Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Januari 2024

Mabuk, Oknum Caleg Gelora Diduga Aniaya Warga

 



Bima, Inside Pos,-

Oknum Caleg Propinsi dari partai Gelora, RML diduga lakukan penganiayaan terhadap warga Kabupaten Bima di Taman Ria. Peristiwa hukum itu terjadi disalah satu kedai kopi, 16 Desember 2023 lalu. 


Menurut saksi, korban saat itu tengah duduk dengan rekan-rekannya di kedai kopi taman ria. Diduga dalam keadaan mabuk, pelaku datang memukul korban. Dari kejadian itu, korban mengalami luka serius dipelipis kiri. 


"Padahal kita tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba pelaku (RML) datang dari arah samping melakukan pemukulan membabi-buta," ujar saksi EW 


Kata Saksi EW, Pelaku jalan sempoyongan. Diduga dalam keadaan mabuk. Pelaku sempat colek saksi. Keadaan itu membuat keadaan memanas.


"Pelaku RML diduga dalam keadaan mabuk. Setahu kita dia Caleg dari Partai Gelora," kata saksi. 


EW mengaku sudah diperiksa oleh Polres Bima Kota terkait pengaduan korban, KCG. Kata EW kasus tersebut telah menjadi atensi polisi untuk melakukan mengungkapkan. 

"Kami saksi dua orang sudah diperiksa oleh penyidik polres Bima Kota," terangnya


Sementara itu, korban KCG meminta pelaku agar segera ditangkap. Ia tidak terima dirinya dianiaya ditempat umum. 

"Saya percaya Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ini menyangkut nama baik saya," tegasnya. 


Kata KCG, ia tidak pernah bermasalah sebelumnya dengan pelaku RML. Bahkan sering tegur sapa.

"Saya menduga oknum caleg dari partai Gelora itu dalam keadaan mabuk," pungkasnya. 


Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota mengaku telah memeriksa para saksi dan korban. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. 

"Kita akan kerja sesuai prosedur hukum. Intinya kasus ini menjadi atensi kami," ujar salah satu Penyidik Polres Bima Kota. 


#Ipul







Kamis, 09 November 2023

Aneh, Diduga Kasat Reskrim Arahkan Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur untuk Berdamai

 

Bunga (Korban Pencabulan) didampingi Ibu NY saat diperiksa Psikiater di Mataram.


Bima, Inside Pos,-

Ironi, kasus hukum pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku Mahmud warga Desa Tangga-Kabupaten Bima belum menemukan titik terang. Bahkan korban pencabulan, bunga (Samaran) mengalami peningkatan rasa trauma hingga saat ini. Tragisnya, dari pengakuan ibu korban, NY, Oknum Kasat Reskrim Polres Bima meminta kasus tersebut untuk berdamai. Aneh Bin Ajaib. Hukum kita tajam kebawah, tumpu keatas. 


Apa hebatnya Mahmud ini? Hasil penelusuran media ini, Mahmud adalah salah seorang pengusaha di Kabupaten Bima. Bahkan memiliki alat berat dan mengerjakan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD bahkan APBN. Kuatnya posisi Mahmud tidak ditetapkan tersangka diduga kuat bermain dengan oknum penyidik di Polres. Hal ini dapat dinilai dari proses hukum pencabulan anak dibawah umur yang terbelit-belit. Bahkan dua kali gelar kasus di Polda NTB. 


Untuk diketahui, Kasus ini dilaporkan NY ibu korban sejak bulan mei 2023 lalu masih belum ada kepastian hukum sampai berita ini dirilis.


Bahkan, pasca gelar perkara di Polda NTB pada pertengahan oktober lalu  berdasarkan SP2HP yang diterima ibu korban tertanggal 25 oktober 2023 dengan kesimpulan RTL pendalaman fakta fakta dan koordinasi pihak kejaksaan karena terlapor masih pada tahap sidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan ini, ibu korban menilai penyidik polres kabupaten bima sengaja mengulur waktu dan memberi ruang bagi terlapor untuk menempuh jalur damai. 


Hal itu diperkuat dengan pernyataan kasat reskrim polres bima AKP Masdidin, SH di ruang unit PPA pada selasa (31/10-22) siang yang menurut ibu korban bahwa pernyataan kasat tersebut merupakan isyarat agar korban berdamai dengan terlapor.


"Di hadapan kanit PPA, kasat memberi isyarat agar saya membuka ruang komunikasi dengan terlapor, " ungkap NY.


Kata dia, kentara kasat menginginkan agar dirinya menerima terlapor untuk berdamai. Pasalnya, dari upaya bujuk rayu yang dilakukan kasat saya meyakini ini atas permintaan terlapor sekaligus sebagai langkah cuci tangan kasat karena kemungkinan terlalu banyak dia berikan janji terhadap terlapor. Ketusnya.


"Sah saja polisi menggiring persoalan hukum sesuai amanat Restorative Justice, akan tetapi akan lucu jika itu disodorkan menjelang terlapor yang seharusnya naik status menjadi tersangka. Justru ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya pribadi termasuk publik, ada apa dengan kasat dalam proses kasus ini," tuding NY sinis.


"Kalau saya menilai dari awal sampai detik ini kenapa kepastian hukum kasus ini tidak kunjung ada dan terkesan mengulur ulur, kuat menduga kalau kasat reskrim telah banyak mengambil dari terlapor," ujarnya.


NY memastikan dirinya tidak cukup puas penyidik hanya diperiksa propam polda. Dia bertekad akan kembali mendatangi Kapolda, Kompolnas, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri. "Karena hanya dengan jalan itu satu satunya upaya yang dapat diandalkan oleh kami orang miskin menuntut penegakan hukum dan mencari keadilan," imbuhnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH dihubungi media ini belum menjawab terkait pengakuan ibu korban, NY jika dirinya memberi isyarat untuk damai kasus pencabulan anak dibawah umur. 


#Pena Bumi





Minggu, 29 Oktober 2023

Tim Opsnal Brimobda NTB Ringus Empat Pelaku Pencurian di Pertokoan Tente

 


Bima, Inside Pos, - 

Akhirnya petualangan empat terduga pelaku pencurian di pertokoan Tente Kabupaten Bima berakhir di sel tahanan. Tim Opsnal Brimobda NTB Batalyon C Pelopor Bima menangkap para terduka Pelaku pencurian, keempat pelaku masing masing inisial SN, AI, RI dan MN. 


Informasi yang dihimpun media ini, empat terduga Pelaku teridentifikasi telah melakukan pencurian dengan membobol toko yang ada di pasar tente Kecamatan Woha kabupaten Bima, Minggu (29/10/2023).


Tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno mengatakan, Alasannya para pelaku mencuri karena desakan ekonomi dan Judi slot Online..


"Aksi pencurian ini sering terjadi di wilayah hukum bima kota dan bima kabupaten sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat" Jelas Aipda Ardi baron bayuseno.


Aipda Ardi Baron Bayuseno menjelaskan, pada awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kasus berdasarkan laporan korban nomor: B/ 652/ X/ 2023/ Polsek Woha.


"Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kos kosan dusun sukamaju desa tente kecamatan Woha kabupaten Bima" Ujarnya.


Tm opsnal brimob NTB dengan sigap langsung meringkus 1 terduga pelaku yang sedang berada didalam kos miliknya, dan tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pasar Tente dan 1 terduga pelaku di Desa samili Kecamatan Woha kabupaten bima.


"Dari hasil keterangan terduga pelaku menjalankan aksinya 4 orang Setelah mencuri Rokok tersebut pelaku menjual barang bukti di kecamatan woha, Belo dan Langgudu" Ucap Ardi Baron Bayuseno.


Selanjutnya, Para terduga Pelaku diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Bima sebelum diserahkan ke Polsek Woha guna diproses hukum lebih lanjut. 


#Ipul

Kamis, 26 Oktober 2023

Minta Dihukum Mati 4 Pelaku Pembunuhan, Aktivis Bima Gelar Aksi Pada Saat Sidang Tuntutan

 




Bima, Inside Pos,-


Kasus pembunuhan terhadap Zakariah anggota Pol PP Kabupaten Bima, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bima di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bima, Kamis (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Pada hari yang sama, Aktivis Bima meminta pelaku dihukum mati. 


Keluarga korban bersama LSM LKPM NTB dan LASKAR menggelar aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri raba Bima, untuk mendesak JPU agar para terduga pelaku 4 orang tersebut dihukum mati.


Dalam persidangan, semua terdakwa yakni TR, ON, MN dan AS dihadirkan saat persidangan tersebut. Begitu juga dengan keluarga para korban, masuk dalam ruang persidangan. Ruang sidang menjadi ramai dan tegang. 


JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membacakan tuntutan, bahwa 4 orang tersebut melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehinggaa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.


Mendengar tuntutan itu, keluarga korban langsung berteriak untuk meminta pada hakim agar para terdakwa divonis hukuman mati. Kegaduhan sempat terjadi dalam ruang persidangan, namun bisa diatasi oleh aparat keamanan.


JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membenarkan bahwa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.


“Kami sudah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada terdakwa, untuk putusannya itu adalah wewenang Hakim,” ujarnya singkat. 


Sementara itu, Aktivis Bima, Amiruddin, S.Sos meminta JPU untuk telaah ulang kajian hukum terkait pasal tuntutan seumur hidup. Menurutnya, pelaku pembunuhan sadis terhadap terhadap Zakariah harus dihukum mati agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Pembunuhan itu telah direncanakan dan sadis. Pelaku pantas dihukum mati, bukan seumur hidup," tegasnya singkat usai sidang berlangsung. 


#Pena Bumi

Kamis, 12 Oktober 2023

Mahasiswa Wera Kritik Proyek Pokir Dewan Dari PDIP di Desa Wora Tidak Ada Papan Informasi



Bima, Inside Pos,-

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun keterbukaan informasi itu tidak berlaku bagi proyek Pokir Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Ambalawi-Wera, Muliawan Ariadin S.Sos dari Partai PDIP. 


Fakta ditemukan oleh mahasiswa setampat, Yan Bastian jika yang terjadi di desa wora berbanding jauh dari apa yang telah diamanatkan oleh UU yang berlaku. Pasalnya terdapat pekerjaan proyek di desa wora yang sama sekali tidak diketahui nama proyeknya, nilai atas proyek tersebut serta papan informasinya pun tidak dipasang di oleh pelaksana proyek sehingga masyarakat desa wora kebingungan atas spesifikasi proyek tersebut.


Kata Yan Bastian, sebagai masyarakat desa wora telah menanyakan kepada pihak pelaksana atas proyek tersebut, namu tidak ada jawaban sama sekali dari pihak pelaksana. 


"Pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan beberapa Hari namun sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan," sorotnya melalui Pesan WhatsApp Rabu (11/10) kemarin


Sementara itu berkaitan dengan  pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak terendus ada dugaan penyimpangan pekerjaan proyek tersebut. 


“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, pelaksana seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” Ucap Yan Bastian


Menurut yan bastian akan mengadukan Pelaksanaan proyek tersebut kepada pihak terkait karena diduga pada proses pelaksanaannya tidak transparan dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi Kontrak dan Volume.

"Kami akan segera adukan pekerjaan itu ke Polisi dalam waktu dekat," tegasnya. 


Sementara itu Anggota Legislatif Muliawan Ariadin S.Sos membenarkan tidak adanya papan informasi Proyek pokirnya di Desa Wora. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan item program sesuai permintaan masyarakat. Maksudnya, ada item kegiatan yang dirubah sesuai dari rencana awal sesuai dengan kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah setempat. 


"Dalam waktu dekat akan dipasang. Hanya saja kita akan sesuaikan dulu item program agar tidak bermasalah dikemudian hari," terangnya saat diwawancarai via telpon, Kamis (12/10) sore tadi


Lanjut Muliawan, item sebelumnya itu membuat pipa serap limbah sampah namun masyarakat setempat meminta item program pipa yang membawa sampah ke hulu. 


"Kita apresiasi kritikan mahasiswa. Itu penting. Tapi sebaiknya kita komunikasi dulu apa saja kendala yang terjadi sebelum melakukan kritik," pungkasnya.

Jumat, 15 September 2023

Akhirnya, Kades Piong Berwatak Preman Ditahan Polisi





BIMA, Inside Pos,-

Kades Piong akhirnya ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Jum'at 15/9 tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara cepat, akhirnya Kades dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya anak kandung Kades Piong. 

Dilansir dari media Metromini, Kades Cs mangkir dari panggilan pihak Kepolisian kemarin. Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong IHD, anaknya bernama Ari dan Ansor seorang anggota Pol PP Kecamatan Sanggar. 

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengaku ketiganya telah menghadiri panggilan, Jum'at, 15 September 2023. Dalam keterangannya, Kades Piong dkk memenuhi paggilan penyidik Polres Bima, dan diamnil keterangannya di ruangan Subnit C Pidum Satreskrim Polres Bima.

"Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 WITA hingga malam," terang Masdidin yang dihubungi via ponselnya, malam ini.

Ia mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan diambil keteranganya. Para pelaku langsunh dilakukan penahanan.

"Ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu," tegas Kasat.

 "Setelah gelar perkara penetapan tersangka langsung di berikan surat penahanan n di tahan" tutup Kasat.


#Pena Bumi

Minggu, 10 September 2023

Oknum Kades Piong Aniaya Anggota Pokdarwis Oi Tampuro, Polisi Gerak Cepat Periksa Saksi

 

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. Masdidin, SH


Bima, Inside Pos,-


Kasus pengeroyokan 2 pengelolah wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir di Polres Bima. Sejumlah saksi kejadian yang berlangsung mulai dimintai keterangan secara marathon.


"Kita sudah periksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dikonfirmasi awak media (9/9/2023) pagi.


Dugaan pengeroyokan yng dilakukan oleh Oknum Kades Piong IHD, AR (Anak Kades) dan Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS, Polisi memeriksa 4 orang saksi Korban secara marathon. Sabtu 9 September 2023.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, Sabtu sore melalui salah seorang saksi AM menyatakan bahwa, dirinya mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Bima terkait kejadian dugaan aksi pengeroyokan secara babi buta oleh Oknum Kades DKK.


"Kami sudah dimintai keterangan dan kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya Sabtu (9/9/2023) sore.


Sementara saksi lain DL juga mengakui, pada pemeriksaan tersebut, ia dan tiga saksi lain sudah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat saat kejadian pengeroyokan beberapa hari lalu di lokasi Wisata Mada Oi Tampuro.


"Kami berempat sudah memberikan  keterangan sesuai apa yang kami lihat saat kejadian itu, kami juga diperiksa secara tertutup pada salah satu ruangan yang ada tepatnya di TKP" katanya singkat.


Ditempat yang sama juga Saksi AR yang mintai tanggapannya oleh awak media mengakui, jika dirinya diambil keterangan dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kejadian yang dialami oleh korban Agus Gunawan dan Harsim, yang saat itu diduga dilakukan oleh Kades Piong DKK. 


"Saya sudah memberikan keterangan seperti apa yang terjadi dilokasi wisata, yang melakukan pengeroyokan terhadap Agus dan Harsim," Tutupnya Singkat. 

#Pena Bumi

Selasa, 22 Agustus 2023

Seruduk Kantor Kejaksaan, Keluarga Korban Zakariah Minta Pelaku Pembunuhan di Hukum Mati

 


Bima, Inside Pos,-

Puluhan keluarga almarhum Zakariah melakukan aksi dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (22/8) pagi tadi. Massa aksi ini meminta para pelaku berjumlah empat orang dihukum mati atau seringan-ringannya seumur hidup. 

Aksi keluarga korban tersebut dipelopori oleh Koalisi LSM dari LKPM dan Latskar NTB. Aksi itupun dikawal oleh anggota Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta.

Dilansir media Solutinewsntb.net, Direktur LKPM NTB Amirudin menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap korban sangat sadis yang diduga dilakukan oleh 4 orang terdakwa yang berinisial ON, MY, TR dan MN. Dalam kasus itu, penyidik Sat Reskrim Polres Bima sudah menetapkan mereka dengan pasal 340 KUHP subdiser 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.


Untuk itu, diminta pada pihak JPU Kejaksaan Negeri Bima untuk konsisten menegakkan keadilan, agar mereka dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Mereka juga memunta pada pihak Pengadilan Negeri Bima agar tidak main-main dalam memutuskan perkara kasus tersebut. Berikan putusan yang mencerminkan nilai keadilan terhadap keluarga korban.

“Kami akan terus melakukan aksi jika tuntutan itu diabaikan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan,” Tegasnya

Sementara itu Kasi Pidum Oktaviandi Syamsulrijal menyampaikan, dengan tegas dari awal, akan konsisten mengawal kasus tersebut. Ia meminta pada saksi yang dipanggil pada persidangan sekarang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan saksi, terutama istri korban, harus memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi.

“Kami tegaskan untuk konsisten dalam mengawal kasus ini,” Ujarnya


Massa aksi juga melakukan orasi yang sama meminta keadilan di Pengadilan Negeri Bima. 


#Pena Bumi

Senin, 14 Agustus 2023

Sukses Besar, Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Pemilik Ganja Hampir 2 Kg

 


Kota Bima, Inside Pos,- 

Hebat. Sat Narkoba dibawah kepemimpinan AKP Tamrin, S.Sos berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis ganja hampir 2 Kg. Keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Bravo dibawah kendali Katim Aipda Taufarrahman. 

Dilansir media Solutinewsntb, Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 2 kilo gram di jalan gatot subroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, Senin (14/8) sekitar pukul 09.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis daun ganja yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Kasat dan , anggota berhasil mengamankan AA (26) warga Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima saat transaksi di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sadia. 

"Barang bukti yang diamankan dua paket besar daun ganja dengan berat Netto 1,875,46 gram," Sebutnya

Guna penyelidikan lebih lanjut kata Kapolrees, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim dari daerah Medan. 

"Pengakuan sementara dia baru kali ini memesan barang itu, namun kita masih mendalaminya lagi," Katanya


Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba. 


#Pena Bumi

Senin, 24 Juli 2023

Polres Bima Tertutup Soal Kasus Oknum Polisi 'Aniaya' Karyawan di Kalaki Beach

 


Bima, Inside Pos,-

Aneh bin ajaib, seperti itulah istilah yang ditunjukan kepada Kapolres Bima, AKBP, Hariyant, SH SIK. Bagaimana tidak, kasus yang melibatkan masyarakat biasa, ia begitu cepat memberikan pernyataan kepada media. Tapi tidak dengan kasus oknum Polisi, SB alias Sebo diduga aniaya karyawan Kalaki Beach, Rabu lalu.  

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polres Bima terhadap karyawan Kalaki Beach, Melati (nama samaran) masih samar-samar. Disinyalir, kondisi itu terjadi karena terduga pelaku merupakan Penyidik Reskrim Polres Bima. 

Harusnya, siapapun yang diduga pelaku kejahatan, baik warga biasa maupun oknum aparat Polri mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. 

"Semua sama dimata hukum.  Harus transparan dan terbuka untuk kepentingan Informasi,"Tegas Ketua PK KNPI Kecamatan Soromandi, Syuryadin, S.Pd.I alias Pena Bumi 

Menurut Pria yg disapa Pena Bumi, Kasus oknum Polisi di Lokasi Hotel dan Karoke Kalaki Beach menguji integritas Polri di Bima. Kata dia, hukum tidak bisa tebang pilih. Begitupun Humas Polres harus menerangkan secara luas adanya oknum aparat yang berbuat arogan terhadap wanita karyawan Kalaki Beach. 

"Jangan hanya berita masyarakat biasa dibuatkan rilis di Polres Bima. Giliran oknum polisi yang diadukan oleh Karyawan Kalaki Beach tidak di publikasikan. Ya, bagi kami itu Aneh bin ajaib," cetusnya

Lanjut Pena Bumi, Hukum tidak boleh Tajam kebawah tumpu keatas. Harus memenuhi rasa keadilan bagi korban/pelapor. 

"Reskrim Polres Bima jangan hanya kasus mahasiswa dan masyarakat diproses dengan serius. Giliran Kasus melibatkan oknum penyidik Polres Bima kok adem ayem. Memalukan," tegasnya

Mantan Sekretaris Umum BEM STIT Sunan Giri Bima ini mengingatkan anggota Kapolres Bima, Hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia.

"Oknum penyidik (SB alias Sebo) itu telah melanggar kode etik sebagai anggota polri. Selain itu, juga melanggar hukum. Jadi dua pokok masalah yang harus diproses. Baik kode etik maupun pidana. Propam Polres Bima atau Polda NTB harus segera ambil sikap," sorotnya

Tidak hanya itu, ia menyoroti keberadaan oknum penyidik itu dihotel dan Karoke Kalaki Beach. Patut dipertanyakan, karena TKP diduga tempat penganiayaan itu terjadi di lokasi karaoke yang menyediakan minuman keras. 

"Saya menduga oknum tersebut dibawah pengaruh alkohol sehingga melakukan tindakan melanggar hukum," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum penyidik itu tidak datang sendiri. Ia bersama rekan-rekan lainnya berjumlah 6 orang. Salah satunya wanita berambut pendek. Hingga saat ini, korban penganiayaan masih mengalami trauma.

Keterangan warga sekitar, di Kalaki Beach sering terjadi pertikaian. Hal itu terjadi lantaran setiap hari Kalaki Beach menyediakan layanan karaoke dan Pesta miras yang dilayani oleh wanita-wanita cantik diluar daerah. 


#Ipul








Minggu, 23 Juli 2023

Diduga Aniaya PS Kalaki Beach, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Bima

 


Bima, inside Pos,- 

Oknum Anggota Polres Bima, Inisial SB alias Sebo diduga kuat menganiaya seorang wanita yang bekerja sebagai Partner Song (PS) di tempat hiburan Malam Kalaki Beach, pada Rabu (18/7/2023). Pengaduan di Polres Bima dengan nomor laporan, P/452/VII/2023/SPKT/Res Bima 

Belum diketahui secara jelas apa motif dibalik kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota, yang diketahui menjabat sebagai penyidik di Satuan Pidana Umum (Pidum) Polres Bima itu. 

Penanggungjawab Kalaki Beach, Efa membenarkan adanya laporan oleh karyawan melati (Nama Samaran) di Kalaki Beach terhadap oknum Polisi di Polres Bima. 

Efa mengaku Karyawannya, Melati dalam masa pemulihan. 

"Maaf, Karyawan saya belum mau ketemu siapapun. Lagian lagi masa pemulihan. Kalembo Ade," Jawab Efa via WhatsApp, Minggu (23/7/2023) 

Efa juga menyarankan agar wartawan untuk wawancara ke Reskrim untuk perkembangan penyelidikan laporan karyawannya. 

"Silakan  dah ke Reskrim yak kebetulan korban sudah BAPnya. Terimakasih. Mohon maaf, saya apresiasi banget tapi saya juga pengen semua lewat jalurnya," balasnya seraya menulis 

"Saya masih percaya tim Polres Bima bisa menangani seadil-adilnya. Jika saya butuh suport, pasti pak Ryan saya hubungi. Terimakasih," tulisnya lagi.

Oknum Polisi inesial SBR Alias Sebo yang dihubungi via WhatsApp Mengaku tidak ada Inside tapi hanya ada sedikit kesalahpahaman saat berada di Kalaki Beach. Terkait masalah laporan itu, Sebo akan melakukan konfirmasi secara kekeluargaan. 

"Saya masih konfirmasi secara kekeluargaan bang. Kita tidak menyatakan adanya indisen tapi hanya ada sedikit kesalahpahaman," jawabnya

Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdidin SH dihubungi soal perkembangan laporan Karyawan Kalaki Beach belum menjawab. Padahal Pesan WhatsApp telah dibaca. 


#Pena Bumi





Jumat, 21 Juli 2023

AIPDA Ardibaron Bayuseno Ngaku Bukan Kanit Resmob Lagi di Bima



Kota Bima, Inside Pos, -  

Setelah 15 Tahunmenjadi Kanit Resmob Kompi A Bima,akhirnya Ardi Baron mengakui sudah tidak menjabat lagi. Hal itu disampaikan via handphone saat diwawancarai, Kamis malam 20 Juli 2023. 

Kepada wartawan, Kanit Resmob yang diduga terlibat kasus pemerasan minyak tanah terhadap  warga sape, di Sape waktu lalu mengaku telah menjabat sebagai Pasi Analis di Sat Brimob NTB Batalion C Pelopor Kompi I Bima. Alamat Jalan Pelita Sambinae Kota Bima

"Saya sudah lama tidak menjadi kanit Resmob, saya menjabat sebagai Pasi Analis," akunya. 

Tidak hanya itu, Ardibaron Bayuseno mengakui jika aset berupa bangunan kos yang berlokasi di Lingkungan Ranggo dan Tolotongga adalah miliknya.

"Iya benar kos-kosan itu, milik saya, jumlahnya ada 3. Di lingkungan Ranggo ada 2 unit dan di lingkungan Tolotongga 1 unit," terangnya 

Kalau masalah tanah hektar di wilayah Woha pun dia tak menampiknya. " Kalau tanah satu hektar di Woha, silahkan tanyakan ke kepala desanya, itu tanah siapa dan warisan siapa, untuk lebih jelas silahkan hubungi kepala desa," tutur 

Ditanya, apakah bangunan kos-kosan itu dibangun saat menjadi kanit Resmob? 

Ardibaron mengaku tidak ingat tahun berapa dia bangun kos itu, dirinya juga mengaku bahwa dirinya sudah bukan kanit Resmob sejak lama. 

"Saya tidak ingat tahun berapa kos itu dibangun, istri saya yang ingat," kilahnya.

#Pena Bumi 

Kamis, 20 Juli 2023

Terungkap! Jabat Kanit Resmob Bima 15 Tahun, AB Terlibat Kasus Pemerasan Pengusaha Minyak Tanah Hingga Miliki Aset Milyaran



Kota Bima, Inside Pos,-

Isu nasional, komandan batalyon (danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot dari jabatan. Dia bersama 7 orang lainnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.Sementara Bripka Andry belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Dilansir dari media Online www.kabarbima.com, Kasus dugaan setoran sejumlah uang juga berimbas pada hal lain termasuk terkait jumlah harta kekayaan. Baik yang dimiliki Bripka Andry Darma Irawan maupun Kompol Petrus.

Dugaan setoran uang pun diduga terjadi di Daerah lain, bedanya bukan anggota brimob yang menyetor ke Komandanya seperti yang terjadi di Riau. Namun oleh Pengusaha Minyak Tanah (Mitan) inisial CB ke sejumlah oknum anggota Resmob yang dibawah pimpinan Kanit Resmob, inisial AB.

Buntut dari kasus Mitan tersebut, Kanit Resmob dan 4 Anggotanya diproses dan diberikan sanksi,  hingga berbuntut pada terungkapnya jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum Kanit Resmob tersebut.

Informasi yang dihimpun media, AB  dipercayakan sebagai Kanit Resmob sejak Tahun 2008 hingga 2023 ini, selama belasan tahun menempati posisi itu, AB diduga memiliki sejumlah aset berharga yang totalnya mencapai milyaran Rupiah.

Harta kekayaan berupa aset tersebut, berupa aset tidak bergerak seperti Tanah dan Bangunan Kos. Kos-kosan yang diduga dimilki AB Jumlahnya hingga mencapai Puluhan Kamar dan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang memadai. Selain itu, AB pun diduga kuat memiliki aset dilokasi lain.

Berapa gaji AB perbulan, sehingga mendapatkan harta kekayaan sebanyak itu? berikut tunjangan kinerja (tukin)nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gaji pokok anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Bripka) yakni sebesar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya pun bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja (tukin) Anggota Polri dengan pangkat Aipda yakni sebesar Rp.2.702.000.

Jadi total penghasilannya dari gaji pokok berikut tukinnya yakni sekitar Rp.6 Juta lebih per bulan.

Selain Pendapatan dari Gaji tersebut, AB mendapatkan pemasukan lain dari usaha kos-kosannya itu. 

Pertanyaannya, darimana modal usaha kos-kosan puluhan kamar itu AB peroleh?

Benarkah tiga bangunan Kos mewah adalah milik AB, Berikut hasil wawancara Media ini dengan Warga setempat. Menurut Warga setempat, bangunan tersebut sudah lama.

“Dua bangunan kos tersebut memang milik Pak AB, satu disudut gang dan satunya lagi disebelahnya kos tersebut. Disetiap kamar kos fasilitasnya lengkap dan ber AC, itu bagus bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Warga setempat.

Sementara itu, AB yang dikonfirmasi media ini mengakui adanya kos-kosan miliknya itu. 

"Iya benar kos-kosan itu, milik saya, jumlahnya ada 3. Di lingkungan Ranggo ada 2 unit dan di lingkungan Tolotongga 1 unit,"akunya. 

Kalau masalah tanah hektar di wilayah Woha pun dia tak menampiknya. " Kalau tanah satu hektar di Woha, silahkan tanyakan ke kepala desanya, itu tanah siapa dan warisan siapa, untuk lebih jelas silahkan hubungi kepala desa,"tutur AB yang dikonfirmasi via Telpon, Kamis (20/07/2023).

Ditanya, apakah bangunan kos-kosan itu dibangun saat menjadi kanit Resmob? 

AB mengaku tidak ingat tahun berapa dia bangun kos itu, dirinya juga mengaku bahwa dirinya sudah bukan kanit Resmob sejak lama. 

"Saya tidak ingat tahun berapa kos itu dibangun, istri saya yang ingat. Dan saya sudah lama tidak menjadi kanit Resmob, saya menjabat sebagai Pasi Analis," terangnya. 


#Pena Bumi


Senin, 22 Mei 2023

Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Gram Narkoba & Ribuan Botol Miras

 


Bima, Inside Pos,-

Polres Bima Kota dinilai serius  melawan dan membasmi jual edar narkoba dan miras. Terbukti Senin (22/5/2023) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti puluhan gram narkoba dan ribuan botol miras berbagai jenis.

Terlihat, Sejumlah pihak dilibatkan untuk menyaksikan pemusnahan yang berlokasi di halaman Satuan Narkoba, Polres Bima Kota. Termasuk aktivis Bima ikut serta. 

Pemusnahan puluhan ribu botol miras dan puluhan gram narkoba tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin

Hadir pada prosesi pemusnahan miras tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bima, DPRD Kota Bima, Kajari Bima, Dandim 1608/Bima, Dan Yon C Pelopor Satbrimobda Polda NTB, BNNK Bima, MUI Kota Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima dan sejumlah stackholder yang konsen pada pemberantasan narkoba dan miras.

Saat pemusnahan tersebut hadir pula, segenap Pejabat Utama (PJU) Polres Bima Kota. Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin dalam sambutannya membacakan sambutan tertulis Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sebelum pemusnahan menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan diantaranya sabu seberat  20,78 gram

dan ganja seberat 10,08 gram.

"Miras yang dimusnahkan diantaranya, jenis Arak sebanyak :797 botol, Sofi sebanyak 1964 liter dan Brem sebanyak 60 botol," beber Mujahidin 

Lanjut, Mujahidin, narkotika dan miras merupakan musuh bersama. Karenanya menjadi penyebab terancamnya masa depan generasi muda bangsa, dimana miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Mari kita lawan Narkotika dan kejahatan lainnya demi terjaganya lingkungan hukum kita yang kondusif dan aman," cetusnya

Di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima, sebut Waka Polres Bima Kota, cukup marak adanya peredaran narkotika dan miras yang sering memicu terjadinya tindak pidana, sehingga mengakibatkan adanya korban, baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.

Untuk mencegah adanya dampak yang lebih besar dari peredaran narkotika dan miras kata Kompol Mujahidin, Polres Bima Kota selalu berupaya mencegah dengan sosialisasi pengetahuan bahaya narkoba dan razia miras berbagai tempat.

"Untuk itu kita ketahui bersama bahwa hasil operasi Pekat Rinjani tahun 2023 yang telah dilaksanakan Polres Bima Kota, kami berhasil menyita narkotika dan miras sebagai disebutkan,"tutupnya sembari mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan elemen terkait, menjauhi miras dan narkoba serta membantu dalam memerangi jula edar narkotika dan miras.

"Kalau ada tempat dan wilayah yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkotika, silakan lapor ke Polres Bima Kota. Kami akan menjaga kerahasiaan terlapor," terangnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Thamrin mengaku kegiatan pemusnahan Barang Bukti merupakan kegiatan rutinitas yang harus dijalankannya. 

Kata Thamrin, pihaknya terus melakukan langkah-langkah tepat dan cepat untuk ungkap sindikat gembong narkoba. Terbukti, beberapa kali pengembangan kasus, pihaknya berhasil membuat kurir dan bandar bertekuk lutut. 

"Beberapa tersangka sudah dilimpahkan. Kami tidak memberi ampun bagi siapapun yang bermain dengan Narkotika," tegasnya


"Pena Bumi



 

Minggu, 21 Mei 2023

Dua Oknum TNI Diduga Aniaya Mahasiswa Bima, Keluarga Lapor ke Polisi Militer




Dompu, Inside Pos,-

Seorang mahasiswa di PTS Bima asal Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Angga Ratman (20) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Desa Keramat, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. 

Insiden itu terjadi pada saat acara orhen tunggal yang diadakan oleh Oknum Babinsa berpangkat Sertu inisial W tepat di halaman rumah miliknya. Informasi yang diperoleh, W merupakan salah satu anggota Koramil Kodim Dompu 1614-04/Kilo.

Dari pengakuan korban, ia dipukuli oleh oknum berpangkat Serda inisila H anggota Kodim 1607 Sumbawa yang datang di acara orhen tunggal tersebut. 

"Saat itu saya sedang joget sambil menyawer biduan di panggung. Namun saya diturunkan Sertu W (Babinsa Keramat Dompu) dari panggung, saat itu kerah baju saya ditarik oleh Serda inisila H," terangnya.

Setelah turun di panggung, korban dipukuli hingga mengalami luka memar dan bengkak di area pelipis mata kanan. Bukan hanya itu saja, bahkan area dada korban dihantam menggunakan lutut.

"Pasca insiden itu, saya langsung dilarikan ke PKM Kilo guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkapnya.

Sementara itu, dua orang saksi Sofian dan Yusril membenarkan hal tersebut. Diceritakannya, saat terjadi aksi pemukulan itu, keduanya melerai korban yang dianiaya oleh Serda H. 

"Bahkan kami yang melerai sempat kena pukulan dari Serda H," katanya.

Orangtua korban, Marsin H. Ahmad menyesalkan perbuatan yang dilakukan Serda H terhadap anaknya. 

"Anak saya sampai dirawat inap di PKM Kilo," katanya.

Diakuinya, pihak keluarga korban telah melaporkannya ke Sub Datasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Minggu (21/5/2023) sore. 

"Bahkan korban juga sudah di visum di RSUD Bima dengan didampingi langsung oleh PM setempat," ungkapnya.

Selain itu, Syuryadin, selaku pihak keluarga meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.

Pria dikenal nama Pena Bumi ini percaya dengan proses hukum Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima dilakukan secara terbuka dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

"Proses ini kami serahkan sepenuhnya ke Sub Detasemen PM Bima. Kami masih percaya hukum adalah panglima tertinggi dinegeri ini," tandasnya.

Secara terpisah, Anggota PM Serka Mardiansyah membenarkan adanya laporan dari korban bersama keluarganya. 

"Laporannya sudah kami terima begitu dengan hasil visumnya. Dan pastinya akan ditindaklanjuti," singkatnya. 

Hasil pantauan media ini, puluhan keluarga korban turut hadir dihalaman Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima untuk mendampingi laporan. 

#Pena Bumi 

Rabu, 17 Mei 2023

Kasus Pembunuhan Satpol PP di Bima Dilakukan Rekonstruksi, 4 Tersangka Peragakan 12 Adegan



BIMA, Inside Pos, - 

Penyidik Polres Bima melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangung di halaman Polres Bima, Rabu (17/5/2023). 

Dilansir oleh media online INews Bima, Sebanyak 12 agedan pembunuhan korban Jakariah (55) diperagakan oleh masing-masing 4 orang tersangka yakni Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi dan Abdul Manan alias Mansur.

Terlihat dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis oleh 4 orang tersangka. Kejadian itu terjadi di kebun milik korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB. 

Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, anak kandung dan seorang menantu. 

"Sebanyak 12 adegan pembacokan dengan senjata tajam diperagakan oleh empat orang tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ini merupakan tetangga pelaku di Desa Tolo Uwi, Monta," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. 

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban berada di kebun miliknya. Korban dibunuh dengan senjata tajam dengan beberapa luka pada tubuhnya. 

"Pembunuhan ini diduga masalah sepele, hanya karena korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku," ungkap Masdidin.

Senin, 27 Maret 2023

Akun FB Sahbudin Cambera Dilaporkan Relawan HMS DPR-RI ke Polres Bima

 


Bima, Inside Pos,-

Pemilik akun Sahbudin Cambera tengah dilaporkan oleh Relawan H. Muhammad Syafrudin ST, MM (HMS) di Polres Bima. Aduan akun tersebut  diduga menulis status yang menyerang HMS secara pribadi dan kelembagaan.

“Hari ini kita laporkan pencemaran nama baik di Polres Bima yang dilakukan oleh Sahbudin Kambera karena dinilai telah menghina H.Rudi Mbojo,” kata Pria yang di sapa Aba Fik, Senin (27/3/2023).

Bang Fik menjelaskan tindakan yang dilakukan Akun Facebook Sahbudin Kambera tersebut sudah termasuk tindak pidana penghinaan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 3. 

“Kami berharap ada upaya hukum untuk efek jera terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan penghinaan. Akun tersebut menuduh HMS yang telantarkan adik kandungnya melalui akun miliknya, tuduhan yang dialamatkan kepada korban itu sudah termasuk tindak pidana" katanya.

Menurut Aba Fik, postingan tersebut dianggap telah merusak nama baik HMS, beliau adalah tokoh Nasional menjadi panutan Umat NTB. 


"Kasus ini terus kita kawal, tidak boleh kita biarkan" tegasnya. 


#Pena Bumi

Kamis, 22 Desember 2022

Cegah Amukkan Massa, Babinsa Punti Amankan Terduga Pelaku Pencuri Motor ke Polsek Soromandi



SOROMANDI, Inside Pos,

Sertu Munir  Babinsa Desa Punti Koramil 05/Donggo Kodim 1608/Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Sepeda motor, Ard (Inesial) Kamis, 22 Desember 2022.

Terduga pelaku merupakan salah seorang pemuda di Dusun Lia Desa Punti.  Babinsa Punti berhasil meringkus  terduga pelaku mencuri  satu unit sepeda motor milik warga Desa Wadukopa atas nama Wisnu alamat Dusun Bina Baru Desa Wad

Sebelumnya, Sertu Munir mendapatkan informasi dari warga keberadan terduga pelaku dari persembunyiannya. Babinsa Punti ini mendatangi TKP, benar saja, pelaku sedang merokok sambil minum kopi. 

"Sembari memantau situasi disekitar TKP, kami mengintrogasi dan mengajak untuk amankan diri dikediaman Babinsa Kananta Serda Usman, tujuannya agar terduga pelaku pencurian sepeda motor tidak di hakimi warga setempat," ujar Munir

Cerita Munir, Setelah sampai dikediaman Serda Usman beberapa warga Dusun Lia Dan warga Dusun Teh Desa Kananta mendatangi kediamam Serda Usman untuk memintai keterangan dari terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut,namun oleh Babinsa Desa Punti melarang dan mnghadangnya,agar hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi.

" Keterangan awal sudah kami mintai keterangan atas hilangnya satu unit sepeda motor di Dusun Lia. Sebelumnya terduga pelaku tidak mau mengaku, setelah ditanya berulang, akhirnya ia mengaku telah mengambil motor warga desa Wadukopa," terang Prajurit Raider ini

Tidak menunggu waktu lama, Sertu Munir langsung koordinasi pihak Polsek Soromandi agar terduga pelaku diamankan di Polsek Soromandi. Hal itu dilakukan untuk menghindari main hakim sendiri dari warga setempat. 

"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan Polsek Soromandi terduga pelaku pencurian sepeda motor dibawah menuju Polsek Soromandi dengan menggunakan mobil Patroli," aku munir

Ditempat lain,  Danramil 1608-05/Donggo Kapten Cpl Rusdimail mengapreasiasi kinerja Babinsa Desa Punti. 

"Ini menunjukan bahwa Babinsa selalu ada di tengah-tengah warga,tujuannya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat binaanya,harapan saya agar anak-anak muda atau warga lainnya agar tidak meniru dan mencotohi perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Danramil

Hingga berita ini diturunkan situasi dan keamanan di Dusun Lia Desa Punti masih terpantau aman dan kondusif.



#Pena Bumi 

Kamis, 08 Desember 2022

Gelapkan Unit Jaminan di PT. Sinarmas multifinance Bima, Debitur Asal Bolo Diperiksa Polisi

 


Bima, Inside Pos,-

Debitur dari PT. Sinarmas multifinance cab. Bima Bima asal Kecamatan Bolo, An (Inesial) harus rela diperiksa oleh penyidik Polsek Rasbar. Debitur ini terlihat pasrah duduk diharapkan Polisi saat di BAP,  Rabu, 7 Desember 202. 

Sebelumnya, Debitur Sinarmas Multifinance Cabang Bima dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan unit yang dijaminkan di Sinarmas Multifinance. Tidak menunggu waktu lama, Debitur yang menjaminkan mobil pick up itu berhadapan dengan Penyidik Polsek Rasana.e Barat. 

Pimpinan Cabang , PT. Sinarmas multifinance cab. Bima, Putu Sudarma Jaya , SE menjelaskan upaya hukum dilakukan hanya menjalankan pe irintah UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Bahwa setiap unit jaminan yang dijamiankan kepada perusahaan pembiayaan seperti Sinar Mas tidak boleh dipindahkan tangankan selama masa kredit belum selesai," kutip putu


Ia juga menegaskan, tidak akan main-main dengan siapapun Debitur yang telah melanggar perjanjian kredit. 


"Perusahan manapun akan rugi kalau membiarkan debitur berlaku semena-mena dengan melanggar perjanjian awal. Barang yang sudah dijaminkan tidak bisa di jual atau pindah tangan," tegasnya

 

Buhermi S.Sos selaku Head Collection Sinarmas Multifinance juga membenarkan adanya laporan terhadap debitur asal Kecamatan Bolo, An. 

Kata Buhermi, laporan itu dilakukan lantaran  diduga kuat  pemindahtangankan unit jaminan secara fidusia di SMMF.

"Kami berharap Polri dapat bertindak tegas atas ulah debitur sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami berhadapan juga agar debitur lain tidak mencontohi ulah oknum debitur asal Kecamatan bolo itu jika tidak mau berurusan dengan hukum,"harapnya

Minggu, 16 Oktober 2022

Hukuman Disiplin Ringan Kasus Peras Bos 'Kerosene', Resmob Ardi Baron Miliki Asset Milyaran

 


Bima, Inside Pos,- 

Sempat viral, Oknum Resmob Bima di Periksa Provos Brimob Polda NTB beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan Pemerasan terhadap pembisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape. Korbannya Idris alias Cobra. 


Mengejutkan, dalam keputusan kasus dugaan pemerasan itu, 5 Lima Oknum Resmob Bima telah diperiksa secara internal oleh Provos Brimob Polda NTB, yaitu, Andi Baron, Irfan, Muhamad Sauqi, Yusuf dan Nazamuddin. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Intitusi Kepolisian.



Berdasarkan data diperoleh Media ini, dari Lima Anggota Resmob hanya Tiga yang mendapat sanksi, itupun hukuman ringan. 


Ketiganya yakni Ardi Baron Bayu Seno, Nazamuddin, SH dan Muhammad Yusuf. Wujud pelanggarannya  adalah menyalahkan gunakan wewenang berupa tidak menjalankan tugas secara provisional, proposional dan prosedural pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan , penggeledahan, penyitaan dan pengamanan Mitan miliknya cobra. 


Sementara pasal yang dilanggar yakni pasal 4 huruf "f",  pasal 5 huruf " a", pasal 6 huruf "q" PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Sedangkan sanksinya, hanya dalam bentuk teguran tertulis, tunda DIK 6 (Enam) Bulan TMT 28 Juli 2022 s/d 28 Desember 2022. 


Selain itu, juga ketiganya dikenakan sanksi tunda UKG 6 (Enam) Bulan TMT 1 Januari 2023 s/d 30 Juni 2024. Terakhir, patsus 7 hari TMT 29 Juli s/d 4 Agustus 2022.


Padahal bentuk pelanggaran nya sangat jelas, kemudian diperkuat dengan proses hukum atas kasus dugaan penyelundupan Mitan yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Lebih menariknya lagi, data  diperoleh media ini, Ardi Baron Bayu Seno sudah menjadi Kanit Resmob sejak Tahun 2008 lalu hingga saat ini. Anggota Brimob berpangkat AIPDA itu diketahui memiliki harta kekayaaan, salah satunya Kos-Kosan lantai Dua yang berlokasi dibeberapa titik. Seperti di Lingkungan Ranggo Kelurahan Sarae Kecamatan dan Rasana'e Barat Kota Bima. 


Ditambah lagi, dugaan harta kekayaan berupa lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Bima. Asset Oknum Kanit Resmob ini mencapai Milyaran Rupiah. Diduga kuat, dengan jabatan  kanit selama ini ia mendapatkan keuntungan  dari jatah bisnis haram di Bima. Terutama Jaringan Bisnis barang haram. 

#Pena Bumi