Selasa, 31 Agustus 2021

Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi di Donggo

Foto Kasi pembibitan dan perbenihan saat melakukan sosialisasi di Desa O'o


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sosialisasi Ini Terkait Pendistribusian Benih Jagung Golden Premium 21 Dari Pemerintah


Setelah gencar isu penyaluran benih jagung Golden Premium 21 diduga kadaluarsa di wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten oleh pemerintah. Dinas Pertanian melakukan sosialisasi di wilayah setempat,Minggu (29/08/2021), di Desa O'o.


Dalam sosialisasi itu, melalui Kasi pembibitan dan perbenihan, Amran, didampingi langsung Kades setempat. Juga perwakilan BPD, Babinsa, UPTD pertanian Donggo, serta tokoh masyarakat.


Dihadapan masyarakat, Amran menjelaskan, benih bantuan pemerintah pusat melalui Dinas pertanian kabupaten Bima tersebut sesungguhnya tidak kadaluarsa. 


"Terkait label baru yang ditempel itu bukan masa kadaluarsanya, tapi tahun kemasan benih," jelasnya.

Benih Golden Premium 21 yang diduga kadaluarsa


Kaitan itu kata Amran, masa expired benih Golden Premium 21 itu bulan Januari-februari tahun 2022. Dia menegaskan, bahwa tulisan tanam pangan tahun 2020 yang ditempel dengan tahun 2021 oleh PT. Golden Premium 21 Seed Indonesia, itu merupakan masa kemasan benih.


"Karena pencetakan benih Golden Premium 21 pada tahun 2020 kemarin terlalu banyak, makanya pengadaannya tahun 2021 ini," ujarnya.


Karena itu, lanjut Amran, benih Golden Premium 21 sangat berkualitas. Dia menghimbau, masyarakat tidak perlu khawatir terkait benih ini. Karena sebelum diedar, sudah dilakukan uji fisik melalui BPSB Kabupaten Bima.


"Jangan khawatir, sertifikat benih ada kok. Saya pastikan benih ini sangat berkualitas untuk ditanam. Sekali lagi, terkait adanya penempelan label baru kemasan yang dipermasalahkan. Saya katakan itu bukan tahun Kadaluarsa benih, tapi tahun kemasan," pungkasnya.


#tot

Tidak ada komentar: