Jumat, 13 Januari 2023

Sorot UU KUHP, Perppu Ciptaker dan Sistem Pemilu, AHY: “Jangan Rampas Hak Rakyat"


Jakarta, Inside Pos,-

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahunnya di Taman Politik kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1) siang. 


Seperti dilansir dalam media liputannews17.com, Di hadapan para rekan-rekan jurnalis, AHY menyoroti tiga isu utama yang menjadi perhatian publik dan Partai Demokrat yaitu UU KUHP, Perppu Cipta Kerja serta wacana  perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.


Terkait revisi KUHP, AHY tak ingin rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. 


“Secara tegas, saya nyatakan bahwa Partai Demokrat menolak upaya pembungkaman rakyat. Partai Demokrat tidak ingin rakyat takut berbicara di negerinya sendiri,” tegas AHY.


AHY mengakui bahwa KUHP lama yang sudah berlaku sejak jaman penjajahan memang sudah perlu diperbaiki, namun Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis atas KUHP yang baru.


"Pada proses amandemennya, muncul aturan-aturan yang bisa menjadi pasal karet, misalnya pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa. Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat, termasuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tuturnya.


Selanjutnya, AHY juga menegaskan bahwa Partai Demokrat sejak awal menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dan karenanya menolak terbitnya Perppu Ciptaker no 02/ 2022, karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa. 


“Partai Demokrat sedari awal telah menolak aturan itu. Ingat, kita walk out saat rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020. Karena beleid itu pada cacat, baik secara formil maupun materiil. Perppu mestinya diterbitkan di tengah keadaan genting dan memaksa. Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya tidak ada menunjukkan hal tersebut,” kata AHY. "Kalau pun ada yang genting, itu adalah hilangnya semangat berdemokrasi, etika dan moral politik pada saat ini,” tambahnya.


Ia juga menyebut alih-alih memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dengan mewadahi aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan agenda pembangunan nasional, pemerintah malah menerbitkan Perppu. Oleh sebab itu, AHY merasa wajar jika banyak elemen masyarakat yang menolak penerbitan Perpu Ciptaker.


“Padahal MK telah memberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan. Wajar jika banyak yang mengatakan bahwa langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata AHY. 


Lebih lanjut AHY menyoroti upaya mengembalikan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari sistem proporsional terbuka ke  tertutup.


"Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas. Ada dua hal yang perlu saya jelaskan dalam kesempatan ini. Pertama, jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas dalam kehidupan demokrasi ini, jika terjadi atau diberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup. Artinya, warga negara kita tidak memiliki hak atau tidak bisa memilih wakil-wakil rakyatnya secara langsung. Seolah-olah dipaksa untuk membeli kucing dalam karung," ungkap AHY.


"Sedangkan alasan kedua, secara internal setiap partai politik termasuk Partai Demokrat tentunya punya kepentingan untuk bisa menjaga moril dan semangat kader-kadernya yang tengah berjuang untuk mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif. Jangan sampai mereka yang mau berjibaku telah berkeringat, telah berupaya untuk membangun kekuatan konstituen, mendekati rakyat, dan juga memenangkan suara hati, dan pikirannya, kemudian melemah semangatnya karena terjadi perubahan sistem pemilu secara tiba-tiba," lanjutnya.


AHY mengajak seluruh kader Partai Demokrat untuk terus istiqamah mengawal nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 


“Hadirlah selalu di tengah-tengah masyarakat kita. Dengarkan dan perjuangkan aspirasi, serta harapan rakyat,” pungkas AHY. 


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: