Jumat, 20 Agustus 2021

ASN Kabupaten Bima 'Nyambi' Kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima



Bima, Inside Pos,-

HD (Inesial), Jum'at 20/8 terlihat dilokasi proyek normalisasi drainase di lingkungan Lewi Sape Kelurahan Sarae-Kota Bima. Diketahui, HD merupakan ASN yang mengabdi di Pemkab Bima. 


Apakah bisa seorang ASN Nyambi kerja Proyek? Berdasarkan  Pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000


Dugaan itu terungkap HD hampir setiap hari berada di lokasi proyek tersebut. Terakhir HD terlihat sedang mengukur volume pekerjaan.


HD saat diwawancara Wartawan mengaku dirinya sebagai pelaksana lapangan pada proyek tersebut.


"Saya hanya sebagai pelaksana, kontraktor nya adalah CV.Berlian," akunya Jum,at (20/8) di lokasi pekerjaan


Namun beberapa menit kemudian, HD kembali mengelak jika paket proyek senilai Rp. 189 juta itu dikerjakan anaknya. 


"Itu proyek anak saya," elaknya lagi sembari meninggalkan wartawan



Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad, ST mengatakan, proyek tersebut bukan bangun baru tapi normalisasi.


"Itu pekerjaan normalisasi, langsung saja wawancara pelaksana," sarannya Jum,at (20/8)  via WhatsApp (WA).


Untuk diketahui, proyek drainase tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir), H.Mustamin, Anggota DPRD Kota Bima duta PBB. 


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: