Selasa, 04 Agustus 2020

Denda Tak Pakai Masker Tidak Langsung Rp500 Ribu, Sanksi Memiliki Beberapa Tahapan

Mataram, InsidePos,-

Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah ditetapkan DPRD NTB dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Senin malam 3/08. Kini Gubernur NTB akan segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan Perda yang telah ditetapkan.

Kepala biro humas dan protokol provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM menuturkan, beredar asumsi masyarakat terkait besaran denda bagi orang yang tidak menggunakan masker harus diluruskan.

Dikatakannya, pelanggar aturan tidak serta merta dikenakan denda Rp 500 ribu, melainkan pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai kesepadanan. Antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi dilapangan.
 
“Besaran denda bagi orang yang tidak pakai masker dimuka umum tidak langsung dikenakan Rp500 ribu. Melainkan ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub. Misalnya memberikan teguran lisan atau teguran tertulis,” tutur Najamuddin Amy, dalam siaran pers biro humas dan protokol NTB, Selasa 4/8.

Dijelaskannya, berdasarkan substansi pergub Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, akan dikenakan sanksi administratif.

Sangsi itu berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 diatur mengenai sanksi denda terhadap orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.

Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan ; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif;  kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular. 

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban. Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait.

#tot

Tidak ada komentar: