Kamis, 31 Maret 2022

Diperiksa Sebagai Tersangka, Oknum DPRD Kabupaten Bima Belum Bisa Ditahan


Foto: Boymin dan Puluhan keluarga berkumpul dikediamannya di Kota Bima 

Bima, Inside Pos,

Duta Gerindra dari Dapil Ambalawi-Wera, Boymin diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, Kamis 31/3/2022 sore tadi. Meski diisukan ditahan, namun Anggota Banggar DPRD ini tidak ditahan. Apa alasannya??

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, membenarkan hal tersebut saat ditanyakan pada Kamis, (31/3).  Boymin tengah menjalani pemeriksaan kedua setelah panggilan pertama mangkir.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan hari ini  pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan pertama yang bersangkutan mangkir," ujarnya singkat.

Kasat menjelaskan, meski ditetapkan tersangka, Anggota DPRD tidak dilakukan penahanan. Terkait hal itu, Rayendra enggan menjelaskan secara detail. Namun dipastikan masih ada administrasi yang harus akan dilengkapi.

"Untuk lebih lanjut soal ini silahkan dikonfirmasi ke pimpinan (Kapolres.red)," sarannya

Penetapan tersangka anggota DPRD dari partai besutan Menteri Pertahanan, Jenderal Purn Prabowo Subianto tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp862 juta.

Pantauan wartawan, dipastikan tidak ditahan. Kemudian bergegas pulang dikediamannya di Kota Bima. Dia juga turut didampingi para keluarga dan simpatisan keluar dari halaman Mapolres Bima Kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, dana bantuan yang dikelola PKBM Karoko Mas milik Boymin ditemukan dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp862 juta.

#Pena Bumi 

Tidak ada komentar: