Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Agustus 2023

Waduh, Walikota Bima Tersangka Oleh KPK?



Kota Bima.- Inside Pos,-

Beredar surat dari KPK terkait penetapan Tersangka Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Itu berdasarkan surat yang sudah mencuat dipublik pada tanggal 23/8 2023 adanya pemanggilan terhadap Kadis PUPR Muhammad Amin. Benarkah Walikota Bima jadi tersangka??

Dilansir dari media Garda Asakota, Beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, menyusul pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci di gedung merah putih, Jumat kemarin (25/8/2023).

Kabarnya, dalam redaksi surat pemanggilan sejumlah saksi yang dipanggil KPK Jumat kemarin, KPK disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Bima tahun anggaran 2018-2022 sudah ke tahap penyidikan dan bahkan sudah menyebut nama seorang Pejabat sebagai tersangka.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik?.

Jubir KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan respon terbuka dan lebih detail terkait dengan desas desus yang berkembang seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, termasuk beredarnya informasi perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga dtetapkannya seorang tersangka.

Hanya saja dipastikannya bahwa, KPK hingga kini masih bekerja. Dia berkomitmen bahwa pada saatnya nanti pihaknya akan mengumumkan hasilnya ke masyarakat.

"Kami sedang bekerja. Pada saatnya pasti akan disampaikan ke masyarakat hasil dari kegiatan dimaksud," jawabnya singkat saat dikonfirmasi via whatshap, Jumat kemarin.

Sementara itu, menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang  penanganan perkara korupsi oknum ASN dan Pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK, mantan Hakim Tipikor NTB, Sutrisno A. Azis, SH, MH, meminta KPK agar segera atensi supaya tidak memblunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima.

Apalagi saat ini, kata dia, sudah masuk tahun politik, isu isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan.

"Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik (penyidikan) dan penetapan tersangka, semuanya masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK," ungkap Advokat yang berkantor di Kota Mataram ini kepada Garda Asakota, Minggu (27/8/2023).

Sebenarnya, sambung Sutrisno, penanganan perkara ini tidak perlu berlarut larut kalau saja arah penyelidikan KPK itu fokus sesuai laporan/pengaduan masyarakat, tidak perlu diperluas area penyelidikannya ke hal hal lain di luar konteks laporan/pengaduan masyarakat, nanti akan semakin membias ke hal hal yang tidak substantif yang dapat  memperlambat selesainya proses penyelidikan.

"Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif  tentang KPK, seperti  proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat, juga muncul asumsi lainnya.

Sebagai sebuah asumsi dan pendapat saya kira sah sah saja karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu  sendiri," tegasnya

Apalagi saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK.

"Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Kekuatan KPK selama ini karena memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi, jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK," pungkasnya.

#Pena Bumi

Senin, 20 Maret 2023

Aktivis Lesham NTB Laporkan Kades Piong Terkait Dugaan Korupsi ADD



Bima, Inside Pos,-

Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima menyusun APBDesa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut dengan DDA. 


Selian itu juga, Pemdes Piong juga kelola Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD I dan APBD II yang disebut dengan ADD, maupun dana desa yang bersumber dari Pembagian Retribusi Daerah yang disebut dengan PRD sebesar Rp. 1 Milyar lebih/tahun.

“Berdasarkan uraian diatas terkait dengan pengelolaan atau penggunaan keuangan Desa Tahun 2020, 2021 dan 2022 oleh Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi ( kKN) dalam hal penggunaan Belanja Desa," ujar Heris, SH Aktivis Lesham

Lanjut Heris, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan terop 6 lokal Rp. 21.000.000. Namun, Mark up dan 2 lokal fiktif dari anggaran APBN tahun 2020. 

Heris menambahkan, pada Pengadaan Mobil ambulance Rp, 250.000.000. APBN TA 2020 menjadi Milik pribadi. 

"Masih banyak lagi yang perlu kami duga tentang fasilitas negara yg semestinya dipergunakan untuk kemasalahatan masyarat desa piong Tapi dipergunakan secara pribadi," beber pria asal Laju Kecamatan Langgudu

Kasus lainnya, Tahun 2022 hibah Kementrian perhubungan senilai 1,2 milyar yang bersumber dari dana DAK untuk pengadaan satu unit kapal namun oleh kades hanya digunakan untuk pengadaan Speet boat.

“Parahnya, bantuan tersebut harusnya dikelola melalui BumDes namun oleh kades diberikan kepada oknum warga, bahkan bantuan yang sama berupa 1 unit mobil PickUp senilai 350 juta juga tidak diserahkan kepada lembaga keuangan desa," cetusnya

Terkait dugaan kasus korupsi Pemerintah Desa Piong ini, Lesham NTB telah melaporkan kasus tersebut  ke Unit Tipidkor Polres Bima di Panda. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 18 maret 2023 kemarin. 

"Untuk upaya hukum, kami meminta agar sekiranya polres kabupaten bima cq kanit tipikor dalam rangka menyita aset desa yg diduga kuat di salahgunakan oleh pemdes . Dalam hal ini kami dari lembaga lesham ntb akan slalu kawal pengembangan kasus ini agar kiranya keuangan negara bisa diselamatkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Piong, Ismail dihubungi via handphone belum berhasil dikonfirmasi. Handphone milik orang nomor satu di Desa piong itu tidak aktif


#Pena Bumi

Selasa, 21 Juni 2022

Gegara Uang Proyek, SMAN 3 Wera Masih Disegel



 Bima, Inside Pos,-

Ulah kontraktor proyek CV. Berkah, Arifudin asal Mataram, membuat sekolah di SMAN 3 Wera disegel warga. Hal ini dipicu lantaran uang proyek tidak diberikan oleh pihak kontraktor untuk gaji buruh dan harga material proyek. 


Proyek dengan nilai pagu dana Rp. 2.2 Milyar itu membuat warga asal Desa Nanga Wera Kecamatan Wera, Efrin merugi. Senilai Rp. 165 juta uang miliknya diduga ditipu oleh kontraktor proyek. 


Uang sebanyak itu dari gaji buruh dan material proyek seperti, tukang, kayu kusen, kayu bingkai dan sebagian harga bata. 


"Pertama saya segel, pihak dinas turun dengan janji akan selesaikan persoalan kami. Tapi sejauh ini belum ada kabar berita," beber efrin. 



Lanjut Efrin, pihak dinas Dikpora Propinsi NTB membuat surat pernyataan dengan pihaknya. Dalam point pernyataan yang ditandatangani Kasi Sarana dan Prasarana, Muhammad Irwin, ST akan menyelesaikan dan bertanggung jawab atas persoalannya utang kontraktor tersebut dalam waktu dua minggu. Pernyataan itu disepakati di Wera pada 22 April 2022 lalu.



Korban menunggu waktu dua minggu tapi tidak ada kabar berita. Akhirnya, efrin kembali segel sekolah tersebut sehingga berdampak pada efektivitas belajar siswa SMAN 3 Wera. 


"Saya tidak sampai hati lakukan penyegelan tapi saya juga didesak oleh para tukang dan buruh karna digaji," terangnya


Dari kasus ini, ia berharap adanya perhatian Gubernur NTB agar mau membantu dirinya.


"Saya dulu pendukung Gubernur dulu. Mohon saya dibantu pak Gubernur," pungkasnya


Selain itu pemilik CV Berkah, Arifudin mengaku memberikan CVnya kepada pihak kontraktor di Mataram. Namanya juga sama dengan dirinya, Afrifudin. Bahkan untuk semua proses pencairan dan administrasi diurus semua oleh Arifudin yang di Mataram. 


"Saya diperkenalkan oleh ipar saya di Mataram. Arifudin kontraktor itu tidak ada Informasi hingga saat ini. Nomor kontak tidak bisa dihubungi," terangnya


Terkait hal ini, pemilik CV berkah asal penatoi Kota Bima ini pernah di panggil oleh pihak tipikor Polres Bima Kota.


"Saya dimintai keterangan terkait persoalan proyek dengan menggunakan CV kami," pungkasnya.


Muhammad Irwin, ST dihubungi lewat kontak seluler belum berhasil dihubungi terkait dengan surat pernyataan waktu lalu. 


#Pena Bumi

Sabtu, 02 April 2022

Eks Kadis Sosial: Saya Bukan KPA, Kok Bisa jadi Tersangka?



Bima, Inside Pos,-

Kasus dugaan korupsi Bansos dari pusat mendapatkan atensi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Disebutkan Kejaksaan,  ada 3 tersangka. Mulai dari pendamping program Sosial SK, Kepala Bidang Dinsos  IS, dan dan Eks Kepala Dinas Sosial, AS.


Apa tanggapan AS terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan? Via handphone, Sabtu, 2/3/2022,  AS menegaskan penetapan tersangka atas dirinya prematur. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Eks Kadis Sosial ini mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Negeri Raba Bima. AS keberatan dan akan melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk memulihkan nama baiknya.

"Saya keberatan atas penetapan ini," cetus pejabat Kabupaten Bima ini

Kata AS, dalam program Bansos Pembangunan Rumah di Kabupaten Bima, Ia bukan sebagai KPA. Dijelaskannya, program tahun anggaran 2020-2021 tersebut langsung dari APBN pusat ke rekening masing-masing penerima manfaat.

"Kami hanya menyusaikan administrasi saja. Dana itu masuk langsung ke rekening penerima. Saya bukan KPA, Kok ditetapkan sebagai tersangka?"geram AS dengan nada tanya

Terkait dirinya mangkir dari panggilan Kejaksaan, AS membantah dengan keras. Justru dirinya telah dua kali hadir dari empat panggilan  sejak tahun 2022 ini. Itupun panggilan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka SK dan IS.

Lanjut AS, pertama dirinya tidak bisa hadir panggilan bulan maret lalu lantaran ada kegiatan Dinas ke Jakarta. Panggilan Jum.at 1/3/2022 kemarin, ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima di Godo.

"Dari dua panggilan itu, saya tetap melakukan komunikasi via seluler dengan Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidsus. Harusnya setelah jum.at saya hadir, tapi hipertensi saya naik. Saya sedang berobat ke Dokter, itupun saya sudah sampaikan ke pejabat Kejaksaan," urainya seraya menambahkan,

"Kejaksaan tidak boleh sembarangan menetapkan warga negara sebagai tersangka tanpa melakukan pendalaman atas sebuah persoalan. Saya Bukan KPA dari kasus yang disidik Kejaksaan," tegasnya.



Seperti dirilis dalam media online, www.Metromini.info, dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka eks Kadis Sosial itu, disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima,  Sahrul, SH saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jum'at, 1 April 2022.

Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.  Dan kami juga telah menetapkan tersangka mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Syahrul di hadapan massa Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek), Jum'at (1/4/2022).

Sahrul mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata dia, mantan Kadis tersebut mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ​​ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.

Ia menambahkan, pada kasus dugaan korupsi anggaran bansos ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima," tambahnya.

#Pena Bumi

Sabtu, 21 Agustus 2021

H. Mustamin PBB 'Bisu' Soal Oknum ASN Kerja Proyek Pokir

 


Bima, Inside Pos,- 

HD Oknum ASN Berdinas di PUPR Pemkab Bima kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima. Terkait informasi ini, belum ada tanggapan dari H.Mustamin. 


Anggaran Pokir DPRD itu senilai Rp . 198 juta. Diperuntukkan item pengerjaan normalisasi drainase di Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima. 


Terlihat HD sedang berada dilokasi dengan melakukan mengukuran disepanjang drainase. 


H. Mustami Duta PBB yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum berani memberikan komentar terkait proyek yang dikerjakan ASN tersebut.


Meskipun kontak WhatsApp terlihat online namun enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan pesan yang sudah dikirim hanya dibaca saja oleh anggota DPRD Kota Bima ini. 


#Pena Bumi

Jumat, 20 Agustus 2021

ASN Kabupaten Bima 'Nyambi' Kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima



Bima, Inside Pos,-

HD (Inesial), Jum'at 20/8 terlihat dilokasi proyek normalisasi drainase di lingkungan Lewi Sape Kelurahan Sarae-Kota Bima. Diketahui, HD merupakan ASN yang mengabdi di Pemkab Bima. 


Apakah bisa seorang ASN Nyambi kerja Proyek? Berdasarkan  Pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000


Dugaan itu terungkap HD hampir setiap hari berada di lokasi proyek tersebut. Terakhir HD terlihat sedang mengukur volume pekerjaan.


HD saat diwawancara Wartawan mengaku dirinya sebagai pelaksana lapangan pada proyek tersebut.


"Saya hanya sebagai pelaksana, kontraktor nya adalah CV.Berlian," akunya Jum,at (20/8) di lokasi pekerjaan


Namun beberapa menit kemudian, HD kembali mengelak jika paket proyek senilai Rp. 189 juta itu dikerjakan anaknya. 


"Itu proyek anak saya," elaknya lagi sembari meninggalkan wartawan



Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad, ST mengatakan, proyek tersebut bukan bangun baru tapi normalisasi.


"Itu pekerjaan normalisasi, langsung saja wawancara pelaksana," sarannya Jum,at (20/8)  via WhatsApp (WA).


Untuk diketahui, proyek drainase tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir), H.Mustamin, Anggota DPRD Kota Bima duta PBB. 


#Pena Bumi

Sabtu, 13 Maret 2021

MAH Sebut Direktur KSB Berbohong, Barang Masih Utuh Saat Kunci Gudang Dikembalikan

 


Bima, Inside Pos,- 


Pada pemberitaan sebelumnya, Direktur Koperasi KSB, Eka Aryani menyebutkan nama MAH (Inesial) orang kepercayaan yang mengetahui raibnya barang senilai Rp. 21 M.  

Menurut Eka, MAH pemegang kunci gudang saat dirinya sakit. 


Pernyataan Eka Aryani menggiring opini keterlibatannya dalam mega bisnis bantuan Sosial, membuat MAH angkat bicara. MAH mengaku sesalkan pernyataan Direktur Koperasi KSB. Ia bahkan kembali menuding orang kepercayaan PT. Green ini bohong besar. 


Kepada media ini Sabtu, 13/3, MAH tidak menapik terkait kunci dirinya pegang. Namun ada dua kunci yang model berbeda. 


"Satu kunci saya yang pegang. Ibu Eka juga punya kunci," ujarnya 


MAH mengaku hanya pegang kunci gudang selama dua Minggu. Ia kembalikan setelah Eka minta dikembalikan dan menyuruh diberikan ke Oknum Direktur PD. Wawo, Sdrm (Inesial). Bahkan saat penyerahan kunci ada banyak saksi dan video penyerahan. 


"Saat saya menyerahkan kunci, barang masih utuh. Tidak kurang sedikitpun. Saya hanya orang kepercayaan, tidak mungkin saya khianati Ibu Eka. Saya tidak boleh jual barang tanpa sepengetahuan ibu Eka. Ada bukti kwatansi dan foto setor uang hasil penjualan ke Ibu Eka," bebernya


Tidak hanya itu, MAH tantang Eka untuk melaporkannya di Institusi penegak hukum. Menurutnya, hanya lembaga hukum yang bisa membuktikan siapa 'maling' barang puluhan milyar milik PT. Green itu.


"Saya atau Ibu Eka bisa saja saling menuding dan menyebut nama siapapun terkait polemik barang itu. Tapi itu tidak memiliki efek dan sama halnya mencemarkan nama baik. Maka dari itu, lewat media ini saya tantang Ibu Eka untuk laporkan ke meja hukum. Saya siap kooperatif," tantangnya seraya menambahkan,


"Saya diam selama ini untuk menjaga citra sebagai seorang pengusaha. Tapi ketika saya diseret, maka saya akan bongkar semuanya dihadapan aparat penegak hukum kalau ibu Eka melaporkan," tambahnya


Lanjut MAH, sebagian banyak barang milik Koperasi KSB dimanfaatkan untuk kegiatan pasar murah PD. Wawo disejumlah titik wilayah Kabupaten Bima. Bahkan tertera logo Bansos dalam giat usaha Perusahaan Daerah tersebut. 


"Ini barang jumlah banyak. Tidak mungkin hilang begitu saja. Jelas ada situasi yang terjadi dalam proses kerjasama KSB dan PD. Wawo. Bahkan hampir setiap saat, Oknum Direktur ada dilokasi gudang," ungkapnya


MAH juga ungkapkan, barang milik PT. Green dijual di Bima dengan harga murah. Tidak sesuai dengan harga kesepakatan dengan perusahaan asal Jakarta. 


"Misalnya harga beras disepakati Rp. 13 ribu tapi dijual oleh pihak Koperasi senilai Rp. Rp.8500 hingga Rp. 8000 ribu. Jelas errornya banyak jika dihitung kumulatif jumlah barang ratusan ton," imbuhnya


MAH juga membantah isu yang beredar di Medsos terkait Perusahaan miliknya PT. BBS ikut menjual barang milik PT. Green. Diakuinya, PT. BBS didirikannya pada bulan 6/2020. Sedangkan barang milik PT. Green di Bima habis stok pada bulan 5/2020. 


"itu opini sesat dan tidak sesuai fakta terjadi. Menunjukkan pihak yang merugikan PT. Green dalam keadaan panik. Mencari kambing hitam dari perbuatan mereka sendiri," tegasnya lagi


Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak terlibat, MAH menunjukan sejumlah bukti chat dirinya dengan pihak PT. Green Baru-baru ini.


"Kalau saya terlibat, tidak mungkin pihak PT. Green intens melakukan komunikasi baik dengan saya," pungkasnya


#Pena Bumi

Jumat, 12 Maret 2021

Sejak Juli 2020, Dewas BUMD Hentikan Kerjasama PD. Wawo Dengan Koperasi KSB

 


Bima, Inside Pos,-

Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp.26 Miliar di Kabupaten Bima, kian menarik. Fakta baru terus terungkap, setelah peristiwa hilangnya Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp.21 M lebih di Gudang, Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat.


Kerjasama penyaluran BPNT antara Koperasi KSB dengan PD.Wawo sudah dihentikan sejak 21 Juli 2020 lalu. 


Melalui Pesan WhatsApp, Jumat, 12/3, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Hariman, SE ungkapkan telah menghentikan kerjasama PD. Wawo Dengan pihak manapun yang berkaitan dengan bantuan Sosial.


Hariman menjelaskan alasan dihentikan tertuang dalam surat peringatan Dewan Pengawas (Dewas) PD. Wawo dengan nomor 005/DEWAS/VII/2020 yang ditujukan kepada Plt Presiden Direktur PD Wawo. Poinnya, pihak Dewas menilai secara fisik menemukan adanya pengadaan barang untuk kegiatan penyaluran bantuan Sosial. Namun tidak disampaikan laporan secara tertulis tentang apa dan bagaimana kegiatan perusahana dilaksanakan. 


"Point lainnya, hasil pemeriksaan kami terhadap pengelolaan keuangan bahwa kegiatan dimaksud di administrasikan dalam pembukuan PD. Wawo. Baik pada pos pendapatan maupun belanja. Sehingga kegiatan dimaksud berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tulisnya seraya menambahkan,


"Kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan daerah. Baik aspek pengembangan usaha, peningkatan modal maupun keuntungan bagi daerah," tambahnya


Lanjut Hariman, dari hasil evaluasi pihak Dewas terhadap pelaksanaan kerjasama keluarga harapan (PKH), maka pihaknya tidak dapat memperpanjang kerjasama PD. Wawo dengan pihak lain. 


"Kami hentikan sejak tanggal 21 Juli 2020," tegasnya


Dalam surat peringatan, tertulis secara tegas oleh pihak Dewas kepada Plt. Presiden Direktur PD Wawo, apabila terus dilakukan kerjasama, maka saudara bertanggungjawab secara pribadi atas resiko. Baik dalam aspek dalam pengadaan barang maupun penyalurannya. 


"Kami ingatkan begitu. Secara sesuatu kegiatan perusahaan sejak surat dikeluarkan, maka kami tidak mengetahuinya. Karena sejak awal kami mencium ada aroma masalah dalam penyaluran bantuan Sosial tersebut," tutupnya


#Pena Bumi

Direktur KSB Ungkap Nama Oknum Direktur BUMD dan MAH Terlibat Pengambilan Barang Senilai Rp. 21 Milyar

 


Bima, Insiden Pos,- 

Publik dihebohkan dengan kerugian PT. Grend  Rp.26 Miliar. Hal itu terjadi ketika Perusahaan asal Jakarta itu melakukan kerjasama dengan pihak Koperasi Anugrah Sumber Bahari (KSB). Kerugian Puluhan Milyar  berupa jenis barang, Mie Instan, Minyak Goreng, Telur dan daging ayam. Bagaimana Ini terjadi? Siapa saja yang terlibat? Apa ada kaitan dengan Distribusi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima? 


Untuk diketahui, Persoalan Dana Rp. 26 M sudah berbuntut pada proses hukum. Pihak PT. Grend sudah melaporkan ke Polisi. Selain itu, peristiwa jni juga  membuat lembaga DPRD ambil sikap. Yakni, Pembahasan Raperda terkait perubahan nama dan penyertaan Modal untuk BUMD tidak masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kabupaten Bima. Hal ini berkaitan dengan tata kelola keuangan BUMD yang diduga bermasalah.


Baru-baru ini, Beragam asumsi terus mencuat dipermukaan terkait dana puluhan milyar milik Perusahan asal Jakarta ini. Bahkan menyeret sejumlah nama keluarga dekat pejabat tinggi daerah. Termasuk keterlibatan Oknum Direktur BUMD Kabupaten Bima, Sdrm (Inesial) dan MAH (inesial) orang kepercayaan Eka Aryani selaku Direktur Koperasi Anugrah Sumber Bahari.


Tidak ingin dikambinghitamkan, Akhirnya Eka  Aryani buka suaea. Dirinya mengaku menjadi korban. Masalahnya, sejumlah barang senilai Rp. 21 Milyar lebih dalam gudang sewa di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara-Kota Bima, raib. 


"Saat itu, MAH yang pegang kunci gudang. Dia orang kepercayaan saya. Tapi dia menikung saya ditengah jalan saat saya sakit," bebernya


Lanjut Eka, Keterlibatan Oknum Direktur BUMD saat pengambilan barang yang dikirim dari PT. Grand, dia ada dilokasi. Bahkan Mantan Pegawai BUMD ini ungkapkan ada bukti video direktur BUMD saat ambil barang. Hal itu diperkuat dengan Pesan Order barang pihak BUMD kepada Koperasi miliknya. 


"Ada oknum Direktur BUMD yang ambil barang. Tapi saya tidak mau berspekulasi soal keterlibatan Perusahan Daerah karena ulah Oknum meski sebelumnya pihak BUMD melakukan Pesan Order kepada pihak kami dengan jumlah barang yang cukup banyak," bebernya seraya menambahkan


"Barang yang dikirim oleh PT.Green dari Jakarta itu senilai Rp. 26 M tapi sampai digudang diambil barang saya senilai Rp. 21 M," tambahnya


Eka menuturkan, pihaknya hanya dapat menyelamatkan barang senilai Rp. 4 Milyar lebih. Uang itu langsung kami tranfer ke PT. Grend. Eka yang merasa menjadi korban dari bisnis barang ini sudah beberapa kali menagih tapi tidak mendapatkan pengakuan dari oknum Direktur BUMD maupun MAH. Bahkan pihak PT. Grend juga ikut menagih ke oknum Direktur BUMD. 


"Antara Direkturnya BUMD dan MAH Keduanya saling lempar tanggungjawab. Dari masalah ini saya terlilit utang yang cukup banyak di PT. Grand. Padahal perusahan tersebut sudah memberikan kepercayaan kepada saya memberikan barang tanpa modal sedikitpun," urainyaTidak hanya itu, Eka juga memberikan jaminannya ke PT. Grend berupa sertifikat tanah miliknya sebagai bentuk tanggungjawab. 


"Saya merasa dipermainkan oleh oknum yang mengambil barang termasuk orang kepercayaan selama ini. Tega sekali mereka menipu," imbuhnya


Selain Sdrm dan MAH siapa saja yang dicurigai terlibat? Eka ungkapkan beberapa nama. Tapi masih sungkan beberkan.


"Saya belum buka sekarang. Nanti dimeja hukum saja. Untuk nama lainnya, biar penegak hukum yang kembangkan," cetunya


Terkait ada nama keluarga pejabat tinggi Daerah terlibat dalam pengambilan barang puluhan milyar itu, Eka tidak mau berspekulasi. Pihaknya fokus pada oknum Direktur BUMD dan MAH. Alasannya, kedua orang ini mengetahui secara detail kemana dan siapa saja ambil barang.


"Sejauh ini saya belum mendapatkan nama keluarga pejabat daerah. Karena saya saat itu sedang sakit. Saya fokus pada pihak yang ambil barang yang kami buat kerjasama," tegasnya


Diakhir wawancara, Eka berharap agar oknum Direktur PD. Wawo dan MAH mau membuka diri untuk bayar barang puluhan milyar tersebut. 


"Itu uang tidak sedikit. Saya berdoa agar pihak yang mengambil barang itu segera membayarnya," pungkasnya

#Pena Bumi


Selasa, 30 Juni 2020

Dua Kali Di Demo Soal SK Kontrak 'Dokter Ilegal' dan Covid-19, FPK Minta Walikota Copot Kepala Dikes

Bima, Inside Pos,- 
Kali kedua Front Pemuda Kritis (FPK) Kota Bima lakukan aksi dihalaman kantor Dinas Kesehatan Kota Bima. FPK Lakukan aksi terkait SK Kontrak yang diduga Ilegal dan soal pembelajaan APD Covid-19, 30/6 siang tadi. 

Sebelum lakukan orasi di Dikes Kota Bima, puluhan massa FPK unjuk rasa dihalaman kantor Walikota Bima. Dalam orasinya, Korlap aksi, Bung Reppo mendesak agar Walikota Bima, HM Lutfi SE mencopot Kepala Dikes, Drs. Azhari. Alasannya, Kepala Dikes diduga telah melakukan manipulasi data SK Kontrak Dokter disejumlah puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bima. 

"Kami sudah mendapatkan data dugaan penyimpangan dilakukan kepala Dikes Kota Bima. Ini Fatal karena melakukan manipulasi data SK Dokter Kontrak," teriak korlap

Lanjut Bung Reppo, jika Walikota tidak segera mencopot Kepala Dikes, kuat dugaan Walikota Bima  terlibat dalam menyetujui SK Dokter Kontrak bermasalah tersebut.

"Kami uji dulu kemampuan manajemen kepemimpinan Lutfer di Kota Bima ini. Apakah mereka mampu tumpas oknum kepala dinas yang melakukan praktek nepotisme," teriaknya

Orator lainnya, Usman alias Somad Menyuarakan adanya pembiaran oleh Walikota Bima atas perilaku Kepala Dikes Kota Bima selama ini.

Menurut Somad, Kepala Dikes Kota Bima tidak layak untuk dipertahankan. Hal itu dinilai karena telah mencatut nama anak kandungnya dalam SK Dokter Kontrak tahun 2019 dan 2020. Padahal anaknya tidak pernah melakukan intenship sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan gelar dokter.

"Ini jelas nepotisme. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu dan keluarga," pungkas Somad didepan kantor Dikes di Raba
Dalam pernyataan sikap yang ditulis FPK, terdapat beberapa point tuntutan, yakni

1. Meminta data pelaporan terkait pembelanjaan APD dan alat medis lainnya untuk Covid 19.
2. Meminta data SK dokter kontrak tahun 2019 dan 2020. Ditemukan ada nama-nama yang masih tercatat data temuan bermasalah di tahun 2019 masih ada pada tahun 2020. Termasuk salah satunya anaknya Kadis Kesehatan.
3. Apakah Bisa seorang dokter yang belum Intenship atau belum mendapatkan nomor Surat Izin Prakter yang menjadi syarat dan pedoman di IKatan Dokter Indonesia (IDI) dapat dimasukan dalam SK Kontrak
4. Jika alasannya hanya mengacu pada untuk keperluan akreditasi sejumlah puskesmas, kenapa harus dimasukan calon dokter yang belum memenuhi syarat. Apakah ini bukan termasuk Mall Administrasi alias dapat dikatakan sebagai kejahatan korupsi? 
5. Meminta DPRD untuk segera membentuk pansus/angket untuk mendalami masalah di Dinas Kesehatan Kota Bima. Ada dugaan kasus yang seperti gunung Es. Hanya nampak sedikit diatas tapi didalamnya terdapat banyak masalah. Termasuk data  pembelanjaan obat dan data  Honor penerima Jasa Pelayanan untuk seluruh tenaga medis di Seluruh Puskesmas dan rumah sakit. Sebab, yang kami dengar banyak keluhan dari tenaga medis soal pembayaran yang telat dan pengurangan pembayaran. 
6. Dikes meloloskan sejumlah tenaga medis di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang belum melakukan Ners dan STR.

#Pena Bumi

Senin, 30 Desember 2019

Oknum Bendahara Perpustakaan 'Tilep' Gaji Pegawai UPPM


Bima, Inside Pos,-
Nasib tidak beruntung dialami oleh puluhan pegawai honorer UPPM (Unit Pelayanan Perpustakaan Masyarakat) di Pemkab Bima. Gaji pegawai ini tidak dibayarkan oleh bendahara setempat, DM (Inesial,red) terhitung selama 5 bulan.

Dalam bulan Desember ini, tiga kali puluhan Pegawai dari UPPM Woha, Monta dan Bolo mendatangi Kantor  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bima di Monggonao-Kota Bima. Mereka datang menanyakan gaji bulanan mereka yang tidak dibayarkan oleh Bendahara setempat, DM. Kabarnya jumlah yang belum dibayarkan total Rp. 25.8 Juta.

"Gaji kami sebesar Rp. 300 perbulan. tapi sudah berjalan 5 bulan ini tidak dibayarkan oleh bendahara, DM. Kami sangat dirugikan ulah oknum tersebut," ujar pegawai UPPM meminta namanya tidak dipublikasikan, Minggu, 30/12 kemarin

Lanjut sumber, beberapa kali datang meminta pertanggungjawaban dari bendahara, namun tidak pernah mendapatkan kejelasan. Bahkan DM sering tidak ada dikantor dengan alasan diluar daerah.

"Pekan lalu, kami juga datang kesini tapi DM alasan ke Sumbawa. Kami tidak terima gaji kami manfaatkan oleh DM," Sorotnya

Menurutnya, Gaji UPPM rutin dibayarkan setiap bulan oleh Pemkab Bima. Namun sampai di Dinas, tidak disalurkan langsung ke pegawai.

"Saya menduga gaji kami dimanfaatkan oleh DM untuk kepentingan pribadinya," duganya

Sumber ini juga berharap agar gaji dirinya bersama  puluhan rekan di UPPM dibayarkan segera.

"Kami juga punya tanggung jawab dan kebutuhan rumah tangga. Gaji itu kami anggap cukup besar untuk menambah pendapatan tambahan di Rumah Tangga," pungkasnya

Sumber lainnya juga pegawai setempat beberkan jika dirinya pagi tadi sudah menerima gaji mereka dari Bendahara DM. Namun cuma dibayarkan 3 bulan. Padahal Tunggak gajinya berjalan 5 bulan.

"Bendahara DM ngaku sih akan bayar sekaligus bulan Januari 2020. Kami akan menunggu janji DM," ujarnya singkat

Sementara itu, DM yang dihubungi media ini melalui Telepon mengaku sudah membayarkan seluruh gaji pegawai UPPM sejak pagi tadi. Namun dirinya belum kalkulasi berapa nilai pembayarannya.

"Ia, mas Wartawan. Saya sudah bayar gaji. Tapi jumlahnya belum saya hitung," bantahnya singkat seraya mengalihkan pembicaraan

#Pena Bumi





Rabu, 16 Januari 2019

Camat Soromandi Diduga Gelapkan Anggaran MTQ Tahun 2018

Bima, Inside Pos,-

Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bima telah gelontorkan sebanyak Rp. 20 juta dana hibah untuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ). Anggaran itu diperuntukkan bagi seluruh Kecamatan. Namun, di Kecamatan Soromandi, kegiatan MTQ tingkat kecamatan belum dilaksanakan hingga saat ini.

Dugaan penyimpangan  dana MTQ oleh Camat Soromandi, Tajudin, S.sos terungkap setelah Dnl (Inesial), warga Soromandi mempertanyakan kegiatan MTQ Kecamatan Soromandi tahun 2018 tidak terlaksana. Padahal, biasanya setiap tahun, kegiatan keagamaan itu terus berlangsung. Namun setelah pergantian Camat, kegiatan MTQ tingkat kecamatan tidak pernah dilaksanakan.

"Apakah kegiatan MTQ ini sudah dihapus oleh pemerintah daerah.  Tapi kenapa di Kecamatan lain ada kegiatan MTQ Kecamatannya," katanya heran

Terkait itu, Dnl mencium ada aroma penyimpangan terkait MTQ. Bahkan ia mempertanyakan kepada sejumlah tokoh terkait hilangnya kegiatan keagamaan itu di Kecamatan Soromandi pada 2018 lalu.

"Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk membantu menggali informasi terkait masalah MTQ yang tidak lagi meriah seperti tahu sebelumnya. Saya pikir ini langkah mundur Pemkab Bima untuk menciptakan generasi yang mencintai Islam dan Al-Qur'an," cetusnya

Sementara itu, Camat Soromandi, Sirajudin, S.Sos diwawancarai via handphone mengaku sudah melaksanakan kegiatan MTQ Kecamatan Tahun anggaran 2017  di Desa Wadukopa yang dilaksanakan pada tahun 2018. Sedangkan untuk tahun anggaran 2018 akan dilaksanakan pada tahun 2019 di Desa Sai pada Bulan Februari.

"Kita sudah laksanakan kegiatan itu di Desa Wadukopa, dihadiri oleh Asisten I dan hari kedua dihadiri oleh Bupati Bima," katanya

Ketika ditanya soal penggunaan anggaran 2017 ke 2018 apakah bisa dilaksanakan? Camat enggan menjawab dengan tegas. Justru mengalihkan pembicaraan jika dirinya sedang berada di Sumbawa dalam rangka operasi anaknya melahirkan.

"Nanti kalau terlaksana kegiatan MTQ di Desa Sai, saya akan undang media anda," jelasnya seraya menutup teleponnya tanpa ucapkan salam

Kasubag Kesra, Ahyani, S.Ag mengaku pada bulan April 2018, Camat Soromandi telah cairkan dana untuk kegiatan MTQ sebanyak Rp. 20 Juta.

"Pak Camat sendiri yang cairkan Anggaran itu," akunya

Menjawab pernyataan Camat Soromandi anggaran 2018 akan dilaksanakan pada 2019 menurutnya itu tidak pernah terjadi sebelumnya. Anggaran Rp. 20 juta tersebut khusus kegiatan MTQ tingkat kecamatan Tahun 2018.

"Setiap tahun anggaran MTQ punya dana tersendiri. selalu naik dari tahun ke tahun. untuk 2017 sebanyak Rp. 15 Juta " jelasnya

Untuk kasus di Soromandi pihaknya akan melakukan koordinasi dan mendalami penggunaan anggaran MTQ tingkat kecamatan itu.

"Nanti saya akan informasi perkembangan selanjutnya," pungkas pria kelahiran Kecamatan Wera ini.

#Ryan



Kamis, 20 Desember 2018

Ada Aroma Korupsi di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bima


Bima, Inside Pos,-

Dugaan penyalahgunaan Uang Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, kembali tercium. Kali ini, Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) menyasar Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Kabupaten Bima yang menyebutkan oknum ASN sekaligus Bendahara bernama Dw (inesial) terlibat. Isu tidak sedap ini diungkap oleh salah seorang sumber terpercaya pada Inside Pos, Rabu 19-12-2018 kemarin. 

Dugaan memperkaya diri dan atau kelompok tertentu melalui Alokasi Uang Negara Tahun 2018  di Instansi tersebut ditemukan pada beberapa Program Kegiatan.

Antara lain,  pengadaan Barang dan Jasa Bidang Perpustakaan senilai Puluhan Juta. Termasuk, penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terkait SPPD.
Kasus pengadaan Barang  berupa Sofa terbongkar ketika uang  dicairkan sebelum fisik Barang ada.

"Harusnya ada barang dulu baru anggaranya cair. Faktanya, uang cair sebelum barang ada," ungkap sumber meminta identitasnya dirahasiakan

Ungkap sumber, dugaan penyalahgunaan lainnya, dugaan penyimpangan terjadi dalam item SPPD.     Ada rekayasa Perjalanan Dinas untuk penempatan lokasi maupun Anggaran. Tujuannya, untuk mendongkrak biaya perjalanan dinas.Mengingat, biaya perjalanan Dinas ke luar daerah lebih besar dibanding dalam daerah.

"Oknum Pegawai laporkan untuk SPPD ke luar daerah. Padahal, kegiatanya di Bima salah satunya di Tambora. itu bukan satu atau dua kali. Tapi, lebih dari itu," bebernya sembari menunjukan bukti kepada wartawan

Bahkan, dalam kaitan informasi dugaan penyimpangan di Kantor tersebut sudah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Bima.

"Entah sudah sejauh mana sikap Inspektorat terkait temuan SPPD fiktif itu. Ini bukan sekedar kabar angin atau fitnah belaka," tegasnya

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Dw saat dimintai tanggapanya enggan menanggapi seputar dugaan tersebut.

#Ryan