Senin, 10 Januari 2022

Eks Direktur Perumda: Pencopotan Saya itu Terlalu Politis

 


Bima, Inside Pos,-

Mengejutkan Publik Kota Bima, Walikota Bima HM. Lutfi selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) Perumda Bima Aneka - Kota Bima mengeluarkan SK Pemberhentian Direktur Perumda Bima Aneka - Kota Bima, Julhaidin SE atau biasa di sapa Rangga Babuju. SK Pemberhentian dengan nomor 188.45/12/500/I/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Perumda Bima Aneka - Kota Bima, adalah Perusahaan Umum Daerah yang baru dibentuk melalui Perda nomor 8 dan 9 tahun 2019 yang lalu. Seleksi Dewan Pengawas dan Direktur dilaksanakan akhir 2020 dan baru dilantik pada awal 2021.

Berdasarkan catatan media, bahwa Rekruitmen Karyawan Perumda Bima Aneka ini baru dilaksanakan pada April dan Mei 2021. Dan aktif bekerja per 1 juni 2021, melalui kontrak kerja per 6 bulan.

Baru bekerja selama 6 bulan tersebut, Direktur diberhentikan oleh KPM atas Rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Bima Aneka, H. Rimawan. Media ini melakukan penelusuran, atas kesalahan fatal yang dilakukan oleh Direktur sehingga dilakukan Pemberhentian.

Menurut Rangga Babuju, yang berhasil dihubungi via seluler oleh media ini, bahwa tidak ada masalah dalam hal pengelolaan keuangan Perumda, demikian pula dengan kinerja karyawan yang dihendelnya. Kerjasama kemitraan pun sedang dibangun. Hanya saja menurutnya, ada ketidakharmonisan antara Dewas dan Direktur dalam hal pelaksanaan bisnis yang dijalankan.

"Tidak ada masalah secara administratif. Selalu kami benahi jika pun ada yang keliru, karena ini adalah perusahaan baru. Hanya saja, kami sering berbeda pendapat soal menjalankan Renbis yang disyahkan" Ungkapnya.

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa diawal, Perumda Bima Aneka menjalankan empat unit bisnis, yaitu Ticketing, Roasting Coffee, Package dan Etalase UMKM. Karena Choor Bisnis yang diajukan adalah penguatan pemasaran produk UMKM Kota Bima ditengah pandemik.

"Menurut saya sich, sangat politis, dan nampak dari awal. Tapi karena ini adalah keputusan pak Walikota selaku KPM, saya harus Terima dengan baik. Karena dalam perusahaan manapun, gonta ganti Direksi maupun komisaris itu hal yang biasa. " Tuturnya

H. Rimawan adalah pensiunan Kepala Cabang BRI Bima, sehingga wajar yang disorot adalah arus keuangan. Sementara out come (penghasilan atau kinerja) perusahaan tidak dilihat sebagai sebuah kesatuan utuh.

Dalam menjalankan tugasnya, H. Rimawan terkesan sebagai investigator, bukan sebagai pengawas. Fungsi Dewan Pengawas, sangat jelas dalam Perda nomor 8 dan 9 tentang Perumda Bima Aneka - Kota Bima. Yaitu melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengarah dalam perusahaan.

"Dewas tidak menjalankann fungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya

#Pena Bumi 

Tidak ada komentar: