Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2024

Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pria Asal Kendo Kota Bima Bawa Prekursor Narkotika

 



Kota Bima, Inside Pos,-

Seorang pria inesial WK (35) asal Kendo Kota Bima diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima. Kegiatan pengungkapan jaringan narkoba ini dipimpin langsung AKP Tamrin, S.Sos, Jumat (05/01) siang tadi. 


Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket kiriman di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Pane.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan WK (35) seorang pria asal Kelurahan Kendo Kecamatan Rasanae Timur. 




Setelah WK diamankan, anggota memeriksa badan WK dan menemukan paketan yang baru saja ia ambil. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota menemukan 26,98 gram Prekurso dan 0,57 gram bahan pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. 


"Untuk diketahui, Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Kami sudah ungkap dari seorang pria tadi," ujar Tamrin seraya menambahkan


"Terduga sengaja membeli bahan yang di duga prekurso tersebut melalui apilkasi ALIBABA dengan tujuan untuk membuat Narkotika jenis Shabu untuk di konsumsi sendiri," tambah ya


Usai mengamankan WK dan barang bukti kata Kasat, ia bersama anggota langung menuju rumah WK di Kelurahan Kendo. Di sana anggota berhasil mengamankan alat hisap sabu. 


Guna pemyelidikan lebih lanjut, WK dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. 


"WK sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," Katanya


Keberhasilan Kasat Narkoba itupun mendapat apresiasi dari DIR Sat Narkoba Polda NTB AKBP Dedy Supriadi SIK, MIK. Ia mengatakan, "Toooppppp pak Tamrin dan Tim👍👍👍. Perdana ungkap kasus prekursor dan berhasil dengan maksimal tertangkap," pujinya Via WhatsApp 


# Pena Bumi



Jumat, 13 Oktober 2023

Sat Narkoba Polres Bima Kota Turun dari Gang ke Gang Demi Menuju Kampung Bebas Dari Narkoba

 


Bima, Inside Pos,- 

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan eksistensi dalam membentuk kampung bebas dari narkoba. Hari ini, Jumat (13/10) Tim Sat Resnarkoba masuk dari gang ke gang di Kelurahan Melayu-Kota Bima. Tidak ada hari libur bagi Satuan Narkoba dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos sebagai Kasat Narkoba. 

Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota di RT 01 RW 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota bersama-sama memaksimalkan kesuksesan Kelurahan Melayu sebagai Kampung Bebas dari Narkoba. 

Usai melaksanakan sosialisasi di RT 02 kemarin, kini anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mengunjungi wilayah RT 09 untuk mensosialisasikan tentang bahaya laten virus narkoba di tengah masyarakat. Dalam kegiatan itu, anggota didampingi langsung oleh ketua pemuda dan para pemuda di kelurahan setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, apresiasi masyarakat serta pemuda sangat mendukung tentang terbentuknya Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba. Hal itu diliat dari tingkat kesadaran masyarakat dan pemuda yang bersedia mendampingi anggota untuk sama-sama jalan dari rumah ke rumah warga, untuk memberikan pemahaman untuk menjauhi segala jenis narkoba.

“Tadi kami sosialisasi ke tiap rumah warga dibantu oleh kalangan pemuda,” Ujarnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya


#Pena Bumi

Selasa, 10 Oktober 2023

Sangat Serius, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Terus Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. 


 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan kamis (10/10) telah membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 


"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin siang tadi. 


Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya


Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.


"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Senin, 09 Oktober 2023

Satresnarkoba Polres Bima Kota Terus Datangi Warga Melayu-Kota Bima Untuk Program Kampung Bebas dari Narkoba

  



Bima, Inside Pos,- 

Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima menjadi titik fokus kegiatan pencegahan dan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. Sabtu, (9/10), Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP. Tamrin, S.Sos gencar melakukan turun lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. 


AKP. Tamrin menerangkan jika pihaknya sudah 2 bulan ini fokus melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan diwilayah Kelurahan Melayu. Pada titik ini, Tamrin mengaku respon baik dari masyarakat sangat tinggi. 

"Masyarakat melatu sangat senang. Sejak tim Sat Narkoba Polres Bima Kota selalu di lokasi, suasana kamtibmas cukup aman dan terkendali," tuturnya

Kata Tamrin, Kampung Melayu merupakan salah satu wilayah zona yang diperhatikan untuk lingkungan yang terindikasi peredaran Narkoba. Tapi sejak Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dilokasi, keadaan cukup aman. 

"Kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba diwilayah Melayu," terangnya

Tidak hanya itu, pihaknya terus melakukan pemasangan stiker di setiap rumah warga. Pihak pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Babinsa terlibat aktif membantu Tim Sat Narkoba dalam giat sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini.

"Pemerintah Kota sangat antusias menjemput program kita terutama Camat Asakota," tuturnya

Perwira kelahiran Donggo-Bima ini berharap warga Melayu untuk konsisten mengawal kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini. 

"Kami akan menerima masukan dan saran yang baik dari masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba," tutupnya

#Pena Bumi

Minggu, 08 Oktober 2023

Terus Masif, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sosialisasi Kampung Bebas Dari Narkoba di Melayu

 


Bima, Inside Pos,-

Sosialisasi Kampung Bebas Dari Narkoba di Kelurahan Melayu Kota Bima tidak henti-hentinya dilakukan Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kegiatan berlangsung sebulan lebih ini sudah menyentuh langsung masyarakat terutama para pemuda. 


Pada minggu, (8/10) ini, Tim yang dikendalikan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S.Sos ini terus menyerap aspirasi masyarakat untuk menuju Kampung Bebas Narkoba. Titik fokus di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima, mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Terutama para tokoh masyarakat setempat. 


"Alhamdulillah, kegiatan kami di Kelurahan Melayu mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat," jelasnya.

Kata Tamrin, dalam waktu ini pihaknya sudah banyak menerima masukan. Salah satunya langkah pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba dibeberapa titik wilayah kelurahan Melayu. 

"Menjelang dua pekan tim kami di kelurahan melayu, sudah banyak menerima masukan. Termasuk memastikan beberapa wilayah yg terindikasi zona bahaya narkoba," terang Tamrin.

Selain itu, pihaknya terus melakukan kerja keras untuk mengatasi masalah Narkoba yang membahayakan masyarakat. 

"Semangat Tim Sat Narkoba menjadi gagasan baru bagi kita di Polres Bima Kota untuk terus tingkatkan pengawasan bahaya narkoba," tutupnya


#Pena Bumi

Rabu, 04 Oktober 2023

Pastikan Program Kampung Bebas dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Sehari-hari Bersama Warga Melayu

 


Bima, Inside Pos,-

Setiap Hari tim dari Satresnarkoba Polres Bima Kota melalui gencar melakukan sosialisasi. Hampir tiap hari Kasat Narkoba, AKP Tamrin dan Tim melakukan koordinasi intens dengan masyarakat. 

Kegiatan tiap hari di kelurahan melayu merupakan strategi Satresnarkoba untuk memastikan program Kelurahan Melayu Bebas dari Narkoba. 

Kegiatan sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba terus dilakukan. Tidak hanya  Fokus pemasangan stiker "Kampung Melayu Bebas Narkoba", namun Kasat Narkoba, AKP Tamrin dan Tim serius meminta agar masyarakat kerjasama untuk melaporkan adanya oknum warga terlibat Narkoba di Kelurahan Melayu. 

"Data diri dan sumber kami jamin kerahasiaannya. Silakan datang dikantor di Gunung dua untuk melaporkan," kata Kasat, Rabu 4/10

Lanjut Tamrin, titik fokus Polres Bima Kota ini diawali dikampung Melayu. Kegiatan sosialisasi Kampung Bebas narkoba ini menjadi atensi dan bukan sekedar untuk promosi pencitraan saja. 

"Langkah pencegahan bebas narkoba ini kami barengi dengan kemampuan kami ungkap para kurir dan bandar narkoba di Kota Bima. Hampir setiap saat kami kerangkeng para pelaku kejahatan narkoba ini,"tutupnya


#Pena Bumi


Operasi Antik Rinjani 2023, Satresnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

 

 

Kota Bima, Inside Pos.- 


Hanya dalam waktu 14 hari, Satresnarkoba Polres Bima Kota Berhasil ungkap 8 kasus narkoba.  Hal itu dilakukan aparat pada saat operasi Antik Rinjani  mulai tanggal 18 September sampai 1 Oktober. .


Diketahui, Dalam pengungkapan 8 kasus itu, Sat Narkoba menetapkan 9 orang tersangka. 2 orang diantara merupakan Target Operasi (TO).


Kapolres Bina Kota AKBP Rohadi menyampaikan, pada tanggal 18 September, anggota mengungkap kasus di Desa Boke Kecamatan Sape. Di sana anggota mengamankan satu orang tersangka yakni SR dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram.


Pada tanggal 20 September, anggota berhasil mengungkap kasus di 2 wilayah kecamatan yang berbeda, yakni di Desa Naru Kecamatan Sape anggota berhasil mengamankan RS dengan barang bukti sabu seberat 2.33 gram dan HR dengan barang bukti sabu seberat 4,12 gram.

Untuk di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada tanggal 20 itu anggota berhasil menangkap tersangka DS dengan barang bukti sabu seberat 19,85 gram.


Pada tanggal 24 September, anggota berhasil mengamankan HS dan DAS di Desa Tawali Kecamatan Wera dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,09 gram. Selain di Wera, pada tanggal 24 itu, anggota juga berhasil mengungkap kasus di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda dengan tersangka IRF dengan barang bukti sabu seberat 0,05 gram.

Pada tanggal 1 Oktober, anggota juga berhasil mengungkap kasus di Desa Sangka Kecamatan Sape. Di sana anggota berhasil menangkap tersangka YS dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 1,15 gram.


“Dari pengungkapan itu, kami berhasil menangkap Target Operasi (TO) yakni SR dan HS, untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 46,09 gram” Ujarnya saat menggelar Press Reales di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (4/10) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari pengungkapan itu Kata Kapolres, semua tersangka yang di tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.


Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta semua masyarakat untuk sama-sama peran aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan cara memberikan informasi pada Polisi.

Para orang tua juga diminta untuk tetap terus mendidik anak-anaknya ke hal yang positif, agar mereka terhindar dari pergaulan bebas atau pergaulan yang negatif.


“Kami sangat berharap peran aktif masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba,” Harapnya


#Pena Bumi

Selasa, 03 Oktober 2023

Bersama Pemuda, Sat Narkoba Polres Bima Kota Terus Galang Dukungan Kampung Bebas dari Narkoba

 


Kota Bima, Inside Pos,-

Tidak main-main. Sat Narkoba Polres Bima Kota serius melakukan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu-Kota Bima. Kegiatan ini lebih fokus pada langkah pencegahan dan memutus rantai peredaran narkoba di Kelurahan Melayu. Pemuda dilibatkan.

Tim dari Sat Narkoba Polres Bima Kota fokus sambangi warga dari rumah ke rumah dan bertemu pemuda setempat. Tidak hanya melakukan pemasangan stiker, juga melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda. 

"Kita mulai kembangkan sosialisasi kita dari rumah ke rumah. Kita memberikan edukasi terkait bahaya narkoba untuk masa depan dan lingkungan masyarakat," terang Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, Selasa (3/10). 

Menurut Tamrin, kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba merupakan solusi tepat untuk mendeteksi dini lingkungan masyarakat yang sudah terjangkit virus narkotika. Ia mengaku, intensitas kegiatan sangat tinggi dan ketat.

"Tim kami sangat serius dan tepat sasaran dalam memberikan sosialisasi diwilayah Melayu. Hampir setiap hari, Tim kami ada di lokasi untuk edukasi masyarakat," akunya

Tidak hanya itu, Tamrin bersama tim yang didukung penuh oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK memastikan kedepannya, masyarakat Kelurahan Melayu akan sadar dengan sendiri dan mau memberikan informasi kepada pihaknya ketika ada titik lingkungan dicurigai transaksi narkoba. 

"Dilihat dari semangat masyarakat Melayu, kami memiliki keyakinan wilayah itu kedepannya akan bebas dari pengaruh narkoba," tutupnya

Untuk diketahui, Kegiatan Pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan interuksi Kapolri. Semua wilayah hukum Polda dan Polres di Indonesia agar melaksanakan tugas membentuk kampung bebas narkoba. 


#Pena Bumi


Senin, 02 Oktober 2023

Tiap Hari, Sat Narkoba Polres Bima Kota Fokus Sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba

 


Bima, Inside Pos, 

Berantas dan pencegahan peredaran narkoba, keseriusan Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Rohadi, sangat terlihat. Sosialisasi Rabu (2/10), Sat Resnarkoba meminta kerjasama dan peran aktif masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. 

Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos, sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu terus dilakukan. 

Tim dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan sosialisasi di Kelurahan Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Giat ini berupa himbauan agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba pada titik sentral menuju kampung bebas narkoba. 

"Kami meminta kerjasama masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan ke kami jika ada tempat atau lokasi yang dicurigai ada Narkobanya," ujar Tamrin

Kata Tamrin, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur. Baik Pemerintan Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Perempuan. 

"Hal tidak mungkin pihak ini tidak mampu menyelesaikan masalah narkoba di Melayu dengan adanya kerjasama yg baik ini," terangnya

Sementara itu, Warga setempat, Ipul menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba yang serius melakukan sosialisasi langkah penyelamatan generasi dengan bahaya narkoba. 

"Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan sejak dulu. Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya. Lahir dan batin," ujar tokoh muda ini. 


#Pena Bumi

Minggu, 01 Oktober 2023

Libatkan Semua Unsur, Sat Narkoba Polres Bima Kota Terus Galang Dukungan Untuk Melayu Kampung Bebas Dari Narkoba



Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan sosialisasi 

Mengawali terbentuknya kampung bebas dari narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota, bersinergi dengan Camat Asakota, Lurah Melayu beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mengawali dengan membangun Posko Kampung Bebas Narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan Minggu  (1/10) telah membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 

"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin Rab

Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya

Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.

"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Sabtu, 30 September 2023

Gas Terus!!! Sat Narkoba Keliling Sosialisasi Kampung Bebas Dari Narkoba di Kelurahan Melayu-Kota Bima



Bima, Inside Pos,- 

Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima menjadi titik fokus kegiatan pencegahan dan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. Sabtu, (30/9), Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP. Tamrin, S.Sos gencar melakukan turun lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. 

AKP. Tamrin menerangkan jika pihaknya sudah hampir 2 bulan ini fokus melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan diwilayah Kelurahan Melayu. Pada titik ini, Tamrin mengaku respon baik dari masyarakat sangat tinggi. 

"Masyarakat melatu sangat senang. Sejak tim Sat Narkoba Polres Bima Kota selalu di lokasi, suasana kamtibmas cukup aman dan terkendali," tuturnya

Kata Tamrin, Kampung Melayu merupakan salah satu wilayah zona yang diperhatikan untuk lingkungan yang terindikasi peredaran Narkoba. Tapi sejak Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota dilokasi, keadaan cukup aman. 

"Kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba diwilayah Melayu," terangnya

Tidak hanya itu, pihaknya terus melakukan pemasangan stiker di setiap rumah warga. Pihak pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Babinsa terlibat aktif membantu Tim Sat Narkoba dalam giat sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini.

"Pemerintah Kota sangat antusias menjemput program kita terutama Camat Asakota," tuturnya

Perwira kelahiran Donggo-Bima ini berharap warga Melayu untuk konsisten mengawal kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ini. 

"Kami akan menerima masukan dan saran yang baik dari masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba," tutupnya

#Pena Bumi

Kamis, 28 September 2023

Tanpa Lelah, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Terus Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

  



Bima, Inside Pos,-

Narkoba menjadi musuh bersama. Terutama bagi Institusi Polri. Untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini, Polres Bima Kota gencar melakukan sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengatakan kamis (28/9) telah membangun Posko Kampung Bebas dari  Narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, sebagai awal terbentuknya Kampung Bebas  dari Narkoba. 


"Kami melihat ada potensi peredaran narkoba diwilayah Melayu, maka dengan itu, kami inesiatif untuk membentuk kampung bebas narkoba" ujar Tamrin siang tadi. 


Lanjut Tamrin, Pihaknya sengaja memilih Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bentuk antisipasi dini pencegahan peredaran narkoba yang dianggap masif.

"Ini langkah pasti kami untuk memberangus Narkoba dari peredarannya. Narkotika itu musuh kita semua," cetusnya


Setelah ini sebut AKP Tamrin, secara rutin dan berkala, akan dilakukan kampanye anti narkoba, baik dalam bentuk imbauan, sosialisasi dan perempuan serta diskusi, terkait betapa berbahayanya pengaruh narkoba.


"Pada kesempatan ini juga, kami berharap kerjasama masyarakat, jika menemukan adanya kecurigaan terjadinya transaksi dan peredaran narkoba, silakan lapor ke Unit Res Narkoba Polres Bima Kota. Kami akan menjadi kerahasiaan pemberi informasi," pungkasnya. 


#Pena Bumi

Rabu, 27 September 2023

Melayu Kampung Bebas Dari Narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota Intens Melakukan Sosialisasi

 


Bima, Inside Pos, 

Berantas dan pencegahan peredaran narkoba, keseriusan Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Rohadi, sangat terlihat. Sosialisasi Rabu (26/9), Sat Resnarkoba meminta kerjasama dan peran aktif masyarakat untuk mempermudah kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba. 

Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos, sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu terus dilakukan. 

Tim dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan sosialisasi di Kelurahan Melayu Kec. Asakota Kota Bima. Giat ini berupa himbauan agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba pada titik sentral menuju kampung bebas narkoba. 

"Kami meminta kerjasama masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan ke kami jika ada tempat atau lokasi yang dicurigai ada Narkobanya," ujar Tamrin

Kata Tamrin, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur. Baik Pemerintan Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Perempuan. 

"Hal tidak mungkin pihak ini tidak mampu menyelesaikan masalah narkoba di Melayu dengan adanya kerjasama yg baik ini," terangnya

Sementara itu, Warga setempat, Ipul menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba yang serius melakukan sosialisasi langkah penyelamatan generasi dengan bahaya narkoba. 


"Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan sejak dulu. Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya. Lahir dan batin," ujar tokoh muda ini. 


#Pena Bumi

Senin, 25 September 2023

Kelurahan Melayu Kampung Bebas Dari Narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota Minta Warga Kerjasama



Bima, Inside Pos,-

Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba terus gencar melakukan sosialisasi. Hari ini, Senin (25/9) Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin melakukan koordinasi intens dengan masyarakat. 

Kegiatan sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba terus dilakukan. Tidak hanya  Fokus pemasangan stiker "Kampung Melayu Bebas Narkoba", namun Kasat Narkoba, AKP Tamrin dan Tim serius meminta agar masyarakat kerjasama untuk melaporkan adanya oknum warga terlibat Narkoba di Kelurahan Melayu. 

"Data diri dan sumber kami jamin kerahasiaannya. Silakan datang dikantor di Gunung dua untuk melaporkan," kata Kasat

Lanjut Tamrin, titik fokus Polres Bima Kota ini diawali dikampung Melayu. Kegiatan sosialisasi Kampung Bebas narkoba ini menjadi atensi dan bukan sekedar untuk promosi pencitraan saja. 

"Langkah pencegahan bebas narkoba ini kami barengi dengan kemampuan kami ungkap para kurir dan bandar narkoba di Kota Bima. Hampir setiap saat kami kerangkeng para pelaku kejahatan narkoba ini,"tutupnya


#Pena Bumi


Minggu, 24 September 2023

Meski Hari Libur, Sat Narkoba Polres Bima Kota Turun Sosialisasi Kampung Bebas dari Narkoba


Bima, Inside Pos,- 

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan eksistensi dalam membentuk kampung bebas dari narkoba. Hari ini, Minggu (24/9) Tim Sat Resnarkoba mendatangi rumah ke rumah Kelurahan Melayu-Kota Bima. Tidak ada hari libur bagi Satuan Narkoba dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos sebagai Kasat Narkoba. 

Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota di RT 01 RW 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota bersama-sama memaksimalkan kesuksesan Kelurahan Melayu sebagai Kampung Bebas dari Narkoba. 

Usai melaksanakan sosialisasi di RT 02 kemarin, kini anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mengunjungi wilayah RT 09 untuk mensosialisasikan tentang bahaya laten virus narkoba di tengah masyarakat. Dalam kegiatan itu, anggota didampingi langsung oleh ketua pemuda dan para pemuda di kelurahan setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, apresiasi masyarakat serta pemuda sangat mendukung tentang terbentuknya Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba. Hal itu diliat dari tingkat kesadaran masyarakat dan pemuda yang bersedia mendampingi anggota untuk sama-sama jalan dari rumah ke rumah warga, untuk memberikan pemahaman untuk menjauhi segala jenis narkoba.

“Tadi kami sosialisasi ke tiap rumah warga dibantu oleh kalangan pemuda,” Ujarnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya


#Pena Bumi

Sabtu, 23 September 2023

Sat Narkoba Polres Bima Kota Tanpa Lelah Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba

 


Kota Bima, Inside Pos,-

Tidak main-main. Sat Narkoba Polres Bima Kota serius melakukan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Melayu-Kota Bima. Kegiatan ini lebih fokus pada langkah pencegahan dan memutus rantai peredaran narkoba di Kelurahan Melayu.

Tidak ada hari libur, Tim dari Sat Narkoba Polres Bima Kota fokus sambangi warga dari rumah ke rumah. Tidak hanya melakukan pemasangan stiker, juga melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda. 

"Kita mulai kembangkan sosialisasi kita dari rumah ke rumah. Kita memberikan edukasi terkait bahaya narkoba untuk masa depan dan lingkungan masyarakat," terang Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, Sabtu (23/9). 

Menurut Tamrin, kegiatan sosialisasi Kampung Bebas Narkoba merupakan solusi tepat untuk mendeteksi dini lingkungan masyarakat yang sudah terjangkit virus narkotika. Ia mengaku, intensitas kegiatan sangat tinggi dan ketat.

"Tim kami sangat serius dan tepat sasaran dalam memberikan sosialisasi diwilayah Melayu. Hampir setiap hari, Tim kami ada di lokasi untuk edukasi masyarakat," akunya

Tidak hanya itu, Tamrin bersama tim yang didukung penuh oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK memastikan kedepannya, masyarakat Kelurahan Melayu akan sadar dengan sendiri dan mau memberikan informasi kepada pihaknya ketika ada titik lingkungan dicurigai transaksi narkoba. 

"Dilihat dari semangat masyarakat Melayu, kami memiliki keyakinan wilayah itu kedepannya akan bebas dari pengaruh narkoba," tutupnya

Untuk diketahui, Kegiatan Pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan interuksi Kapolri. Semua wilayah hukum Polda dan Polres di Indonesia agar melaksanakan tugas membentuk kampung bebas narkoba. 


#Pena Bumi


Jumat, 22 September 2023

Tidak Henti-hentinya, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sosialisasi Kampung Bebas Dari Narkoba di Melayu

 



Bima, Inside Pos,-

Sosialisasi Kampung Bebas Dari Narkoba di Kelurahan Melayu Kota Bima tidak henti-hentinya dilakukan Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kegiatan berlangsung sebulan lebih ini sudah menyentuh langsung masyarakat terutama para pemuda. 


Pada Jumat, (22/9) ini, Tim yang dikendalikan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S.Sos ini terus menyerap aspirasi masyarakat untuk menuju Kampung Bebas Narkoba. Titik fokus di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima, mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Terutama para tokoh masyarakat setempat. 


"Alhamdulillah, kegiatan kami di Kelurahan Melayu mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat," jelasnya.

Kata Tamrin, dalam waktu ini pihaknya sudah banyak menerima masukan. Salah satunya langkah pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba dibeberapa titik wilayah kelurahan Melayu. 

"Menjelang dua pekan tim kami di kelurahan melayu, sudah banyak menerima masukan. Termasuk memastikan beberapa wilayah yg terindikasi zona bahaya narkoba," terang Tamrin.

Selain itu, pihaknya terus melakukan kerja keras untuk mengatasi masalah Narkoba yang membahayakan masyarakat. 

"Semangat Tim Sat Narkoba menjadi gagasan baru bagi kita di Polres Bima Kota untuk terus tingkatkan pengawasan bahaya narkoba," tutupnya


#Pena Bumi

Rabu, 30 Agustus 2023

Melayu Kampung Bebas Dari Narkoba, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sosialisasi ke Pemuda

 


Bima, Inside Pos,- 

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan eksistensi dalam membentuk kampung bebas dari narkoba. Hari ini, Rabu (10/8) Tim Sat Resnarkoba mendatangi para pemuda dan Pemudi Kelurahan Melayu-Kota Bima

D Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota di RT 9 RW 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota bersama-sama memaksimalkan kesuksesan Kelurahan Melayu sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.

Usai melaksanakan sosialisasi di RT 02 kemarin, kini anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mengunjungi wilayah RT 09 untuk mensosialisasikan tentang bahaya laten virus narkoba di tengah masyarakat. Dalam kegiatan itu, anggota didampingi langsung oleh ketua pemuda dan para pemuda di kelurahan setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, apresiasi masyarakat serta pemuda sangat mendukung tentang terbentuknya Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba. Hal itu diliat dari tingkat kesadaran masyarakat dan pemuda yang bersedia mendampingi anggota untuk sama-sama jalan dari rumah ke rumah warga, untuk memberikan pemahaman untuk menjauhi segala jenis narkoba.

“Tadi kami sosialisasi ke tiap rumah warga dibantu oleh kalangan pemuda,” Ujarnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya


#Pena Bumi

Selasa, 13 September 2022

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Masuk Kampus STISIP Mbozo-Bima, Ini Penjelasannya

 


Bima, Inside Pos,-

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP. Tamrin, S.Sos masuk di Kampus STISIP Mbozo-Bima, Selasa September 2022.


Perwira Polisi ini diundang oleh Panitia Ospek Mahasiswa Baru dalam pengenalan dan pemahaman lingkungan kampus untuk memberikan materi bahaya Narkoba bagi generasi muda. Ia mengajak agar Mahasiswa STISIP Mbozo-Bima menjadi pelopor dalam pemberantasan narkoba. 


Dihadapan ratusan mahasiswa baru di Aula Kampus STISIP Mbozo-Bima, Tamrin menjelaskan pada era tahu 90-an,  pemakai narkoba sudah masuk kesegala lapisan.  Baik kalangan atas,  menengah dan bawah. 


Dari segi usia, narkoba sudah tidak di nikmati golongan remaja tetapi juga golongan setengah baya dan golongan usia tua. 


"Peredaran narkoba sudah tidak lagi hanya di Kota Besar tetapi sudah masuk di Kota-kota kecil dan merambat di Kecamatan – Kecamatan bahkan Desa – desa termasuk di Wilayah Hukum Polres Bima Kota yang kita cintai ini," papar Alumni STISIP Mbozo-Bima 2004 ini


Menurut Tamrin, Jika dilihat dari kalangan pengguna Narkoba tidak hanya di nikmati kalangan tertentu saja, tapi sudah memasuki berbagai profesi. Macam-macam profesi tersebut misalnya seperti Artis, dokter, pengacara bahkan yang lebih menyedihkan lagi sudah menjalar dikalangan pejabat bahkan aparat penegak hukum. 


Hampir setiap hari kita mendengar baik di media cetak maupun di media elektronik bahwa telah terjadi penangkapan oleh aparat yang berwajib para pelaku penyalahguna maupun pengedar Narkoba. 


"Para pelaku yang sudah dihukum penjara bahkan para pelaku tidak pernah jera sehingga mereka menjadi Residivis di penjara berulang juga tidak pernah kapok,"bebernya 



Kasat memaparkan, virus narkoba sangat berbahaya untuk didekati, apalagi sampai menyalahgunakan, menjadi pengedar hingga jadi bandar. Selain melanggar hukum dan bisa di penjara sampai puluhan tahun hingga hukuman mati, para pelaku pengedar narkoba juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. 


Narkoba dapat merusak organ tubuh dan memperlambat capaian berpikir. Efek penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan berbicara kacau dan tidak dapat mengendalikan diri. 


"Mahasiswa harus menjadi bagian pelopor menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya virus narkoba," Ujarnya


Efek lain dari penggunaan narkoba kata Kasat adalah, tingkah laku seperti mabuk tanpa berbau alkohol. Gejala putus obat atau sakaw mengalami gelisah, susah tidur, mengigau, tertawa tidak wajar dan paling berbahaya bisa menyebabkan kematian. 


Jika berlebihan pemakaian narkoba atau over dosis dapat menyebabkan nafas tersengal-sengal, kulit lembab dan dingin, pupil mata mengecil, denyut jadi cepat dan lemah dan juga bisa koma hingga kematian.


"Jangan pernah coba menggunakan narkoba jika tidak mau masa depan kita hancur," tutupnya


#Pena Bumi

Rabu, 06 April 2022

Rafidin: UU No. 8 tahun 1976 Pengguna Narkoba Hanya Dilakukan Rehabilitasi

 


Bima, Inside Pos,-

Dalam artikel Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang  polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang  pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.


Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif.  Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat,  semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.


Dirilis MATRANEWS.id, Bentuk hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan mengesahkan konvensi tersebut menjadi UU no 8 tahun 1976.
Di mana UU tersebut melarang penyalahgunaan narkotika dan memberlakukan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana bagi pelakunya.


Artinya hukuman rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna narkotika sedangkan pengedar berlaku ketentuaan hukum pidana.


Hukuman rehabilitasi pelaksanaannya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sedangkan hukuman penjara pelaksanaannya di lapas.


Berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama.


Dimana UU tersebut melarang orang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika yang nota bene adalah korban kejahatan penderita sakit adiksi secara pidana (pasal 23/7).


Menyambut tulisan itu. DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos apresiasi atas artikel tulisan mantan Bareskrim  Mabes Polri,Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.


DPRD Fraksi PAN ini menjelaskan kejahatan penyalahgunaan narkotika, diancam maksimum 3 tahun penjara (pasal 36) dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.


"Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33)," ujar Pria asal Soromandi ini


Lanjut Mantan Ketua PWI Bima ini, Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri !


"Selanjutnya pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika," cetusnya


Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)


"Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah," tegasnga


Untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.


Politik hukum memenjarakan penyalah guna narkotika selama berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, praktis penegakan hukumnya baik oleh penyidik, jaksa dan hakim dilakukan secara represif untuk dipenjarakan.



"Sejak itu, lapas mengalami over kapasitas. Untuk mengatasi over kapasitas tersebut pemerintah ketika itu melakukan Program Lapas Reform," cetusnya lagi


Akan tetapi, tidak menyentuh pentingnya rehabilitai baik sebagai bentuk hukuman maupun proses penyembuhan/pemulihan bagi penyalah guna narkotika, sehingga lapas terus mengalami over kapasitas.


Perlu difahami bahwa pembeli narkotika illegal itu hanya penyalah guna yang kecanduan atau pecandu saja.


pecandu ini lah yang menjadi unsur penting yang harus diprioritaskan penanggulangannya, para pecandu sebagai deman bila tidak segera direhabilitasi dapat membentuk pasar gelap narkotika dimana pengedar akan berdatangan untuk jualan narkotika.


"Itu sebabnya kemudian UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini," bebernga



UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, secara implisit jelas mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.


Melalui aturan yang menyatakan bahwa status pidana penyalah guna bisa gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3) dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).


"Politik hukum mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika tersebut pada tataran implementasi ternyata tidak dapat diimplementasikan," kata Sekjen PAN Kabupaten Bima ini


Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara represif dengan memenjarakan penyalah guna, akibatnya Lapas jadi overkapasitas


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban penyalah guna untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah cq Menteri Kesehatan agar penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi.


Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa penyalah guna dalam perawatan.


"Status pidana penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga tersebut dinyatakan gugur dan apabila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatannya status pidananya menjadi tidak dituntut pidana," terangnya


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana.


Bila penyalah guna melakukan kewajiban hukum melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan maka status pidananya menjadi gugur.


"Apabila status pidananya telah gugur kemudian mengalami relapse atau mengulangi perbuatan pidana yang sama maka diperlakukan sebagai pasien dan biaya rehabilitasinya ditanggung oleh keluarga," katanya lagi


Model dekriminalisasi ala UU narkotika ini tidak berjalan karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya sistem rehabilitasi yang terintegrasi antar penegak hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi.


Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah bentuk penanggulangan narkotika tanpa hukuman yang menguntungkan masarakat dan pemerintah, resiko bagi masarakat sangat kecil, prosesnya tidak berbelit belit dan biayanya yang ditanggung pemerintah juga sangat kecil.

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika ini apabila berjalan dengan baik, dapat mengurangi demand dan sekaligus mengurangi supply narkotika, pada gilirannya bisa membuat bisnis narkotika bangkrut.

"Depenalisasi penyalah guna narkotika
Depenalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," jelasnya

Depenalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna yang harusnya dijatuhi hukuman pidana, hukuman pidana tersebut diganti dengan rehabilitasi.

Depenalisasi penyalah guna diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui serangkaian kewajiban hakim.

Pertama, hakim dalam memutuskan perkara narkotika wajib mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yaitu membedakan perlakuan terhadap penyalah guna dan pengedar.

Perbedaan tersebut dinyatakan secara jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

"Artinya, pengedar diperlakukan secara represif, pelakunya dihukum penjara setimpal dengan perbuatannya," tuturnya

Harta pelakunya dirampas dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan dan diputus jaringan bisnisnya.

Sedangkan penyalah guna diperlakukan secara humanis, diwajibkan lapor untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila dilakukan proses peradilan hukumannya berupa rehabilitasi.

Kedua, hakim dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk mewujudkan tujuan UU berdasarkan pasal 4 cd.

Dan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang kondisinya dalam ketergantungan narkotika (perkara pecandu).

Hakim diberi kewenangan khusus dapat memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika terbukti salah hakim memutuskan dan memerintah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika tidak terbukti bersalah hakim “menetapkan dan memerintahkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1)," kata pemilik media Stabilitas NTB ini

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).

Rehabilitasi disini artinya adalah bentuk hukuman sekaligus sebagai proses kegiatan pengobatan untuk membebaskan penyalah guna dan dalam ketergantungan narkotika dari ketergantungan narkotika agar tidak menyalahgunakan narkotika.

Lamanya hukuman rehabilitasi, hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan narkotikanya berdasarkan keterangan ahli adiksi atau ahli dari TAT (Tim Assesmen Terpadu), berapa lama waktu penyembuhannya.

"Tempat menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang sekaligus penyembuhan/pemulihan dilakukan di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah cq Menteri Kesehatan," pungkasnya

Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika atas keputusan atau penetapan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkes, bandingkan dengan biaya pemenjaraan bagi pengedar atas keputusan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkumham.

Ketiga, sebelum hakim memutuskan atau menetapkan terdakwa / yang bersangkutan menjalani rehabilitasi hakim terlebih dulu wajib memastikan.

"Apakah benar terdakwa adalah pecandu dengan indikasi memiliki, menguasai atau sengaja membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi, dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan akan narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika," imbuhnya

Hakim juga terlebih dulu memastikan apakah terdakwanya sudah melakukan wajib lapor atau belum dan apakah status pidana penyalah guna sudah gugur atau belum, sebagai bentuk kewajiban hakim.

Sayangnya pada implementasi penegakan hukumnya, dekriminalisasi penyalah guna narkotika dan depenalisasi penyalah guna yang diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ternyata berubah menjadi represif.

"Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur agar implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika lebih diprioritaskan dari pada pelaksanaan depanalisasi dan menghentikan penalisasi penyalahguna narkotika," tutupnya

#Pena Bumi