Kamis, 20 Juli 2023

Terungkap! Jabat Kanit Resmob Bima 15 Tahun, AB Terlibat Kasus Pemerasan Pengusaha Minyak Tanah Hingga Miliki Aset Milyaran



Kota Bima, Inside Pos,-

Isu nasional, komandan batalyon (danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot dari jabatan. Dia bersama 7 orang lainnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.Sementara Bripka Andry belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Dilansir dari media Online www.kabarbima.com, Kasus dugaan setoran sejumlah uang juga berimbas pada hal lain termasuk terkait jumlah harta kekayaan. Baik yang dimiliki Bripka Andry Darma Irawan maupun Kompol Petrus.

Dugaan setoran uang pun diduga terjadi di Daerah lain, bedanya bukan anggota brimob yang menyetor ke Komandanya seperti yang terjadi di Riau. Namun oleh Pengusaha Minyak Tanah (Mitan) inisial CB ke sejumlah oknum anggota Resmob yang dibawah pimpinan Kanit Resmob, inisial AB.

Buntut dari kasus Mitan tersebut, Kanit Resmob dan 4 Anggotanya diproses dan diberikan sanksi,  hingga berbuntut pada terungkapnya jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum Kanit Resmob tersebut.

Informasi yang dihimpun media, AB  dipercayakan sebagai Kanit Resmob sejak Tahun 2008 hingga 2023 ini, selama belasan tahun menempati posisi itu, AB diduga memiliki sejumlah aset berharga yang totalnya mencapai milyaran Rupiah.

Harta kekayaan berupa aset tersebut, berupa aset tidak bergerak seperti Tanah dan Bangunan Kos. Kos-kosan yang diduga dimilki AB Jumlahnya hingga mencapai Puluhan Kamar dan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang memadai. Selain itu, AB pun diduga kuat memiliki aset dilokasi lain.

Berapa gaji AB perbulan, sehingga mendapatkan harta kekayaan sebanyak itu? berikut tunjangan kinerja (tukin)nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gaji pokok anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Bripka) yakni sebesar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya pun bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja (tukin) Anggota Polri dengan pangkat Aipda yakni sebesar Rp.2.702.000.

Jadi total penghasilannya dari gaji pokok berikut tukinnya yakni sekitar Rp.6 Juta lebih per bulan.

Selain Pendapatan dari Gaji tersebut, AB mendapatkan pemasukan lain dari usaha kos-kosannya itu. 

Pertanyaannya, darimana modal usaha kos-kosan puluhan kamar itu AB peroleh?

Benarkah tiga bangunan Kos mewah adalah milik AB, Berikut hasil wawancara Media ini dengan Warga setempat. Menurut Warga setempat, bangunan tersebut sudah lama.

“Dua bangunan kos tersebut memang milik Pak AB, satu disudut gang dan satunya lagi disebelahnya kos tersebut. Disetiap kamar kos fasilitasnya lengkap dan ber AC, itu bagus bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Warga setempat.

Sementara itu, AB yang dikonfirmasi media ini mengakui adanya kos-kosan miliknya itu. 

"Iya benar kos-kosan itu, milik saya, jumlahnya ada 3. Di lingkungan Ranggo ada 2 unit dan di lingkungan Tolotongga 1 unit,"akunya. 

Kalau masalah tanah hektar di wilayah Woha pun dia tak menampiknya. " Kalau tanah satu hektar di Woha, silahkan tanyakan ke kepala desanya, itu tanah siapa dan warisan siapa, untuk lebih jelas silahkan hubungi kepala desa,"tutur AB yang dikonfirmasi via Telpon, Kamis (20/07/2023).

Ditanya, apakah bangunan kos-kosan itu dibangun saat menjadi kanit Resmob? 

AB mengaku tidak ingat tahun berapa dia bangun kos itu, dirinya juga mengaku bahwa dirinya sudah bukan kanit Resmob sejak lama. 

"Saya tidak ingat tahun berapa kos itu dibangun, istri saya yang ingat. Dan saya sudah lama tidak menjadi kanit Resmob, saya menjabat sebagai Pasi Analis," terangnya. 


#Pena Bumi


Tidak ada komentar: