Senin, 15 November 2021

Terkait Bangunan Sepanjang Pantai, Camat Soromandi Sudah Koordinasi ke Dinas PUPR


Bima, Inside Pos,-

Bangunan Sepanjang bibir pantai Desa Lewintana dan Desa Bajo dikeluhkan warga.  Sejumlah bangunan itu dianggap merusak lingkungan sekitar. Terutama hutan Bakau. 


Terkait isu bangunan ilegal itu, Tahun 2020 lalu, Camat Soromandi, Zulkifli, SH, M.Hum melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Bima. Namun , bangunan itu tetap saja tumbuh liar. 


"Saya sudah koordinasi dengan Dinas PUPR, tapi diarahkan ke pihak Propinsi NTB. Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan tindakan sesuai mekanisme dalam waktu dekat," ujar Camat, Senin 15/11 siang tadi


Camat juga sudah melakukan tinjau lokasi. Ia mengaku, memang keadaan sampah sekitar bangunan bibir pantai di Desa Bajo dan Lewintana sangat berdampak dengan ekosistem dan biota yang hidup. Lebih-lebih di Desa Lewintana, ada Hutan Mangrove yang harus dijaga kelestariannya. 


"Lingkungan kita harus terjaga. Sebagai pemerintah, kami sudah koordinasi dengan pemerintah Desa maupun masyarakat pada waktu sholat di mesjid," terangnya


Kepala Desa Bajo, Sa'ban H. Ibrahim mengaku sudah sudah melakukan sosialisasi. Ia mengaku bangunan itu tidak memiliki izin. Sejak Pemerintahan Camat Soromandi yang pertama, sudah ada surat himbauan.


"Ini soal nurani masyarakat. Kalau Pemerintah sudah melakukan sosialisasi agar tidak ada bangunan," ujarnya singkat melalui telepon seluler


Ketua BPD Lewintana, Suhardiman mengaku pernah mendapatkan informasi langsung dari Camat Soromandi terkait bangunan tak berizin sepanjang bibir pantai. Meski menurutnya tidak ada masyarakat yang keberatan namun jika melanggar, kita serahkan kepada pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk ambil sikap. 


"Untuk bangunan ini kami serahkan kepada pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Bima," katanya 


Untuk diketahui, baru-baru ini akun Facebook Serikat Nelayan Nahdatul ulama Kabupaten Bima, protes bangunan tersebut melalui postingannya. 


"Assalamu'allaiku Wr.....Wb. Dengan ini Kami dari Pengurus Cabang Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kab. Bima meminta dengan tegas kepada Bapak Camat Soromandi dan Instansi terkait agar mentertibkan bangunan yang tidak berijin yang di bangun di  Desa Lewintana Kec. Soromandi karna akan merusak tanaman Magrove di sekitar itu," tulisnya 


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: