Senin, 18 Mei 2020

Derita Petani Jagung di Tengah Pandemi Covid 19


Bima, Inside Pos,-

Penulis:Yasser  Arafat SH, MH Dosen STKIP Bima

Membicarakan masalah petani selalu menarik perhatian,  mulai dari kelangkaan pupuk, mahalnya harga bibit, bantuan bibit subsidi dari pemerintah dengan mutu rendah, distribusinya tidak tepat sasaran, dan ancaman kegagalan panen, karena buruknya cuaca dan curah hujan di setiap musim tanam selalu menghantui petani setiap tahun.

Petani di setiap musim tanam selalu tumbuh harapan positifnya, bagaimana masalah pertanian bisa diselesaikan dan dicarikan solusi yang menguntungkan para petani seperti ketersediaan pupuk yang memadai dengan harga terjangkau, adanya bibit unggul yang didistribusikan oleh pemerintah daerah, serta stabilitas harga terjamin lewat kebijakan limited intervensi dari pemerintah untuk memastikan stabilnya harga agar liberalisasi pasar dapat ditekan. 

Tanpa kehadiran negara (pemerintah)  dalam menata dan mengatur mekanisme pasar, maka bisa dipastikan liberalisasi harga menjadi liar yang menguntungkan korporasi dan para tengkulak, di mana petani terus menjerit dan menderita karena lemahnya kehadiran negara (pemerintah) dalam memproteksi kepentingan para petani. Padahal negara dibentuk adalah untuk menegakkan nilai keadilan ekonomi sebagai  basis nilai utama tegaknya negara kesejahteraan berkeadilan, dan berkemakmuran sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara Pancasila.

Meminjam kalimat Adam Smith, seorang ekonom klasik, negara tidak bisa memberikan kebebasan yang liar kepada warga negaranya, apalagi lepas kendali karena individu yang terlalu bebas cenderung mencengkram kebebasan yang lain, apalagi kebebasan di bidang ekonomi dapat membahayakan kehidupan negara, karena pemilik modal dapat mengatur kehidupan secara bebas dan leluasa sesuai  hukum ekonomi pasar. Sehingga Adam Smith berpandangan seekor ular berbisa dapat dilepas tetapi tetap dipegang ekornya agar tidak berbahaya dan membahayakan kehidupan orang lain.

Nasib petani memang terus diperjuangkan oleh banyak kelompok kepentingan tidak saja negara,  karena semangat perjuangan petani adalah semangat membersamai menyalakan gelora membangun pertiwi berkeadilan dari  Sabang sampai Merauke agar kapal kesejahteraan yang bernama Indonesia mampu membawa penumpang dengan  aman sentosa menuju pelabuhan akhirnya yaitu Indonesia merdeka lahir batin dan berdaulat.

Polemik petani dan pertanian begitu kompeks mulai dari desain kebijakan pemerintah di bidang penganggaran, maupun rantai tata niaga yang masih belum padu, sehingga masalah pertanian di lini kebijakan masih sektoral belum terintegrasi secara integral dengan kebijakan di sektor lainnya, acap kali tumpang tindih, temporal tidak konstan.

Untuk mengurai masalah pertanian diperlukan desain kebijakan konkrit, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menjawab persoalan aktual yang terus menghantui petani, apalagi di tengah wadah pandemi Covid 19, di mana nasib petani bagai telur diujung tanduk semua serba tidak menentu, karena harapan tidak sesuai hasil, panen tahun ini dipastikan merugi dengan hutang pra produksi menumpuk yang siap menanti untuk dibayar beserta cicilan bunganya.

Di tahun 2020, nasib petani betul-betul naas akibat anjlok harga jagung, di mana kisaran harga berada diangka Rp.   2.800 s.d 2.900. Belum lagi banyak alasan lain yang dimainkan oleh pembeli, (makelar) misalnya kadar air jagung tinggi dengan pemotongan 1 kg setiap timbangan, di samping permainan daci timbangan kuat dugaan telah disetel lebih awal agar kekuatan timbangan tidak stabil atau daci timbangan tidak berfungsi normal, serta sisa selisih angka di ujung timbangan tidak dihitung, semua praktek demikian bertujuan mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, lagi-lagi petani dikorbankan. 

Terjun bebasnya harga jagung di tengah wabah pandemi Covid 19, harusnya menjadi atensi bersama semua kelompok kepentingan, lebih-lebih kehadiran pemerintah daerah untuk menjadi jembatan penghubung kepentingan antara dunia usaha (industri) dengan masyarakat agar kepentingan petani dapat lebih rill diperjuangkan melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah.
Alasan klasik serta klise yang mewarnai percakapan intelektual dalam pergulatan pemikiran para birokrat, akademisi, pelaku usaha dengan dalil pemerintah tidak dapat mengintervensi kebijakan hukum pasar karena alasan liberalisasi ekonomi tidak semua benar, bisa keliru. Logika negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan tekanan hukum ekonomi pasar sepanjang untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, negara dapat melakukan intervensi terbatas untuk melakukan pengendalian asalkan bukan pengekangan.

Mendesain ulang formulasi kebijakan pemerintah daerah di era otonomi sangat perlu dilakukan dalam rangka menata dan mengatur kembali penguatan peran sentral pemerintah daerah sebagai daerah otonom yang diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab berdasarkan prakarsa dan kebutuhan masyarakat lokal di daerah, serta disesuaikan konsep reinventing goverment sebagai paradigma terbaru birokrasi modern, di mana pemerintah berperan sebagai pihak atau agen layaknya pengusaha yang berdagang dan birokrasi tidak lagi identik dengan  dunia administrasi yang kaku, formalistik dan prosedural, semua penataan ulang yang dimaksud adalah mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, sejak otonomi diberlakukan ada daerah yang sangat berhasil mengembangkan konsep  yang dimaksud dengan mengimplementasikan secara nyata, di mana pemerintah daerah berperan sebagai agen persis seperti pengusaha dengan menfungsikan semua organ-organ kekuasaan sebagai instrumen untuk mendistribusikan keadilan dalam melindungi kepentingan masyarakat tani dan nelayan.

Sebut saja Propinsi Gorontalo, merupakan salah satu daerah yang  berhasil membangun daerahnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dan  nelayan, sehingga Propinsi Gorontalo sering  mendapatkan penghargaan berulang kali karena berhasil menaikan income percapita masyarakat. Dan berdampak naik dan membaiknya IPM Propinsi Gorontalo, berbagai gerakan, dan gebrakan Dr Fadel Muhammad memang luar biasa fantastis dan prestesius, ia mampu keluar dari kunkungan cara pandang birokrasi yang sempit, kaku beralih ke cara pandang visioner. 

Adapun strategi kebijakan Dr. Fadel Muhammad ketika menjadi Gubernur Gorontalo, dalam rangka menggerakkan sektor pertanian, dan perikanan adalah dengan menfungsikan dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin utama yang menggerakkan dan menghidupkan perekonomian rakyat melalui inovasi dan terobosan kebijakan brilian. Inovasi tersebut dapat dilihat secara langsung bagaimana keberpihakan dan kepedulian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran di sektor pertanian dan perikanan, di mana melalui dinas-dinas teknis, para petani dan nelayan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan bantuan secara gratis dari pemerintah daerah seperti bibit unggul, pupuk, mesin penggilingan jagung, pukat, mesin bot, dan alat penangkapan ikan semua digratiskan, kebijakan tersebut mendapatkan respon positif dari petani dan nelayan.

Kebijakan Gubernur Gorontalo tidak sebatas memberikan bantuan gratis,  tetapi beliau memastikan bahwa seluruh hasil produksi petani dan nelayan harus berada dalam pengawasan langsung pemerintah daerah melalui BUMD. Badan Usaha Milik Daerah di Gorontalo, itu berfungsi sebagai badan yang menampung semua hasil produksi petani dan nelayan karena pemerintah daerah bertindak dan berperan sebagai pengatur dan pengendali harga barang hasil produksi petani dan nelayan, semua penentuan harga dari pemerintah daerah tidak diserahkan kepada mekanisme hukum pasar, sehingga stabilitas harga terjamin, petani dan nelayan untung karena nilai jualnya tinggi, walaupun kebijakan ini banyak mendapatkan protes dari pengusaha tetapi karena pemerintah daerahnya tegas dan peduli pada nasib petani, semua komplain  pengusaha diabaikan. Melihat keseriusan pemerintah daerah akhirnya banyak pengusaha beli jagung di pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda.

Terobosan dan inovasi tersebut tidak terlepas dari networking yang telah dirintis jauh hari sebelumnya, di mana pemerintah daerah telah membangun kemitraan dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar dan ternama di Jepang, Malaysia, Vietnam dan China, sehingga mereka berani menentukan harga. Ketika Gubernur Gorontalo Dr. Fadel Muhammad mengisi Kuliah Tamu di Unhas kala itu, ia menyampaikan gagasan kepemimpinan dan keberanian mendobrak tatanan birokrasi yang kaku, stagnan menjadi visioner dan progresif, seketika tepuk tangan audiens menyeruak memenuhi ruang IKA Unhas. 

Kabupaten Bima dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan petani, harus berani keluar dari mindset birokrasi yang rigid menuju paradigma birokrasi progresif, krn otonomi daerah memberikan ruang yang besar kepada daerah otonom untuk mendesain formulasi kebijakan spektakuler dalam rangka  mendorong kemajuan di daerah, termasuk meninjau ulang pengelolaan, pemanfaatan dan pefungsian BUMD, sebagai mesin penggerak pembangunan ekonomi di daerah karena masih banyak hasil produk lokal yang belum dimanfaatkan dengan baik karena belum dikelola secara modern dan profesional, sehingga BUMD di Kabupaten Bima dan Kota Bima belum maksimal bergerak sebagai salah satu pilar penggerak pembangunan, BUMD di Kabupaten dan Kota harus menjadi katalisator  pembangunan ekonomi.

Sangat disayangkan BUMD masih ada cerita rugi dalam pengelolaan, padahal pembiayaan terus diberikan, berarti perlu ada perbaikan sistem pengelolaan agar kedepannya BUMD menjadi perusahaan daerah handal, tangguh dan kompetitif, sebagaimana peran BUMD di tempat lain seperti Gorontalo, Bantaeng merupakan contoh BUMD yang berhasil memberi andil bagi kemajuan daerah. Kabupaten Bima secara geografis adalah daerah agraris, di mana masyarakatnya banyak mengandalkan hidupnya dari sektor pertanian sebagai mata pencaharian, tentunya masalah paling urgen adalah pertanian, perkebunan dan peternakan yang harus diprioritaskan untuk ditangani melalui strategi kebijakan nyata pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh petani, misalnya anjlok harga jagung di tengah wabah pandemi Covid 19, harus menjadi atensi serius untuk dicarikan solusi agar petani tidak terus dikorbankan akibat harga jagung yang tidak menentu, ujung-ujungnya petani meradang karena terus merugi, krn pemerintah dianggap absen mengadvokasi kepentingan petani.

Propinsi Gorontalo dan Kabupaten Bantaeng adalah dua contoh daerah yang sukses membangun daerah. Berbagai kemajuan dicapai dan prestasi diraih, kuncinya adalah menciptakan terobosan, inovasi dan networking, di bawah kepemimpinan Prof.Nurdin Abdullah, Kabupaten Bantaeng disulap seketika menjadi daerah maju dan rakyatnya sejahtera, saking kayanya petani-petani Bantaeng mereka daftar Haji menggunakan ONH plus biayanya fantastis sampai Rp. 250 jt. Harapan petani di Bima sederhana harga jagung, dan bawang diperhatikan, nasibnya diperjuangkan, mimpi mereka tidak seperti petani Jepang bisa keliling Eropa padahal luas lahan tidak lebih dari 2 Ha. 

Sebagai petani jagung, saya merasakan langsung derita para petani di lapangan, di tengah terik panas matahari mereka terus berharap harga jagung terus membaik agar keuntungan bisa diraih dan cicilan hutang bisa ditebus, hari ini semua petani murka akibat harga tidak menentu, semoga pandemi Covid 19 cepat berlalu dan harga kembali stabil, itu harapan semua petani, save petani karena mereka jantung kehidupan negara.

Tidak ada komentar: