Kota Bima.- Inside Pos,-
Beredar surat dari KPK terkait penetapan Tersangka Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Itu berdasarkan surat yang sudah mencuat dipublik pada tanggal 23/8 2023 adanya pemanggilan terhadap Kadis PUPR Muhammad Amin. Benarkah Walikota Bima jadi tersangka??
Dilansir dari media Garda Asakota, Beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, menyusul pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci di gedung merah putih, Jumat kemarin (25/8/2023).
Kabarnya, dalam redaksi surat pemanggilan sejumlah saksi yang dipanggil KPK Jumat kemarin, KPK disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Bima tahun anggaran 2018-2022 sudah ke tahap penyidikan dan bahkan sudah menyebut nama seorang Pejabat sebagai tersangka.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik?.
Jubir KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan respon terbuka dan lebih detail terkait dengan desas desus yang berkembang seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, termasuk beredarnya informasi perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga dtetapkannya seorang tersangka.
Hanya saja dipastikannya bahwa, KPK hingga kini masih bekerja. Dia berkomitmen bahwa pada saatnya nanti pihaknya akan mengumumkan hasilnya ke masyarakat.
"Kami sedang bekerja. Pada saatnya pasti akan disampaikan ke masyarakat hasil dari kegiatan dimaksud," jawabnya singkat saat dikonfirmasi via whatshap, Jumat kemarin.
Sementara itu, menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang penanganan perkara korupsi oknum ASN dan Pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK, mantan Hakim Tipikor NTB, Sutrisno A. Azis, SH, MH, meminta KPK agar segera atensi supaya tidak memblunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima.
Apalagi saat ini, kata dia, sudah masuk tahun politik, isu isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan.
"Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik (penyidikan) dan penetapan tersangka, semuanya masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK," ungkap Advokat yang berkantor di Kota Mataram ini kepada Garda Asakota, Minggu (27/8/2023).
Sebenarnya, sambung Sutrisno, penanganan perkara ini tidak perlu berlarut larut kalau saja arah penyelidikan KPK itu fokus sesuai laporan/pengaduan masyarakat, tidak perlu diperluas area penyelidikannya ke hal hal lain di luar konteks laporan/pengaduan masyarakat, nanti akan semakin membias ke hal hal yang tidak substantif yang dapat memperlambat selesainya proses penyelidikan.
"Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif tentang KPK, seperti proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat, juga muncul asumsi lainnya.
Sebagai sebuah asumsi dan pendapat saya kira sah sah saja karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu sendiri," tegasnya
Apalagi saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK.
"Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Kekuatan KPK selama ini karena memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi, jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK," pungkasnya.
#Pena Bumi