Bima


Bima, Inside Pos,- 

Makin serius. Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan eksistensi dalam membentuk kampung bebas dari narkoba. Hari ini, Selasa (15/8) Tim Sat Resnarkoba mendatangi para pemuda Kelurahan Melayu-Kota Bima. Termasuk Ketua Pemuda setempat. 

Dilansir dari media Solutifnewsntb.new, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota Bersama Ketua Pemuda RT 13 RW 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota bersama-sama memaksimalkan kesuksesan Kelurahan Melayu sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Selasa (15/8) sekitar pukul 10.00 wita.

Usai melaksanakan sosialisasi di RT 02 kemarin, kini anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mengunjungi wilayah RT 13 untuk mensosialisasikan tentang bahaya laten virus narkoba di tengah masyarakat. Dalam kegiatan itu, anggota didampingi langsung oleh ketua pemuda dan para pemuda di kelurahan setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, apresiasi masyarakat serta pemuda sangat mendukung tentang terbentuknya Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba. Hal itu diliat dari tingkat kesadaran masyarakat dan pemuda yang bersedia mendampingi anggota untuk sama-sama jalan dari rumah ke rumah warga, untuk memberikan pemahaman untuk menjauhi segala jenis narkoba.

“Tadi kami sosialisasi ke tiap rumah warga dibantu oleh kalangan pemuda,” Ujarnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.


“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya


#Pena Bumi

Senin, 14 Agustus 2023

Gencar Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sambangi Rumah Warga

 


Kota Bima, Inside Pos,-

Tidak main-main. Sat Narkoba Polres Bima Kota serius melakukan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu-Kota Bima. Kegiatan ini lebih fokus pada langkah pencegahan dan memutus rantai peredaran narkoba di Kelurahan Melayu. 

Pada kegiatan ke 6 kali ini, Tim dari Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali fokus sambangi warga dari rumah ke rumah. Tidak hanya melakukan pemasangan stiker, juga melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda. 

"Kita mulai kembangkan sosialisasi kita dari rumah ke rumah. Kita memberikan edukasi terkait bahaya narkoba untuk masa depan dan lingkungan masyarakat," terang Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, Senin (14/8). 



Menurut Tamrin, kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba merupakan solusi tepat untuk mendeteksi dini lingkungan masyarakat yang sudah terjangkit virus narkotika. Ia mengaku, intensitas kegiatan sangat tinggi dan ketat.

"Tim kami sangat serius dan tepat sasaran dalam memberikan sosialisasi diwilayah Melayu. Hampir setiap hari, Tim kami ada di lokasi untuk edukasi masyarakat," akunya

Tidak hanya itu, Tamrin bersama tim yang didukung penuh oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK memastikan kedepannya, masyarakat Kelurahan Melayu akan sadar dengan sendiri dan mau memberikan informasi kepada pihaknya ketika ada titik lingkungan dicurigai transaksi narkoba. 

"Dilihat dari semangat masyarakat Melayu, kami memiliki keyakinan wilayah itu kedepannya akan bebas dari pengaruh narkoba," tutupnya

Untuk diketahui, Kegiatan Pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan interaksi Kapolri. Semua wilayah hukum Polda dan Polres di Indonesia agar melaksanakan tugas membentuk kampung bebas narkoba. 


#Pena Bumi


Minggu, 13 Agustus 2023

Sat Narkoba Polres Bima Kota Sosialisasi Keliling Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu-Kota Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima menjadi titik fokus kegiatan pencegahan dan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. Minggu, (13/8), Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP. Tamrin, S.Sos gencar melakukan turun lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. 

AKP. Tamrin menerangkan jika pihaknya sudah sepekan ini fokus melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan diwilayah Kelurahan Melayu. Pada titik ini, Tamrin mengaku respon baik dari masyarakat sangat tinggi. 

"Masyarakat melatu sangat senang. Sejak tim Sat Narkoba Polres Bima Kota selalu di lokasi, suasana kamtibmas cukup aman dan terkendali," tuturnya.



Kata Tamrin, Kampung Melayu merupakan salah satu wilayah zona yang diperhatikan untuk lingkungan yang terindikasi peredaran Narkoba. Tapi sejak Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dilokasi, keadaan cukup aman. 

"Kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba diwilayah Melayu," terangnya

Tidak hanya itu, pihaknya terus melakukan pemasangan stiker di setiap rumah warga. Pihak pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Babinsa terlibat aktif membantu Tim Sat Narkoba dalam giat sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini.

"Pemerintah Kota sangat antusias menjemput program kita terutama Camat Asakota," tuturnya

Perwira kelahiran Donggo-Bima ini berharap warga Melayu untuk konsisten mengawal kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini. 

"Kami akan menerima masukan dan saran yang baik dari masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba," tutupnya

#Pena Bumi

Jumat, 11 Agustus 2023

Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Camat Asakota Tetap Sinergi Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Bima, Inside Pos,-

Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba terus gencar melakukan sosialisasi dihari ke-4, Jumat (11/8) pagi tadi. Untuk kegiatan ini, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin melakukan koordinasi intens dengan Camat Asakota, Suryadin, SH. 

Hari ini, kegiatan di RT. 08 RW.06 Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Fokus pemasangan stiker "Kampung Melayu Bebas Narkoba". Nampak Kasat Narkoba, AKP Tamrin dan Tim serius keliling kampung Melayu dikawal langsung oleh Camat Asakota. 

"Hari ini (Jumat)kami fokus pemasangan stiker Kampung Melayu Bebas Narkoba. Ini langkah serius kami untuk memberangus Narkoba di Kota Bima," ujar Tamrin. 

Lanjut Tamrin, titik fokus Polres Bima Kota ini diawali dikampung Melayu. Kegiatan sosialisasi Kampung Bebas narkoba ini menjadi atensi dan bukan sekedar untuk promosi pencitraan saja. 

"Langkah pencegahan bebas narkoba ini kami barengi dengan kemampuan kami ungkap para kurir dan bandar narkoba di Kota Bima. Hampir setiap saat kami kerangkeng para pelaku kejahatan narkoba ini," cetus pria kelahiran Bima-Donggo ini. 

Tidak hanya itu, Tamrin juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar tetap memberikan informasi kepada pihaknya jika ditemukan lokasi mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

"Data diri dan sumber kami jamin kerahasiaannya. Silakan datang dikantor di Gunung dua untuk melaporkan," tutupnya

sementara itu, Camat Asakota, Suryadin SH menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi. Menurutnya, dengan kegiatan Kampung Bebas Narkoba ini, akan banyak generasi yang akan terselamatkan dari bahaya laten Narkoba.

"Kami berhadap kegiatan dan sosialisasi Kampung narkoba ini menyeluruh diwilayah hukum Polres Bima Kota," ujar Suryadin melalui pesan WhatsApp 

#Pena Bumi 

Kamis, 10 Agustus 2023

Hari Ke-3, Sat Narkoba Polres Bima Kota di Lingkungan Pali-Melayu Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Bima, Inside Pos, 

Berantas dan pencegahan peredaran narkoba, keseriusan Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Rohadi, sangat terlihat. Hari ke-3, dibawah kendali Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos, sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu terus dilakukan. 

Hari ini, Kamis (10/8), tim dari Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan sosialisasi dilingkungan Pali RT. 09 RW.04 Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Giat ini berupa himbauan agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba pada titik sentral menuju kampung bebas narkoba. 

"Ini hari ke-3 kami melakukan sosialisasi ditempat yang berbeda di kelurahan melayu. Atas perintah Kapolri, kami merespon dengan cepat dengan giat sosialisasi dan membentuk kampung narkoba," ujar Tamrin

Kata Tamrin, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur. Baik Pemerintan Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Perempuan. 

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Melayu melakukan koordinasi intens. Semua elemen dilibatkan melaksanakan kegiatan yang terarah dan tepat sasaran," terangnya

Sementara itu, Warga setempat, Azhar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba yang serius melakukan sosialisasi langkah penyelamatan generasi dengan bahaya narkoba. 

"Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan sejak dulu. Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya. Lahir dan batin," ujar tokoh muda ini. 


#Pena Bumi

Rabu, 09 Agustus 2023

Kelurahan Melayu Menuju Kampung'Bebas Narkoba', Sat Narkoba Polres Bima Kota Lakukan Sosialisasi

 


Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan inovasi. 

Baru-baru ini, Polres Bima Kota dari Sat Res Narkoba membentuk kampung bebas narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. 

Mengawali terbentuknya kampung bebas dari narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota, bersinergi dengan Camat Asakota, Lurah Melayu beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mengawali dengan membangun Posko Kampung Bebas Narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan Selasa kemarin (9/8) memulai membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 

"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin Rabu (10/8) siang tadi. 

Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya

Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.

"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Selasa, 25 Juli 2023

Aktivis Bima Demo Kejari Bima Minta Pelaku Pembunuhan ASN Pol-PP Kabupaten Bima di Hukum Mati

 


Kabupaten Bima, Inside Pos,-

 Keluarga Almarhum Zakariah bersama LSM LKPM dan LATSKAR aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, untuk mendesak para pelaku pembunuh korban harus di hukum mati atau minimal hukuman seumur hidup, selasa (25/7) sekitar pukul 09.00 wita. 

Dilansir dari media online Solusinewntb.net Jenlap Aksi Imam dalam orasinya menyampaikan, pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bima harus tegas dalam memproses para terdakwa sesuai pasal yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. 

Imam menilai kasus pembunuhan anggota Pol PP dari Pemerintah Kabupaten Bima itu sangat sadis dan tidak manusiawi, untuk itu para penegak hukum tidak boleh main-main dalam kasus itu, harus diberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku. 

"Kami meminta agar para pelaku dihukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup," Tegasnya

Ketua LKPM NTB Amir juga mendesak agar Hakim Pengadilan Negeri Bima harus tegas memberikan hukuman pada para terdakwa, jika tidak diberikan putusan sesuai tuntutan keluarga, maka aksi akan terus dilakukan di depan Kantor Pengadilan. 

"Kami akan lakukan aksi terus menerus jika para pelaku tidak diberikan hukuman sesuai tuntutan kami," Ungkapnya

Adi Thovan juga meminta agar APK tatap menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam memutuskan semua proses hukum yang terjadi, apalagi terkait kasus pembunuhan yang sadis tersebut, pihak Kejaksaan dan Pengadilan harus bersikap serius menanganinya. 

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi mengaku akan serius menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum, ia juga meminta agar para keluarga korban bisa sama-sama serius mengawal kasus itu di tingkat Pengadilan. 

"Saya minta pada keluarga pak Zakariah dan LSM untuk sama-sama kawal kasus ini," Ajaknya

#Pena Bumi

Sabtu, 22 Juli 2023

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Anggota KPU KSB Telah Diperiksa Bawaslu NTB

 


Bima, Inside Pos,-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat Deni Wan Putra atas dugaan nepotisme dalam seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Muhammad Ramzi melaporkan Deni Wan Putra Anggota KPU KSB. 

Deni Wan Putra menjadi Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Muhammad Ramzi. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Jumat (7/7/2023).

Muhammad Ramzi kecewa dengan rekrutmen PPS khususnya untuk Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rekrutmen PPS dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.

"Selanjutnya mengenai laporan/aduan yang pelanggaran kode etik anggota KPU KSB yang mana pada saat ini menunggu hasil putusan lebih lanjut dari DKPP RI, Apapun yang menjadi hasil putusan dari DKPP RI nantinya Muhammad Ramzi yakin DKPP RI adalah lembaga yang berhak memutuskan hasil yang seadil-adilnya dan sangat obyektif," ujar Muhammad Ramzi

Merunut dari berbagai tahapan dari awal kasus ini semoga ini menjadi edukasi bagi kita masyarakat bahwa ini semata semata untuk menjaga agar demokrasi yang kita junjung tidak terciderai dan nantinya kondusifitas PEMILU 2024 berjalan dengan baik.

"Kita menunggu proses pelanggaran kode etik ini dengan serius. Semoga berjalan tranparan dan memenuhi rasa keadilan," pungkasnya

#Pena Bumi 

Minggu, 09 Juli 2023

Penahanan 16 Aktivis Asal Donggo-Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolri Copot Kapolda NTB


Mataram, Inside Pos,- 

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra Tenggara sesalkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap Aktivis Mahasiswa di Bima. 

Sebanyak 19 orang Mahasiswa di Bima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuarakan aspirasi masyarakat, menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 

"Aktivis Mahasiswa hanya menyuarakan Aspirasi masyarakat. Seharusnya Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan, bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,"ungkap Herman Ketua PKC PMII Bali Nusra, Minggu (9/6/2023). 

Herman menilai penahanan dan Penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis mahasiswa di Bima bukalah sebuah solusi yang di ambil oleh kapolres Bima dan Kapolda NTB. 

Namun kata Herman, langkah itu sangatlah keliru. Selain akan memicu instabilitas berkelanjutan di NTB juga telah melenceng dari perintah Undang-undang dan mencederai semangat perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Menahan dan menetapkan aktivis sebagai tersangka bukanlah solusi. Itu langkah yang salah dan keliru. Mereka adalah aset pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan,"tutur Herman. 

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima. Karena aktivis mahasiswa di Bima harus dibebaskan dan mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan. 

"Kami minta kepada bapak Kapolri untuk segera evaluasi dan mencopot Kapolda NTB dan Kapolres Bima. Jika tidak, kami akan melakukan aksi besar - besaran dengan menginstruksikan seluruh kader PMII se NTB,"Tegas Herman. 

Jumat, 07 Juli 2023

Dinilai Janggal, Lawyer 16 Pendemo Asal Donggo Praperadilan Kapolres Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Kapolres Bima akan mendapatkan praperadilan dari Pengecara 16 Massa aksi yang ditahan di Polres Kabupaten Bima. Hal itu disampaikan kuasa hukum, Israil SH. 

Dilansir media Suara NTB 16 pendemo melalui kuasa hukum, Israil SH, telah memasukkan berkas gugatan perapedilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Jum'at (7/7). Penahanan dan penetapan status tersangka 16 pendemo dianggap janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini berkas gugatan praperadilan dimasukan ke Pengadilan Bima. Pemohon yakni 16 pendemo, yang diwakilkan ke saya selaku penasehat hukum. Sedangkan termohon yakni Kapolres Bima," ucapnya, Jum'at (7/7).

Ia menjelaskan 16 pendemo yang juga kliennya tersebut menggugat Kapolres Bima di Pengadilan melalui jalur perapedilan terkait beberapa alasan, yakni melepaskan sebagian para pendemo, padahal yang diamankan ada 26 orang serta proses penetapan status tersangka terhadap 16  pendemo.

"Alasan pertama, yang diamankan 26 orang. Tapi ditahan dan ditetapkan tersangka 16 orang," katanya.

Yang kedua lanjut dia, proses penetapan tersangka 16 pendemo. Ia melihat, hal itu tidak sesuai dan bertentangan dengan amanat pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni, setiap warga negara berhak berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis.

"UUD ini juga diperkuat dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.

Ia mengaku, kebebasan berpendapat harusnya dilindungi oleh negara yakni aparat kepolisian, bukan malah ditangkap. Lagipula aksi demo yang dilakukan sudah ada surat pemberitahuan dan diberi izin oleh pihak Kepolisian.

"Sudah ada surat ada izin pihak kepolisian pemberitahuan. Setelah diizinkan, kok malah ditahan dan dijadikan tersangka," katanya.

Selain itu, pasal yang diterapkan terhadap para pendemo tentang perintangan jalan umum, tidak berlaku. Harusnya penyidik bisa melihat aturan dan ketentuan yang berkesesuaian dengan tindakan dan perbuatan para pendemo.

"Anak-anak ini juga diberi peluang dan ruang oleh Polisi untuk demo. Jadi tak bisa ditahan atau dijadikan tersangka. Selain itu, barang bukti tidak kuat dan tidak sah," ujarnya.

Meski demikian, hal itu akan diuji dan dibuktikan di pengadilan. Jika perapedilan dikabulkan oleh majelis hakim, Ia berharap Kapolres Bima selaku termohon bisa menghadiri persidangan secara langsung dan tidak diwakilkan ke bawahan atau pejabat Polres Bima.

"Yang jelas kita akan uji dan buktikan di pengadilan. Sekarang kita menunggu jadwal panggilan sidang saja," pungkasnya. 


#Pena Bumi


Selasa, 23 Mei 2023

Terkait Penganiayaan Mahasiswa di Kilo, inilah Kronologis Versi dari Sertu Abdul Wahid dan Serda Haris

 


Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 pukul 16.00 sampai dengan 18.00 wita bertempat di Dusun Ncoha Desa Karamat Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu tepatnya di halaman rumah Sertu Abdul Wahid Anggota Koramil 1614-04/Kilo mengadakan Acara Khitanan anak yang dirangkaikan kegiatan hiburan malam orgen tunggal.  

Saat memberikan klarifikasi ke media dirumah salah satu Tokoh Donggo, H. Mustahid H.Kako Sertu Wahid menceritakan kronologis terjadinya insiden penganiayaan terhadap Angga. 

Kata Wahid, Sekitar Pukul 01.00 Wita, Angga Rtman berjoget disekitar  panggung sudah mulai berulah. Beberapa kali menarik narik biduan dengan kondisi mulut bau minuman keras jenis Arak. Sambil menyawer biduan. 

Setelah sawer, Angga Ratman mengambil kembali uang sawer Rp 500.000 yang sudah diberikan kepada biduan namun biduan tersebut keberatan. terjadi cek cok antara Angga Ratman dengan biduan maupun pemain orgen tunggal, kemudian Sertu Abdul Wahid Babinsa Desa Keramat berinisiatif mengambil kembali uang sawer tersebut ditangan biduan namun hanya di kasih Rp 400.000 dan Babinsa mengembalikan kepada Angga Ratman dan keadaan normal kembali.

Pukul 01.30 Wita, Angga Ratman kembali berulah sambil berjoget dan naik diatas panggung sambil mendekati biduan, namun kakak kandung yang bersangkutan Boy menariknya turun dari panggung dan dibawa keluar dari area joget dan dinasehati agar tidak berbuat onar. Tidak lama kemudian Angga Ratman masuk lagi di area joget kemudian ditarik lagi oleh temannya Juanda dan hal ini terjadi berulang-ulang dilakukan sementara kondisi yang bersangkutan sudah sempoyongan karena dalam keadaan mabuk berat namun tidak dihindakan sehingga Sertu Abdul Wahid berusaha menarik yang bersangkutan keluar dari area joget.

"Sekitar pukul 02.05 wita, Saya selaku tuan rumah yang punya hajatan, naik ke atas panggung dan memberikan himbauan kepada para penonton yang hadir untuk sama-sama menjaga keamanan agar tidak berbuat keonaran dan tidak ada yang joget di atas panggung sambil mabuk-mabukan," kata Wahid

Namun, pada Pukul 02.15 Wita saat Sertu Abdul Wahid ada di atas panggung tiba-tiba melihat Serda Haris menampar Angga Ratman kearah wajah bagian kanan sebanyak 2 kali dibelakang panggung atau diluar area joget, selanjutnya warga berdatangan untuk melerai kemudian membawa Serda Haris dan Angga Ratman keluar dari lokasi acara karena situasi mulai tidak kondusif. Pada saat itu Babinsa Sertu Abdul Wahid dan di damping Sertu Nurdin, Babinsa Lasi dan Kopda Daut dan Serda Haris berupaya mengamankan situasi.

"Karena situasi sudah tidak aman, saya langsung menghentikan kegiatan acara orgen tunggal tersebut. Pukul 02.25 wita korban diantar oleh pihak keluarga Dadang dan Sofian ke UPTD Puskesmas Kilo guna untuk mendapatkan perawatan intensif. Pukul 04.30 Wita, Sofian (sepupu dari Angga Ratman) mau minta biaya kepada Serda Haris tetapi Babinsa Sertu Abdul Wahid pada saat itu juga langsung memberikan sebesar Rp 400.000 untuk membantu biaya pengobatan dan diterima langsung oleh ibu kandung korban," tuturnya

Tidak selesai disitu, Pukul 06.30 Wita, Babinsa Sertu Abdul Wahid mendatangi rumah korban dan bertemu dengan ibu kandung korban dengan maksud agar bisa mediasi penyelesaian masalah namun karena tidak ada ayah kandung korban maka tidak bisa dilakukan mediasi.

Pukul 07.00 Wita, Babinsa Sertu Abdul Wahid menuju ke Puskesmas untuk menemui kembali kondisi korban dan korban menyampaikan kepada babinsa bahwa dia sudah kembali normal, bisa makan dan minum.

"Saat korban keluar dari Puskesmas untuk kembali ke rumah sehingga Babinsa Sertu Abdul Wahid berkoordinasi dengan Babinsa Lasi Sertu Nurdin untuk mengikuti ke rumah korban untuk mediasi lagi sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi korban tidak ada di rumah dan disampaikan oleh ibu korban bahwa korban sedang menuju ke Rumah Sakit Umum Dompu," tambah wahid

Setelah itu, Pukul 12.00 Wita, Anggota Unit Inteldim 1614/Dompu Sertu Agus Rijal mengecek korban apakah ada di Rumah Sakit Umum Dompu, ternyata korban tidak berada di Rumah Sakit Umum Dompu ternyata itu hanya alasan untuk menghindari mediasi sebab kenyataannya korban dan keluarga menuju ke SubdePom IX/2-2 Bima.

Secara terpisah Kapolsek Kilo Polres Dompu, Ipda Eka Farman, SH membenarkan adanya kejadian dimaksud. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari anggota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, Eka menduga bahwa kejadian bermula dari dugaan Angga Ratman mabuk dan kisruh dengan seorang biduan lantaran uang sawer.

“Hanya itu yang saya tahu. Soal berapa nilai uang sawer yang diberikan oleh Angga Ratman kepada seorang biduan orgen itu dan berapa pula yang dikembalikan oleh biduan tersebut, tentu saja saya tidak tahu. Menurut anggota saya di TKP, kejadian bermula dari dugaan bahwa saat itu Angga Ratman dalam kondisi mabuk hingga kisruh dengan seorang biduan lantaran uang sawer,” kata Eka kepada Media ini, Selasa (23/5/2023).

Hingga berita ini ditulis, baik Dandim 1614/Dompu maupun Kasdim setempat, Mayor Inf A. Haris, SH, MH belum berhasil dikonfirmasi. Namun berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, upaya agar damai antar kedua belah pihak masih terus dilakukan. Dijelaskan pula, upaya damai itu dilakukan karena pertimbangan bahwa kedua belah pihak basih bersatus sebagai keluarga.

Tidak hanya itu, informasi yang dihimpun, kegiatan malam di Desa Keramat Kilo itu tidak mengantongi izin dari pihak Desa maupun Kepolisian setempat. 


#Pena Bumi

Minggu, 21 Mei 2023

Dua Oknum TNI Diduga Aniaya Mahasiswa Bima, Keluarga Lapor ke Polisi Militer




Dompu, Inside Pos,-

Seorang mahasiswa di PTS Bima asal Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Angga Ratman (20) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Desa Keramat, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. 

Insiden itu terjadi pada saat acara orhen tunggal yang diadakan oleh Oknum Babinsa berpangkat Sertu inisial W tepat di halaman rumah miliknya. Informasi yang diperoleh, W merupakan salah satu anggota Koramil Kodim Dompu 1614-04/Kilo.

Dari pengakuan korban, ia dipukuli oleh oknum berpangkat Serda inisila H anggota Kodim 1607 Sumbawa yang datang di acara orhen tunggal tersebut. 

"Saat itu saya sedang joget sambil menyawer biduan di panggung. Namun saya diturunkan Sertu W (Babinsa Keramat Dompu) dari panggung, saat itu kerah baju saya ditarik oleh Serda inisila H," terangnya.

Setelah turun di panggung, korban dipukuli hingga mengalami luka memar dan bengkak di area pelipis mata kanan. Bukan hanya itu saja, bahkan area dada korban dihantam menggunakan lutut.

"Pasca insiden itu, saya langsung dilarikan ke PKM Kilo guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkapnya.

Sementara itu, dua orang saksi Sofian dan Yusril membenarkan hal tersebut. Diceritakannya, saat terjadi aksi pemukulan itu, keduanya melerai korban yang dianiaya oleh Serda H. 

"Bahkan kami yang melerai sempat kena pukulan dari Serda H," katanya.

Orangtua korban, Marsin H. Ahmad menyesalkan perbuatan yang dilakukan Serda H terhadap anaknya. 

"Anak saya sampai dirawat inap di PKM Kilo," katanya.

Diakuinya, pihak keluarga korban telah melaporkannya ke Sub Datasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Minggu (21/5/2023) sore. 

"Bahkan korban juga sudah di visum di RSUD Bima dengan didampingi langsung oleh PM setempat," ungkapnya.

Selain itu, Syuryadin, selaku pihak keluarga meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.

Pria dikenal nama Pena Bumi ini percaya dengan proses hukum Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima dilakukan secara terbuka dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

"Proses ini kami serahkan sepenuhnya ke Sub Detasemen PM Bima. Kami masih percaya hukum adalah panglima tertinggi dinegeri ini," tandasnya.

Secara terpisah, Anggota PM Serka Mardiansyah membenarkan adanya laporan dari korban bersama keluarganya. 

"Laporannya sudah kami terima begitu dengan hasil visumnya. Dan pastinya akan ditindaklanjuti," singkatnya. 

Hasil pantauan media ini, puluhan keluarga korban turut hadir dihalaman Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima untuk mendampingi laporan. 

#Pena Bumi