Jumat, 09 September 2022

Praperadilan ke Kapolda NTB Bukti Kuat Briptu MAR Dijebak



Bima, Inside Pos,-

Penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial Briptu MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menunai babak baru. Kuasa hukum Mantan Ajudan pejabat Polri Polres Dompu ini melawan dengan melakukan praperadilan terhadap Kapolda NTB cp Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima. 


 Seperti dilansir di media on-line stabilitas.com,  Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91 gram yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR. 

 

 Oknum Polisi ini datang ke Bima bertujuan untuk bertemu dengan berinisial DL. Disaat penangkapan tersebutpun DL berada di lokasi, diduga datang bersama sejumlah anggota satuan Narkoba yang melakukan penangkapan MAR. 

 

 Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MAR sesungguhnya ?Berikut penjelasan kuasa hukum MAR, Nasarudin,SH kepada sejumlah awak media. Katanya, praperadilan yang ditempuh oleh pihaknya bersama keluarga MAR karena tidak terima Mar dijadikan tersangka oleh penyidik satuan narkoba Polres Bima Kabupaten yang dianggap merekayasa kasus hingga klinnya menjadi tersangka. 

 

Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima. 


Dijelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. 



“Ini harus diuji di praperadilan,” katanya seraya menyampaikan adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022. 



“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” lanjutnya. Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba. Pasalnya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang antara DL dengan MAR.


"Nah, utang piutang soal apa antara klien saya dengan DL, nanti akan dikembangkan.Bahkan untuk ketemu DL yang perjanjiannya di Sondosia itu, klien saya sampai membawa Sertifikat,"terangnya 


Lanjut Nasrudin, DL mengajak MAR bertemu di Sondosia. Tiba di lokasi, MAR bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.


“Ternyata mobil itu berisi anggota Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya.


Saat itu, lanjut Nasaruddin, kliennya langsung digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Hanya menemukan sertifikat,” tambahnya.


Terkait BB Sabu-sabu 91 gram yang disebut-sebut diamankan bersama MAR, Nasaruddin menegaskan barang itu tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya. 


“Barang bukti itu ditemukan di jalan,” paparnya. Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya. 


Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain. Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap). 



“Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon MAR. Termohonnya Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima,” ujarnya pada wartawan di kantornya.


#Pena Bumi 


Tidak ada komentar: