Selasa, 30 Juni 2020

Dua Kali Di Demo Soal SK Kontrak 'Dokter Ilegal' dan Covid-19, FPK Minta Walikota Copot Kepala Dikes

Bima, Inside Pos,- 
Kali kedua Front Pemuda Kritis (FPK) Kota Bima lakukan aksi dihalaman kantor Dinas Kesehatan Kota Bima. FPK Lakukan aksi terkait SK Kontrak yang diduga Ilegal dan soal pembelajaan APD Covid-19, 30/6 siang tadi. 

Sebelum lakukan orasi di Dikes Kota Bima, puluhan massa FPK unjuk rasa dihalaman kantor Walikota Bima. Dalam orasinya, Korlap aksi, Bung Reppo mendesak agar Walikota Bima, HM Lutfi SE mencopot Kepala Dikes, Drs. Azhari. Alasannya, Kepala Dikes diduga telah melakukan manipulasi data SK Kontrak Dokter disejumlah puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bima. 

"Kami sudah mendapatkan data dugaan penyimpangan dilakukan kepala Dikes Kota Bima. Ini Fatal karena melakukan manipulasi data SK Dokter Kontrak," teriak korlap

Lanjut Bung Reppo, jika Walikota tidak segera mencopot Kepala Dikes, kuat dugaan Walikota Bima  terlibat dalam menyetujui SK Dokter Kontrak bermasalah tersebut.

"Kami uji dulu kemampuan manajemen kepemimpinan Lutfer di Kota Bima ini. Apakah mereka mampu tumpas oknum kepala dinas yang melakukan praktek nepotisme," teriaknya

Orator lainnya, Usman alias Somad Menyuarakan adanya pembiaran oleh Walikota Bima atas perilaku Kepala Dikes Kota Bima selama ini.

Menurut Somad, Kepala Dikes Kota Bima tidak layak untuk dipertahankan. Hal itu dinilai karena telah mencatut nama anak kandungnya dalam SK Dokter Kontrak tahun 2019 dan 2020. Padahal anaknya tidak pernah melakukan intenship sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan gelar dokter.

"Ini jelas nepotisme. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu dan keluarga," pungkas Somad didepan kantor Dikes di Raba
Dalam pernyataan sikap yang ditulis FPK, terdapat beberapa point tuntutan, yakni

1. Meminta data pelaporan terkait pembelanjaan APD dan alat medis lainnya untuk Covid 19.
2. Meminta data SK dokter kontrak tahun 2019 dan 2020. Ditemukan ada nama-nama yang masih tercatat data temuan bermasalah di tahun 2019 masih ada pada tahun 2020. Termasuk salah satunya anaknya Kadis Kesehatan.
3. Apakah Bisa seorang dokter yang belum Intenship atau belum mendapatkan nomor Surat Izin Prakter yang menjadi syarat dan pedoman di IKatan Dokter Indonesia (IDI) dapat dimasukan dalam SK Kontrak
4. Jika alasannya hanya mengacu pada untuk keperluan akreditasi sejumlah puskesmas, kenapa harus dimasukan calon dokter yang belum memenuhi syarat. Apakah ini bukan termasuk Mall Administrasi alias dapat dikatakan sebagai kejahatan korupsi? 
5. Meminta DPRD untuk segera membentuk pansus/angket untuk mendalami masalah di Dinas Kesehatan Kota Bima. Ada dugaan kasus yang seperti gunung Es. Hanya nampak sedikit diatas tapi didalamnya terdapat banyak masalah. Termasuk data  pembelanjaan obat dan data  Honor penerima Jasa Pelayanan untuk seluruh tenaga medis di Seluruh Puskesmas dan rumah sakit. Sebab, yang kami dengar banyak keluhan dari tenaga medis soal pembayaran yang telat dan pengurangan pembayaran. 
6. Dikes meloloskan sejumlah tenaga medis di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang belum melakukan Ners dan STR.

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: