Senin, 17 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengancaman Dilarikan ke PKM Soromandi

 


Bima, Inside Pos,-
Viral, terduga pelaku  pengancaman, Helmi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi dilarikan di Puskesmas Sorimandi, Minggu, 16/1 malam tadi pukul Ba'da magrib.

Informasi  yang beredar di Media Sosial, terduga pelanggar pasal 335 itu mengalami sakit karena lapar. Sebelumnya, Helmi diamankan oleh Polsek  Soromandi untuk dimintai keterangan terkait pengancaman terhadap Rustam asal Desa Sai.

Sarujin salah satu  terduga pengancaman dihubungi  media ini mengaku, ia dan Helmi  diamankan di Polsek.

"Saya juga diamankan untuk dimintai keterangan bersama Helmi.  Tiba-tiba  Helmi mengalami sakit dan dilarikan ke Puskesmas," bebernya

Ia mengaku, dirinya diamankan lantaran diadukan kasus pengancaman sejak bulan 11 Desember 2021.

"Saya dan Helmi diadukan Desember 2021 lalu. Saya pernah diamankan sebelumnya," ungkap Sarujin

Sementara itu, Kapolsek Soromandi IPDA Zulkifli, SH membantah jika terduga  kasus pengancaman, Helmi sakit lantaran tidak dikasih makan (Kelaparan).

"Di Polsek sudah ada kantin, bahkan pemilik kantin sendiri mengaku, sebelum magrib mereka sudah membeli nasi Bungkus. Jadi tidak benar terduga sakit karena lapar" bantahan Kapolsek

Lanjut Kapolsek, Helmi dan Sarujin diamankan lantaran tidak kooperatif  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek. Sehingga pihaknya, mengambil sikap untuk diamankan agar bisa dimediasi dan diambil keterangan.

"Keduanya tidak kooperatif saat dipanggil," bebernya

Terkait Helmi, Kapolsek mengaku setelah dilakukan pemeriksaan media  di Puskesmas, tidak ada gejala penyakit apapun.

"Kesimpulan dari tim medis, helmi mengalami sakit karena cemas yang berlebihan setelah diambil keterangan di Polsek," akunya

Untuk kasus Sarujin dan Helmi sudah naik ke tingkat penyidikan.  Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyelidikan  (SPDP) sudah di kirim ke kejaksaan.

"Keduanya sudah ditetapkan  sebagai tersangka. Sudah kami kirim SPDP ke Jaksa," cetusnya

Untuk diketahui, Sarujin dan Helmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dilahan jagung di Desa Sai. 5 saksi sudah diperiksa.

"Unsurnya sudah terpenuhi. Kita sudah gelar perkara terkait kasus ini," pungkasnya

#Pena Bumi



Tidak ada komentar: