Sabtu, 06 Mei 2023

Pernah Tersangkut Hukum, Bakal Caleg PKB Dapil 6 Kabupaten Bima Minta Maaf Ke Publik

 


Bima, Inside Pos,-

Untuk memenuhi syarat administrasi, berdasarkan arahan PKPU nomor 10 Tahun 2023, Subhan Bakal Calon PKB meminta maaf kepada publik. Ini berkaitan dengan persoalan hukum yang pernah dijalani oleh bersangkutan sejak Maret 2010 hingga 15 Februari 2014 dilapas Dompu. 

Subhan yang berasal dari Desa Kerampi Langgudu sebelum tersangkut kasus perlindungan anak dan perempuan di Bima. Menjalani hukuman selama 4 tahun lebih. 

"Untuk itu, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTB khususnya Kabupaten Bima atas masa lalu kelam saya," ujarnya

Kata Subhan, Ia sadar dan taat hukum. Subhan berjanji tidak akan mengulangi hal yang melanggar hukum. Apalagi dirinya sebagai publik figur dan akan menjadi bakal calon legislatif di Kabupaten Bima melalui PKB. 

"Tidak ada manusia yang luput dari masalah. Semoga menjadi hikmah hidup saya untuk berbuat lebih baik untuk bangsa, negara dan masyarakat saya di Langgudu," terangnya

Kata Subhan, dalam kasus hukum, ia sudah melewati Jeda waktu selama 9 tahun. Sejak itu, Subhan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.

"Saya menjalani dengan sungguh-sungguh. Sejak saya keluar, saya tidak pernah lagi terlibat dalam masalah hukum apapun," pungkasnya

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan, diantaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

 ”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: