Jumat, 17 Maret 2023

Kepala Cabang Bank Dinar Klarifikasi Pernyataan Debitur ASN Terkait Sita ATM dan Buku Rekening



Bima, Inside Pos,-

Penyataaan Debitur dari ASN BKKBN Bima terkait ATM dan Buku Rekening disita pihak Bank Dinar kini mendapatkan Klarifikasi dari Kepala Cabang Bank Dinar Bima, Wahyu Ramadhan. 

Kepada Media ini, Wahyu Bank DINARmenanggapi “nyanyian” Debitur, Sahroni Ramadhan terkait dugaan kejanggalan.  Antara lain menyangkut ATM dan Buku Rekening pribadi nasabah yang dipegang oleh Bank tersebut dan jumlah tunggakan angsuran.

Kata Wahyu,  buku rekening dan ATM pribadi milik nasabah, Sahroni Ramadhan bukan disita melainkan dijadikan jaminan. Sebab, penyuluh pada UPT BKKBN Kabupaten Bima itu  merupakan Debitur kredit jenis Tunjangan Kinerja (Tukin). Jaminanya yakni buku rekening dan ATM, tidak ada jaminan lain seperti sertifikat tanah, SK, BPKB dan lain sebagainya.

“Artinya buku rekening dan ATM milik Sahroni Ramadhan dijadikan Jaminan, makanya kita tahan bukan disita atau dipegang oleh Kami tanpa dasar yang jelas,” Terang Wahyu diruang kerjanya Jum,at (17/03/2023).

Bahkan hal itu sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian awal antara Bank dengan Nasabah. Semuanya tertuang dalam perjanjian awal yang ditandatangani oleh nasabah, jadi sama sekali tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh Bank terhadap nasabah.

“Jaminan itu aman selama ditangan kami, tidak bisa digandakan dan dialihkan tanpa sepengetahuan karena tanggungjawab masih ada sama kami. Kecuali sudah lunas ya terserah nasabah dan kami tidak pernah paksa nasabah,” ujar Wahyu di Ruang Kerjanya.

Putra asli Tanah Bima ini menjelaskan, terdapat beberapa point penting yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Sehubungan dengan adanya kredit pada Bank Dinar cabang Bima sebesar Rp.79 Juta dengan jangka waktu 84 Bulan atau 7 Tahun. Maka dari itu, saya (Sahroni Ramadhan) menyatakan dengan sebenar-benarnya   dengan ini berjanji bahwa seluruh tukin saya tidak sedang digadaikan, digunakan untuk membayar kewajiban  pada pihak lain bersamaan dengan itu dan hanya digunakan untuk membayar angsuran kredit pada Bank Dinar.


Kedua, seluruh tukin saya tidak tidak sedang digadaika, dijaminkann atau digunakan untuk membayar kewajiban pada pihak lain atau tindakan lain yang bersamaan dengan itu selama saya masih memperoleh fasilitas pembiayaan di Bank Dinar.

Ketiga, tidak akan memblokir atau menyuruh blokir atau memberi perintah blokit atau memberi kuasa blokir dipihak manapun rekening tunjangan kinerja saya tanpa ijin dari Bank Dinar, tidak akan melakukan perubahan atau permohonan nomor rekening  atau perubahan bank tempat tukin  tanpa persetujuan  tertulis dari Bank Dinar dan bersedia menjalankan kewajiban sebagai nasabah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu, nasabah juga menyatakan tidak akan mengajukan pensiunan dini selama mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank Dinar, tidak akan melakukan tindakan  indispliner, tidak akan menyalhgunaan dana pada Institusi Kerja, tidak akan melanggar kode etik PNS, tidak akan melalaikan kewajiban, tidak akanmelakukan tindakan pidana, emngundurkan diri,  tidak akan melakukan penarikan tukin  pada Bank tempat pembayaran Tukin melalui media apapun dan pernyataan lain yang dituangkan serta ditandatangani oleh Nasabah.  Termasuk, konsekuensi ketika sejumlah pernyataan dalam perjanjian tidak dipenuhi.

“Semuanya sudah diatur, jika kita mengacu pada UU perdata, ketika kedua belah pihak sepakat dan perjanjian itu halal, maka sah semuanya,” tandasya.

“Tapi saya perlu luruskan, selama ini dia bayar sendiri angsuranya, penarikan dilakukan olehnya lewat Mobile Banking. Jadi bukan dipotong oleh kami melalui ATM Bank Mandiri yang dijadikan sebagai  jaminan kredit,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu pun menanggapi soal jumlah tunggakan nasabah, Sahroni Ramadhan.  Berdasarkan data yang ada, nasabah tersebut belum membayar angsuran pada Bulan Februari 2023 dan Maret 2023. Sebelum pencairan ada dua kali pengendapan, sementara angsuran kreditnya jatuh tempo tanggal 2.

“Kita kan tetap bayar tanggal 2 sesuai waktu jatuh tempo, makanya terjadi dua bulan tunggakan. Ini semua sesuai data dan juga bukti berupa rekening koran,” terangnya


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: