Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Oktober 2021

Masalah Pupuk Subsidi Tidak Pernah Usai, Bupati Bima Diminta Mundur Jika Tidak Sanggup Layani Petani

Anandi Rezki, memakai baju merah maron.


Mataram, Inside Pos,-


Masalah pupuk subsidi di Bima tidak pernah selesai. Dari tahun ke tahun, soal ini menjadi kasus besar yang selalu mencekik petani. Pasalnya, masalah penjualan pupuk urea bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Ditambah petani diharuskan membeli pupuk secara paket dengan pupuk nonsubsidi.


Menyikapi masalah tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Donggo Mataram (HMDM) Anandi Rezki, angkat bicara. 


Menurut Anandi, praktik penjualan pupuk tidak sesuai HET dan pembelian secara paket dengan pupuk non-subsidi yang didukung ketiadaan kwitansi pembayaran, itu terjadi secara menyeluruh pada 8 Kecamatan. Salah satunya di wilayah Kecamatan Donggo-Soromandi dibawah naungan beberapa distributor.


"Mafia pupuk subsidi secara filosofis mempermalukan keterangan dan kebijakan pemerintah daerah. Disisi lain menggerus nilai lebih yang membuat petani menjerit," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, (11/10).


Keterangan dan kebijakan pemerintah sambung Anandi, bermaksud menjaga petani dari mafia pupuk. Namun gugur saat praktik-praktik penyimpangan yang terus berlanjut. 


"Bima Ramah jilid I petani mengalami masalah yang sama. Bima ramah jilid II masalah semakin menjadi-menjadi. Apa urgensi pembicaraan pemerintah? apa makna Instruksi Bupati Bima tentang pengawasan penyaluran pupuk subsidi yang dibuat tahun 2021?. Apakah hanya kebijakan tanpa pelaksanaan?," tanyanya 


Berdasarkan fakta yang terlihat, menurut mahasiswa Ilmu pemerintahan disalah satu PTS Kota Mataram itu, visi Bima Ramah tuna nurani. 


"Ini masalah klasik yang tidak mau diurus Bupati. Jika orang nomor satu di kabupaten Bima tersebut tidak sanggup menindak Distributor dan Pengecer nakal demi melayani petani, sebaiknya Bupati Bima mundur saja jadi Bupati," akunya. 


Dilihat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun 2021, pupuk subsidi jenis Urea HET Rp. 2.250 per kg atau Rp 112.500 per zak isi 50 Kg. 


"Faktanya, justeru satu zak pupuk urea subsidi dijual dikisaran harga Rp. 130.000 hingga 140.000," tutupnya.


#tot

Jumat, 01 Oktober 2021

Tingkatkan Produksi Petani, PT Petrokimia Gresik Tawarkan Produk Baru Pada Bupati Bima


Bima, Inside Pos,-

PT Petrokimia Gresik, menjalin silaturahmi dengan pemerintah Kabupaten Bima, Kamis (30/09/2021). Tujuannya mengawal pembangunan daerah melalui mitra fungsional sumbangsih yang berkelanjutan.


Dibawah komando langsung Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE bersepakat untung saling bersinergi dalam meningkatkan produksi pertanian di wilayah Kabupaten Bima.


Kepala PT. Petrokimia Gresik melalui anggota holding PT. Pupuk Indonesia, Jihadil Akbar mengatakan, berdasarkan kajian dan analisa yang mendalam. Kemudian didukung dengan observasi lapangan. Dia mengatakan, sudah mendapatkan kesimpulan yang substansial.


"Diwilayah Bima ini adalah sektor pertanian vital yang dimiliki. Belum lagi ditambah luas lahan yang sangat mencukupi. Hal ini membuat kami optimis dan terus melakukan inovasi demi kemajuan masyarakat tani di daerah Bima," katanya. 


Sementara itu, SPDP NTB II Sukarno Hazar Aswad menuturkan selain menyalurkan pupuk bersubsidi. PT. Petrokimia Gresik juga menyediakan produk pupuk non subsidi.


"Ini tujuannya menutupi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi dengan kebutuhan petani," jelasnya.


Dengan produk baru yang ditawarkan perusahaan sambung dia, tentu sangat bermutu dan berkualitas. Sampai detik ini produk tersebut telah tersebar di wilayah Kabupaten Bima.


"Misalnya, NPK Phonska Plus, NPK Petro Ningrat, ZK, dan lain-lain," bebernya.


Pembuktiannya tambah dia, produk tersebut sudah menjadi pupuk andalan terhadap peningkatan produksi petani di kabupaten Bima. 


"Karena itu, kita akan terus mendukung peningkatan produksi pertanian yg berkelanjutan. Sesuai visi dan misi Bima "RAMAH JILID II," tandasnya.


#tot

Senin, 27 September 2021

Bantuan Benih Jagung Tidak Sesuai Usulan, Himasdo-Mataram Gedor Kantor Gubernur


Mataram, Inside Pos,-


Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan pengadaan benih jagung varietas Bioseed. Anggarannya sekitar Rp4 miliar lebih. 


Melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Tahap pertama sebanyak 24 ton dengan nilai kontrak Rp995.197.500. Sementara tahap kedua 85 ton. Dengan nilai kontrak Rp398.538.000.


Sebagai masyarakat mayoritas petani jagung, untuk wilayah Bima dan Dompu justeru mendapatkan benih yang tidak sesuai usulan.


Aimansyah, Koordinator Umum (Kordum) aksi menyebutkan, kelompok tani di Bima dan Dompu rata-rata mengusulkan benih bisi 18 dan NK. Namun, dilapangan justeru benih lain yang disalurkan.


"Jika bukan bisi 18 dan NK, di Bima-Dompu tidak cocok ditanam. Karena hanya dua benih itu yang sesuai kondisi tanah disana," sebut Aimansyah, pada media ini, Senin (27/09/2021).


Berdasarkan investigasi lapangan, Aimansyah membeberkan, benih yang diterima masyarakat justeru Pioner 35, Pertiwi 3, Nasa 29, HJ21 (Golden Premium), dan RK 457. 


"Ini bantuan tidak sesuai dengan usulan calon petani calon lahan (CPCL)," bebernya.


Belum lagi sambung dia, baru-baru ini di Desa O'o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, masyarakat menerima bantuan benih Golden Premium 21 yang diduga kadaluarsa. Label tahun tanam 2020, namun ditempel dengan label baru tahun tanam 2021.


"kalau begini kan kasihan petani. Jagan lagi dibodohi," sesalnya.


Kaitan itu, Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram (Himasdo-Mataram) gedor kantor Gubernur NTB tadi pagi, Senin (27/09/2021). Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa aksi membentangkan poster berisi protes terhadap Gubernur.


"Kami juga membawa keranda mayat sebagai bentuk hilangnya keperdulian pemerintah di NTB terhadap petani," bebernya.


Meski terjadi kericuhan, beruntung ketegangan tersebut tidak berlangsung lama. Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.


#tot

Jumat, 24 September 2021

PT Petrokimia Gresik Canangkan Ketemu 205 KPL Melalui CV. Berkah Utama

 


BIMA- Inside Pos,-

Untuk hindari masalah penyaluran pupuk, PT Petrokimia Gresik milik BUMN mencanangkan agenda temu Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) resmi melalui Distributor CV Berkah Utama Bima, Kamis (23/9).


Kegiatan ini, diikuti sebanyak 205 KPL pada 11 kecamatan di Kabupaten Bima, yang mengikuti agenda pertemuan tersebut. Dihadiri tiga pembircara, yakni Sukarno Hajar Aswad, Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) NTB-II, Faqirurrahman selaku Petugas Penjualan Daerah (PPD) dan Rijalul Umam, sebagai Agronomis Mobil Uji Tanah (MUT).


Seperti dilansir Radar Tambora, pada pertemuan yang berlangsung di aula kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bima itu, untuk mensosialisasi dan melakukan pembinaan terkait aturan baru, agar dapat memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran.


"Sosialisasi dan pembinaan pada KPL ini akan berlangsung selama dua hari," ungkap Direktur CV Berkah Utama melalui Koordinator pelaksana, Jihadil Akbar, Kamis (23/9).


Hari pertama katanya, pertemuan dengan 121 KPL pada lima kecamatan di Kecamatan Monta, Donggo, Soromandi, Belo dan Palibelo. Dengan rincian, KPL di Kecamatan Monta 30 orang, Donggo 25 orang, Soromandi 20 orang, Belo 27 orang, dan Palibelo 19 orang.


Kemudian hari selanjutnya, Jumat (24/9) lanjut dia, pertemuan dengan 84 KPL pada enam kecamatan masing-masing kecamatan. "Kecamatan Ambalawi 14 orang, Sape 21 orang, Lambu 23 orang, Wawo 12 orang, Lambitu 4 orang dan Parado 10 orang," sebut pria yang biasa disapa Jihad ini.


Pada pertemuan itu ia menjelaskan,  merupakan untuk mensosialisasi pemupukan yang berimbang. Sekaligus menjelaskan regulasi penyaluran pupuk di lapangan. Serta implementasi dan sebagainya.


"Pertemuan ini, agar pengecer dan sejumlah KPL lebih profesional mejalankan tugas dan fungsi. Menjalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jihad.


Adanya sosialisasa seperti ini katanya, agar mempersempit ruang untuk praktek yang dianggap melanggar saat di lapangan nanti. Seperti praktek penjualan pada petani di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan hal lainnya yang tidak diinginkan muncul kembali. Karena sejumlah pengecer dan KPL tersebut katanya, adalah tanggung jawab Distributor CV Berkah Utama.


"Jika nanti masih ditemukan praktek yang melanggar, kami akan keluarkan surat pemecatan," tegasnya.


Oleh karena itu, Jihad berharap kepada  semua pihak bekerjasama ikut untuk terlibat mengawasi pendistribusian nanti. Apalabila menemukan pengecer atau KPL masih mempraktekkan atau menyelewengkan ketentuan yang berlaku, segera lapor langsung laporkan.


"Kami akan segera menindaklanjuti dan mengambil keputusan," imbuhnya.


Ia berkomitmen, untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. 


"Insya Allah kita tetap komit untuk menyikapi setiap persoalan yang terjadi," tegasnya. 


#Pena Bumi

Selasa, 31 Agustus 2021

Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi di Donggo

Foto Kasi pembibitan dan perbenihan saat melakukan sosialisasi di Desa O'o


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sosialisasi Ini Terkait Pendistribusian Benih Jagung Golden Premium 21 Dari Pemerintah


Setelah gencar isu penyaluran benih jagung Golden Premium 21 diduga kadaluarsa di wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten oleh pemerintah. Dinas Pertanian melakukan sosialisasi di wilayah setempat,Minggu (29/08/2021), di Desa O'o.


Dalam sosialisasi itu, melalui Kasi pembibitan dan perbenihan, Amran, didampingi langsung Kades setempat. Juga perwakilan BPD, Babinsa, UPTD pertanian Donggo, serta tokoh masyarakat.


Dihadapan masyarakat, Amran menjelaskan, benih bantuan pemerintah pusat melalui Dinas pertanian kabupaten Bima tersebut sesungguhnya tidak kadaluarsa. 


"Terkait label baru yang ditempel itu bukan masa kadaluarsanya, tapi tahun kemasan benih," jelasnya.

Benih Golden Premium 21 yang diduga kadaluarsa


Kaitan itu kata Amran, masa expired benih Golden Premium 21 itu bulan Januari-februari tahun 2022. Dia menegaskan, bahwa tulisan tanam pangan tahun 2020 yang ditempel dengan tahun 2021 oleh PT. Golden Premium 21 Seed Indonesia, itu merupakan masa kemasan benih.


"Karena pencetakan benih Golden Premium 21 pada tahun 2020 kemarin terlalu banyak, makanya pengadaannya tahun 2021 ini," ujarnya.


Karena itu, lanjut Amran, benih Golden Premium 21 sangat berkualitas. Dia menghimbau, masyarakat tidak perlu khawatir terkait benih ini. Karena sebelum diedar, sudah dilakukan uji fisik melalui BPSB Kabupaten Bima.


"Jangan khawatir, sertifikat benih ada kok. Saya pastikan benih ini sangat berkualitas untuk ditanam. Sekali lagi, terkait adanya penempelan label baru kemasan yang dipermasalahkan. Saya katakan itu bukan tahun Kadaluarsa benih, tapi tahun kemasan," pungkasnya.


#tot

Sabtu, 28 Agustus 2021

Penyaluran Benih Jagung Golden Premium 21 Diduga Kadaluarsa, Ini Tanggapan Kabid Tanaman Pangan

foto: Benih jagung Golden Premium 21 yang disalurkan pemerintah yang diduga kadaluarsa


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sesuai dengan kemasan benih jagung hibrida Merk Golden Premium 21. Yang dikirimkan ke Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rangka program pemerintahan pengadaan bantuan benih Jagung Hibrida Tahun 2021. 


Berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor benih 058.Benih/HK-JGG/SPK/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, menuai kejanggalan masyarakat. Pasalnya, benih jagung Golden Premium 21 tersebut diduga kadaluarsa. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten Bima NTB.

Foto: panah atas label baru yang ditempel menutupi label asli. Sedangkan panah bawah label asli tahun tanam pangan 2020


Betapa tidak, kemasan benih 5 Kg ini ditempel dengan label baru dengan tahun tanam pangan Tahun 2021. Padahal pada label aslinya menganjurkan untuk tanam tahun 2020. Penyaluran benih tersebut disalurkan di tiga Desa di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Yakni Desa O'o, Palama, dan Rora.


"Kami kaget saat buka tempelan label luarnya. Ternyata berbeda dengan yang tertera pada label aslinya. Sudah jelas benih ini kadaluarsa, tentu tidak bisa ditanam" ujar Samsyiah, warga Desa O'o pada media ini, Sabtu (28/08/2021).


Senada dengan itu, Sri Suryani warga Desa O'o, pun mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku mendapat benih itu di Kantor Desa setempat. Karena gratis, dia merasa berterimakasih kepada pemerintah.


"Kalau sudah begini kan buat apa ditanam. Benih kadaluarsa kok," sesalnya.


Kepala UPTD pertanian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Dura'uf menjelaskan, bantuan benih jagung Golden Premium 21 itu sumbernya dari pemerintah pusat untuk masyarakat di Kabupaten Bima. Salah satu wilayah penyalurannya di Kecamatan Donggo. 


Terkait adanya penempelan label baru tahun tanam 2021 pada benih Golden Premium 21. Pria asal Desa Kala ini mengaku, itu terjadi dari PT. Golden Indonesia Seed di Jakarta pusat langsung.


"Betul ditempal, tapi bukan kami yang melakukannya. Itu terjadi dari PT-nya langsung. Karena pengadaan benih ini langsung dari pusat," terangnya, dihubungi media ini via Handphone, Sabtu (28/08/2021).


Sementara Faria'ah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa O'o mengaku, baru tahu ternyata label benih Golden Premium 21 ditempel Tahun 2021 oleh BPSB.


"Masalah ini saya baru tahu tadi pagi. Insya Allah hari Senin, kita melakukan sosialisasi di Desa O'o," janjinya.

Kabid Tanaman Pangan, Chairul Munir, SP

Secara terpisah, Kabid Tanaman Pangan Kabupaten Bima, Chairul Munir, SP menerangkan, awalnya pihak produsen dari pusat mengirim surat tembusan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Bahwa pencetakan kemasan benih jagung Golden Premium 21 itu melebihi pada tahun 2020.


"Tembusan suratnya ke kami. Sertifikat produk perusahaan ada kok. Itu sudah melalui uji fisik Badan Pengawasan dan Sertifikat Benih (BPSB) Kabupaten Bima. Karena itu pihak produsen menyampaikan ke PPK untuk menggunakan kemasan tersebut pada tahun 2021," terangnya, dihubungi media ini via WhatsApp, Sabtu (28/08/2021).

Sertifikat benih Golden Premium 21  


Untuk itu, Munir menegaskan, benih tersebut hasil produksi baru (Panen) pada Juli 2021. Namun sepengetahuan PPK Pusat menggunakan kemasan yang dicetak tahun 2020.


"Untuk kualitasnya dapat dibuktikan berdasarkan sertifikat perusahaan langsung. Sebelum di droping, benih ini sudah diuji fisik oleh BPSB Kabupaten Bima," tegasnya.


Munir menyampaikan, kepada masyarakat yang menduga benih Golden Premium 21 ini kadarluasa, saya tegaskan tidak. Karena sebelum benih ini disalurkan, sejak awal sudah dilakukan uji fisik.


"Jangan khawatir, Ini benih berkualitas untuk ditanam. Masa berlakunya juga sampai Bulan Januari-februari tahun 2022," tutupnya.


#tot