Jumat, 27 Agustus 2021

Pemkab Bima Hentikan Keruk APBD Untuk BUMD "Bodong"

Bima, Inside Pos,-

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Daerah (PMD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bima) dan DPRD mendapatkan kritikan dari aktivis mahasiswa. Dinilai, Rancangan Perda PMD hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Uang ratusan milyar diperuntukkan BUMD itu harusnya berpihak pada kepentingan rakyat. 

Pembahasan Rancangan Penyertaan Modal di Pemkab Bima menunai tantangan.  DPRD Kabupaten Bima membentuk Pansus Raperda PMD. Pansus dewan dalam rangka menyoal penyertaan ratusan miliar untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2021-2025. Isu ini, menyulut  opini yang belum mendapatkan kepastian. Jelas, kaitan ini, rakyat sangat dirugikan. 


Menanggapi hal ini, aktivis mahasiswa, Murad Fadirah, angkat suara. Menurutnya,  kisruh Raperda PMD tidak akan membantu rakyat untuk disejahterakan. 


"Sejauh ini, kisruh itu berputar-putar pada persoalan tudingan sejumlah BUMD yang hendak dimodali itu fiktif, menurut DPRD. Sedangkan Pemerintah menaggapi, tidak benar ada BUMD Fiktif. Pemda Bima sama-sama  mempertontonkan pertunjukan opini yang tidak bermanfaat untuk rakyat. Kisruh ini harus dihentikan," tegas mahasiswa Hukum di salah satu PTS di Kota Mataram ini, Jum'at, (27/8).


Kata Murad, tudingan DPRD terkait BUMD Fiktif harus dilawan dengan data-data kongkrit. 


"Jika Pemkab tidak bisa menunjukan perda pendirian BUMD,  kantornya, struktur manajemennya, usaha dan kontribusi, untuk membantah tudingan DPRD, patut diduga sejumlah BUMD yang hendak dimodali modalnya itu fiktif alias Bodong," terangnya. 


Murad menambahkan bahwa, rapeda PMD 2021 dimana lebih dari 100 Miliar, APBD disuntik,  harus dihentikan sebelum Pemkab menjelaskan kedudukan BUMD, kejelasan tujuan, dan evaluasi menyeluruh penyertaan modal 81 Miliar untuk BUMD tahun 2015-2019.


"Berdasarkan penelusuran kami, sejumlah BUMD Kabupaten Bima, bodong. Anehnya, termasuk BUMD yang menguras APBD pada PMD 2015-201. Perda pendirian BUMD tidak bisa ditemukan. Saya menduga, penyertaan modal 2015-2019 dilakukan atas dasar penggelapan jabatan, sedang Raperda PMD 2021-2025 skenario lanjutan menggeruk APBD untuk tujuan yang bukan tujuan BUMD," urainya. 


Lebih lanjut dia menuturkan bahwa, Pemda Bima harus mencontohi Pemerintan Kota Bima, dalam membangun dan menumbuh kembangkan BUMD. "Perumda Kota Bima Aneka, didirikan atas dasar Perda, sehingga jelas kedudukannya, manajemen, dan tujuannya. Bagaimana bisa memakmurkan rakyat, dengan BUMD bodong dan BUMD yang bermasah akut," tanyanya. 


Sementara Wahyudin Awalid menuturkan bahwa kisruh Raperda PMD mesti ditinjau dari hakikat atau urgensi BUMD.  "Dalam Perpektif UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD diterangkan bahwa: Pemda dapat mendirikan BUMD. Hal ini menegaskan bahwa, mendirikan BUMD bukan keharusan, melainkan pilihan. Bahwa BUMD penting ada, jika dimaksudkan untuk membantu perekonomian masyarakat, menyerap potensi daerah, meningkatkan PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Mahasiswa Hukum di salah satu PTS di Kota Malang ini. 


Menurut Wahyu, BUMD di Kabupaten Bima, sejumlah besarnya, hanya membebami anggaran daerah. 


"PD Wawo dan sejumlah BUMD bodong, apa kontribusinya? Jangan-jangan penyertaan modal, ini modus untuk menggunakan APBD dengan kepentingan politis ekonomis para pemangku kebijakan daerah," tudingnya. 


Dia pun menyangkan, disituasi pendemi yang APBD direfocusing besar-besaran untuk melawan covid, dan disituasi masyarakat yang masih belum mendapatkan kepastian pembangunan infrastruktur dasar, Pemerintah malah punya rencana menghamburkan APBD yang tak jelas orientasinya. 


"Sebaik-baiknya untuk penyertaan modal BUMD Bodong dan bermasalah dihentikan. Pembangunan hajat hudup rakyat, lebih penting mendapatkan perhatian bersama Pemkab dan DPRD." terangnya. 


"Jika benar DPRD bertekad menyelamatkan APBD, dengan dasar sejumlah BUMD terindikasi bodong dan PMD sebanyak 81 Miliar 2015-2019 tidak diudit penggunaan anggarannya, maka Pansus PMD harus bersurat pada BPK untuk diaudit investigasi. Disamping melaporkan pada APH. Saya menduga, ada unsur tindak pidana penggelapan jabatan, yang merugikan keuangan negara, sejak PMD 2015-2019" pungkasnya.


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: