Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Agustus 2023

Hari Ke-3, Sat Narkoba Polres Bima Kota di Lingkungan Pali-Melayu Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Bima, Inside Pos, 

Berantas dan pencegahan peredaran narkoba, keseriusan Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Rohadi, sangat terlihat. Hari ke-3, dibawah kendali Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos, sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu terus dilakukan. 

Hari ini, Kamis (10/8), tim dari Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan sosialisasi dilingkungan Pali RT. 09 RW.04 Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Giat ini berupa himbauan agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba pada titik sentral menuju kampung bebas narkoba. 

"Ini hari ke-3 kami melakukan sosialisasi ditempat yang berbeda di kelurahan melayu. Atas perintah Kapolri, kami merespon dengan cepat dengan giat sosialisasi dan membentuk kampung narkoba," ujar Tamrin

Kata Tamrin, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur. Baik Pemerintan Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Perempuan. 

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Melayu melakukan koordinasi intens. Semua elemen dilibatkan melaksanakan kegiatan yang terarah dan tepat sasaran," terangnya

Sementara itu, Warga setempat, Azhar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba yang serius melakukan sosialisasi langkah penyelamatan generasi dengan bahaya narkoba. 

"Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan sejak dulu. Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya. Lahir dan batin," ujar tokoh muda ini. 


#Pena Bumi

Rabu, 09 Agustus 2023

Kelurahan Melayu Menuju Kampung'Bebas Narkoba', Sat Narkoba Polres Bima Kota Lakukan Sosialisasi

 


Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan inovasi. 

Baru-baru ini, Polres Bima Kota dari Sat Res Narkoba membentuk kampung bebas narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. 

Mengawali terbentuknya kampung bebas dari narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota, bersinergi dengan Camat Asakota, Lurah Melayu beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mengawali dengan membangun Posko Kampung Bebas Narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan Selasa kemarin (9/8) memulai membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 

"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin Rabu (10/8) siang tadi. 

Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya

Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.

"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Selasa, 25 Juli 2023

Aktivis Bima Demo Kejari Bima Minta Pelaku Pembunuhan ASN Pol-PP Kabupaten Bima di Hukum Mati

 


Kabupaten Bima, Inside Pos,-

 Keluarga Almarhum Zakariah bersama LSM LKPM dan LATSKAR aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, untuk mendesak para pelaku pembunuh korban harus di hukum mati atau minimal hukuman seumur hidup, selasa (25/7) sekitar pukul 09.00 wita. 

Dilansir dari media online Solusinewntb.net Jenlap Aksi Imam dalam orasinya menyampaikan, pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bima harus tegas dalam memproses para terdakwa sesuai pasal yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. 

Imam menilai kasus pembunuhan anggota Pol PP dari Pemerintah Kabupaten Bima itu sangat sadis dan tidak manusiawi, untuk itu para penegak hukum tidak boleh main-main dalam kasus itu, harus diberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku. 

"Kami meminta agar para pelaku dihukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup," Tegasnya

Ketua LKPM NTB Amir juga mendesak agar Hakim Pengadilan Negeri Bima harus tegas memberikan hukuman pada para terdakwa, jika tidak diberikan putusan sesuai tuntutan keluarga, maka aksi akan terus dilakukan di depan Kantor Pengadilan. 

"Kami akan lakukan aksi terus menerus jika para pelaku tidak diberikan hukuman sesuai tuntutan kami," Ungkapnya

Adi Thovan juga meminta agar APK tatap menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam memutuskan semua proses hukum yang terjadi, apalagi terkait kasus pembunuhan yang sadis tersebut, pihak Kejaksaan dan Pengadilan harus bersikap serius menanganinya. 

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi mengaku akan serius menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum, ia juga meminta agar para keluarga korban bisa sama-sama serius mengawal kasus itu di tingkat Pengadilan. 

"Saya minta pada keluarga pak Zakariah dan LSM untuk sama-sama kawal kasus ini," Ajaknya

#Pena Bumi

Sabtu, 22 Juli 2023

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Anggota KPU KSB Telah Diperiksa Bawaslu NTB

 


Bima, Inside Pos,-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat Deni Wan Putra atas dugaan nepotisme dalam seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Muhammad Ramzi melaporkan Deni Wan Putra Anggota KPU KSB. 

Deni Wan Putra menjadi Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Muhammad Ramzi. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Jumat (7/7/2023).

Muhammad Ramzi kecewa dengan rekrutmen PPS khususnya untuk Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rekrutmen PPS dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.

"Selanjutnya mengenai laporan/aduan yang pelanggaran kode etik anggota KPU KSB yang mana pada saat ini menunggu hasil putusan lebih lanjut dari DKPP RI, Apapun yang menjadi hasil putusan dari DKPP RI nantinya Muhammad Ramzi yakin DKPP RI adalah lembaga yang berhak memutuskan hasil yang seadil-adilnya dan sangat obyektif," ujar Muhammad Ramzi

Merunut dari berbagai tahapan dari awal kasus ini semoga ini menjadi edukasi bagi kita masyarakat bahwa ini semata semata untuk menjaga agar demokrasi yang kita junjung tidak terciderai dan nantinya kondusifitas PEMILU 2024 berjalan dengan baik.

"Kita menunggu proses pelanggaran kode etik ini dengan serius. Semoga berjalan tranparan dan memenuhi rasa keadilan," pungkasnya

#Pena Bumi 

Minggu, 09 Juli 2023

Penahanan 16 Aktivis Asal Donggo-Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolri Copot Kapolda NTB


Mataram, Inside Pos,- 

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra Tenggara sesalkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap Aktivis Mahasiswa di Bima. 

Sebanyak 19 orang Mahasiswa di Bima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuarakan aspirasi masyarakat, menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 

"Aktivis Mahasiswa hanya menyuarakan Aspirasi masyarakat. Seharusnya Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan, bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,"ungkap Herman Ketua PKC PMII Bali Nusra, Minggu (9/6/2023). 

Herman menilai penahanan dan Penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis mahasiswa di Bima bukalah sebuah solusi yang di ambil oleh kapolres Bima dan Kapolda NTB. 

Namun kata Herman, langkah itu sangatlah keliru. Selain akan memicu instabilitas berkelanjutan di NTB juga telah melenceng dari perintah Undang-undang dan mencederai semangat perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Menahan dan menetapkan aktivis sebagai tersangka bukanlah solusi. Itu langkah yang salah dan keliru. Mereka adalah aset pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan,"tutur Herman. 

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima. Karena aktivis mahasiswa di Bima harus dibebaskan dan mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan. 

"Kami minta kepada bapak Kapolri untuk segera evaluasi dan mencopot Kapolda NTB dan Kapolres Bima. Jika tidak, kami akan melakukan aksi besar - besaran dengan menginstruksikan seluruh kader PMII se NTB,"Tegas Herman. 

Jumat, 07 Juli 2023

Dinilai Janggal, Lawyer 16 Pendemo Asal Donggo Praperadilan Kapolres Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Kapolres Bima akan mendapatkan praperadilan dari Pengecara 16 Massa aksi yang ditahan di Polres Kabupaten Bima. Hal itu disampaikan kuasa hukum, Israil SH. 

Dilansir media Suara NTB 16 pendemo melalui kuasa hukum, Israil SH, telah memasukkan berkas gugatan perapedilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Jum'at (7/7). Penahanan dan penetapan status tersangka 16 pendemo dianggap janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini berkas gugatan praperadilan dimasukan ke Pengadilan Bima. Pemohon yakni 16 pendemo, yang diwakilkan ke saya selaku penasehat hukum. Sedangkan termohon yakni Kapolres Bima," ucapnya, Jum'at (7/7).

Ia menjelaskan 16 pendemo yang juga kliennya tersebut menggugat Kapolres Bima di Pengadilan melalui jalur perapedilan terkait beberapa alasan, yakni melepaskan sebagian para pendemo, padahal yang diamankan ada 26 orang serta proses penetapan status tersangka terhadap 16  pendemo.

"Alasan pertama, yang diamankan 26 orang. Tapi ditahan dan ditetapkan tersangka 16 orang," katanya.

Yang kedua lanjut dia, proses penetapan tersangka 16 pendemo. Ia melihat, hal itu tidak sesuai dan bertentangan dengan amanat pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni, setiap warga negara berhak berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis.

"UUD ini juga diperkuat dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.

Ia mengaku, kebebasan berpendapat harusnya dilindungi oleh negara yakni aparat kepolisian, bukan malah ditangkap. Lagipula aksi demo yang dilakukan sudah ada surat pemberitahuan dan diberi izin oleh pihak Kepolisian.

"Sudah ada surat ada izin pihak kepolisian pemberitahuan. Setelah diizinkan, kok malah ditahan dan dijadikan tersangka," katanya.

Selain itu, pasal yang diterapkan terhadap para pendemo tentang perintangan jalan umum, tidak berlaku. Harusnya penyidik bisa melihat aturan dan ketentuan yang berkesesuaian dengan tindakan dan perbuatan para pendemo.

"Anak-anak ini juga diberi peluang dan ruang oleh Polisi untuk demo. Jadi tak bisa ditahan atau dijadikan tersangka. Selain itu, barang bukti tidak kuat dan tidak sah," ujarnya.

Meski demikian, hal itu akan diuji dan dibuktikan di pengadilan. Jika perapedilan dikabulkan oleh majelis hakim, Ia berharap Kapolres Bima selaku termohon bisa menghadiri persidangan secara langsung dan tidak diwakilkan ke bawahan atau pejabat Polres Bima.

"Yang jelas kita akan uji dan buktikan di pengadilan. Sekarang kita menunggu jadwal panggilan sidang saja," pungkasnya. 


#Pena Bumi