Rabu, 05 Mei 2021

Pemuda Muhammadiyah: Jika Terbukti Melanggar, Ketua Panitia Pasar Ramadhan Harus Siap Dipidanakan

 


Bima, Inside Pos,-
Pasar malam atau Pasar Ramadhan yang diadakan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Bima akhir-akhir ini menimbulkan polemik.  Pro dan kontra dengan di gelarnya Pasar malam terjadi ditengah masyarakat.


Disisi lain, pedagang merasa bersyukur dengan diadakan pasar malam, sehingga omzet merekapun naik secara drastis seiring membludaknya pengunjung yang memadati Pasar malam namun masyarakat yang kontra menganggap pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan.


Melalui Pesan WhatsApp, Rabu 5/5, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bima melalui Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik, Hikmah, SH, MH. Menyampaikan bahwa kebijakan dalam bentuk izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Bima melalui Diskoperindag, Ketua Satgas Covid 19, Sekda Kota Bima serta Polresta Bima kota sudahlah tepat. Dalam persetujuan izin penyelenggaraan yang dibuat tersebut memuat rekomendasi ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan oleh panitia kegiatan serta APPSI.


Beberapa rekomendasi ketentuan tersebut antara lain: kegiatan harus mengacu kepada SE Gubernur NTB Nomor:180/01/kum/2021, SE Walikota Bima Nomor: 007/24/I/2021.

Dalam pelaksanaanya pun Panitia Penyelenggara harus menyanggupi untuk menaati protokol kesehatan diantaranya:


"Wajib melakukan pengukuran suhu badan kepada setiap pengunjung, Wajib menyiapkan alat cuci tangan dan setiap orang diwajibkan untuk mencuci tangan, Setiap orang wajib menggunakan masker, Wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter dan Setiap orang wajib untuk menghindari kerumunan," paparnya


Hikmah menilai penerbitan izin yang disertai dengan rekomendasi ketentuan seperti ini sudah tepat. Tinggal bagaimana eksekusinya dilapangan saja apakah Panitia serta APPSI dalam hal ini sebagai penanggung jawab kegiatan telah melaksanakan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh ketua satgas covid 19 Kota Bima.


"Jikalau nanti dalam pelaksanaannya APPSI tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dari rekomendasi Satgas covid 19 yang telah ditetapkan tersebut. Maka Satgas Covid 19 Kota Bima selaku pemberi izin dapat meninjau kembali izinnya dan Satgas Covid berhak dalam melakukan pembubaran kegiatan Pasar Malam," tegas Dosen STIHM ini seraya menambahkan,


"Begitupun dari Polres Bima Kota jikalau dalam pelaksanaannya ternyata didapatkan terjadi pelanggaran sesuai dengan KUHAP yang berlaku maka kepolisian dalam hal ini polres Bima kota dapat mempidanakan Panitia/APPSI selaku penyelenggara agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak semakin liar," cetusnya

Sementara itu ketika ditanyakan apa langkah Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Kota Bima kedepan terkait masalah ini, ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Telekomunikasi Anshar, menyampaikan untuk sementara ini Pemuda Muhammadiyah hanya memantau dan memberikan pandangan kritisnya.

Pihaknya karena kami masih percaya baik pemerintah Kota Bima maupun pihak kepolisian pasti akan mengambil langkah yang tepat dengan melihat berbagai kondisi yang terjadi dilapangan.

"Sementara ini kami masih fokus dalam menyelesaikan agenda kami selama Ramadhan, dimana di ramadhan ini PDPM Kota Bima mengadakan kegiatan rutin berupa Safari Ramadhan dengan mengutus rekan-rekan terbaik kami dari PDPM Kota Bima untuk mengisi ceramah di masjid2 yang tersebar di kota Bima," Ujarnya

Namun terlepas dari itu Anshar menilai kesadaran masyarakat Kota Bima akan kepatuhannya terhadap protokol kesehatan akhir-akhir ini mulai menurun, karena itu PDPM Kota Bima berharap Pemkot Bima menggiatkan kembali sosialisasi-sosialisasi tentang Bahaya Covid 19 yang telah merenggut puluhan nyawa warga Kota Bima. Apalagi sekarang Covid 19 telah bermutasi menjadi beberapa varian seperti yang terjadi di India saat ini yang telah menewaskan 200 ribu warganya dengan angka kematian harian mencapai 3 ribuan orang pungkasnya.

"Ini bukan main-main. Jika ada korban maka kami minta APPSI bertanggungjawab. Siapapun terlibat didalamnya harus dipidanakan," pungkasnya

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: