Selasa, 15 Juni 2021

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Ini Perintah Wali Kota Bima


Kota Bima, Inside Pos,-


Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terkait Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) secara mikro yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Bima, Selasa, (15/06/2021).


PPKM sendiri akan dimulai sejak hari ini tanggal 15 Juni 2021 sampai 28 juni 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE.


Dalam sambutannya H. Lutfi menyampaikan, ini merupakan salah satu instruksi dari menteri dalam negeri mengingat daerah kita ditetapkan sebagai zona merah, diharapkan instruksi ini terlaksana dengan baik. Sebelumnya kata dia, telah mengeluarkan Perwali tentang Penanganan Pembatasan Berbasis Kelurahan di tahun 2021.


“Program ini dikoordinasikan dengan lurah-lurah minggu lalu, dan sudah dijalankan apa belum, saya ingin pelaporannya segera,” tegasnya. 


H. Lutfi juga menegaskan agar Kabag Hukum segera mengeluarkan instruksi walikota mengenai Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat.


“Agar camat masing-masing mempunyai bahan untuk di sosialisasikan dengan lurah-lurahnya dan nantinya pembatasan di tingkat kelurahan, RT, dan RW dapat terkontrol sehingga jika ada masyarakat kita yang terkena Covid dapat segera di blok dan di expose namanya untuk dimonitoring," jelasnya.


Walikota juga menghimbau agar PPKM di Kota Bima menjadi tanggungjawab bersama seluruh perangkat kepala daerah dari setiap OPD, Camat dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker, dengan catatan khusus untuk penjual diberlakukan sampai jam 22:00.


"Kemudian untuk dana kelurahan untuk penanganan Covid-19 agar dapat direalisasikan selama 2 minggu ini, Karena salah satu yang menyebabkan zona merah ini yaitu dengan tidak diserapnya anggaran Covid-19 yang sudah disiapkan," tutupnya.


#tot

Tidak ada komentar: