Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Maret 2023

Hebat, DP Geopark Tambora Gandeng Pertamina Lakukan Konservasi Teluk Bima




Bima, Inside Pos,- 

Dewan Pelaksana Geopark Tambora-SAMOTA Biosphere Reserve Pulau Sumbawa bekerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) Cabang Bima melakukan kegiatan Konservasi Teluk Bima dengan melakukan penanaman 2.500 bibit pohon mangrove di Desa Panda, Kec. Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (18/03/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Ekosistem Mangrove, Menekan Pencemaran Teluk Bima, Menuju Proper dan NTB Hijau” ini dibuka dengan pananaman simbolis oleh Gubernur NTB melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si bersama Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, Walikota Bima yang diwakili Staf Ahli, Drs. Alwi Yasin, M.Si, Wakapolres Bima, Polres Bima Kota, Danpos Belo Kodim 1608.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Geopark Tambora dan PT. PPN Bima tersebut. Pihaknya berkomitmen akan mendukung langkah-langkah konservasi teluk Bima secara berkelanjutan. Pihaknya meminta agar masterplan teluk bima dapat dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima, sehingga konservasi teluk bima menjadi terarah dan bermanfaat.

“Saya mewakili dan menyampaikan salam dari Pak Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengapresiasi acara yang digelar Geopark Tambora bersama PT Pertamina. Ini bentuk nyata kepedulian pada Teluk Bima. Pemerintah Provinsi NTB akan mendukung Konservasi Teluk Bima ini dari aspek Kelautan, pariwisata dan lainnya, untuk mewujudkan visi NTB Gemilang,” ujar Muslim.   



Sementara itu, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, selain mengapresiasi kegiatan penanaman mangrove, pihaknya juga mendukung dan meminta agar konservasi teluk bima bisa dirumuskan lebih komprehensif oleh BAPPEDA Bima bersama DP Geopark Tambora, dan pihak terkait lainnya, sehingga bisa lebih optimal hasilnya.

“Semua pihak harus bersinergi dalam menjaga keindahan Teluk Bima ini. Keindahannya lanskapnya sudah diakui oleh berbagai pihak. Baik itu daerah perairannya maupun daratannya. Harus segera direncanakan seara menyeluruh oleh Kepala BAPPEDA Bima dan melibatkan Geopark Tambora, Pemerintah Provinsi NTB, Kementrian terkait, sector usaha seperti PT Pertamina Patra Niaga, dll. Termasuk terkait masalah sampah harus ditangani secara serius,” terang Dahlan.

Hal senada diungkapkan oleh Walikota Bima, yang diwakili oleh Stah Ahlinya, Drs. H. Alwi Yasin, M.Si.

General Manager Dewan Pelaksana Geopark Tambora-SAMOTA Biosphere Reserve Pulau Sumbawa, Ir. Hadi Santoso, ST, MM mengungkapakan dalam sambutannya bahwa tugas Geopark sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri turunannya adalah melakukan konservasi, edukasi, dan peningkatan ekonomi berkelanjutan atas warisan geologi, keragaman hayati dan keragaman budaya, pada bentang alam yang berada dalam kawasan Geopark Tambora-Cagar Biosfer SAMOTA.

“Teluk Bima sebagai kawasan yang masuk dalam deliniasi Geopark Tambora berdasarkan penelitian para ahli dan akademisi telah mengalami penurunan kualitas ekosistemnya karena berbagai aktivitas di hulu dll. Karena itu, penanaman mangrove adalah salah satu usaha untuk menjaga dan mengembalikan ekosistem Teluk Bima,” terang Hadi.

Namun menurut Hadi, konservasi teluk Bima tidak bisa hanya parsial sampai di penanaman mangrove saja. Harus ada usaha konservasi/pembangunan berkelanjutan, termasuk menangani kawasan hulu/pegunungan, memastikan setiap gerakan konservasi juga berimpilkasi pada peningkatan ekonomi masyarakat, dan melakukan edukasi secara dini.

“Karena itulah, pada kesempatan penanaman mangrove ini, kita libatkan ratusan siswa dan guru, dari baik SD, SMP maupun SMK/SMA, komunitas lingkungan, perguruan tinggi, stakeholder terkait lainnya. Karena masa depan ada ditangan generasi muda. Dan menumbuh kembangkan kesadaran secara dini adalah pendidikan karakter terbaik,” imbuh Hadi.

Manager PT PPN Cabang Bima, Daminus Fery Bayu Pratama menjelaskan bahwa dukungan pihaknya pada konservasi teluk Bima telah dilakukan selama ini.

“Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung Konservasi Teluk Bima. Termasuk penanaman mangrove di sepanjang pantainya. Dan kali ini mendukung Kegiatan Geopark Tambora yang kita harapkan menjadi kegiatan yang berkelanjutan dalam berbagai konservasi yang meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutup Fery.

Acara ini dihadiri oleh ratusan pelajar, guru dan Kepsek dari SDN Panda, SDN Kalaki, MTS-MA Az-Zainuddin Panda, SMAN 1 Palibelo, SMAN 1 Woha, SMAN 1 Wawo, SMAN 1 Belo, SMAN 1 Kota Bima, SMAN 2 Kota Bima, SMAN 3 Kota Bima, SMAN 4 Kota Bima, SMAN 5 Kota Bima, SMKN 2 Kota Bima, SMKN 3 Kota Bima.

Hadir juga Pejabat BKSDA NTB, Balai Taman Nasional Tambora, PT PLN Bima, BMKG Bima, Dinas PUPR NTB, KCD Dikbud NTB, BKPH Lingkup Dinas LHK NTB, Kepala BAPPEDA Bima, Kepala Dinas LH Kota/Kab. Bima, Dinas Pariwisata Kota/Kab Bima, Dislutkan BPSDKP Bima, Kepala PT BPR NTB, IAIM Bima, STIPAR Soromandi Bima, Kepala Desa/BPD Panda. Termasuk Ketua DPD MOI Dompu, PWI Bima, TVRI NTB, insan pers. Ada juga Komunitas Jao Hijau Bima, PERPIGI Tambora, PGWI Tambora, dan IKA UH Bima.

#Pena Bumi 

Minggu, 10 April 2022

Peduli Bencana, Dandim 1608/Bima Bagikan Sembako Untuk Warga Bajo

 


Bima, Inside Pos,-

Puluhan rumah di Desa Bajo Soromandi rusak diterjang angin puting beliung, Sabtu, 9/4/2022. Hal ini mematik gerak cepat Dandim 1608/Bima Letkol INF M. Zia Ulhaq S.Sos untuk memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak. 


Bantuan sembako tersebut dari Letkol INF M. Zia Ulhaq, S.Sos dibagikan langsung oleh Plh. Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar. 


Puluhan Sembako dibagikan berupa mie instan, beras, gula pasir dan minyak goreng.


"Kami sudah mengirim langsung paket kepada  Koramil untuk diberikan kepada warga terdampak bencana," beber Dandim pesan Whatsapp, Minggu sore 10/4/2022. 


Zia Ulhaq mengaku prihatin dengan musibah dialami warga di Bajo-Soromandi. Ia meminta agar warga yang terdampak untuk bersabar menerima ujian dari Allah SWT. 


Tidak hanya itu, Dandim asal Bima ini mengaku sudah mendapatkan informasi jika kondisi warga menjadi perhatian ditingkat pemerintah daerah dan Propinsi NTB.


"Informasi tingkat Muspika Kabupaten Bima, musibah warga Bajo akan diperhatikan oleh pemerintah. Ia berharap untuk dibantu segera,"terangnya


Plh Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar kepada media ini mengaku sudah membagikan Puluhan paket sembako kepada warga bajo. 


"Kegiatan pembagian sembako berjalan aman dan tertib," ujarnya


Abakar juga menerangkan jika situasi dibeberapa titik di Desa Bajo mengalami pemahaman listrik. Hal itu dikarenakan adanya putus arus listrik.


"Hingga malam ini, teman-teman di PLN sudah melakukan perbaikan jaringan dari bajo menuju Dusun Ndaru Ndere yang tertutup,"pungkasnya


#Pena Bumi

Rafidin Bantu Warga Bajo-Soromandi Terdampak Angin Puting Beliung

 


BIMA, InsidePos,-

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin,S.Sos kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Kini untuk korban yang ditimpa musibah Angin puting beliung di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Bantuan pribadi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diberikan kepada 40 KK yang menjadi korban musibah alam di Desa setempat.


Bantuanya berupa Mie Instan, Minyak Goreng, Gula dan Qurma. 

Politisi berlatar belakang Wartawan ini menyerahkan bantuan bersama istri tercintanya pada Minggu (10/4). 


"Ini bantuan pribadi dari saya," ucap Rafidin pada Wartawan saat menyerahkan bantuan untuk korban puting beliung. 


Bagi mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima ini, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai wakil Rakyat terhadap masyarakat. 


"Alhamdulillah, di Bulan Suci Ramadhan ini saya dan keluarga dapat berbagi dengan sesama, menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu korban bencana alam," ujarnya.


Anggota Komisi 1 DPRD tersebut berharap bantuan ini dapat meringankan beban para korban bencana angin puting beliung.


"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat sekaligus bernilai ibadah," harapnya.


#Pena Bumi

Rabu, 06 April 2022

Rafidin: UU No. 8 tahun 1976 Pengguna Narkoba Hanya Dilakukan Rehabilitasi

 


Bima, Inside Pos,-

Dalam artikel Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang  polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang  pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.


Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif.  Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat,  semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.


Dirilis MATRANEWS.id, Bentuk hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan mengesahkan konvensi tersebut menjadi UU no 8 tahun 1976.
Di mana UU tersebut melarang penyalahgunaan narkotika dan memberlakukan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana bagi pelakunya.


Artinya hukuman rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna narkotika sedangkan pengedar berlaku ketentuaan hukum pidana.


Hukuman rehabilitasi pelaksanaannya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sedangkan hukuman penjara pelaksanaannya di lapas.


Berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama.


Dimana UU tersebut melarang orang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika yang nota bene adalah korban kejahatan penderita sakit adiksi secara pidana (pasal 23/7).


Menyambut tulisan itu. DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos apresiasi atas artikel tulisan mantan Bareskrim  Mabes Polri,Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.


DPRD Fraksi PAN ini menjelaskan kejahatan penyalahgunaan narkotika, diancam maksimum 3 tahun penjara (pasal 36) dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.


"Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33)," ujar Pria asal Soromandi ini


Lanjut Mantan Ketua PWI Bima ini, Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri !


"Selanjutnya pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika," cetusnya


Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)


"Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah," tegasnga


Untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.


Politik hukum memenjarakan penyalah guna narkotika selama berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, praktis penegakan hukumnya baik oleh penyidik, jaksa dan hakim dilakukan secara represif untuk dipenjarakan.



"Sejak itu, lapas mengalami over kapasitas. Untuk mengatasi over kapasitas tersebut pemerintah ketika itu melakukan Program Lapas Reform," cetusnya lagi


Akan tetapi, tidak menyentuh pentingnya rehabilitai baik sebagai bentuk hukuman maupun proses penyembuhan/pemulihan bagi penyalah guna narkotika, sehingga lapas terus mengalami over kapasitas.


Perlu difahami bahwa pembeli narkotika illegal itu hanya penyalah guna yang kecanduan atau pecandu saja.


pecandu ini lah yang menjadi unsur penting yang harus diprioritaskan penanggulangannya, para pecandu sebagai deman bila tidak segera direhabilitasi dapat membentuk pasar gelap narkotika dimana pengedar akan berdatangan untuk jualan narkotika.


"Itu sebabnya kemudian UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini," bebernga



UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, secara implisit jelas mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.


Melalui aturan yang menyatakan bahwa status pidana penyalah guna bisa gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3) dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).


"Politik hukum mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika tersebut pada tataran implementasi ternyata tidak dapat diimplementasikan," kata Sekjen PAN Kabupaten Bima ini


Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara represif dengan memenjarakan penyalah guna, akibatnya Lapas jadi overkapasitas


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban penyalah guna untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah cq Menteri Kesehatan agar penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi.


Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa penyalah guna dalam perawatan.


"Status pidana penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga tersebut dinyatakan gugur dan apabila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatannya status pidananya menjadi tidak dituntut pidana," terangnya


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana.


Bila penyalah guna melakukan kewajiban hukum melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan maka status pidananya menjadi gugur.


"Apabila status pidananya telah gugur kemudian mengalami relapse atau mengulangi perbuatan pidana yang sama maka diperlakukan sebagai pasien dan biaya rehabilitasinya ditanggung oleh keluarga," katanya lagi


Model dekriminalisasi ala UU narkotika ini tidak berjalan karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya sistem rehabilitasi yang terintegrasi antar penegak hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi.


Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah bentuk penanggulangan narkotika tanpa hukuman yang menguntungkan masarakat dan pemerintah, resiko bagi masarakat sangat kecil, prosesnya tidak berbelit belit dan biayanya yang ditanggung pemerintah juga sangat kecil.

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika ini apabila berjalan dengan baik, dapat mengurangi demand dan sekaligus mengurangi supply narkotika, pada gilirannya bisa membuat bisnis narkotika bangkrut.

"Depenalisasi penyalah guna narkotika
Depenalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," jelasnya

Depenalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna yang harusnya dijatuhi hukuman pidana, hukuman pidana tersebut diganti dengan rehabilitasi.

Depenalisasi penyalah guna diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui serangkaian kewajiban hakim.

Pertama, hakim dalam memutuskan perkara narkotika wajib mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yaitu membedakan perlakuan terhadap penyalah guna dan pengedar.

Perbedaan tersebut dinyatakan secara jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

"Artinya, pengedar diperlakukan secara represif, pelakunya dihukum penjara setimpal dengan perbuatannya," tuturnya

Harta pelakunya dirampas dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan dan diputus jaringan bisnisnya.

Sedangkan penyalah guna diperlakukan secara humanis, diwajibkan lapor untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila dilakukan proses peradilan hukumannya berupa rehabilitasi.

Kedua, hakim dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk mewujudkan tujuan UU berdasarkan pasal 4 cd.

Dan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang kondisinya dalam ketergantungan narkotika (perkara pecandu).

Hakim diberi kewenangan khusus dapat memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika terbukti salah hakim memutuskan dan memerintah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika tidak terbukti bersalah hakim “menetapkan dan memerintahkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1)," kata pemilik media Stabilitas NTB ini

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).

Rehabilitasi disini artinya adalah bentuk hukuman sekaligus sebagai proses kegiatan pengobatan untuk membebaskan penyalah guna dan dalam ketergantungan narkotika dari ketergantungan narkotika agar tidak menyalahgunakan narkotika.

Lamanya hukuman rehabilitasi, hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan narkotikanya berdasarkan keterangan ahli adiksi atau ahli dari TAT (Tim Assesmen Terpadu), berapa lama waktu penyembuhannya.

"Tempat menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang sekaligus penyembuhan/pemulihan dilakukan di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah cq Menteri Kesehatan," pungkasnya

Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika atas keputusan atau penetapan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkes, bandingkan dengan biaya pemenjaraan bagi pengedar atas keputusan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkumham.

Ketiga, sebelum hakim memutuskan atau menetapkan terdakwa / yang bersangkutan menjalani rehabilitasi hakim terlebih dulu wajib memastikan.

"Apakah benar terdakwa adalah pecandu dengan indikasi memiliki, menguasai atau sengaja membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi, dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan akan narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika," imbuhnya

Hakim juga terlebih dulu memastikan apakah terdakwanya sudah melakukan wajib lapor atau belum dan apakah status pidana penyalah guna sudah gugur atau belum, sebagai bentuk kewajiban hakim.

Sayangnya pada implementasi penegakan hukumnya, dekriminalisasi penyalah guna narkotika dan depenalisasi penyalah guna yang diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ternyata berubah menjadi represif.

"Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur agar implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika lebih diprioritaskan dari pada pelaksanaan depanalisasi dan menghentikan penalisasi penyalahguna narkotika," tutupnya

#Pena Bumi

Kamis, 30 Desember 2021

Terseret Banjir Saat Main di Sungai, Bocah 11 Tahun Masih Dicari

 



Bima, Inside Pos,-
Kisah pilu terjadi di Desa Punti Dusun Sarita-Soromandi, Kamis, 30/12 siang tadi. Albi Hidayat, Bocah 11 Tahun terseret banjir saat bermain di sungai  bersama teman sebaya.  Bocah lainnya, berhasil selamat.


Sumber media ini, Babinsa Desa Punti, Sertu Munir Anggota Koramil 1608/Donggo kepada media ini beberkan, Abil bersama rekannya bermain dialur sungai di Dusun Sarita.  Meski tidak ada hujan  di Desa setempat, tiba-tiba  terjadi banjir.

"Teman korban (Abil) berhasil melompat melewati sungai. Korban sendiri terseret karena terlambat menghindari banjir," terang Anggota Kodim 1068/Bima ini

Lanjut Munir, setelah mendapatkan informasi  dari teman korban, pihaknya langsung menghubungi  Polsek Soromandi, Basarnas dan Polairud Polres Bima.

"Meski dilakukan pencarian dari siang hari hingga menjelang magrib, tapi korban belum berhasil ditemukan," ujarnya

Munir juga memastikan, Tim gabungan Basarnas, Polairud  dan warga Desa akan melanjutkan pencarian esok hari.

"Besok kami akan melakukan pencaria. Semoga saja bisa ditemukan," harapnya

#Pena Bumi

Rabu, 13 Oktober 2021

Bantuan Untuk Sape Terus Disalurkan, Kali Ini Datang Dari UPT Dikpora Donggo

Bantuan tahap pertama UPT Dikpora Kecamatan Donggo


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Bantuan untuk warga kebakaran di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terus disalurkan. Kali ini datang dari UPT Dikpora Kecamatan Donggo untuk yang kedua kali.


Pada Senin kemarin (10/10/2021) Kepala UPT Kecamatan Dikpora Donggo, Rostina S.Pd,.M.Pd mengatakan, mendiskusikan bantuan berupa perlengkapan dan seragam sekolah. Seperti buku, pulpen, sepatu, baju dan celana pelajar.

Penyerahan perlengkapan dan seragam sekolah oleh Kepala UPT Dikpora Donggo ke posko pendidikan di Sape.


"Ini bantuan pribadi saya. Langsung saya datangi posko pendidikan di UPT Dikpora Sape," kata Rostina, ditemui diruangan kerjanya, Rabu (13/10/2021).


Pada kesempatan itu, Rostina juga memberikan bantuan berupa uang tunai untuk warga Lanjut Usia (Lansia). 

"Karena peristiwa kebakaran kemarin memukul batin kita. Semua warga harus kita sisir," ujarnya.

Bantuan tahap dua, segera dibagikan hari ini, Rabu (13/10/2021).


Sementara bantuan tahap kedua akan dibagikan hari ini, Rabu (13/10/301). Bantuan yang akan di distribusikan berupa 126 paket beras, puluhan paket pakaian, dan jutaan uang tunai.


"Bersama semua cruw UPT Dikpora Donggo, bantuan ini akan kami sisir semua warga yang terdampak," sebutnya.


Rostina berharap, bantuan yang diserahkan nanti semoga dapat meringankan beban korban di Desa Naru Kecamatan Sape.

"Atas peristiwa ini mengajarkan kita untuk saling berbagi satu sama lain," pungkasnya.


#tot

Minggu, 10 Oktober 2021

63 Rumah di Sape Hangus Terbakar, Ini Sebabnya


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sekitar 63 unit rumah panggung dan setengah permanen di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB, hangus terbakar. Peristiwa memilukan itu terjadi, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.


Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa kebakaran ini di RT.11 dan RT.12 Dusun Kalo. Meski tidak menelan korban jiwa. Namun, kerugian yang dialami korban ditaksir Rp. 7.000.000.000 (Tujuh miliar).


Penyebab kebakaran diduga arus pendek listrik. Kobaran api bermula dari rumah salah seorang warga, Afnah, warga Desa setempat.Tak terkendali, api dengan cepat merambat ke rumah warga lain.


Warga yang melihat peristiwa itu berusaha memadamkan api secara manual. karena padatnya pemukiman warga. Ditambah cuaca yang tidak mendukung disertai angin kencang. Membuat kebakaran massal ini tak terhindarkan.


"Penyebab sebenarnya kebakaran ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," kata sumber terpercaya.


Sekitar pukul 14.30 Wita, 1 Unit Mobil Dinas Damkar Kecamatan Sape sempat ke TKP. Namun, karena api terus melahap rumah warga, si jago merah tidak mampu dikendalikan.


"Beruntung, 4 Unit Mobil Dinas Damkar Sape dan Wawo menyusun. Tim langsung bergerak cepat memadamkan api di bantu warga," terangnya.


Setelah berhasil dipadamkan secara total. Masyarakat dan korban melakukan pembersihan sisa kebakaran di rumah masing masing.

"Pasca kebakaran situasi Desa Naru Sape terpantau aman dan kondusif. Untuk  sementara, korban masih mengungsi ke rumah keluarga dan warga lainnya," bebernya, sembari menambahkan.


"Diharapkan kepada Pemda Bima, segera memberikan bantuan tanggap darurat kepada korban kebakaran," tandasnya.


#tot

Senin, 04 Oktober 2021

Rumah Panggung 9 Tiang di Donggo Dilahap Si Jago Merah



Bima, Inside Pos,-

Satu unit rumah di Desa Doridungga Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima, ludes terbakar, Senin 4/9 Pukul 01:24 dini hari. Seluruh isi rumah yang ditempati Hartono dengan isterinya Namrah dan anaknya Nurfadilah tidak berhasil diselamatkan. 


Beruntung dalam tragedi kebakaran itu, penghuni rumah sedang dirumah kerabatnya di Desa Doridungga. Api pertama kali dilihat oleh tetangga korban. 


Sumber media ini, Ketua PK KNPI Donggo, Saiful menuturkan, kebakaran itu hanguskan rumah panggung 9 tiang. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.


"Lokasi kebakaran terjadi di RT 01/RW01 di Desa Doridungga. Seisi rumah tidak bisa diselamatkan karena api sudah besar ketika warga melihat," bebernya


Lanjut Saiful, berdasarkan keterangan isteri pemilik rumah, Namrah, kerugian dari kebakaran tersebut mencapai Rp. 18.2 juta. 


"Uang yang saya simpan di lemari sebanyak Rp. 2 juta, emas 3 gram seharga Rp. 2.6 juta, satu lemari, Rp.1,2 juta, kerugian lainnya yang tidak bisa dirincikan senilai Rp. 12.2Juta. belum termasuk kerugian semua dokumen ijazah milik ananya," terangnya


Sementara motif kebakaran belum teridentifikasi. Dugaan sementara, api berasal dari dapur. 


"Api awal muncul dari dapur setelah itu merembet kemana-mana. Beruntung cepat dilakukan pemadaman oleh warga sehingga api tidak mengenai rumah warga lainnya," imbuhnya


Ia juga berharap kepada pemerintah Kecamatan Donggo dan Pemkab Bima untuk membantu korban kebakaran. Menurut Saiful, rumah tersebut satu-satunya tempat tinggal tiga anggota keluarga. 


"Mudah-mudahan warga kami dibantu. Kasihan tidak ada lagi yang bisa diselamatkan," pungkasnya


"Pena Bumi

Rabu, 29 September 2021

Setelah Dievakuasi, Satu Orang Penumpang Harus Kehilangan Tangannya, 16 Terluka Parah Dan 1 Tewas


Sumbawa, Inside Pos,-


Bus Rahmah Jaya yang mengalami kecelakaan di jalan Sumbawa-Bima kemarin, Senin (27/09/2021). Menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 16 lainnya terluka parah.


Setelah melaju kencang, Bus bernopol EA 7753 SA, yang dikemudikan Nasution (48) warga Desa Kwangko Dompu ini sempat menabrak pohon.


Sebelum itu, Bus jurusan Dompu—Mataram ini mengalami pecah Ban sebelah kiri. Karena tak terkendali, Bus berwarna Biru kombinasi putih tersebut terbalik di kilometer 64 jalan Sumbawa Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 13.00 Wita.


Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Rosmiati (50) warga Dusun Ketapang, Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Sumbawa. Ketika itu korban hendak ke rumah anaknya di Desa Brangkolong Kecamatan Plampang. 


Dramatisnya, ketika mengevakuasi seorang penumpang bernama Ita Ratna (26) yang terjepit di bawah Bus. Proses penyelamatan terhadap Ita memakan waktu satu jam.


"Dia berhasil diselamatkan setelah warga memotong beberapa bagian bus menggunakan alat Gerinda. Meski demikian, Ita harus merelakan kehilangan jari tangan kanannya akibat terjepit badan Bus," kata Kapolsek.


Selain itu, Kurniati, warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, mengalami luka bakar akibat tumpahan air radiator. Berikutnya, Arif Putra menderita patah tulang paha sebelah kiri sehingga harus dirujuk ke RSUD Sumbawa.


Kecelakaan maut ini menyebabkan arus lalulintas sempat lumpuh. Antrian panjang pun tak bisa terhindar. Tak berselang lama, pihak Polsek dan Tim Unitlaka yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Sumbawa tiba di lokasi kejadian. 


"Selain melakukan olah TKP, Kasat Lantas Polres Sumbawa juga mengatur arus lalulintas untuk mengatasi kemacetan panjang," tandasnya.


#tot

Selasa, 27 Juli 2021

Truk Terguling di Soromandi, 8 Ton Jagung Tumpah

 puluhan karung berisi jagung tumpah ketengah jalan.


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Truk bermuatan 8 ton jagung (Bukan 7 ton) terguling di ruas jalan. Tepatnya ditanjakan So Nao Desa Punti, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Senin malam (26/07/2021).


Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun truk dengan Nopol DR 8037 FZ ini mengalami kerusakan cukup parah. Sementara puluhan karung berisi jagung tumpah ketengah jalan.


kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 19.20 Wita. Truk yang dikendarai Ari Saputra (33) ini, yang merupakan warga Janapria, Lombok Tengah. melaju dari arah Desa Sampungu menuju Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.


“Saat naik ditanjakan So Nao, Truk tidak kuat nanjak dan bergerak mundur,” terang Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli. Sembari menambahkan.


"Sopir sendiri mengalami luka cukup serius di bagian lengan kanan. Akibat loncat keluar saat mobil Truk tidak mampu dikendalikannya," tambahnya.


Pasca kejadian situasi terpantau aman. Sedangkan mobil Truk menunggu evakuasi kendaraan lain.


"Kami menghimbau agar pengendara roda dua dan empat agar berhati-hati saat melewati tanjakan Si Nao. Karena lokasi tersebut rawan  terjadi kecelakaan.



#tot

Senin, 26 Juli 2021

Gegara Lampu Sumbu Perekat Bungkusan, Rumah Warga Kota Bima Terbakar

 


Bima, Inside Pos,-

Naas menimpa A.Bakar Ahmad Warga Kota Bima Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae-Rasana.e Barat, Senin 26/7/202 Pukul 00.30 Wita. Rumah Panggung milik pria biasa disapa Beko itu kebakaran lantaran dari lampu sumbu sisa dari merekatkan kemasan atau bukusan kerupuk.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pukul 00.30 wita api terlihat mulai membesar membakar rumah panggung 6 tiang. Kabarnya, rumah tersebut dijadikan tempat Usaha pembuatan kerupuk.


"Dini hari tadi,  tetangga di sekitar ikut membantu memadamkan api dengan alat seadanya namun api tetap membesar dan nyaris membakar rumah yang ada di sekitarnya," ujar Danramil 01/Bima, Kapten, Senitot  Sribakti


Lanjutnya,  3 unit mobil Pemadam kembakaran milik Pemkot Bima tiba di lokasi kebakaran dan langsung memadamkan api. Pukul 01.55 wita api berhasil dipadamkan. Dari kejadian kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa kerugian 1 unit rumah panggung 9 tiang hangus terbakar. Tidak ada yang bisa diselamatkan.


"Dugaan sementara Api berasal dari lampu sumbu sisa dari merekatkan kemasan kerupuk kerena rumah panggung tersebut oleh pemilik rumah dijadikan tempat Usaha rumahan pembuatan kerupuk" terang Mantan Danramil 05/Donggo itu


Seperti yang dilansir oleh media Bimantika.net,  Desi anak Abakar Ahmad membeberkan bahwa kebakaran yang melanda rumahnya secara tiba-tiba saja sehingga dirinya sampai pagi ini sok melihat rumahnya yang hangus terbakar tanpa sedikitpun bisa diselamatkan.


“Seluruh isi rumah hangus terbakar termasuk sertifikat rumah dan surat-surat penting lainnya” ujar Desi.


Atas Musibah yang dialami oleh warga tersebut, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang dikonfirmasi media Bimantika melalui saluran WhatsApp nya Senin pagi 26 Juli 2021 menyebutkan akan memperhatikan khusus pada warga yang dilanda musibah kebakaran tersebut.


“Insya Allah baik secara pribadi maupun sebagai pemerintah kami akan memperhatikan keberadaan warga korban kebakaran tersebut sekaligus memberi bantuan” ujarnya.


Walikota HML berjanji akan memperhatikan sekaligus melihat secara langsung serta menemui warga Lewisape korban kebakaran tersebut.


“Insya Allah nanti kita lihat secara langsung kondisinya dan menemui korbannya” demikian ungkap Walikota HML.

Sampai berita ini diturunkan penyebab terjadinya kebakaran rumah tersebut belum diketahui secara pasti.

#Pena Bumi

Tolak Bala, Warga Dusun Patula Gelar Do'a Selamatan

Warga Dusun Patula Desa Malaju Kecamatan Kilo-Dompu, Minggu 25/7 Sore gelar 'Do'a Doho Dana' atau tolak bala.


Bima, Inside Pos,-

Warga Dusun Patula Desa Malaju Kecamatan Kilo-Dompu, Minggu 25/7 Sore gelar 'Do'a Doho Dana' atau tolak bala. Kegiatan tersebut merupakan tradisi  warga setempat secara turun temurun ketika bala bencana yang melanda. 


Sumber media ini, Faruk, S.Pd menuturkan acara Do'a Doho Dana ini diikuti hampir 400 warga Dusun Patula. Do'a Doho Dana adalah warisan leluhur. Acara itu akan dilakukan Ketika ada wabah penyakit yang menular atau warga yang secara serentak mengalami sakit. Itulah kepercayaan warga di Dusun Patula dan sekitarnya. 


"Kegiatan Do.a Doho Dana akan diselenggarakan selama tiga hari. Mulai tanggal 25 s/d 27 Juli," ujarnya


Kata Faruk, Warga Patula sangat antusias mengikuti ritual do'a tersebut. Tidak hanya diikuti oleh kalangan tua dan muda bahkan anak-anak ikut terlibat. 


"Kepercayaan kami disini, jika ada wabah merebak maka wajib dilakukan do.a Doho Dana," ujarnya


Lanjutnya, dalam ritual doa, warga ikut melakukan doa seperti biasanya oleh umat Islam. Hanya bedanya ada kebiasaan mememakan secara bersama-sama makanan khas daerah, Kawiri. 


"Kawiri itu semacam bubur.  Dibuat dari beras ketan, gula dan santan kelapa. Makanan ini wajib disajikan ketika ada doa Doho Dana," akunya


Faruk juga berharap agar wabah mendunia Covib-19 segera berakhir.


"Mudah-mudahan doa Doho Dana ini di ijabah oleh Allah agar tidak ada lagi wabah Corona," pungkasnya


Pena Bumi





Senin, 12 Juli 2021

Ini Identitas Mayat Yang Ditemukan Mengapung, Ternyata Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Mayat korban setelah dievakuasi warga

Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sesosok mayat  yang ditemukan mengapung oleh warga di Desa Punti, sekitar pukul 07.00 Wita, Senin (12/7/2021) tadi. Ternyata mengalami gangguan jiwa.


Korban diketahui bernama Safrudin (75). Korban merupakan warga Dusun Nggeri Desa Kananta, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Kapolsek Soromandi IPDA Zulkifli, menerangkan kronologis kejadiannya. Awalnya, korban meninggalkan rumahnya dengan kondisi gangguan jiwa dan juga pikun.


"Sekitar pukul pukul 06.00 wita, bertempat dipinggir Pantai Toro Pajakiri. Mayat korban di temukan warga di Desa Punti Soromandi, dalam posisi tertelungkup terapung," ungkapnya.


Setelah dievakuasi, mayat korban diantarkan ke kediamannya di Dusun Nggeri, Desa setempat.


"Atas kejadian ini, pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum terhadap korban. Sehingga dibuatkan surat pernyataan penolakan visum oleh Pihak Kepolisian," tutupnya.


#tot

Di Soromandi, Digegerkan Penemuan Mayat Tak Dikenal

Mayat Korban dalam kondisi mengapung dan terbakik

Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sekitar pukul 07.00 Wita, Senin (12/7/2021). Kecamatan Soromandi, di gegerkan penemuan mayat laki-laki mengapung di pesisir pantai. Tepatnya dilokasi Pajokiri Desa Punti.


Belum diketahui secara jelas identitas korban. Berdasarkan informasi yang beredar,  ada yang menyebut jika korban adalah warga Kananta, Kecamatan Soromandi.

Saat warga Desa Punti, mengevakuasi mayat korban


Warga yang melihat korban terombang-ambing air laut. Langsung mengevakuasinya ke bibir pantai.


"Sebelum kami angkat keluar, mayat dalam keadaan mengapung dan terbalik," kata Andi, warga Desa Punti.


Setelah dievakuasi warga menduga korban merupakan warga dari Dusun Sowa, Desa Kananta.


"Kayaknya Ini orang Sowa," ujar Huna, warga Desa Punti.


Hingga berita ini diturunkan, Belum ada informasi valid terkait identitas korban. Demikian juga dengan motif kematian korban. 


#tot

Selasa, 06 Juli 2021

Lagi, Karena Arus Pendek Listrik Sejumlah Rumah di Monta Baru Ludes Terbakar


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Di Kabupaten Bima, kebakaran rumah seolah tidak pernah berhenti. Kali ini terjadi di Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Selasa (06/07/2021) sekitar pukul 07.00 pagi.


Atas kejadian ini 4 rumah panggung 
terbakar. 2 rusak parah sedangkan 2 lainnya rusak ringan.


"Penyebabnya diduga arus pendek listrik," kata Syafruddin, Kades Monta Baru dihubungi media ini melalui via WhatsApp, Selasa (06/07/2021) 


Ditanya berapa kerugian yang dialami korban, Syafruddin membeberkan, untuk rumah yang rusak parah. Kerugiannya mencapai ratusan juta.


"Rumah panggung 12 tiang milik Wahyudin yang rata dengan tanah, kerugiannya sekitar  197 juta. Sementara rumah milik Khairuddin, kerugiannya sekitar 86 juta," bebernya.


Syafruddin menjelaskan, sebelum mobil pemadam kebakaran tiba di TKP, warga setempat menyedot air Bor di sawah menggunakan Disel.


"Beruntung pada kejadian kebakaran ini tidak ada korban jiwa," pungkasnya.


#tot

Minggu, 27 Juni 2021

Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Desa Tangga


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Empat rumah di Desa Tangga, Kecamatan Monta Kabupaten Bima terbakar. Peristiwa ini terjadi, Minggu malam (27/6/2021) sekitar pukul 19.30 wita.



"Berikut nama korban, Nasarudin H.Ahmad, Idrus abubakar, Nurdin abubakar, H. Ajis Yusuf," Beber Bambang Hermawan, S. Kom MM, Kasubid BPBD Kabupaten Bima dikonfirmasi media ini, Minggu (27/6/2021).



Kebakaran ini terjadi di RT 13 Desa setempat. Penyebabnya diduga arus pendek listrik.


"Beruntung dalam musibah ini tidak ada korban jiwa," katanya.


Awal terjadinya kebakaran kata Bambang, bersumber dari rumah milik Nasarudin H. Ahmad. Karena arus api yang membesar, tiga rumah lainnya ikut terbakar.


"Akhirnya api mampu di padam warga dengan alat seadanya," ujarnya.


#tot

Rabu, 16 Juni 2021

Kembali Terjadi, Empat Rumah Terbakar, Besok BPBD Kabupaten Bima Salurkan Logistik


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Lagi terjadi, di Kabupaten Bima kembali dihadapkan peristiwa kebakaran. Kali ini, Rabu (16/6/2021), sekitar pukul 10.30 Wita. 4 rumah warga di Desa Risa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dilahap si jago merah.


Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di RT 02 Desa Risa. Dari ke empat rumah yang terbakar tersebut 1 diantaranya rata dengan tanah. Sedangkan tiga lainnya rusak ringan.


"Penyebabnya diduga arus pendek listrik," kata Bambang Hermawan, S.  Kom MM, Kasubid penanganan darurat BPBD Kabupaten Bima, dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (16/6/2021.


langkah selanjutnya sebut Bambang, besok pihak BPBD Kabupaten Bima akan salurkan bantuan logistik untuk korban kebakaran.


"Kami tengah mempersiapkan logistik untuk tanggap darurat. Diantaranya berupa kebutuhan dasar peralatan tempat tidur, selimut dan makanan siap saji. Besok kami kerahkan ke Desa Risa," bebernya.


Terkait berapa kerugian korban atas peristiwa ini, Bambang mengaku belum menerima laporan yang jelas dari pihak pemerintah Desa setempat.


"Tapi beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini," tutupnya.



#tot

Kamis, 10 Juni 2021

Rumah di Tambora Terbakar, Ini Kerugian Yang Dialami Korban


Bima, InsidePos,-


Satu unit rumah panggung di Dusun SP 6 Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora Bima, ludes dilahap si jago merah sekitar pukul 18.30 Wita, Rabu 9/6/2021. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta.


Penyebab terjadinya peristiwa kebakaran ini diduga arus pendek listrik. Rumah panggung Milik Saharudin (30) tersebut ditemukan warga dalam kondisi terbakar. 


"Saat rumah ditinggal pemiliknya dalam rangka Mbolo Weki (Musyawarah mufakat), kondisi rumah tiba-tiba ditemukan terbakar oleh warga," kata Anang, Warga Labuan Kananga pada media ini, Kamis 10/62021.


Melihat peristiwa tersebut, warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Karena keterbatasan peralatan, membuat proses pemadaman tidak berhasil dipadamkan.


"Akibatnya, rumah dan isinya telah menjadi abu. Dokumen Ijasah, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Nikah, pun hangus terbakar. Begitu juga dengan 3 Buah lemari seharga  5.000.000 (lima juta rupiah). 1 buah Spring bed seharga Rp 1,500.000 (satu juta lima ratus Ribu rupiah). Kursi satu pasang seharga  1.000.000  (Satu juta rupiah). Pakaian 2 lemari seharga Rp 1,500.000 (satu juta lima ratus Ribu rupiah)," bebernya.


Meski tidak ada korban jiwa, dalam musibah ini korban mengalami materi sekitar Rp 50.000.000 juta. "Atas musibah ini semoga Tuhan memberikan hikmah yang baik" pintanya.



#tot

Rabu, 02 Juni 2021

Rumah Panggung 9 Tiang di Wera Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya


Bima, InsidePos,-


Tadi malam, Selasa 2/5/2021 sekitar pukul 22.50 wita, telah terjadi kebakaran rumah di Desa Desa Hidirasa, Kecamatan Wera Kabupaten Bima.


Dari peristiwa ini belum tahu pasti penyebabnya. Namun dugaan sementara diduga arus pendek listrik. Beruntung, atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. 


Saat rumah panggung 9 tiang ini hangus terbakar beruntung pemilik rumah, Alwin Hakim (40) tidak ada di TKP. Saat rumahnya dilahap si jago merah, Alwin berada diluar daerah. Yakni merantau ke Provinsi Kalimantan.


"Pemilik rumah sudah merantau ke Kalimantan sejak tahun 2018 lalu. Selama ini, rumah tersebut hanya ditempati anaknya," jelas Kasubbid Kedaruratan BPBD Kabupaten Bima, Bambang Hermawan, Selasa 1/6/2021.


Ketika kebakaran berlangsung kata dia, anaknya yang menempati rumah tersebut tidak ada ditempat. "Saat itu anaknya sedang berada dirumah neneknya," ujarnya.


Mengantisipasi agar api tidak merambat, warga setempat langsung memadamkan api dengan air menggunakan alat yang seadanya. 


"Mendengar informasi kebakaran ini, sekitar pukul 23.15 Wita, Mobil Pemadam Kebakaran langsung kami arahkan menuju TKP. Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan.  Namun rumah beserta isinya ludes terbakar," katanya. 


Karena musibah kebakaran ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 30 juta.


#tot

Kamis, 15 April 2021

Bawa Bantuan, PK. KNPI Soromandi Langsung Tinjau Rumah Almarhumah Bidan Novi di Desa Leu

Bima, Inside Pos,-

Tiga hari lalu,  Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menyerahkan ratusan paket sembako, di 4 Kecamatan terdampak Banjir. Tidak mau ketinggalan, PK KNPI Soromandi, turut menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Desa Leu dan Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Penyerahan bantuan itu sebagai bentuk kepedulian KNPI untuk meringan beban para korban banjir. Bantuan sebanyak 50 paket sembako diserahkan langsung Ketua PK. KNPI Soromandi, Syuryadin  didampingi anggotanya Arief Rahman dan pegiat sosial, Yulianti.





Bantuan paket sembako diterima Ketua Posko bencana setempat Syahrul. Bantuan itu berisi beras dan mie instan.


 ’’Bantuan ini bentuk kepedulian kami atas musibah banjir. Terima kasih kepada para donatur yang mempercayakan penyaluran bantuan kepada KNPI,’’ kata pria yang akrab disapa Pena Bumi ini, 15/4 kemarin. 


Kata Pena Bumi,  bersama rombongan meninjau rumah warga yang roboh diterjang banjir. Salah satunya rumah almarhumah Bidan Novi yang meninggal kecelakaan sepulang bertugas di Puskesmas Donggo.


’’Kondisi rumahnya rusak parah. Kini rumah tersebut ditempati suami bersama dua anaknya yang masih kecil,’’ akunya


Tidak  juga mengajak warga untuk sama-sama membantu korban banjir serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Bima. ’’Kami juga imbau warga untuk tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19,’’ ajaknya.


Sementara, Ketua Posko, Syahrul bangga atas kepedulian PK KNPI Soromandi yang telah membawa bantuan untuk korban banjir. ’’Kami akan membagikan amanah kepada warga. Saya juga berharap agar ada perhatian dari pemerintah untuk warga yang rumahnya roboh,’’ harapnya