Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Maret 2023

Hebat, DP Geopark Tambora Gandeng Pertamina Lakukan Konservasi Teluk Bima




Bima, Inside Pos,- 

Dewan Pelaksana Geopark Tambora-SAMOTA Biosphere Reserve Pulau Sumbawa bekerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) Cabang Bima melakukan kegiatan Konservasi Teluk Bima dengan melakukan penanaman 2.500 bibit pohon mangrove di Desa Panda, Kec. Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (18/03/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Ekosistem Mangrove, Menekan Pencemaran Teluk Bima, Menuju Proper dan NTB Hijau” ini dibuka dengan pananaman simbolis oleh Gubernur NTB melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si bersama Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, Walikota Bima yang diwakili Staf Ahli, Drs. Alwi Yasin, M.Si, Wakapolres Bima, Polres Bima Kota, Danpos Belo Kodim 1608.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Geopark Tambora dan PT. PPN Bima tersebut. Pihaknya berkomitmen akan mendukung langkah-langkah konservasi teluk Bima secara berkelanjutan. Pihaknya meminta agar masterplan teluk bima dapat dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima, sehingga konservasi teluk bima menjadi terarah dan bermanfaat.

“Saya mewakili dan menyampaikan salam dari Pak Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengapresiasi acara yang digelar Geopark Tambora bersama PT Pertamina. Ini bentuk nyata kepedulian pada Teluk Bima. Pemerintah Provinsi NTB akan mendukung Konservasi Teluk Bima ini dari aspek Kelautan, pariwisata dan lainnya, untuk mewujudkan visi NTB Gemilang,” ujar Muslim.   



Sementara itu, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, selain mengapresiasi kegiatan penanaman mangrove, pihaknya juga mendukung dan meminta agar konservasi teluk bima bisa dirumuskan lebih komprehensif oleh BAPPEDA Bima bersama DP Geopark Tambora, dan pihak terkait lainnya, sehingga bisa lebih optimal hasilnya.

“Semua pihak harus bersinergi dalam menjaga keindahan Teluk Bima ini. Keindahannya lanskapnya sudah diakui oleh berbagai pihak. Baik itu daerah perairannya maupun daratannya. Harus segera direncanakan seara menyeluruh oleh Kepala BAPPEDA Bima dan melibatkan Geopark Tambora, Pemerintah Provinsi NTB, Kementrian terkait, sector usaha seperti PT Pertamina Patra Niaga, dll. Termasuk terkait masalah sampah harus ditangani secara serius,” terang Dahlan.

Hal senada diungkapkan oleh Walikota Bima, yang diwakili oleh Stah Ahlinya, Drs. H. Alwi Yasin, M.Si.

General Manager Dewan Pelaksana Geopark Tambora-SAMOTA Biosphere Reserve Pulau Sumbawa, Ir. Hadi Santoso, ST, MM mengungkapakan dalam sambutannya bahwa tugas Geopark sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri turunannya adalah melakukan konservasi, edukasi, dan peningkatan ekonomi berkelanjutan atas warisan geologi, keragaman hayati dan keragaman budaya, pada bentang alam yang berada dalam kawasan Geopark Tambora-Cagar Biosfer SAMOTA.

“Teluk Bima sebagai kawasan yang masuk dalam deliniasi Geopark Tambora berdasarkan penelitian para ahli dan akademisi telah mengalami penurunan kualitas ekosistemnya karena berbagai aktivitas di hulu dll. Karena itu, penanaman mangrove adalah salah satu usaha untuk menjaga dan mengembalikan ekosistem Teluk Bima,” terang Hadi.

Namun menurut Hadi, konservasi teluk Bima tidak bisa hanya parsial sampai di penanaman mangrove saja. Harus ada usaha konservasi/pembangunan berkelanjutan, termasuk menangani kawasan hulu/pegunungan, memastikan setiap gerakan konservasi juga berimpilkasi pada peningkatan ekonomi masyarakat, dan melakukan edukasi secara dini.

“Karena itulah, pada kesempatan penanaman mangrove ini, kita libatkan ratusan siswa dan guru, dari baik SD, SMP maupun SMK/SMA, komunitas lingkungan, perguruan tinggi, stakeholder terkait lainnya. Karena masa depan ada ditangan generasi muda. Dan menumbuh kembangkan kesadaran secara dini adalah pendidikan karakter terbaik,” imbuh Hadi.

Manager PT PPN Cabang Bima, Daminus Fery Bayu Pratama menjelaskan bahwa dukungan pihaknya pada konservasi teluk Bima telah dilakukan selama ini.

“Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung Konservasi Teluk Bima. Termasuk penanaman mangrove di sepanjang pantainya. Dan kali ini mendukung Kegiatan Geopark Tambora yang kita harapkan menjadi kegiatan yang berkelanjutan dalam berbagai konservasi yang meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutup Fery.

Acara ini dihadiri oleh ratusan pelajar, guru dan Kepsek dari SDN Panda, SDN Kalaki, MTS-MA Az-Zainuddin Panda, SMAN 1 Palibelo, SMAN 1 Woha, SMAN 1 Wawo, SMAN 1 Belo, SMAN 1 Kota Bima, SMAN 2 Kota Bima, SMAN 3 Kota Bima, SMAN 4 Kota Bima, SMAN 5 Kota Bima, SMKN 2 Kota Bima, SMKN 3 Kota Bima.

Hadir juga Pejabat BKSDA NTB, Balai Taman Nasional Tambora, PT PLN Bima, BMKG Bima, Dinas PUPR NTB, KCD Dikbud NTB, BKPH Lingkup Dinas LHK NTB, Kepala BAPPEDA Bima, Kepala Dinas LH Kota/Kab. Bima, Dinas Pariwisata Kota/Kab Bima, Dislutkan BPSDKP Bima, Kepala PT BPR NTB, IAIM Bima, STIPAR Soromandi Bima, Kepala Desa/BPD Panda. Termasuk Ketua DPD MOI Dompu, PWI Bima, TVRI NTB, insan pers. Ada juga Komunitas Jao Hijau Bima, PERPIGI Tambora, PGWI Tambora, dan IKA UH Bima.

#Pena Bumi 

Minggu, 10 April 2022

Peduli Bencana, Dandim 1608/Bima Bagikan Sembako Untuk Warga Bajo

 


Bima, Inside Pos,-

Puluhan rumah di Desa Bajo Soromandi rusak diterjang angin puting beliung, Sabtu, 9/4/2022. Hal ini mematik gerak cepat Dandim 1608/Bima Letkol INF M. Zia Ulhaq S.Sos untuk memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak. 


Bantuan sembako tersebut dari Letkol INF M. Zia Ulhaq, S.Sos dibagikan langsung oleh Plh. Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar. 


Puluhan Sembako dibagikan berupa mie instan, beras, gula pasir dan minyak goreng.


"Kami sudah mengirim langsung paket kepada  Koramil untuk diberikan kepada warga terdampak bencana," beber Dandim pesan Whatsapp, Minggu sore 10/4/2022. 


Zia Ulhaq mengaku prihatin dengan musibah dialami warga di Bajo-Soromandi. Ia meminta agar warga yang terdampak untuk bersabar menerima ujian dari Allah SWT. 


Tidak hanya itu, Dandim asal Bima ini mengaku sudah mendapatkan informasi jika kondisi warga menjadi perhatian ditingkat pemerintah daerah dan Propinsi NTB.


"Informasi tingkat Muspika Kabupaten Bima, musibah warga Bajo akan diperhatikan oleh pemerintah. Ia berharap untuk dibantu segera,"terangnya


Plh Danramil 05/Donggo, Peltu Abubakar kepada media ini mengaku sudah membagikan Puluhan paket sembako kepada warga bajo. 


"Kegiatan pembagian sembako berjalan aman dan tertib," ujarnya


Abakar juga menerangkan jika situasi dibeberapa titik di Desa Bajo mengalami pemahaman listrik. Hal itu dikarenakan adanya putus arus listrik.


"Hingga malam ini, teman-teman di PLN sudah melakukan perbaikan jaringan dari bajo menuju Dusun Ndaru Ndere yang tertutup,"pungkasnya


#Pena Bumi

Rafidin Bantu Warga Bajo-Soromandi Terdampak Angin Puting Beliung

 


BIMA, InsidePos,-

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin,S.Sos kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Kini untuk korban yang ditimpa musibah Angin puting beliung di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Bantuan pribadi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diberikan kepada 40 KK yang menjadi korban musibah alam di Desa setempat.


Bantuanya berupa Mie Instan, Minyak Goreng, Gula dan Qurma. 

Politisi berlatar belakang Wartawan ini menyerahkan bantuan bersama istri tercintanya pada Minggu (10/4). 


"Ini bantuan pribadi dari saya," ucap Rafidin pada Wartawan saat menyerahkan bantuan untuk korban puting beliung. 


Bagi mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima ini, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai wakil Rakyat terhadap masyarakat. 


"Alhamdulillah, di Bulan Suci Ramadhan ini saya dan keluarga dapat berbagi dengan sesama, menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu korban bencana alam," ujarnya.


Anggota Komisi 1 DPRD tersebut berharap bantuan ini dapat meringankan beban para korban bencana angin puting beliung.


"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat sekaligus bernilai ibadah," harapnya.


#Pena Bumi

Rabu, 06 April 2022

Rafidin: UU No. 8 tahun 1976 Pengguna Narkoba Hanya Dilakukan Rehabilitasi

 


Bima, Inside Pos,-

Dalam artikel Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang  polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang  pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.


Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif.  Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat,  semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.


Dirilis MATRANEWS.id, Bentuk hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan mengesahkan konvensi tersebut menjadi UU no 8 tahun 1976.
Di mana UU tersebut melarang penyalahgunaan narkotika dan memberlakukan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana bagi pelakunya.


Artinya hukuman rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna narkotika sedangkan pengedar berlaku ketentuaan hukum pidana.


Hukuman rehabilitasi pelaksanaannya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sedangkan hukuman penjara pelaksanaannya di lapas.


Berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama.


Dimana UU tersebut melarang orang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika yang nota bene adalah korban kejahatan penderita sakit adiksi secara pidana (pasal 23/7).


Menyambut tulisan itu. DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos apresiasi atas artikel tulisan mantan Bareskrim  Mabes Polri,Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.


DPRD Fraksi PAN ini menjelaskan kejahatan penyalahgunaan narkotika, diancam maksimum 3 tahun penjara (pasal 36) dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.


"Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33)," ujar Pria asal Soromandi ini


Lanjut Mantan Ketua PWI Bima ini, Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri !


"Selanjutnya pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika," cetusnya


Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)


"Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah," tegasnga


Untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.


Politik hukum memenjarakan penyalah guna narkotika selama berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, praktis penegakan hukumnya baik oleh penyidik, jaksa dan hakim dilakukan secara represif untuk dipenjarakan.



"Sejak itu, lapas mengalami over kapasitas. Untuk mengatasi over kapasitas tersebut pemerintah ketika itu melakukan Program Lapas Reform," cetusnya lagi


Akan tetapi, tidak menyentuh pentingnya rehabilitai baik sebagai bentuk hukuman maupun proses penyembuhan/pemulihan bagi penyalah guna narkotika, sehingga lapas terus mengalami over kapasitas.


Perlu difahami bahwa pembeli narkotika illegal itu hanya penyalah guna yang kecanduan atau pecandu saja.


pecandu ini lah yang menjadi unsur penting yang harus diprioritaskan penanggulangannya, para pecandu sebagai deman bila tidak segera direhabilitasi dapat membentuk pasar gelap narkotika dimana pengedar akan berdatangan untuk jualan narkotika.


"Itu sebabnya kemudian UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini," bebernga



UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, secara implisit jelas mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.


Melalui aturan yang menyatakan bahwa status pidana penyalah guna bisa gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3) dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).


"Politik hukum mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika tersebut pada tataran implementasi ternyata tidak dapat diimplementasikan," kata Sekjen PAN Kabupaten Bima ini


Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara represif dengan memenjarakan penyalah guna, akibatnya Lapas jadi overkapasitas


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban penyalah guna untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah cq Menteri Kesehatan agar penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi.


Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa penyalah guna dalam perawatan.


"Status pidana penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga tersebut dinyatakan gugur dan apabila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatannya status pidananya menjadi tidak dituntut pidana," terangnya


Dekriminalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana.


Bila penyalah guna melakukan kewajiban hukum melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan maka status pidananya menjadi gugur.


"Apabila status pidananya telah gugur kemudian mengalami relapse atau mengulangi perbuatan pidana yang sama maka diperlakukan sebagai pasien dan biaya rehabilitasinya ditanggung oleh keluarga," katanya lagi


Model dekriminalisasi ala UU narkotika ini tidak berjalan karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya sistem rehabilitasi yang terintegrasi antar penegak hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi.


Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah bentuk penanggulangan narkotika tanpa hukuman yang menguntungkan masarakat dan pemerintah, resiko bagi masarakat sangat kecil, prosesnya tidak berbelit belit dan biayanya yang ditanggung pemerintah juga sangat kecil.

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika ini apabila berjalan dengan baik, dapat mengurangi demand dan sekaligus mengurangi supply narkotika, pada gilirannya bisa membuat bisnis narkotika bangkrut.

"Depenalisasi penyalah guna narkotika
Depenalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," jelasnya

Depenalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna yang harusnya dijatuhi hukuman pidana, hukuman pidana tersebut diganti dengan rehabilitasi.

Depenalisasi penyalah guna diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui serangkaian kewajiban hakim.

Pertama, hakim dalam memutuskan perkara narkotika wajib mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yaitu membedakan perlakuan terhadap penyalah guna dan pengedar.

Perbedaan tersebut dinyatakan secara jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

"Artinya, pengedar diperlakukan secara represif, pelakunya dihukum penjara setimpal dengan perbuatannya," tuturnya

Harta pelakunya dirampas dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan dan diputus jaringan bisnisnya.

Sedangkan penyalah guna diperlakukan secara humanis, diwajibkan lapor untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila dilakukan proses peradilan hukumannya berupa rehabilitasi.

Kedua, hakim dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk mewujudkan tujuan UU berdasarkan pasal 4 cd.

Dan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang kondisinya dalam ketergantungan narkotika (perkara pecandu).

Hakim diberi kewenangan khusus dapat memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika terbukti salah hakim memutuskan dan memerintah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika tidak terbukti bersalah hakim “menetapkan dan memerintahkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1)," kata pemilik media Stabilitas NTB ini

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).

Rehabilitasi disini artinya adalah bentuk hukuman sekaligus sebagai proses kegiatan pengobatan untuk membebaskan penyalah guna dan dalam ketergantungan narkotika dari ketergantungan narkotika agar tidak menyalahgunakan narkotika.

Lamanya hukuman rehabilitasi, hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan narkotikanya berdasarkan keterangan ahli adiksi atau ahli dari TAT (Tim Assesmen Terpadu), berapa lama waktu penyembuhannya.

"Tempat menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang sekaligus penyembuhan/pemulihan dilakukan di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah cq Menteri Kesehatan," pungkasnya

Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika atas keputusan atau penetapan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkes, bandingkan dengan biaya pemenjaraan bagi pengedar atas keputusan hakim dibebankan pada pemerintah cq kemenkumham.

Ketiga, sebelum hakim memutuskan atau menetapkan terdakwa / yang bersangkutan menjalani rehabilitasi hakim terlebih dulu wajib memastikan.

"Apakah benar terdakwa adalah pecandu dengan indikasi memiliki, menguasai atau sengaja membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi, dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan akan narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika," imbuhnya

Hakim juga terlebih dulu memastikan apakah terdakwanya sudah melakukan wajib lapor atau belum dan apakah status pidana penyalah guna sudah gugur atau belum, sebagai bentuk kewajiban hakim.

Sayangnya pada implementasi penegakan hukumnya, dekriminalisasi penyalah guna narkotika dan depenalisasi penyalah guna yang diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ternyata berubah menjadi represif.

"Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur agar implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika lebih diprioritaskan dari pada pelaksanaan depanalisasi dan menghentikan penalisasi penyalahguna narkotika," tutupnya

#Pena Bumi

Kamis, 30 Desember 2021

Terseret Banjir Saat Main di Sungai, Bocah 11 Tahun Masih Dicari

 



Bima, Inside Pos,-
Kisah pilu terjadi di Desa Punti Dusun Sarita-Soromandi, Kamis, 30/12 siang tadi. Albi Hidayat, Bocah 11 Tahun terseret banjir saat bermain di sungai  bersama teman sebaya.  Bocah lainnya, berhasil selamat.


Sumber media ini, Babinsa Desa Punti, Sertu Munir Anggota Koramil 1608/Donggo kepada media ini beberkan, Abil bersama rekannya bermain dialur sungai di Dusun Sarita.  Meski tidak ada hujan  di Desa setempat, tiba-tiba  terjadi banjir.

"Teman korban (Abil) berhasil melompat melewati sungai. Korban sendiri terseret karena terlambat menghindari banjir," terang Anggota Kodim 1068/Bima ini

Lanjut Munir, setelah mendapatkan informasi  dari teman korban, pihaknya langsung menghubungi  Polsek Soromandi, Basarnas dan Polairud Polres Bima.

"Meski dilakukan pencarian dari siang hari hingga menjelang magrib, tapi korban belum berhasil ditemukan," ujarnya

Munir juga memastikan, Tim gabungan Basarnas, Polairud  dan warga Desa akan melanjutkan pencarian esok hari.

"Besok kami akan melakukan pencaria. Semoga saja bisa ditemukan," harapnya

#Pena Bumi

Rabu, 13 Oktober 2021

Bantuan Untuk Sape Terus Disalurkan, Kali Ini Datang Dari UPT Dikpora Donggo

Bantuan tahap pertama UPT Dikpora Kecamatan Donggo


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Bantuan untuk warga kebakaran di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terus disalurkan. Kali ini datang dari UPT Dikpora Kecamatan Donggo untuk yang kedua kali.


Pada Senin kemarin (10/10/2021) Kepala UPT Kecamatan Dikpora Donggo, Rostina S.Pd,.M.Pd mengatakan, mendiskusikan bantuan berupa perlengkapan dan seragam sekolah. Seperti buku, pulpen, sepatu, baju dan celana pelajar.

Penyerahan perlengkapan dan seragam sekolah oleh Kepala UPT Dikpora Donggo ke posko pendidikan di Sape.


"Ini bantuan pribadi saya. Langsung saya datangi posko pendidikan di UPT Dikpora Sape," kata Rostina, ditemui diruangan kerjanya, Rabu (13/10/2021).


Pada kesempatan itu, Rostina juga memberikan bantuan berupa uang tunai untuk warga Lanjut Usia (Lansia). 

"Karena peristiwa kebakaran kemarin memukul batin kita. Semua warga harus kita sisir," ujarnya.

Bantuan tahap dua, segera dibagikan hari ini, Rabu (13/10/2021).


Sementara bantuan tahap kedua akan dibagikan hari ini, Rabu (13/10/301). Bantuan yang akan di distribusikan berupa 126 paket beras, puluhan paket pakaian, dan jutaan uang tunai.


"Bersama semua cruw UPT Dikpora Donggo, bantuan ini akan kami sisir semua warga yang terdampak," sebutnya.


Rostina berharap, bantuan yang diserahkan nanti semoga dapat meringankan beban korban di Desa Naru Kecamatan Sape.

"Atas peristiwa ini mengajarkan kita untuk saling berbagi satu sama lain," pungkasnya.


#tot