Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 September 2023

Oknum Kades Piong Aniaya Anggota Pokdarwis Oi Tampuro, Polisi Gerak Cepat Periksa Saksi

 

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. Masdidin, SH


Bima, Inside Pos,-


Kasus pengeroyokan 2 pengelolah wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir di Polres Bima. Sejumlah saksi kejadian yang berlangsung mulai dimintai keterangan secara marathon.


"Kita sudah periksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dikonfirmasi awak media (9/9/2023) pagi.


Dugaan pengeroyokan yng dilakukan oleh Oknum Kades Piong IHD, AR (Anak Kades) dan Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS, Polisi memeriksa 4 orang saksi Korban secara marathon. Sabtu 9 September 2023.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, Sabtu sore melalui salah seorang saksi AM menyatakan bahwa, dirinya mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Bima terkait kejadian dugaan aksi pengeroyokan secara babi buta oleh Oknum Kades DKK.


"Kami sudah dimintai keterangan dan kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya Sabtu (9/9/2023) sore.


Sementara saksi lain DL juga mengakui, pada pemeriksaan tersebut, ia dan tiga saksi lain sudah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat saat kejadian pengeroyokan beberapa hari lalu di lokasi Wisata Mada Oi Tampuro.


"Kami berempat sudah memberikan  keterangan sesuai apa yang kami lihat saat kejadian itu, kami juga diperiksa secara tertutup pada salah satu ruangan yang ada tepatnya di TKP" katanya singkat.


Ditempat yang sama juga Saksi AR yang mintai tanggapannya oleh awak media mengakui, jika dirinya diambil keterangan dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kejadian yang dialami oleh korban Agus Gunawan dan Harsim, yang saat itu diduga dilakukan oleh Kades Piong DKK. 


"Saya sudah memberikan keterangan seperti apa yang terjadi dilokasi wisata, yang melakukan pengeroyokan terhadap Agus dan Harsim," Tutupnya Singkat. 

#Pena Bumi

Selasa, 22 Agustus 2023

Seruduk Kantor Kejaksaan, Keluarga Korban Zakariah Minta Pelaku Pembunuhan di Hukum Mati

 


Bima, Inside Pos,-

Puluhan keluarga almarhum Zakariah melakukan aksi dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (22/8) pagi tadi. Massa aksi ini meminta para pelaku berjumlah empat orang dihukum mati atau seringan-ringannya seumur hidup. 

Aksi keluarga korban tersebut dipelopori oleh Koalisi LSM dari LKPM dan Latskar NTB. Aksi itupun dikawal oleh anggota Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta.

Dilansir media Solutinewsntb.net, Direktur LKPM NTB Amirudin menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap korban sangat sadis yang diduga dilakukan oleh 4 orang terdakwa yang berinisial ON, MY, TR dan MN. Dalam kasus itu, penyidik Sat Reskrim Polres Bima sudah menetapkan mereka dengan pasal 340 KUHP subdiser 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.


Untuk itu, diminta pada pihak JPU Kejaksaan Negeri Bima untuk konsisten menegakkan keadilan, agar mereka dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Mereka juga memunta pada pihak Pengadilan Negeri Bima agar tidak main-main dalam memutuskan perkara kasus tersebut. Berikan putusan yang mencerminkan nilai keadilan terhadap keluarga korban.

“Kami akan terus melakukan aksi jika tuntutan itu diabaikan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan,” Tegasnya

Sementara itu Kasi Pidum Oktaviandi Syamsulrijal menyampaikan, dengan tegas dari awal, akan konsisten mengawal kasus tersebut. Ia meminta pada saksi yang dipanggil pada persidangan sekarang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan saksi, terutama istri korban, harus memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi.

“Kami tegaskan untuk konsisten dalam mengawal kasus ini,” Ujarnya


Massa aksi juga melakukan orasi yang sama meminta keadilan di Pengadilan Negeri Bima. 


#Pena Bumi

Senin, 14 Agustus 2023

Sukses Besar, Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Pemilik Ganja Hampir 2 Kg

 


Kota Bima, Inside Pos,- 

Hebat. Sat Narkoba dibawah kepemimpinan AKP Tamrin, S.Sos berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis ganja hampir 2 Kg. Keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Bravo dibawah kendali Katim Aipda Taufarrahman. 

Dilansir media Solutinewsntb, Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 2 kilo gram di jalan gatot subroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, Senin (14/8) sekitar pukul 09.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis daun ganja yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Kasat dan , anggota berhasil mengamankan AA (26) warga Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima saat transaksi di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sadia. 

"Barang bukti yang diamankan dua paket besar daun ganja dengan berat Netto 1,875,46 gram," Sebutnya

Guna penyelidikan lebih lanjut kata Kapolrees, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim dari daerah Medan. 

"Pengakuan sementara dia baru kali ini memesan barang itu, namun kita masih mendalaminya lagi," Katanya


Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba. 


#Pena Bumi

Senin, 24 Juli 2023

Polres Bima Tertutup Soal Kasus Oknum Polisi 'Aniaya' Karyawan di Kalaki Beach

 


Bima, Inside Pos,-

Aneh bin ajaib, seperti itulah istilah yang ditunjukan kepada Kapolres Bima, AKBP, Hariyant, SH SIK. Bagaimana tidak, kasus yang melibatkan masyarakat biasa, ia begitu cepat memberikan pernyataan kepada media. Tapi tidak dengan kasus oknum Polisi, SB alias Sebo diduga aniaya karyawan Kalaki Beach, Rabu lalu.  

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polres Bima terhadap karyawan Kalaki Beach, Melati (nama samaran) masih samar-samar. Disinyalir, kondisi itu terjadi karena terduga pelaku merupakan Penyidik Reskrim Polres Bima. 

Harusnya, siapapun yang diduga pelaku kejahatan, baik warga biasa maupun oknum aparat Polri mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. 

"Semua sama dimata hukum.  Harus transparan dan terbuka untuk kepentingan Informasi,"Tegas Ketua PK KNPI Kecamatan Soromandi, Syuryadin, S.Pd.I alias Pena Bumi 

Menurut Pria yg disapa Pena Bumi, Kasus oknum Polisi di Lokasi Hotel dan Karoke Kalaki Beach menguji integritas Polri di Bima. Kata dia, hukum tidak bisa tebang pilih. Begitupun Humas Polres harus menerangkan secara luas adanya oknum aparat yang berbuat arogan terhadap wanita karyawan Kalaki Beach. 

"Jangan hanya berita masyarakat biasa dibuatkan rilis di Polres Bima. Giliran oknum polisi yang diadukan oleh Karyawan Kalaki Beach tidak di publikasikan. Ya, bagi kami itu Aneh bin ajaib," cetusnya

Lanjut Pena Bumi, Hukum tidak boleh Tajam kebawah tumpu keatas. Harus memenuhi rasa keadilan bagi korban/pelapor. 

"Reskrim Polres Bima jangan hanya kasus mahasiswa dan masyarakat diproses dengan serius. Giliran Kasus melibatkan oknum penyidik Polres Bima kok adem ayem. Memalukan," tegasnya

Mantan Sekretaris Umum BEM STIT Sunan Giri Bima ini mengingatkan anggota Kapolres Bima, Hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia.

"Oknum penyidik (SB alias Sebo) itu telah melanggar kode etik sebagai anggota polri. Selain itu, juga melanggar hukum. Jadi dua pokok masalah yang harus diproses. Baik kode etik maupun pidana. Propam Polres Bima atau Polda NTB harus segera ambil sikap," sorotnya

Tidak hanya itu, ia menyoroti keberadaan oknum penyidik itu dihotel dan Karoke Kalaki Beach. Patut dipertanyakan, karena TKP diduga tempat penganiayaan itu terjadi di lokasi karaoke yang menyediakan minuman keras. 

"Saya menduga oknum tersebut dibawah pengaruh alkohol sehingga melakukan tindakan melanggar hukum," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum penyidik itu tidak datang sendiri. Ia bersama rekan-rekan lainnya berjumlah 6 orang. Salah satunya wanita berambut pendek. Hingga saat ini, korban penganiayaan masih mengalami trauma.

Keterangan warga sekitar, di Kalaki Beach sering terjadi pertikaian. Hal itu terjadi lantaran setiap hari Kalaki Beach menyediakan layanan karaoke dan Pesta miras yang dilayani oleh wanita-wanita cantik diluar daerah. 


#Ipul








Minggu, 23 Juli 2023

Diduga Aniaya PS Kalaki Beach, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Bima

 


Bima, inside Pos,- 

Oknum Anggota Polres Bima, Inisial SB alias Sebo diduga kuat menganiaya seorang wanita yang bekerja sebagai Partner Song (PS) di tempat hiburan Malam Kalaki Beach, pada Rabu (18/7/2023). Pengaduan di Polres Bima dengan nomor laporan, P/452/VII/2023/SPKT/Res Bima 

Belum diketahui secara jelas apa motif dibalik kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota, yang diketahui menjabat sebagai penyidik di Satuan Pidana Umum (Pidum) Polres Bima itu. 

Penanggungjawab Kalaki Beach, Efa membenarkan adanya laporan oleh karyawan melati (Nama Samaran) di Kalaki Beach terhadap oknum Polisi di Polres Bima. 

Efa mengaku Karyawannya, Melati dalam masa pemulihan. 

"Maaf, Karyawan saya belum mau ketemu siapapun. Lagian lagi masa pemulihan. Kalembo Ade," Jawab Efa via WhatsApp, Minggu (23/7/2023) 

Efa juga menyarankan agar wartawan untuk wawancara ke Reskrim untuk perkembangan penyelidikan laporan karyawannya. 

"Silakan  dah ke Reskrim yak kebetulan korban sudah BAPnya. Terimakasih. Mohon maaf, saya apresiasi banget tapi saya juga pengen semua lewat jalurnya," balasnya seraya menulis 

"Saya masih percaya tim Polres Bima bisa menangani seadil-adilnya. Jika saya butuh suport, pasti pak Ryan saya hubungi. Terimakasih," tulisnya lagi.

Oknum Polisi inesial SBR Alias Sebo yang dihubungi via WhatsApp Mengaku tidak ada Inside tapi hanya ada sedikit kesalahpahaman saat berada di Kalaki Beach. Terkait masalah laporan itu, Sebo akan melakukan konfirmasi secara kekeluargaan. 

"Saya masih konfirmasi secara kekeluargaan bang. Kita tidak menyatakan adanya indisen tapi hanya ada sedikit kesalahpahaman," jawabnya

Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdidin SH dihubungi soal perkembangan laporan Karyawan Kalaki Beach belum menjawab. Padahal Pesan WhatsApp telah dibaca. 


#Pena Bumi





Jumat, 21 Juli 2023

AIPDA Ardibaron Bayuseno Ngaku Bukan Kanit Resmob Lagi di Bima



Kota Bima, Inside Pos, -  

Setelah 15 Tahunmenjadi Kanit Resmob Kompi A Bima,akhirnya Ardi Baron mengakui sudah tidak menjabat lagi. Hal itu disampaikan via handphone saat diwawancarai, Kamis malam 20 Juli 2023. 

Kepada wartawan, Kanit Resmob yang diduga terlibat kasus pemerasan minyak tanah terhadap  warga sape, di Sape waktu lalu mengaku telah menjabat sebagai Pasi Analis di Sat Brimob NTB Batalion C Pelopor Kompi I Bima. Alamat Jalan Pelita Sambinae Kota Bima

"Saya sudah lama tidak menjadi kanit Resmob, saya menjabat sebagai Pasi Analis," akunya. 

Tidak hanya itu, Ardibaron Bayuseno mengakui jika aset berupa bangunan kos yang berlokasi di Lingkungan Ranggo dan Tolotongga adalah miliknya.

"Iya benar kos-kosan itu, milik saya, jumlahnya ada 3. Di lingkungan Ranggo ada 2 unit dan di lingkungan Tolotongga 1 unit," terangnya 

Kalau masalah tanah hektar di wilayah Woha pun dia tak menampiknya. " Kalau tanah satu hektar di Woha, silahkan tanyakan ke kepala desanya, itu tanah siapa dan warisan siapa, untuk lebih jelas silahkan hubungi kepala desa," tutur 

Ditanya, apakah bangunan kos-kosan itu dibangun saat menjadi kanit Resmob? 

Ardibaron mengaku tidak ingat tahun berapa dia bangun kos itu, dirinya juga mengaku bahwa dirinya sudah bukan kanit Resmob sejak lama. 

"Saya tidak ingat tahun berapa kos itu dibangun, istri saya yang ingat," kilahnya.

#Pena Bumi