Selasa, 02 Agustus 2022

Amirudin, Terdakwa Kasus ITE Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Terdakwa kasus ITE, Amirudin warga Bima kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Raba Bima. Bermula dari status penghinaan dan pencemaran nama baik  pada Juli 2021, itu kini duduk di kursi panas ruang sidang, Selasa, 2/8/2022. 


Pantauan langsung awak media, terlihat Terdakwa, Amirudin duduk menghadap hakim ketua dan anggota. Jaksa Penuntut Umum juga terlihat tengah mencermati keterangan dan mencatat keterangan saksi dan Terdakwa. 


Korban pencemaran bukan orang biasa. Ia adalah pengusaha konstruksi asal Bima. Amsal Solaiman alias cengsing. Penyerangan melalui Media Sosial Facebook, membuatnya berang, lantaran tulisan yang tidak pantas diarahkan kepadanya dan perkataan yang tidak lajim. Awalnya, Korban melaporkan kasus ini di Baresrim Polda NTB. Akhirnya dua warga Bima terjerat, yakni Amirudin dan Wahidin. 



Liputan langsung Wartawan saat persidangan, dua saksi dari pihak Amsol Solaeman dicerca beberapa pertanyaan oleh Hakim. 



Sementara, Amiruddin selaku terdakwa mengakui semua postingan beraroma pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) miliknya seperti yang disampaikan oleh Dua saksi dihadapan hakim saat sidang. 


"Benar itu tulisan saya, hanya redaksinya yang kurang tepat dibacakan saksi," elak Amirudin saat hakim ketua mencocokan dua keterangan saksi. 


Disisi lain, kurniawan selaku saksi juga menceritakan kronologis dihadapkan hakim. Meski ia tidak berteman dengan Amirudin di Media sosial Facebook, namun beberapa tulisan Amirudin didapatkan dari seseorang yang mengirim tangkapan layar di Whatsapp-nya. 


"Saya tahu setelah dikirimkan tangkapan layar. Karena merasa ini akan menjadi isu yang tidak berkenan dengan Korban, ia siap menjadi saksi," terangnya 


Sekitar 20 menit dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh para hakim, akhirnya sidang ditutup untuk sementara. 


"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Agustus mendatang. Saksi dan Terdakwa harus hadir," kata hakim menutup sidang


Sekedar diketahui publik, terdakwa, Amiruddin diduga melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Amsal Solaeman melalui medsos. Nama akun FB-nya, Amirkarengga PapiSyahril.


Dari beberapa postingan, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula menggunakan bahasa Bima (Mbojo). 


Dugaan pencemaran dan penghinaan tidak hanya melalui status, tapi juga dalam kolom komentar serta Karikatur. 


Dugaan serupa pun mengarah pada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H.M.Lutfi, SE. 


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: