Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Mei 2023

Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Gram Narkoba & Ribuan Botol Miras

 


Bima, Inside Pos,-

Polres Bima Kota dinilai serius  melawan dan membasmi jual edar narkoba dan miras. Terbukti Senin (22/5/2023) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti puluhan gram narkoba dan ribuan botol miras berbagai jenis.

Terlihat, Sejumlah pihak dilibatkan untuk menyaksikan pemusnahan yang berlokasi di halaman Satuan Narkoba, Polres Bima Kota. Termasuk aktivis Bima ikut serta. 

Pemusnahan puluhan ribu botol miras dan puluhan gram narkoba tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin

Hadir pada prosesi pemusnahan miras tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bima, DPRD Kota Bima, Kajari Bima, Dandim 1608/Bima, Dan Yon C Pelopor Satbrimobda Polda NTB, BNNK Bima, MUI Kota Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima dan sejumlah stackholder yang konsen pada pemberantasan narkoba dan miras.

Saat pemusnahan tersebut hadir pula, segenap Pejabat Utama (PJU) Polres Bima Kota. Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin dalam sambutannya membacakan sambutan tertulis Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sebelum pemusnahan menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan diantaranya sabu seberat  20,78 gram

dan ganja seberat 10,08 gram.

"Miras yang dimusnahkan diantaranya, jenis Arak sebanyak :797 botol, Sofi sebanyak 1964 liter dan Brem sebanyak 60 botol," beber Mujahidin 

Lanjut, Mujahidin, narkotika dan miras merupakan musuh bersama. Karenanya menjadi penyebab terancamnya masa depan generasi muda bangsa, dimana miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Mari kita lawan Narkotika dan kejahatan lainnya demi terjaganya lingkungan hukum kita yang kondusif dan aman," cetusnya

Di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima, sebut Waka Polres Bima Kota, cukup marak adanya peredaran narkotika dan miras yang sering memicu terjadinya tindak pidana, sehingga mengakibatkan adanya korban, baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.

Untuk mencegah adanya dampak yang lebih besar dari peredaran narkotika dan miras kata Kompol Mujahidin, Polres Bima Kota selalu berupaya mencegah dengan sosialisasi pengetahuan bahaya narkoba dan razia miras berbagai tempat.

"Untuk itu kita ketahui bersama bahwa hasil operasi Pekat Rinjani tahun 2023 yang telah dilaksanakan Polres Bima Kota, kami berhasil menyita narkotika dan miras sebagai disebutkan,"tutupnya sembari mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan elemen terkait, menjauhi miras dan narkoba serta membantu dalam memerangi jula edar narkotika dan miras.

"Kalau ada tempat dan wilayah yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkotika, silakan lapor ke Polres Bima Kota. Kami akan menjaga kerahasiaan terlapor," terangnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Thamrin mengaku kegiatan pemusnahan Barang Bukti merupakan kegiatan rutinitas yang harus dijalankannya. 

Kata Thamrin, pihaknya terus melakukan langkah-langkah tepat dan cepat untuk ungkap sindikat gembong narkoba. Terbukti, beberapa kali pengembangan kasus, pihaknya berhasil membuat kurir dan bandar bertekuk lutut. 

"Beberapa tersangka sudah dilimpahkan. Kami tidak memberi ampun bagi siapapun yang bermain dengan Narkotika," tegasnya


"Pena Bumi



 

Minggu, 21 Mei 2023

Dua Oknum TNI Diduga Aniaya Mahasiswa Bima, Keluarga Lapor ke Polisi Militer




Dompu, Inside Pos,-

Seorang mahasiswa di PTS Bima asal Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Angga Ratman (20) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Desa Keramat, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. 

Insiden itu terjadi pada saat acara orhen tunggal yang diadakan oleh Oknum Babinsa berpangkat Sertu inisial W tepat di halaman rumah miliknya. Informasi yang diperoleh, W merupakan salah satu anggota Koramil Kodim Dompu 1614-04/Kilo.

Dari pengakuan korban, ia dipukuli oleh oknum berpangkat Serda inisila H anggota Kodim 1607 Sumbawa yang datang di acara orhen tunggal tersebut. 

"Saat itu saya sedang joget sambil menyawer biduan di panggung. Namun saya diturunkan Sertu W (Babinsa Keramat Dompu) dari panggung, saat itu kerah baju saya ditarik oleh Serda inisila H," terangnya.

Setelah turun di panggung, korban dipukuli hingga mengalami luka memar dan bengkak di area pelipis mata kanan. Bukan hanya itu saja, bahkan area dada korban dihantam menggunakan lutut.

"Pasca insiden itu, saya langsung dilarikan ke PKM Kilo guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkapnya.

Sementara itu, dua orang saksi Sofian dan Yusril membenarkan hal tersebut. Diceritakannya, saat terjadi aksi pemukulan itu, keduanya melerai korban yang dianiaya oleh Serda H. 

"Bahkan kami yang melerai sempat kena pukulan dari Serda H," katanya.

Orangtua korban, Marsin H. Ahmad menyesalkan perbuatan yang dilakukan Serda H terhadap anaknya. 

"Anak saya sampai dirawat inap di PKM Kilo," katanya.

Diakuinya, pihak keluarga korban telah melaporkannya ke Sub Datasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Minggu (21/5/2023) sore. 

"Bahkan korban juga sudah di visum di RSUD Bima dengan didampingi langsung oleh PM setempat," ungkapnya.

Selain itu, Syuryadin, selaku pihak keluarga meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.

Pria dikenal nama Pena Bumi ini percaya dengan proses hukum Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima dilakukan secara terbuka dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

"Proses ini kami serahkan sepenuhnya ke Sub Detasemen PM Bima. Kami masih percaya hukum adalah panglima tertinggi dinegeri ini," tandasnya.

Secara terpisah, Anggota PM Serka Mardiansyah membenarkan adanya laporan dari korban bersama keluarganya. 

"Laporannya sudah kami terima begitu dengan hasil visumnya. Dan pastinya akan ditindaklanjuti," singkatnya. 

Hasil pantauan media ini, puluhan keluarga korban turut hadir dihalaman Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima untuk mendampingi laporan. 

#Pena Bumi 

Rabu, 17 Mei 2023

Kasus Pembunuhan Satpol PP di Bima Dilakukan Rekonstruksi, 4 Tersangka Peragakan 12 Adegan



BIMA, Inside Pos, - 

Penyidik Polres Bima melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangung di halaman Polres Bima, Rabu (17/5/2023). 

Dilansir oleh media online INews Bima, Sebanyak 12 agedan pembunuhan korban Jakariah (55) diperagakan oleh masing-masing 4 orang tersangka yakni Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi dan Abdul Manan alias Mansur.

Terlihat dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis oleh 4 orang tersangka. Kejadian itu terjadi di kebun milik korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB. 

Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, anak kandung dan seorang menantu. 

"Sebanyak 12 adegan pembacokan dengan senjata tajam diperagakan oleh empat orang tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ini merupakan tetangga pelaku di Desa Tolo Uwi, Monta," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. 

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban berada di kebun miliknya. Korban dibunuh dengan senjata tajam dengan beberapa luka pada tubuhnya. 

"Pembunuhan ini diduga masalah sepele, hanya karena korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku," ungkap Masdidin.

Senin, 27 Maret 2023

Akun FB Sahbudin Cambera Dilaporkan Relawan HMS DPR-RI ke Polres Bima

 


Bima, Inside Pos,-

Pemilik akun Sahbudin Cambera tengah dilaporkan oleh Relawan H. Muhammad Syafrudin ST, MM (HMS) di Polres Bima. Aduan akun tersebut  diduga menulis status yang menyerang HMS secara pribadi dan kelembagaan.

“Hari ini kita laporkan pencemaran nama baik di Polres Bima yang dilakukan oleh Sahbudin Kambera karena dinilai telah menghina H.Rudi Mbojo,” kata Pria yang di sapa Aba Fik, Senin (27/3/2023).

Bang Fik menjelaskan tindakan yang dilakukan Akun Facebook Sahbudin Kambera tersebut sudah termasuk tindak pidana penghinaan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 3. 

“Kami berharap ada upaya hukum untuk efek jera terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan penghinaan. Akun tersebut menuduh HMS yang telantarkan adik kandungnya melalui akun miliknya, tuduhan yang dialamatkan kepada korban itu sudah termasuk tindak pidana" katanya.

Menurut Aba Fik, postingan tersebut dianggap telah merusak nama baik HMS, beliau adalah tokoh Nasional menjadi panutan Umat NTB. 


"Kasus ini terus kita kawal, tidak boleh kita biarkan" tegasnya. 


#Pena Bumi

Kamis, 22 Desember 2022

Cegah Amukkan Massa, Babinsa Punti Amankan Terduga Pelaku Pencuri Motor ke Polsek Soromandi



SOROMANDI, Inside Pos,

Sertu Munir  Babinsa Desa Punti Koramil 05/Donggo Kodim 1608/Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Sepeda motor, Ard (Inesial) Kamis, 22 Desember 2022.

Terduga pelaku merupakan salah seorang pemuda di Dusun Lia Desa Punti.  Babinsa Punti berhasil meringkus  terduga pelaku mencuri  satu unit sepeda motor milik warga Desa Wadukopa atas nama Wisnu alamat Dusun Bina Baru Desa Wad

Sebelumnya, Sertu Munir mendapatkan informasi dari warga keberadan terduga pelaku dari persembunyiannya. Babinsa Punti ini mendatangi TKP, benar saja, pelaku sedang merokok sambil minum kopi. 

"Sembari memantau situasi disekitar TKP, kami mengintrogasi dan mengajak untuk amankan diri dikediaman Babinsa Kananta Serda Usman, tujuannya agar terduga pelaku pencurian sepeda motor tidak di hakimi warga setempat," ujar Munir

Cerita Munir, Setelah sampai dikediaman Serda Usman beberapa warga Dusun Lia Dan warga Dusun Teh Desa Kananta mendatangi kediamam Serda Usman untuk memintai keterangan dari terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut,namun oleh Babinsa Desa Punti melarang dan mnghadangnya,agar hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi.

" Keterangan awal sudah kami mintai keterangan atas hilangnya satu unit sepeda motor di Dusun Lia. Sebelumnya terduga pelaku tidak mau mengaku, setelah ditanya berulang, akhirnya ia mengaku telah mengambil motor warga desa Wadukopa," terang Prajurit Raider ini

Tidak menunggu waktu lama, Sertu Munir langsung koordinasi pihak Polsek Soromandi agar terduga pelaku diamankan di Polsek Soromandi. Hal itu dilakukan untuk menghindari main hakim sendiri dari warga setempat. 

"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan Polsek Soromandi terduga pelaku pencurian sepeda motor dibawah menuju Polsek Soromandi dengan menggunakan mobil Patroli," aku munir

Ditempat lain,  Danramil 1608-05/Donggo Kapten Cpl Rusdimail mengapreasiasi kinerja Babinsa Desa Punti. 

"Ini menunjukan bahwa Babinsa selalu ada di tengah-tengah warga,tujuannya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat binaanya,harapan saya agar anak-anak muda atau warga lainnya agar tidak meniru dan mencotohi perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Danramil

Hingga berita ini diturunkan situasi dan keamanan di Dusun Lia Desa Punti masih terpantau aman dan kondusif.



#Pena Bumi 

Kamis, 08 Desember 2022

Gelapkan Unit Jaminan di PT. Sinarmas multifinance Bima, Debitur Asal Bolo Diperiksa Polisi

 


Bima, Inside Pos,-

Debitur dari PT. Sinarmas multifinance cab. Bima Bima asal Kecamatan Bolo, An (Inesial) harus rela diperiksa oleh penyidik Polsek Rasbar. Debitur ini terlihat pasrah duduk diharapkan Polisi saat di BAP,  Rabu, 7 Desember 202. 

Sebelumnya, Debitur Sinarmas Multifinance Cabang Bima dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan unit yang dijaminkan di Sinarmas Multifinance. Tidak menunggu waktu lama, Debitur yang menjaminkan mobil pick up itu berhadapan dengan Penyidik Polsek Rasana.e Barat. 

Pimpinan Cabang , PT. Sinarmas multifinance cab. Bima, Putu Sudarma Jaya , SE menjelaskan upaya hukum dilakukan hanya menjalankan pe irintah UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Bahwa setiap unit jaminan yang dijamiankan kepada perusahaan pembiayaan seperti Sinar Mas tidak boleh dipindahkan tangankan selama masa kredit belum selesai," kutip putu


Ia juga menegaskan, tidak akan main-main dengan siapapun Debitur yang telah melanggar perjanjian kredit. 


"Perusahan manapun akan rugi kalau membiarkan debitur berlaku semena-mena dengan melanggar perjanjian awal. Barang yang sudah dijaminkan tidak bisa di jual atau pindah tangan," tegasnya

 

Buhermi S.Sos selaku Head Collection Sinarmas Multifinance juga membenarkan adanya laporan terhadap debitur asal Kecamatan Bolo, An. 

Kata Buhermi, laporan itu dilakukan lantaran  diduga kuat  pemindahtangankan unit jaminan secara fidusia di SMMF.

"Kami berharap Polri dapat bertindak tegas atas ulah debitur sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami berhadapan juga agar debitur lain tidak mencontohi ulah oknum debitur asal Kecamatan bolo itu jika tidak mau berurusan dengan hukum,"harapnya

Minggu, 16 Oktober 2022

Hukuman Disiplin Ringan Kasus Peras Bos 'Kerosene', Resmob Ardi Baron Miliki Asset Milyaran

 


Bima, Inside Pos,- 

Sempat viral, Oknum Resmob Bima di Periksa Provos Brimob Polda NTB beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan Pemerasan terhadap pembisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape. Korbannya Idris alias Cobra. 


Mengejutkan, dalam keputusan kasus dugaan pemerasan itu, 5 Lima Oknum Resmob Bima telah diperiksa secara internal oleh Provos Brimob Polda NTB, yaitu, Andi Baron, Irfan, Muhamad Sauqi, Yusuf dan Nazamuddin. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Intitusi Kepolisian.



Berdasarkan data diperoleh Media ini, dari Lima Anggota Resmob hanya Tiga yang mendapat sanksi, itupun hukuman ringan. 


Ketiganya yakni Ardi Baron Bayu Seno, Nazamuddin, SH dan Muhammad Yusuf. Wujud pelanggarannya  adalah menyalahkan gunakan wewenang berupa tidak menjalankan tugas secara provisional, proposional dan prosedural pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan , penggeledahan, penyitaan dan pengamanan Mitan miliknya cobra. 


Sementara pasal yang dilanggar yakni pasal 4 huruf "f",  pasal 5 huruf " a", pasal 6 huruf "q" PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Sedangkan sanksinya, hanya dalam bentuk teguran tertulis, tunda DIK 6 (Enam) Bulan TMT 28 Juli 2022 s/d 28 Desember 2022. 


Selain itu, juga ketiganya dikenakan sanksi tunda UKG 6 (Enam) Bulan TMT 1 Januari 2023 s/d 30 Juni 2024. Terakhir, patsus 7 hari TMT 29 Juli s/d 4 Agustus 2022.


Padahal bentuk pelanggaran nya sangat jelas, kemudian diperkuat dengan proses hukum atas kasus dugaan penyelundupan Mitan yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Lebih menariknya lagi, data  diperoleh media ini, Ardi Baron Bayu Seno sudah menjadi Kanit Resmob sejak Tahun 2008 lalu hingga saat ini. Anggota Brimob berpangkat AIPDA itu diketahui memiliki harta kekayaaan, salah satunya Kos-Kosan lantai Dua yang berlokasi dibeberapa titik. Seperti di Lingkungan Ranggo Kelurahan Sarae Kecamatan dan Rasana'e Barat Kota Bima. 


Ditambah lagi, dugaan harta kekayaan berupa lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Bima. Asset Oknum Kanit Resmob ini mencapai Milyaran Rupiah. Diduga kuat, dengan jabatan  kanit selama ini ia mendapatkan keuntungan  dari jatah bisnis haram di Bima. Terutama Jaringan Bisnis barang haram. 

#Pena Bumi 


Jumat, 09 September 2022

Praperadilan ke Kapolda NTB Bukti Kuat Briptu MAR Dijebak



Bima, Inside Pos,-

Penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial Briptu MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menunai babak baru. Kuasa hukum Mantan Ajudan pejabat Polri Polres Dompu ini melawan dengan melakukan praperadilan terhadap Kapolda NTB cp Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima. 


 Seperti dilansir di media on-line stabilitas.com,  Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91 gram yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR. 

 

 Oknum Polisi ini datang ke Bima bertujuan untuk bertemu dengan berinisial DL. Disaat penangkapan tersebutpun DL berada di lokasi, diduga datang bersama sejumlah anggota satuan Narkoba yang melakukan penangkapan MAR. 

 

 Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MAR sesungguhnya ?Berikut penjelasan kuasa hukum MAR, Nasarudin,SH kepada sejumlah awak media. Katanya, praperadilan yang ditempuh oleh pihaknya bersama keluarga MAR karena tidak terima Mar dijadikan tersangka oleh penyidik satuan narkoba Polres Bima Kabupaten yang dianggap merekayasa kasus hingga klinnya menjadi tersangka. 

 

Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima. 


Dijelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. 



“Ini harus diuji di praperadilan,” katanya seraya menyampaikan adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022. 



“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” lanjutnya. Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba. Pasalnya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang antara DL dengan MAR.


"Nah, utang piutang soal apa antara klien saya dengan DL, nanti akan dikembangkan.Bahkan untuk ketemu DL yang perjanjiannya di Sondosia itu, klien saya sampai membawa Sertifikat,"terangnya 


Lanjut Nasrudin, DL mengajak MAR bertemu di Sondosia. Tiba di lokasi, MAR bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.


“Ternyata mobil itu berisi anggota Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya.


Saat itu, lanjut Nasaruddin, kliennya langsung digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Hanya menemukan sertifikat,” tambahnya.


Terkait BB Sabu-sabu 91 gram yang disebut-sebut diamankan bersama MAR, Nasaruddin menegaskan barang itu tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya. 


“Barang bukti itu ditemukan di jalan,” paparnya. Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya. 


Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain. Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap). 



“Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon MAR. Termohonnya Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima,” ujarnya pada wartawan di kantornya.


#Pena Bumi 


Selasa, 23 Agustus 2022

Dua TKP, Resnarkoba Polres Bima Kota Sita BB Sabu 3.26 gram dan Uang Jutaan



Bima Inside Pos,-
Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di Wilayah Polres Bima Kota tidak pernah usai. Selasa, 23/08/2022 Resnarkoba di NTB ini berhasil ungkap 3,26 Gram BB Sabu dan Uang tunai Rp.  7.201.000.

Kasat Narkoba AKP. Tamrin, S.Sos ungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika rumah yang terletak di RT008/RW03 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Lanjut Tamrin, kemudian Katim  Opsnal Aipda. Awaluddin Syah Putra bersama tim langsung turun ke Lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 Wita Anggota bergegas menuju lokasi di maksud dan sesampainya di lokasi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang  terduga pada tkp 1 ( satu )
Yang dimana pada saat itu  sedang  duduk di dalam rumah.

"Kami langsung hubung Ketua RT setempat agar sebagai saksi penggeledahan,"kata Tamrin seraya menambahkan,

"Pada TKP Pertama, tiga orang berhasil dibekuk yakni, Muhammad Harun (37) tahun, Eliansyah Alias Bima (33) tahun dan  Ahmad Fauzan (38)," tambahnya

Di rumah Muhammad Harun, Tamrin ungkapkan ditemukan 4 ( empat ) lembar plastik klip Berisi kristal di duga shabu  temukan dalam saku celananya yang di kenakan terduga.

"Tim kami juga mengamankan 1 ( satu ) buah tas pinggang yang berisi 1 ( satu ) timbangan warna silver merek Camry, 1 ( satu ) unit SPM Genio warna merah hitam  dengan nopol EA 4391 YC berserta kunci Kontak beserta uang sebesar Rp.  3.144.000," terangnya

Sementara itu, pada Ahmad Fauzan saat di lakukan pemeriksaan badan tidak di temukan barang bukti narkotika akan tetapi anggota mengamankan uang tunai Rp. 4.100.000

"Pada Eliansyah, dari hasil pemeriksaan tidak di temukan BB berupa Narkotika jenis Shabu akan tetapi anggota mengamankan 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp.7.000 Ribu Rupiah," tandasnya

Tidak selesai disitu, pada pada TKP ke 2, tim Resnarkoba Ini melakukan pengembangan di rumah sdra Muhammad Harun yang berlokasi di Rt 005 Rw 003 Kel Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima kami mengamankan sdri Ningsih Anggriani yang berada di dalam kamar tidur sdra Muhammad Harun, akan tetapi tidak di temukan barang bukti berupa Narkotika karna duluan di buang ke dalam kloset WC dan anggota hanya mengamankan 1 buah Bong terpasang kaca dan 1 bungkus plastik klip kosong.

"Untuk proses penggeledahan badan pada sdri Ningsih Anggriani kami meminta back up dari anggota Polwan polres Bima kota" pungkasnya

Untuk Informasi, dalam pengungkapan ini, Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil amankan Barang Bukti berupa 4 lembar plastik klip Berisi  serbuk kristal putih bening  setelah di timbang di ketahui   berat Brutto 3,26 gram dengan berat Netto 2,30 gram,1  buah celana panjang warna hitam, 1 buah timbang merek Camry, 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 2 buah sendok Shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah hp Samsung dan 1 buah tas pinggang.

Sementara di TKP dua, Barang Bukti berhasil disita,1 buah bong dan 1 bungkus plastik kosong

Giat berakhir pada pukul 17.00 Wita  para terduga beserta barang bukti kami amankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

#Pena Bumi

Rabu, 17 Agustus 2022

Merdeka!! Kasus Sambo 'Hangat', Di NTB Polisi Tangkap Polisi



Bima, Inside Pos,- 

Kasus Irjen Ferdy Sambo masih hangat di publik. Tidak hanya isu perselingkuhan, mencuat isu dugaan lingkaran mafia sabu dan judi dalam polemik kematian Brigadir Josua. 


Di NTB, Polisi tangkap Polisi. Isunya tidak jauh dari samar-samar kejahatan Sambo di Duren III. Kejahatan Narkotika. Tepatnya, oknum Polisi berangkat Briptu MAR (27) diduga menguasai 91 gram sabu. 


Keterlibatan oknum Polisi yang bertugas di Polres Dompu-NTB ini diungkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Bima dibawah pimpinan AKP Wahyudin. 


Informasinya, Oknum Polisi anggota Polres Dompu BRIPTU MAR, (27) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Ahad (13/8/2022).  


Informasi dihimpun media inj, penangkapan, terduga oknum Polisi yang pernah ditempatkan sebagai Ajudan Waka Polres Dompu yang lalu, menguasai barang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 2 plastik klip besar warna hitam.


Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama. Terduga oknum Polisi itu ditengarai berkaitan dengan jaringan Sumbawa.


Informasi yang diendus media m, Kronologis penangkapan oknum Polisi MAR berawal dari penangkapan di Kilo dengan terduga pelaku asal Sumbawa, beberapa waktu lalu.


Penangkapan itu mulai terbelit panjang, hingga terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu.

Sejumlah terduga pelaku lain juga dicokok aparat di Kabupaten Dompu. Konon, seorang anggota Polri bertugas di Polres Dompu juga diamankan saat itu.


Pengembangan terus dilakukan. Akhirnya hari Ahad (13/8/2022) ditangkap CA warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.


CA ditangkap di Desa Tambe sekitar pukul 17.00 WITA, saat kegiatan gerak jalan indah berlangsung.


Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket. Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu.


“Anggota yang melakukan penangkapan saat itu mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain,” ujar sumber tepercaya, kemarin.


Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01 Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.


Sumber menjelaskan, terduga MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku MAR.


Saat ditangkap MAR membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR.


“Plastik yang dibuang terduga MAR ditemukan dan didalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar warna hitam. Diketahui dalam plastik klip tadi berisi barang diduga sabu,” terangnya.


Diketahui terduga MAR merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama. BRIPTU MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu.


BRIPTU MAR diketahui warga RT 02 RW 00 Dusun O’o Dessa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.


Terhadap penangkapan BRIPTU MAR telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Dalam laporan itu disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram.


Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi BRIPTU MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.


“Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia,” ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, kemarin.


Dia menjelaskan singkat kronologis penangkapan BRIPTU MAR. “Ada informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan,” tuturnya.


Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu. “Kasusnya masih Lidik,” terangnya.

Sasongko mengaku belum mengetahui Satuan tempat BRIPTU MAR bertugas di Polres Dompu.


Untuk kelanjutan penanganan perkara dimaksud maupun status BRIPTU MAR dalam kasus itu belum dijelaskan.


“Kasus ini masih baru. Kita sedang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya sembari berlalu.


#Pena Bumi


Selasa, 16 Agustus 2022

Tim PUMA I Bekuk Dua Pemuda Pemilik Senpi Rakitan di Lambu

 


Bima, Inside Pos,-

Gerakan berangus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota menjadi atensi TIM PUMA I. Dibawah komando Kepala Tim, AIPDA Abdul Hafid, tidak ada penjahat yang dapat lolos dari sergapan dari Tim Buru Sergap ini. 


Kali ini, dua terduga pemilik Senjata Rakitan asal Kecamatan Lambu, Hamsan dan Muhammad Dino dibekuk Tim PUMA I karena dicurigai hendak melakukan kejahatan pencurian ternak diwilayah setempat. 


Kapolres Bima Kota melalui Aipda Abdul Hafid kepada media ini mengaku Pada awalnya tim PUMA sedang  melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu.  Tepatnya di desa mangge Kecamatan Lambu-Bima.  


Pada saat penyelidikan, Anggota Polri ini mendapatkan informasi bahwa di Desa Mangge sering terjadi pencurian hewan ternak ( sapi ).


 "Pencurian diwilayah Lambu dengan cara memberikan potas pada ternak.    Para pelaku juga melakukan pencurian ternak dengan cara menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan," ujar pria berambut gondrong ini

  

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat, Tim melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara di wilayah desa Mangge dengan cara berkeliling sekitaran lokasi yang biasa pelaku melakukan pencurian ternak. 


"Pada saat TIM menyusuri wilayah tersebut, tepatnya di jalan lintas dusun  Temba,TIM menemukan 2  Orang pemuda jalan tidak jelas di sekiataran lokasi yang sangat mencurigakan," bebernya seraya menambahkan,


 "Selanjutnya  TIM Pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan  TiM pun  menemukan 2 Bilah parang dan 14 butir peluru aktip jenis AK kaliber 5.56  beserta perlengkapan senjata rakitan yang tersimpan di dalam tas pinggang milik pelaku," ungkapnya


Tim melakukan interogasi kedua  pelaku. Dari pelaku Hamsan, mengaku bahwa dirinya benar memiliki Senjata Rakitan model Laras panjang yang di simpan di rumahnya.

 

 "TIM Mengamankan Ke dua Pelaku dan Langsung meluncur ke rumah HAMSAN yang bertempat di Rt 012 Rw 004 Dsn Temba Desa Mangge Kec. Lambu Kab. Bima,"terangnya

 

Sesampainya di Rumah terduga pelaku, TIM Pun Langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Dirumah Hamsan juga ditemukan 1 pucuk Senjata Rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang  tersimpan di belakang lemari kamar pelaku. Terduga mengaku barang senjata tersebut miliknya. 

   

"Karena terbukti memiliki dan menguasai barang terlarang itu, Tim mengamankan ke 2 ( dua ) terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut," pungkasnya


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yaitu 


pucuk Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang yang di lengkapi laser

1 tas senapan angin, 14 butir peluru aktip AK  Kaliber 5.56, 2 Bilah Parang ,1 tas punggung, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 tas dompet, 2 Buah baterai senter, 1 Buah tang, 1 Buah senter kepala, 1 unit HP Merek OPPO Warna silver dan 1 botol minyak oli. 


#Pena Bumi

Senin, 08 Agustus 2022

Polres Bima Minta Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Serahkan Diri

 


Bima, Inside Pos,-

Dua terduga pelaku pemerkosaan telah dibekuk Polres Dompu, Senin pagi, 8/8/2022. Mereka ditangkap di Kebun Jagung di Wilayah Hukum Polres Dompu. 


Dari hasil penyelidikan awal Polres Bima, ada sembilan terduga melakukan kekerasan  seksual terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Monta. 


Terkait hal itu, Kapolres Bima melalui Kabag Ops, Kompol. Herman meminta para pelaku untuk serahkan diri. 


"Kami imbau kepada para terduga pelaku yang masih melarikan diri, agar segera menyerahkan diri secara sukarela," mantan Kasat Lantas Polres Bima Kota ini 


Lanjut Herman, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para pelaku. Bahkan identitas para pelaku sudah disebarkan ke seluruh Polres di Seluruh wilayah NTB maupun di luar daerah. 


"Semakin lama mereka melarikan diri, maka akan memberatkan para terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum. Kalau bisa, pelaku dan pihak keluaega terduga untuk legowo serahkan diri," cetusnya



Terakhir kata dia, identitas para terduga pelaku sudah dikantongi semua. Karena itu, pihak kepolisian meminta keluarga terduga pelaku agar membantu pihak kepolisian untuk bekerjasama menyerahkan para terduga pelaku. 


"Semua identitasnya sudah kita kantongi, kami minta pihak keluarga mau bekerjasama untuk persoalan ini dengan menyerahkan para terduga dengan sukarela," tandasnya


Diakhir wawancara, Pria Kelahiran Donggo ini meminta agar pihak keluarga korban untuk percayakan kepada aparat penegak hukum. 


"Kita jaga Bima ini tetap aman dan kondusif.  Kami sangat atensi kasus ini," pungkasnya


#Pena Bumi 


#Pena Bumi

Selasa, 02 Agustus 2022

Amirudin, Terdakwa Kasus ITE Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Terdakwa kasus ITE, Amirudin warga Bima kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Raba Bima. Bermula dari status penghinaan dan pencemaran nama baik  pada Juli 2021, itu kini duduk di kursi panas ruang sidang, Selasa, 2/8/2022. 


Pantauan langsung awak media, terlihat Terdakwa, Amirudin duduk menghadap hakim ketua dan anggota. Jaksa Penuntut Umum juga terlihat tengah mencermati keterangan dan mencatat keterangan saksi dan Terdakwa. 


Korban pencemaran bukan orang biasa. Ia adalah pengusaha konstruksi asal Bima. Amsal Solaiman alias cengsing. Penyerangan melalui Media Sosial Facebook, membuatnya berang, lantaran tulisan yang tidak pantas diarahkan kepadanya dan perkataan yang tidak lajim. Awalnya, Korban melaporkan kasus ini di Baresrim Polda NTB. Akhirnya dua warga Bima terjerat, yakni Amirudin dan Wahidin. 



Liputan langsung Wartawan saat persidangan, dua saksi dari pihak Amsol Solaeman dicerca beberapa pertanyaan oleh Hakim. 



Sementara, Amiruddin selaku terdakwa mengakui semua postingan beraroma pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) miliknya seperti yang disampaikan oleh Dua saksi dihadapan hakim saat sidang. 


"Benar itu tulisan saya, hanya redaksinya yang kurang tepat dibacakan saksi," elak Amirudin saat hakim ketua mencocokan dua keterangan saksi. 


Disisi lain, kurniawan selaku saksi juga menceritakan kronologis dihadapkan hakim. Meski ia tidak berteman dengan Amirudin di Media sosial Facebook, namun beberapa tulisan Amirudin didapatkan dari seseorang yang mengirim tangkapan layar di Whatsapp-nya. 


"Saya tahu setelah dikirimkan tangkapan layar. Karena merasa ini akan menjadi isu yang tidak berkenan dengan Korban, ia siap menjadi saksi," terangnya 


Sekitar 20 menit dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh para hakim, akhirnya sidang ditutup untuk sementara. 


"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Agustus mendatang. Saksi dan Terdakwa harus hadir," kata hakim menutup sidang


Sekedar diketahui publik, terdakwa, Amiruddin diduga melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Amsal Solaeman melalui medsos. Nama akun FB-nya, Amirkarengga PapiSyahril.


Dari beberapa postingan, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula menggunakan bahasa Bima (Mbojo). 


Dugaan pencemaran dan penghinaan tidak hanya melalui status, tapi juga dalam kolom komentar serta Karikatur. 


Dugaan serupa pun mengarah pada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H.M.Lutfi, SE. 


#Pena Bumi

Senin, 25 Juli 2022

Belum Sampai Sehari Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Pekat-Dompu

 


Bima, Inside Pos,-

Tim Opsnal Polsek Pekat-Dompu berhasil  bekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu 24/07/2022 kemarin. Dibawah Pimpinan Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dan Aipda Mustawa, pelaku berhasil diungkap dalam waktu tidak sampai 16 jam. 


Berdasarkan informasi masyarakat, dua pelaku bernama Kabul Budiyono alias Kabul (21) dan Muh. Sapoan  alias Buluk (30) merupakan spesialis Curanmor di Wilayah Hukum Pekat-Dompu. Tidak hanya itu, keduanya kerap kali melakukan tindakan kejahatan pencurian hewan ternak warga setempat.  


"Kabul berasal dari Dusun Sorisoga I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Sedangkan Buluk berasal dari  Dusun Karang Lebah Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," ungkap Kapolsek Pekat



Kata Kapolsek, kronologi penangkapan keduanya setelah mendapatkan informasi keberadaan motor warga Desa Kadindi. Motor warga tersebut, raib dirumahnya pada pukul 04.30 Wita Minggu, 24/07/2022 pagi hari. 


Setelah menerima laporan, Kapolsek Pekat langsung membentuk Tim dan mengumpulkan informasi, beberapa warga memberikan petunjuk jika motor warga yang hilang berada dirumah Muh. Sapoan.


"Setelah kami mengintai keberadaan terduga pelaku (Muh. Sapoan) , ternyata berada dirumah. Kami langsung melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin motor. Alhasil, sesuai dengan motor warga Kadindi yang hilang," beber Kapolsek 



Lanjut Kapolsek, Dirumah Muh. Sapoan, Anggota Opsnal Polsek Pekat kemudian melakukan interogasi awal terhadap  Muh. Sapoan. Pelaku bernama alias Buluk ini mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian bersama dengan rekan Kabul Budiyono alias KABUL.


"Dari pengakuan Muh. Sapoan, kami kemudian melakukan  penangkapan terhadap Kabul  yang saat itu sedang berada dirumahnya," terang mantan Ka Subsektor Soromandi ini



Ditangan Kabul, tim Opsnal Polsek Pekat juga berhasil mengamankan 1 ( unit)  kendaraan roda yang merupakan hasil curian dan disimpan didalam rumah pelaku. Adapun kendaraan yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 

satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi dan

satu unit SPM Yamaha Jupiter Z Warna silver tanpa nomor polisi. 


"Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekat dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Pekat," pungkas IPDA. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos


Polsek Pekat juga akan melakukan pengembangan dari dua pelaku. Kabarnya, masih ada komplotan lain yang satu jaringan dengan dua terduga Curanmor Kabul dan Buluk. 


#Pena Bumi


Jumat, 22 Juli 2022

Terduga Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Dompu Dicari Polisi

Dicki Wahyudin, terduga pelaku pengerusakan yang menjadi buronan polisi.

Kabupaten Dompu, Inside Pos,-

Dicki Wahyudin alis Dicki, terduga pelaku pengerusakan rumah warga di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Senin (08/11/2021) lalu, kini menjadi buronan polisi alias (DPO). 

Penetapan status DPO terhadap Dicki ini setelah pihak Polres Dompu melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun tidak di indahkan. Surat DPO sendiri dikeluarkan oleh Kasatreskrim setempat pada 15 September 20221.

Kaitan dengan kasus ini memicu reaksi keras Korban, Supratman Ama la Rohid alias guru Kulu. Ia menerangkan, tiga terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus pengerusakan yang mengakibatkan 1 unit rumah dan 1 unit mobil miliknya rusak berat.

"Dari tiga pelaku itu satu orang sudah di vonis 9 bulan penjara dan satu orang lagi sedang menjalani sidang. Sementara Dicki sendiri melarikan diri," terang pria yang akrab disapa Ama La Rohid ini.

Surat DPO dari Polres Kabupaten Dompu.

Ama La Rohid menyesalkan atas tindakan tak bertanggungjawab Dicki ini. Dia meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kabupaten Dompu dengan cepat menangkap dan mengadili pelaku sesuai UU yang berlaku.

"Saya sebagai korban meminta dengan kerendahan hati kepada masyarakat NTB, jika melihat terduga pelaku segera laporkan ke Polres Dompu," pintanya.

Awal mula kasus pengerusakan rumah korban dipicu pria berinisial R (31). R merupakan terduga pelaku asal Desa Tembalae Kecamatan Pajo Dompu ditahan atas kasus foto bugil.

Warga setempat yang tidak menerima R ditahan, rumah korban yang saat itu mendampingi terlapor atas kasus ITE di rusaki. Sehingga menyebabkan rumah dan 1 unit mobil milik korban rusak berat.

Atas kasus ini korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu, tanggal 9 November 2021 dengan laporan polisi LP/ B/422/X/2021/ SPKT/RES.

#Tot

Rabu, 20 Juli 2022

Terbongkar! Kades Terpilih Desa Kole Dilaporkan Soal dugaan Ijazah 'Aspal'

 


Bima, Inside Pos,-

Calon Kepala Desa Kole tidak terpilih, Gufratun Ihwanul Muslimin, S.Pd dan Ridwan melaporkan Kades Terpilih, Asdin, SE ke Polres Bima Kota. Mereka ini menduga, Asdin menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu (Aspal). 


Gufratun diruang SPKT Polres Bima Kota, Rabu, 20/7/2022 mengaku ada dugaan pemalsuan dokumen Ijazah oleh Kades Terpilih, Asdin. Hal itu diperkuat dengan beberapa bukti yang mencurigakan. Diantaranya, Ijazah SD/sederajat, ia menggunakan Ijazah dari MIN Tolobali dengan Tahun tamat, 1983. 


Padahal kata Gufratun, menurut keterangan beberapa warga di Desa Kole, Asdin pernah tidak lulus saat sekolah dasar di SDN 1 Kole Padahal tahun 1983. 


"Kecurigaan awal kami dari situ. Karena Padahal tahun 1983, hanya sekali setahun dilakukan ujian oleh negara," ungkapnya


Lanjut Gufratun, jelas ada dugaan pemalsuan. Tidak masuk akal pada tahun 1983, Asdin  yang warga Kole dapat sekolah di MIN Tolobali. 


"Ini diperkuat juga dengan nomor induk siswa 734. Pada saat itu, kami kira jumlah siswa tidak siswa sebanyak itu," tegasnya 


Tidak hanya, Gufratun juga memadukan dengan alumni tahun 1983. Menurutnya, ada beberapa alumni yang ia dapatkan model Ijazah dan pengakuan. Ironi, Asdin tak dikenali oleh teman-teman alumninya. 


"Mereka siap bersaksi jika diperlukan oleh aparat hukum," terangnya


Diungkapkan Gufratun, Kejanggalan lainnya, yakni tahun tamat di MTsN Negeri Raba yang tertera di Ijazahnya, yakni, 1985. 


"Berarti yang bersangkutan (Asdin) dapat penyelesaikan sekolah tingkatan SLTP itu hanya dua tahun. Ini tidak masuk akal," imbuhnya 


Senada dengan Gufratun, Ridwan, SH Calon tidak Terpilih mengaku juga alumni MTsN Negeri Raba pada tahun 1987. Ia saat itu tidak pernah melihat dan mengetahui Asdin sekolah di MTsN. 


"Jelas saya tahu kalau Pak Asdin sekolah disana. Apalagi kami satu Desa," ujarnya 


Hal aneh juga, Ridwan sorot nomor seri Ijazah tidak sama dengan miliknya. 


"Nomor seri Ijazah ada yang janggal dengan kode milik kami," pungkasnya


Kades Terpilih, Asdin melalui telepon seluler membantah dirinya menggunakan Ijazah palsu. Ia meminta kepada wartawan agar melakukan pengecekan di sekolah yang mengeluarkan ijazahnya.


"Lucu sekali. Itu Ijazah Asli saya. Cek saja disekolah," ujarnya singkat


Sementara itu, Ka. SPKT Polres Bima Kota, IPDA, I Gusti Lanang Weta Saputra membenarkan adanya pengaduan warga Desa Kole terkait dugaan ijazah bermasalah atas nama Asdin. 


"Kami sudah menerima aduan. Beberapa hari kemudian kami akan naikkan ke Penyidik Reskrim Polres Bima Kota," Jawab pria kelahiran Bali ini singkat


Informasi yang berhasil dihimpun, laporan atas Kades Terpilih mendapatkan dukungan dari 4 Calon tidak Terpilih dan puluhan tokoh masyarakat setempat. 


#Pena Bumi 


Rabu, 08 Juni 2022

Dugaan Skandal Bisnis Gelap 'Kerosene', Korban Buka Mulut Soal Keterlibatan Lima Oknum Resmob Bima


Bima, Inside Pos,- 

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah lama ini pantas ditunjukan pada lima oknum Resmob Kompi A/Bima yang diduga menjalankan tugas diluar Protap. Resah dengan ulah aparat negara ini, Korban berinesial ID alias Cobra yang menjalani bisnis Kerosene (Minyak Tanah) akhirnya buka mulut ke publik. Korban merupakan pelaku bisnis Minyak Tanah Antar dua Pulau . NTT-NTB. 


Lima Oknum Resmob Bima dikabarkan tengah diperiksa secara internal oleh Provos Polda NTB, yaitu, AB, IF, MS, YS dan NZ. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Institusi Kepolisian. 


Mengungkap dugaan kejahatan bisnis minyak tanah ilegal di Bima, Media ini berhasil mewawancarai salah satu korban pungli sekaligus pelaku bisnis migas di wilayah Bima. Tepatnya, di Kecamatan Sape. 


Dalam keterangan wawancara Rabu, 8/6/2022,  Cobra mengaku gerah dengan ulah oknum Resmob yang meminta patokan jatah terlalu tinggi kepadanya. Padahal, dari usaha yang digelutinya tidak terlalu banyak untung. 


"Saya Tawar jatah sekali bongkar minyak itu dua juta tapi mereka minta lima juta. Mana ada untung saya kalau jatah sebanyak itu'"ungkap cobra 


Cobra juga ungkapkan, sebelumnya  ia pernah memberikan secara langsung kepada oknum Resmob senilai Rp. 25 Juta. Uang sebanyak itu diakuinya sebagai uang  damai terkait diamankan sekitar 285 jerigen minyak tanah miliknya pada bulan februari 2022. 


"Saya serahkan langsung kepada oknum Brimob uang damai itu dengan perjanjian Minyak Tanah dikembalikan. Namun hanya dikembalikan sebanyak 200 jerigen saja. Sisa 85 jerigen saya tidak tahu dikemanakan,"ungkapnya lagi


Tidak sampai disitu, minyak tanah milik pria asal Desa Bugis Sape ini kembali diamankan oleh oknum aparat ini. Jumlahnya sekitar 300 jerigen. Sebelum diamankan minyak tanah ini, cobra mengaku dimintai salah  satu oknum Resmob jatah sekali muat senilai lima juta. Tapi ia hanya sanggup dua juta. 


"Bisnis saya ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bima. Bukan mereka saja (Resmob) yang saya berikan secara sukarela tapi banyak pihak lain juga," akunya 


Dari kasus ini, Cobra diperiksa oleh Bareskrim Polres Bima Kota unit Tipidter. Ia memberikan keterangan seputar bisnis yang dijalaninya saat ini dan administrasi usaha migas miliknya. 


"Saya berharap kasus ini cepat selesai. Saat ini   minyak tanah milik  saya masih disita di Polres Bima Kota,"terangnya


Kata Cobra, sebenarnya kasus ini tidak akan melebar luas hingga proses hukum. Namun saat dirinya mencari barang bukti minyak di tanah di Kompi Brimob Bima, namun tidak diketahui oleh petugas disana. 


"Dalam keadaan bingung, saya diarahkan untuk menanyakan barang saya ke Polres Bima Kota, tapi tidak ada. Ternyata barang saya masih ada di sekitar Mako Brimob. Mulai dari itu kasus mulai diketahui banyak pihak," bebernya


Sementara itu, salah satu anggota Polres Bima Kota di Sat Reskrim membenarkan adanya barang migas sitaan yang diambil dari Mako Brimob. Saat ini tengah disimpan di gudang Barang Bukti Polres Bima Kota. 


Lanjutnya, Kasus ini sudah pada penyelidikan. Sudah diperiksa semua pihak-pihak yang terkait dengan minyak tanah termasuk pemilik minyak tanah. 


"Sebenarnya saya tidak berhak menjawab. Kami masih punya atasan. Tapi kepentingan informasi, dalam kasus ini kami hanya punya kendala hadirkan saksi ahli dari Kantor Migas Pusat di Jakarta untuk memberikan bantuan keterangan terkait administrasi bisnis migas dan penentuan kriteria penyaluran migas," terang salah satu penyidik yang enggan namanya dipublikasikan.  


Sebelum, media ini mendatangi ruang Kasat Reskrim dan KBO Reskrim di Mako Polres Bima Kota, namun kedua perwira Polri ini tidak ada ditempat. 


Tidak hanya itu, Kabag Humas Polda NTB, AKBP Artanto dihubungi via chat Whatsapp belum memberikan jawab terkait pemeriksaan lima oknum Polri ini.

#Pena Bumi

Selasa, 24 Mei 2022

DPO Penadah Motor Asal Woha Dibekuk Tim PUMA Polres Bima Kota


Kota Bima, Inside Pos,-

Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang pimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid kembali membuktikan kesuksesannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan. Tim Berhasil membekuk DPO kasus penipuan asal salah satu Desa di Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 19.00 Wita,

Dua  terduga penadah kendaraan bermotor hasil curian inisial MFZ (18), warga asal Desa Dadibou Kecamatan Woha-Kabupaten Bima, dan ARD (21) warga asal Desa serta Kecamatan yang sama. Berdasarkan data dari Tim Puma I menjelaskan, MFZ berprofesi sebagai petani. Sementara ARD berprofesi sebagai Cleaning Service.

Keduanya dibekum berdasarkan berdasarkan laporan Nomor: Aduan / K / 110 /V / 2022 / NTB/ RES BIMA KOTA / SEK. RASTIM. Hari jumat tgl 20 Mei tahun 2022. Sementara pelapor sekaligus sepeda motor tersebut yakni Abdul Rohom (warga asal Kelurahan Rabangodu Utara-Kota Bima).

Usai dibekuk, keduanya terduga penadah tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pun kini keduanya sedang dilakukan pemerisaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim setempat.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku atas dasar adanya laporan kehilangan 1 unit motor Revo milik Abdul Rahim warga Kota Bima di Polsek Rastim Polres setempat.

Tim pun mencurigai bahwa terduga pelakunya yakni Lahe yang diamankan di Mako Polres Bima Kota.

"Guna memastikan kebenarannya, Lahe di interogasi. Hasilnya Lahe mengakui perbuatannya dan BB Curanmor tersebut telah dia jual ke MFZ (penadah)," ungkap Rayendra.

Tak butuh waktu lama, Tim dibawah kendali Aipda Abdul Hafid lansung meluncur ke rumah MFZ. Alhasil MFZ berhasil digelandang ke Mako Polres Bima Kota.

"Sesampai di Polres Bima Kota, terduga pelaku langsung di interogasi dan mengakui, Lahe pernah menyuruhnya menjual 1 unit SPM Honda Revo kepadanya. Dan BB tersebut sudah dia jual lagi ARD dengan harga Rp. 2.500.000," katanya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung meluncur kerumah ARD di Wilayah Desa Pandai Kecamatan Woha untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil mengamankan  ARD terduga pelaku penadah beserta Barang Bukti," tandasnya.

"Guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tim langsung menggelandang keduanyanya beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," imbuhnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, menegaskan tidak akan mentolerir bagi para terduga pelaku Curanmor beserta penadah.

#Pena Bumi 

Rabu, 06 April 2022

Memalukan, Oknum ASN Asal Woha Ditangkap Tim Puma Karena Curi Hape

 


Bima, Inside Pos,-

Oknum ASN Asal Woha, Sulaiman  mencuri Handphone milik temannya sendiri, beberapa hari lalu. Kejadian itu diadukan Rasul Asal Kota Bima, Paruga. 

Abdi Negara di Bima ini diciduk oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Rabu pagi, 6/4/2022 Pukul 09.00. Terduga pelaku tak berkutik setelah dikerangkeng oleh Tim Puma dibawa komando AIPDA Abdul Hafid. 

"Kita menangkap Sulaiman atas Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota," ujar Kasat Reskrim, IPTU M. RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.


Kata Rayendra, Kronologis peristiwa hukum pencurian ini berawal Sulaiman mendatangi rumah Rasul  di Kota Bima. Niat pelaku untuk menggadaikan sepeda motor.  


"Dalam BAP,  saat duduk,  pelaku melihat hp yang di simpan oleh korban di atas meja ruangan tamu. pada saat Rasul  keluar untuk membawa motor yang akan di gadekan ke  temannya, oknum ASN ini langsung menjalankan aksinya dengan mengambil sebuah hp yang tersimpan di atas meja ruang tamu. Pelaku menyembunyikan tepat nya di saku celana sebelah kanan," ungkap Kasat


Pelaku pencurian ini di tangkap di Desa Naru Kecamatan Woha. Keberadaan pelaku dideteksi setelah Tim Puma melakukan penyelidikan dengan menggunakan EMEI di Handphone dicuri. 


"Tim Puma yang dipimpin langsung AIPDA AbdulHafid  langsung menuju Desa NARU kec.Woha Kab Bima menangkap  pelaku SULAIMAN Beserta barang bukti," aku Kasat  seraya menambahkan, 


"Kemudian TIM mengamankan  pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Sat Reskrim untuk di proses Lebih Lanjut," pungkasnya


#Pena Bumi 

Sabtu, 02 April 2022

Tagih Utang, Isteri Kades Oi Tui 'Dianiaya' Oknum Guru di Wera

 


Bima, Inside Pos,-
Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini tepat untuk peristiwa hukum dugaan penganiayaan oleh oknum guru inesial Srw  (40) terhadap isteri Kades Oi Tui-Wera, Sri Rahmawati (38). Gegara tagih utang kepada ipar terduga, SL, berujung pada proses hukum.

Tidak tahu malu. Harusnya Sri Rachmawati (Korban) mendapatkan ucapan terimakasih karena telah memberikan pinjaman uang senilai Rp. 4.5 juta kepada Ipar terduga pelaku, SL, namun justru sebaliknya. Ibu Kades ini mendapatkan perlakuan yang tidak beretika.

Kasus yang tengah diadukan ke Polsek Wera berawal dari Sri Rachmawati dan ketiga anaknya datang ke rumah SL untuk menagih utang Jumat, 01/3/2022 pukul 18.30 malam . Pinjaman SL itu terjadi pada bulan agustus 2021.

Berdasarkan keterangan Korban, Ketika ditagih, SL beralasan jika dirinya belum mendapatkan hasil panen kacang. Terjadi percakapan antara keduanya. Tiba-tiba suami dari SL membentak korban. Alasannya untuk tidak ribut dikediamannya di Wera.

"Tidak hanya dibentak suami SL, Pelaku Srw yang juga ipar SL melakukan penganiayaan terhadap saya. Ia menginjak kepala saya dan menggigit tangan saya hingga luka," ujarnya via handphone

Sri mengaku berusaha membela diri dengan melawan namun hanya sia-sia. Ia mengaku dikeroyok.

"Kepala saya terdapat benjolan karena diinjak Srw," bebernya

Menurut Ibu Kades ini, harusnya Ia mendapatkan pelayanan baik dari keluarga SL karena pernah dibantu saat kesulitan. Menurutnya, Pinjaman oleh SL sudah lewat dari perjanjian awal.

"Saya juga ada kebutuhan. Itu bukan uang sedikit. Harusnya mereka bayar uang saya bukan malah melakukan penganiayaan terhadap saya yang sudah pernah membantu," geramnya

Sri juga telah melaporkan ke Polsek Wera dengan nomor aduan,   ADUAN/K/32/IV/2022/NTB/Sek.Wera Tanggal 01 April 2022 atas dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan.

"Pukul 22.30 saya langsung melaporkan ke Polsek Wera. Semoga kasus ini memberikan keadilan hukum bagi saya," pungkasnya

Sementara itu,  Kapolsek Wera melalui Kanit Reskrim Polsek, AIPDA. Watan Prawira membenarkan adanya laporan dari Korban, Sri Rahmawati dari Desa Oi Tui.

"Benar ada laporan. BAP  Korban sedang disposisi oleh pimpinan," terangnya melalui pesan elektronik Whatsapp

"Pemanggilan terduga pelaku dan saksi akan dilakukan secepatnya," balas leting pendidikan Bharaduta ini

Sementara, terduga pelaku, Srw yang juga selaku guru honorer di salah satu sekolah agama di Wera ini belum berhasil di konfirmasi.

#Pena Bumi