Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2021

Sadis, Pria di Sape Bacok Mantan Suami Isterinya



Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Tindak pidana penganiayaan dan pembacokan terjadi di Desa Sangia, Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB. Korban M. Ali (36), warga asal Dusun Mangge Maju, RT 05 RW 03 Desa Simpasai Kecamatan Lambu. Di aniaya lalu di bacok terduga pelaku Baharudin alias Bigon (34). Warga asal Dusun Gusu, Desa Bugis Kecamatan Sape, Rabu (16/6/2021).


Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.40 Wita. Bertempat di Dusun Lewiruma, RT 16 RW 05 Desa Sangia, Kecamatan Sape Bima. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri.


Motifnya yakni terkait pembagian harta gono gini antara korban dengan mantan istri korban. Yang sekarang menikah dengan terduga pelaku.


Awalnya, peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari Gelanggang Sabung Ayam di Desa Sangia Sape. Saat itu, korban berboncengan dengan rekanya Suarifudin. tiba-tiba ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku.


"Terduga pelaku langsung membacok korban menggunakan Parang," ungkap sumber terpercaya.


Karena lukanya cukup serius, korban dilarikan ke Puskesmas Sape. Untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif, korban dievakuasi ke RSUD Bima.


"Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Sape," akunya.


Sumber berharap kepada aparat TNI dan polri setempat, segera melakukan pendekatan. Serta himbauan kepada keluarga korban. Agar tidak terjadi hal- hal yang di inginkan.


Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku melarikan diri. 


#tot

Senin, 14 Juni 2021

PK KNPI Soromandi Dorong Polisi Ungkap OTK Masuk Kamar Mahasiswi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 04.27 Wita, Senin (14/6). Telah terjadi peristiwa yang melanggar hukum. Yakni, Seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Bima, NTB berinisial AS. Rumah Kostnya dimasuki pria tak dikenal.


Perempuan 21 tahun asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo, Dompu yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Sarita, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima dibuat tak berkutik. Pelaku membekap mulut korban  dan mengancam membunuhnya.


Ketua KNPI Soromandi, Suryadin S. Pdi, mendorong pihak kepolisian untuk segera ungkap tindakan tak bermoral tersebut. Menurut dia, peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. 


"Kami mengecam tindakan melanggar hukum ini. Kami minta kepada pihak kepolisian di Soromandi, secepatnya ungkap pelakunya," tegas pria yang akrab disapa Pena Bumi, pada media ini, Senin (14/6).


Tak hanya itu, Pena Bumi menyarankan, Pemerintah Desa (Pemdes)  harus siapkan Poskamling di Setiap dusun. Agar kondisi lingkungan Desa terawasi.


"Curanmor, Pencurian, Narkoba dan kejahatan lainnya sering terjadi di Desa Punti. Pemdes harus ada inisiatif untuk menjaga keamanan Desa," sarannya. 


Berdasarkan keterangan  Kapolsek Soromandi, IPDA, Zulkifli, peristiwa hukum tersebut Belum diketahui motifnya. apakah kasus  perampokan atau percobaan pelecehan seksual. 


Kasus ini dilaporkan ke Polsek Soromandi dengan aduan pengancaman dan memasuki rumah orang lain tanpa izin.


“Kami sudah kantongi ciri-cirinya terduga pelaku. Sekarang kami masih olah TKP,"kata Kapolsek


Lanjut Bang Zul,  korban tinggal di rumah kontrakan milik Ridwan bersama temannya. Saat itu ia sedang tidur dalam kamarnya dan mendengar ada orang mengetuk pintu jendela rumah.


"Korban mengira orang yang ketuk pintu sudah pergi, ternyata orang tersebut sudah berada dalam rumah,” Terangnya


#tot

OTK Memasuki Kost, Mahasiswi di Soromandi Lapor Polisi

 


Bima, Inside Pos,-


Nasib sial dialami seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bima, NTB berinisial As. Rumah Kostnya dimasuki pria tak dikenal sekitar pukul 04.27 Wita, Senin (14/6).


Perempuan 21 tahun asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo, Dompu yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Sarita, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima dibuat tak berkutik. Pelaku membekap mulut korban  dan mengancam membunuhnya.



Berdasarkan keteranga  Kapolsek Soromandi, IPDA, Zulkifli, peristiwa hukum tersebut Belum diketahui motifnya. apakah kasus  perampokan atau percobaan pelecehan seksual. 


Kasus ini dilaporkan ke Polsek Soromandi dengan aduan pengancaman dan memasuki rumah orang lain tanpa izin.


“Kami sudah kantongi ciri-cirinya terduga pelaku. Sekarang kami masih olah TKP,"kata Kapolsek


Lanjut Bang Zul,  korban tinggal di rumah kontrakan milik Ridwan bersama temannya. Saat itu ia sedang tidur dalam kamarnya dan mendengar ada orang mengetuk pintu jendela rumah.


"Korban mengira orang yang ketuk pintu sudah pergi, ternyata orang tersebut sudah berada dalam rumah,” Terangnya


Saat itu korban terbangun merasa kaget melihat pelaku ada disamping. Sehingga korban berteriak. Korban dibuat tidak berdaya karena pelaku membekap mulutnya. Pelaku juga mencekik leher korban. 


“Korban diancam dibunuh kalau beteriak,” jelasnya


Setelah itu pelaku keluar dari kamar korban lewat Jendela kamar korban karena panik ada perlawanan.


“Modusnya, sebelum masuk ke dalam rumah, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu listrik dengan mematikan meteran rumah atau kos-kosan tempat tinggal korban,” kata Kapolsek 


Untuk mengungkapkan kasus ini, pihaknya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan, serta melakukan visum.


"Ciri-ciri Pelaku dalam Lidik. Dengan Ciri2, Gemuk tinggi  skitr 163 Cm, hitam, manis,rambut Lurus, celana pendek warna hitam dan Baju kaos warna Putih," pungkasnya


#Pena Bumi




Sabtu, 12 Juni 2021

Sadis! Istri Dianiaya Suami Dengan Sabit Hingga Luka Robek di Kepala

Gambar ilustrasi suami bacok istri di Dompu

Kabupaten Dompu, InsidePos,-


Terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali terjadi. Kali ini, seorang suami di Pamong Raya, Desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB. Tega bacok istrinya sendiri, Jum'at 11/6/2021, sekitar pukul 17:00 WITA.


Peristiwa penganiayaan ini berawal saat MU (26), seorang suami pulang dari pekerjaannya. Tiba dirumah, MU, tidak melihat istrinya. Kemudian, MU, mencari istrinya disekitar tempat yang mereka tinggal. Tetapi, tidak temukan.


Ipda Handik Wijaksono, Kasi Humas Polres Dompu menerangkan, saat istrinya kembali ke rumah. MU, menyuruh istrinya menjauh saat emosinya memuncak. Namun, istrinya pun ngotot untuk tidak pergi.


"Saat itu istrinya sembari mengeluarkan kata Anjing. Tak terima dengan ucapan itu, puncak kemarahan MU makin tinggi. Kemudian, Mu, mengambil Sabit. Lalu,  memukul Istrinya sebanyak satu kali. atas kejadian ini, istrinya mengalami luka robek pada bagian kepala," terangnya.


Mengetahui insiden itu, sambung Handik, anggota Piket SPKT Polsek Manggelewa yang dipimpin PS Kanit SPKT 1 Polsek Aipda Syafrin, langsung menuju TKP.


"Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Manggelewa untuk menghindari konflik baru. Sementara istrinya kini dilarikan ke PKM Soriutu untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.


#tot

Kuasa Hukum Kasus Penipuan Tuding Penyidik Polsek Asakota Tertutup


Bima, InsidePos,-


Rentan waktu penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai 80 juta. Dengan Nomor Aduan : B/183/XII/2020/Sek Asakota sejak 26 desember 2020 lalu sampai mei 2021 ini. Aji Mesy, SH, kuasa hukum Taufik Samudra (28), menilai penyidik Polsek Asakota terkesan tertutup. Tidak memberikan kejelasan terkait kasus ini.


Menurut dia, limit waktu dari SP2HP yang diterima pihaknya sudah jauh dari standar pemeriksaan penyidikan kasus perkara yang tergolong mudah ini. 


Dia menerangkan, standar waktu berdasarkan Peraturan Kapolri  (Perkap) nomor 6 tahun 2019, tentang tindak pidana dapat diselesaikan tanpa harus sampai proses persidangan. Bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan.


"Sebenarnya 90 hari. Namun sampai hari ini sudah lewat dari 100 hari. Perkara yang tergolong mudah sebenarnya 30 hari sudah ada kepastian. Serta terang benderang. Kami menilai ada kesan mengundurkan waktu untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor." terangnya.


Padahal, kata dia, merujuk pada SP2HP Nomor : B/197/XII/2020/Sek.Asakota yang diterima pada tanggal 10 januari 2021 bahwa atas serangkaian penyelidikan penyidik setempat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Karena terdapat persesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti sehingga dugaan tindak pidananya telah di simpulkan naik ke Tahap Sidik.


"Polri harus profesional dalam menanggapi setiap perkara-perkara yang diajukan masyarakat. Gak boleh main-main," tegasnya.


Terkait hal ini, Kapolsek Asakota Kota Bima, Iptu H. Syamsudin, dihubungi media ini melalui via WhatsApp mengatakan. Perkara tersebut sudah digelar. Tinggal menunggu penetapan tersangka.


"Dalam kasus penipuan ini diduga ada penambahan pelaku," ungkapnya.


Dilansir dari media Visioner.com, seorang warga Kota Bima, Taufik Samudra (28) telah melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima ke Polres Bima Kota.  Terkait kasus dugaan penipuan. 


Opik, panggilan akrabnya, pihaknya dirugikan atas penipuan dengan modus menawarkan tanah seharga 62 Juta/2 Are oleh NH (32), warga asli Sumbawa. Namun, Opik justeru menerima jawaban lain. Bahwa tanah tersebut sudah dijual pegawai BPN tersebut kepada orang lain. 


“Awalnya saya memberikan uang 32 juta secara cash kepada NH. kemudian sisanya 30 juta saya transfer. Namun, ketika saya meminta surat kepemilikan tanah (Sertifikat), NH justeru memberikan jawaban lain,” jelas Opik Kepada Awak media melalui via handphone.


Merasa ditipu dan digelapkan haknya, Opik melaporkan NH ke pihak berwajib. "Saya berharap agar polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas. Tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas," harapnya.


#tot

Senin, 07 Juni 2021

TKW Ditipu Sang Kekasih, Janji Pulang Dinikahi, Uang Raib

 


Bima, Inside Pos

Pelajaran buat TKW lainnya. Jangan cepat percaya mulut buaya laki-laki yang mengaku hendak menikahinya. Itu modus laki-laki untuk meyakinkan wanita untuk kirim uang hasil kerjanya. Sakitkan..


Hal ini dialami Wanita inesial NY TKW (40thn) Negara Singapura asal Kecamatan Palibelo. Wanita ini ditipu ANW (40) Pria asal Dusun Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo belasan juta. 


Modusnya, menjalin hubungan asmara, hingga bahkan berjanji menikahi korban. Namun janji tinggal janji, korban tidak dinikahi. Sementara, Uang yang dikirim oleh NY ke ANW melalui rekening terduga sudah raib

"Dia (ANW) janji menikahi saya, tapi malah menikahi wanita lain di Kecamatan Monta," ungkap korban pada wartawan Senin (7/6) ini.


Hubungan asmara berikut dugaan penipuan terjadi tahun 2020, saat korban mencari nafkah sebagai TKW di Negara Singapore. 


"Saat itu, saya mengirim uang untuk anak saya lewat rekening ANW. Totalnya sebesar Rp.13 Juta," ungkap NY pada Wartawan Senin (7/6) di Kalaki.


Namun, hanya memberikan uang pada anak korban sebesar Rp 7,5 Juta. Sedangkan, sisanya diambil oleh ANW


"Ketika saya di Bima, ANW meminta uang Rp.600 ribu kepada saya saat kembali ke kampung halaman. Permintaan nya pun saya penuhi dan memberikan uang seperti yang dia minta," bebernya seraya menambahkan


"Handphone saya juga dipinjam tapi tidak ANW kembalikan. Penipu anak itu," tambahnya


Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan. Sehingga melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima pada Senin (7/6)


"Saya sudah resmi melaporkan terduga pelaku. Mudah-mudahan, laporan tersebut secepatnya ditindaklanjuti," harapnya

Tidak hanya itu, NY juga akan mendatangi KUA Monta untuk meminta rekomendasi untuk adukan ANW sebagai calon mempelai itu ke Pengadilan Agama. 

"Saya tidak menerima dia menikah sebelum uang saya kembali. Saya meminta KUA dan PA bisa batalkan dulu pernikahan mereka" pungkasnya


#Pena Bumi

Rabu, 02 Juni 2021

Bejat, Anak Kandung Dicabuli Ayah Kandung Sejak SMP

 

Korban D didampingi oleh Ketua Pokja Komnas Perlindungan Bima, Salma M. Not, Rabu, 2/5 malam ini

Bima, Inside Pos,-

Seorang ayah AG (inesial) diduga tega mencabuli anak kandungnya, D (Inesial). Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Korban dan pelaku satu rumah di Kecamatan Rasanae Barat


Korban menceritakan, tahun 2016 ketika pulang ke Bima dari Kabupaten Pagar Alam, tiba-tiba ayahnya masuk kamar minta diurut. 


"Saat diurut, ayah saya langsung mendidih dan mencium diarea sensitif. Saya melawan,"  beber gadis berusia 19 tahun ini, Rabu, 2/5 


Lanjut D, ketika aksi cabul ditolak, pelaku menampar dan memukul dirinya hingga mengalami luka di kepala.


"Saya takut untuk melaporkan. Sering melakukan pengancaman. Baik sama saya dan ibu saya ketika memarahi ayah," ungkapnya lagi


Berkali-kali aksi bejat AG diperlihatkan dihadapan ibu kandungnya. Bahkan terang-terangan memperlihatkan kemaluannya dihadapan korban.


"Ayah sering memperlihatkan kemaluannya kepada saya. Ini yang membuat saya takut berada dalam rumah. Ketika saya keluar rumah, pasti saya di SMS ancam," kata korban


Tidak hanya SMS ancam, AG juga melakukan chat bernada mengajak melakukan hubungan intim. 


"Ayah minta saya untuk pegang kemaluannya. Tapi tidak pernah saya hiraukan. Hal itu dilakukan sudah 5 tahun, sehak saya duduk dibangun SLTP" terangnya


Ibu kandung korban, RW membenarkan adanya aksi bejat suaminya. Menurut Ibu kelahiran Sumatera ini, perlakuan AG ditengarai akibat sering konsumsi narkoba. 


"Suami saya itu sering menggunakan Sabu-sabu dihadapan kami. Ketika kami mau melaporkan pasti diancam dengan keris dan samurai miliknya," akunya


Kata RW, tidak tahan dengan perlakuan D,  pernah melaporkan ke Pokja Komnas Perlindungan Anak. Namun karena takut, saat itu tidak dilanjutkan. 


"Anak saya beranikan diri curhat ke temannya. Akhirnya temannya  tanggal 21 Mei mengadukan ke Ketua Pokja Komnas Perlindungan Anak. Serta mengirim beberapa bukti chat ayahnya," urainya


Ibu kandung korban berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena sudah membuat rasa trauma kepada kami sekeluarga. 


"Untuk sementara, kami udah tenang setelah pelaku diamankan pada malam 22 Mei lalu. Mudah-mudahan Polres Bima Kota memberikan hukuman berat untuk AG," pungkas RW


Sementara itu, Ketua Pokja Komnas Perlindungan Anak Bima, Salma M. Nur kepada Inside Pos membenarkan telah fasilitas laporan korban D. Pada malam 22 Mei, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung langsung diamankan.


"Saya apresiasi kepada Polres Bima Kota yang langsung mengamankan AG pada malam setelah dimasukan laporan. Tim Reskrim Rasanae Barat langsung turun jemput AG dirumah," terang Salma


Tidak hanya itu, Salma meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena itu perlakuan yang diluar kewajaran sebagai manusia. 


"Saya atas pribadi dan lembaga Pokja Komnas Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum dihukum seberat-beratnya," tegasnya. 


Terkait tidaklanjut kasus dugaan pencabulan, Pihak Polres Bima Kota belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan elektronik belum dijawab. Informasi yang dihimpun, AG masih diamankan di Polres Bima Kota. 


#Pena Bumi




Senin, 05 April 2021

Aktivis Bima Laporkan SPBU Panda dan Bunga Raya Terkait Penggunaan Minyak Subsidi



 Bima, Inside Pos,-

Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembaga perhimpunan pemuda Peduli lingkungan hidup (LP3LH) Telah Resmi melaporkan PT. Citra Nusa persada/PT. Bunga raya dan SPBU Panda. Laporan pegiat LSM tersebut terkait dugaan kejahatan Pendistribusian Minyak dan Gas (MIGAS) Subsidi secara Ilegal. 


Ketua LSM LP3LH, Nursi, S.Sos menegaskan jika perusahaan SPBU dan PT. Bunga Raya diduga UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) dan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah menjadi Perpres nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual Eceran tertinggi bahan bakar minyak (BBM) 



Laporan resmi yang ditujukan di Polres Bima itu dengan Nomor laporan 142/B/LP3LH-BM/III/2021 

 ketua LSM LP3LH. LSM ini telah masukkan laporan sejak tanggal 26 Maret 2021 kemarin.


"Kami resmi lapor di Unit Tipidter Polres Bima dengan nomor laporan 142/B/LP3LH-BM/III/202. Kami juga sudah memberikan bukti-bukti permulaan berupa vidio dan dokumentasi dan hari Rabu tanggal 5 April baru di beri keterangan dan bukti tambahan," Beber pria yang disapa Oka ini



 Nursi mengaku dirinya dan rekan-rekannya sudah sering kali menyaksikan langsung proses pengambilan bahan bakar Minyak (BBM) Solar subsidi Milik Rakyat oleh PT. Citra Nusa persada Atau yang lebih di kenal PT. Bunga Raya di SPBU Panda untuk Kebutuhan Proyek.


"Akhir tahun 2020 kami tangkap langsung mereka lagi mengisi dengan puluhan drum. anggota saya juga menyaksikan langsung mereka ambil menggunakan puluhan jerigen serta puluhan Mobil proyek jenis Dumtruk tanggal 23 Maret 2021," bebernya


Alumni STISIP Mbozo-Bima ini berharap kepada Polres Bima agar serius menindak lanjuti laporannya. Karena jelas SPBU dan PT Bunga Raya melanggar aturan.


"Besar harapan kami kepada aparatur penegak hukum agar serius mengungkap dan memproses Sesuai UU yang berlaku atas dugaan kejahatan besar yang telah kami laporkan tersebut," harapnya


Sampai berita ini di tulis kami masih berusaha konfirmasi pihak PT. Bunga Raya dan pemilik SPBU panda untuk di mintai tanggapan.


Pena Bumi

Jurnalis NTB Desak Polri Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Nurhadi

 


Bima, Inside Pos,-

Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/4). Mereka mendesak polisi mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi.


Kawan Mataram terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indnesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) NTB dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mataram.


Ketua Aliasnsi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupillaili mengatakan, kekerasan yang dialami Nurhadi di Surabaya saat melakukan peliputan kembali menjadi catatan buruk bagi kemerdekaan pers. Terlebih tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum aparat keamanan yang harusnya melindungi jurnalis saat melakukan peliputan.


’’Nurhadi, saat itu tengah menjalankan tugas liputan, serangkaian proses investigasi kasus suap pajak yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” katanya saat orasi.


Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Februari lalu. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).


Nurhadi yang hendak mengkonfirmasi dugaan tersebut justru mengalami tindak kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.


Nurhadi mengalami pemukulan, penyekapan, teror, dipaksa menerima uang hingga ancaman pembunuhan karena mengambil foto dalam acara itu. Tidak hanya itu, ponselnya yang berisi foto dan data-data penting diambil paksa terduga pelaku yang diduga polisi.


’’Kasus itu menunjukkan, aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.


Kekerasan yang dialami Nurhadi menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menunjukkan tahun 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku paling banyak adalah polisi.


Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 54 kasus. Bentuk kekerasan di antaranya intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat liputan, perampasan alat kerja hasil liputan, ancaman atau teror. Situasi ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.


Selain melanggar Undang-Undang Pers, tindakan sekelompok oknum polisi terhadap Nurhadi merupakan perbuatan pidana dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


”Aparat penegak hukum tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik terhadap orang lain. Mereka dilatih untuk melindungi rakyat bukan memukuli orang yang belum bisa dibuktikan kesalahannya secara hukum,” tegasnya.


Korlap Aksi, Islamuddin mengatakan, perbuatan itu jela-jelas merupakan tindakan premanisme yang mencoreng nama instansi kepolisian. ”Untuk itu, para pelaku harus diberikan sanksi hukum pidana sesuai undang-undang,” desaknya.


Tindakan premanisme oknum aparat keamanan itu juga tidak bisa dimaafkan. ”Semua oknum yang terlibat harus diberikan hukuman,” katanya.


Dalam aksinya Kawan Mataram membacakan tuntutan yakni mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi. Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas atau siapa pun tidak bisa dibenarkan.


Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.


Menuntut sikap profesionalisme kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Sehingga siapa pun yang terbukti bersalah baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang. 


Pena Bumi

Jumat, 26 Maret 2021

Tidak Hanya PD. Wawo, Direktur Koperasi ABS Lakukan Somasi ke MAH

 


Bima, Inside Pos,-

Beberapa waktu lalu, melalui Kuasa Hukumnya, Koperasi Anugerah Sumber Bahari (ASB) melakukan somasi (peringatan hukum) ke Plt. Presiden Dirut PD.Wawo, Sudirman,SH. Kini, giliran Direktur (Dirut) PT.BBS, MAH alias Hans. 


Somasi yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 tersebut karena Dirut PT.BBS pernah meminjam Uang kepada Koperasi ASB. Totalnya, hingga mencapai Rp.250 Juta. 


"Dirut PT.BBS sudah meminjam uang kepada klien saya. Karena itu, kita lakukan somasi," kata Ma'ruf Julkifli,SH,MH Kuasa Hukum Dirut Koperasi ASB melalui via handphone, Jumat, 26/3 tadi. 


Terkait pinjaman Hans, MJ ungkapkan dari jumlah pinjaman pribadi sebesar itu diambil secara bertahap. Pertama Rp.5 Juta untuk selesaikan pembayaran kredit kendaraan roda empat, kedua Rp.150 Juta untuk lobi barang dan ketiga Rp.100 Juta guna sewa sarana prasarana kantor.


"Namun hingga saat ini, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Pinjaman dengan total Rp.250 juta lebih belum juga dikembalikan," ungkap pria asal Madapangga ini


Tidak hanya soal piutang, Somasi yang dilayangkan pihak Koperasi ABS terkait juga dengan mengambil Barang Sembako di Gudang Wadumbolo. Antara lain, Minyak Goreng, Daging Ayam dan lain sebagainya. Pengambilan barang tersebut dilakukan bersama Dirut PD Wawo.


"Hal itu dilakukan pada Bulan Mei, ada bukti dan disaksikan oleh beberapa karyawan klien saya yang ada di gudang tersebut," tambahnya


Kata lawyer yang berpenampilan nyentrik ini, pihak ABS membuka ruang untuk mendiskusikan terkait dengan polemik uang puluhan milyar tersebut. Karena sampai saat ini uang Ratusan juta yang dipinjam secara pribadi oleh Dirut PT.BBS belum dikembalikan. Begitupun, dengan harga sejumlah sembako yang diambil Dirut PT.BBS dengan Dirut PD.Wawo Rp.21,5 M. 


"Belum ada yang dikembalikan, baik pinjaman pribadi oleh Dirut PT.BBS maupun dalam bentuk sembako yang diambil bersama Dirut PD.Wawo," Akunya



MJ juga menyarankan agar pinjaman baik dalam bentuk uang maupun Barang segera dikembalikan. 


"Segera selesaikan masalah dengan klien saya, sebelum kami menempuh jalur hukum," tutupnya 


Sementara itu, MAH alias Hans yang dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp membenarkan adanya somasi dari Koperasi ABS. 


"Sudah diterima bang (Penulis,red), nanti mada (Saya, Bima) akan membalas surat jawaban klarifikasinya," jawab Hans 


#Pena Bumi


Kamis, 25 Maret 2021

Diyakini Walikota Bima Sebar Hoaks, Agus Mawardy Mengadukan Ke Polisi

 



Bima, Inside Pos,-
Warga Kota Bima yang sebelumnya dilapor oleh Istri Wali Kota Bima, Hj. Elly Alwaini yang didampingi Pengacaranya Casman Ilmanegara, SH yaitu pemilik nama akun Facebook Mega RDK, Agus Mawardy dan Haris Hrs Marewo. Sehari setelah laporan yang diajukan isteri orang nomor satu itu, Rabu, 24 Maret 2021, ketiga warga atau para terlapor yang didampingi rekan-rekannya itu pun melakukan upaya hukum yang sama dengan memberikan laporan polisi atas dugaan penipuan publik dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Kami melaporkan secara resmi dugaan penipuan terhadap publik dengan menyebarkan berita yang diduga mengandung kebohongan atau hoax yang dilakukan oleh Wali Kota Bima, H. M. Lutfi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Pengacara Istri Wali Kota, Casman Ilma Negara, SH. Ketiganya diduga melakukan tindakan perbuatan yang sama dalam menipu dan menyesatkan masyarakat dengan informasi di dalam beberapa konten pemberitaan sebelum ini," jelas Pelapor, Agus Mawardy usai mengajukan Laporan dengan Nomor: ADUAN/K 179/11/2021/NTB/Res Bima Kota, hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021.

Agus mengatakan, laporan polisi yang disampaikan di ruang SPKT bersama rekan-rekannya ini merupakan sebagai dasar laporan. Untuk memperdalam laporan ini, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bima Kota dalam waktu dekat ini untuk menyempurnakan laporan yang ada dan mengembangkan konten laporan yang di dalamnya telah disebutkan nama-namanya di atas.

Kata dia, dalam laporan ini, pihak terlapor Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi dalam kasus diduga menyebarkan informasi bohong tertuang dalam pernyataan di beberapa media online yang salah satunya tentang diklaimnya sudah diberikan ijin 11 titik Alfa Mart di Kota Bima di bulan Januari 2021 lalu. Yang faktanya, saat pernyataan itu dirilis media bimanews.id tersebut, pihak Pemkot Bima melalui DPMPTPSP Kota Bima belum ada ijin yang diberikan. Dan dalam perjalannya hingga Maret 2021 ini, baru satu titik ijin pendirian Alfa Mart yang diterbitkan Pemkot Bima.

Selain itu, dugaan lain penyebaran informasi bohong yang dilakukan Wali Kota Bima muncul saat kegiatan kehadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jum'at (12/3/2021) lalu dalam rangka menerima hibah lahan 10 hektare (Ha) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk membangunan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima. Dan penyerahan asset soal lahan 10 Ha ini pun dirilis banyak media baik media online lokal dan nasional. Dan diketahui, lahan 10 Ha ini diduga mengandung unsur kebohongan fisik lahannya dari kegiatan tersebut.

"Saat kami menelusurinya, ternyata lahan yang diakui telah diserahkan oleh Wali Kota Bima dan diterima pihak Kemenag dan diakui pula oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas seluas 10 HA ini hanya di atas kertas saja. Dan diduga kuat, telah terjadi penipuan publik terhadap informasi yang disampaikan tentang lahan ini. Sebab, sejauh ini, Pemkot Bima tak pernah memilik asset lahan seluas 10 Ha. Dan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan IAIN ini yang telah diserahkan dalam bentuk hibah itu tidak jelas legalitasnya sebagai asset Pemkot Bima demikian pula kondisi fisiknya sekarang," jelas Agus.

Dijelaskannya, sebagaimana penjelasan pihak Pemerintah Kota Bima melalui seorang Kasubag di Bagian Prokopim Kota Bima, lahan 10 Ha di salah satu media online, yang dimaksud lahan untuk mendirikan kampus ini adalah lahan seluas 4 Ha yang merupakan bekas lahan yang sebelumnya ingin digunakan untuk pembangunan rumah relokasi. Dan lahan ini pun belum masuk dalam bentuk asset Pemkot Bima karena memang dalam pengadaan lahan ini lalu, ada dua terdakwa yang terjerat di dalamnya yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sementara itu, masih menurut seorang Kasubag di Bagian Prokopim Kota Bima menjelaskan bahwa untuk lahan seluas 6 HA sisanya yang rencananya sebagai lahan pembangunan kampus IAIN di Kelurahan Rontu ini, kondisinya masih milik warga saat ini. Ia menegaskan, tidak mungkin lahan orang lain atau yang kepemilikannya masih di tangan warga diserahkan dalam acara kehadiran Menteri Agama itu.

"Berdasarkan kondisi tersebut. Baik Wali Kota Bima yang menyerahkan asset maupun Menteri Agama yang menjadi pihak penerima dan mengakui lahan pemberian Pemkot Bima ini tanpa ada masalah di dalamnya. Padahal, kondisi fisik dan legalitas lahannya tidak ada yang masuk dalam bentuk asset Pemkot Bima. Hal ini, sangat jelas bahwa mereka diduga sengaja menipu warga Kota Bima dengan menyebarkan berita palsu soal lahan 10 Ha tersebut," tegas Pimpinan Media Online METEROmini ini, Rabu, 24 Maret 2021 sore tadi.

"Jikapun dikatakan lahan Pemkot Bima di dalamnya adalah 4 Ha yang ada di Sambinae. Kondisi lahan itu pun masih bermasalah dan belum menjadi asset Pemkot Bima karena sedang sengketa. Jika pun peruntukkannya untuk kampus IAIN di tengah sebelumnya untuk pembanunan rumah relokasi, bisa jadi ini menjadi masalah yang lainnnya lagi nanti," papar mantan Ketua PII Bima itu menambahkan.

Ia melanjutkan, dalam kedatangannya bersama rekan-rekannya ke Polres Bima Kota sore tadi. Seorang terlapor yang akan disampaikannya saat menyempurnakan pengaduan di Unit Tipiter Polres Bima Kota ini nanti adalah pengaccara istri Wali Kota Bima, Casman Ilma Negara, SH.

Kata dia, oknum pengacara ini menjadi pihak terlapor terkait dengan pernyataannya di situs berita online  dengan tajuk berita, "Casman: Mereka Langgar UU ITE". Menurutnya, pernyataan oknum Penasehat Hukum ini cukup memprovokasi keadaan dengan tidak mengindahkan adanya asas hukum tentang Praduga Tak Bersalah.

"Pernyataan saudara Casman dalam pemberitaan tersebut yang menyimpulkan para terlapor dari kliennya yaitu pemilik akun Facebook Agus Mawardy, Mega RDK dan Haris Hrs Marewo langsung dengan tudingan "Mereka langgar UU ITE". Ini sangat menyesatkan dan memprovokasi keadaan yang ada. Sikapnya seperti bukan orang yang mengerti hukum dengan memahami adanya asas praduga tak bersalah," tegas mantan pendiri atau Ketua LMND Pertama di Bima itu. 

Diterangkannya, tindakan oknum pengacara yang merupakan Ketua Partai Hanura Kota Bima ini telah melampaui kewenangannya maupun lebih hebat dari pada Lembaga Pengadilan di mana, tanpa proses persidangan dan adanya kepastian hukum yang jelas, pengacara istri Wali Kota ini seenaknya memvonis beberapa orang melanggar atau bersalah.

"Selain memperkeruh suasana dan memprovokasi keadaan. Pernyataannya itu pun mengandung unsur kebohongan. Disebarkan melalui media online, tentu saja oknum pengacara ini telah menyebarkan informasi palsu. Di mana, tanpa proses persidangan dan adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara dia telah menyimpulkan bahwa para terlapor dari kliennya itu bersalah," imbuhnya.

Ia mengakhiri, dalam laporan di SPKT Polres
Bima Kota yang merupakan dasar dari laporan ini. Untuk ketiga pihak yang menjadi terlapor sebagaimana yang disebutkan dalam berita ini akan disampaikan secara sempurna saat pihaknya berkordinasi secepatnya dengan Unit Tipiter Polres Bima Kota. Dan saat itu, baik  dari sisi pelapor, saksi-saksi dan alat bukti terhadap ketiga terlapor ini akan disampaikan semuanya saat dirinya diperiksa lanjut dalam perkara ini.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin membenarkan adanya pengaduan polisi yang telah disampaikan oleh Agus Mawardy.

"Sudah diterima oleh petugas SPKT. Dan laporan pengaduan dari pelapor itu akan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut," tandas Jufrin, Rabu, 24 Maret 2021.

Untuk diketahui, pelanggaran berita hoaks atau bohong diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut adalah, 'setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'.

Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

#Pena Bumi

Selasa, 23 Maret 2021

Tidak Punya Niat Baik Bayar Utang Rp. 21,5 M, Koperasi Anugerah Somasi PD. Wawo

 


Bima, Inside Pos,- 

Maju kena mundur kena, mungkin itu yang dirasakan oleh Plt. Presiden Direktur PD. Wawo, Sudirman, SH saat ini. Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu, Pihak PT. Green pemilik modal senilai Rp. 26 Milyar melakukan somasi (Peringatan Hukum) terhadap Perusahaan Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Bima. Peringatan Hukum juga kini datang dari Pihak Koperasi Anugerah Sejahtera, sebagai pihak yang dipercayakan perusahaan PT. Green untuk melakukan kerjasama dengan PD. Wawo sejak 2020 lalu. 


Kronologi dari persoalan yang mencoreng nama baik Daerah Kabupaten Bima ini berawal dari Pesan Order Barang (PO) oleh PD. Wawo ke Koperasi Anugerah Sejahtera. Karena Direktur Koperasi Anugerah, Eka Haerani memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Green di Jakarta, akhirnya dipercayakan kepada Eka Haerani untuk melakukan kegiatan bisnis dengan Perusahaan Daerah. 


Diketahui, PO barang yang dikirim oleh PT. Green untuk mensukseskan program PKH di Pemerintahan Kabupaten Bima. Hal itu diperkuat dengan Surat Persetujuan oleh Dewan Pengawas PD. Wawo kepada Koordinator PKH Kabupaten Bima, 2020 lalu. Namun dipertengahan jalan, bisnis antara Koperasi Anugerah Sejahtera dan PD. Wawo tidak berjalan mulus. Hal ini diakibatkan oleh ulah oknum Direktur PD. Wawo tidak membayar sepeserpun barang senilai Rp. 21.5 Milyar. Menurut informasi yang dihimpun media ini, tidak hanya Perusahaan Daerah itu yang memiliki utang sama Koperasi Anugerah Sejahtera. Tapi ada pihak lain juga. Kasus ini juga pernah dilaporkan oleh pihak PT. Green di Polda NTB pada 2020 lalu.


Kepada media ini, Kuasa Hukum Koperasi Anugerah Sejahtera, Ma'ruf Zulkifli, SH menegaskan jika kliennya telah melayangkan surat somasi kepada Direktur PD. Wawo.  


"Persoalan awal, Klien kami diminta untuk droping barang pangan berupa Beras, Mie Instan, Minyak Goreng dan Ayam Kakas. Dalam hal ini, klien kami sudah memenuhi kewajiban Pesan Order yang dilakukan Direktur PD. Wawo," ujarnya, Selasa, 23/3 dilapangan Serasuba-Kota Bima. 


Kata Ma'ruf, Pesan Order barang berupa Sembako. Menurut keterangan klien kami, PD. Wawo sudah mengambil barang dengan total Rp. 21, 5 M. Termasuk ada pihak lain juga yang mengambilnya. Namun Pengacara ini mengaku belum membuka ke publik siapa perusahaan lain tersebut.  


"Sampai saat ini pihak PD. Wawo dan pihak lainnya belum tunaikan kewajiban untuk membayaran. Sehingga kami berkepentingan meminta pertanggungjawaban untuk segera melunasi," cetusnya seraya menambahkan,


"Kewajiban PD Wawo dan perusahaan lainnya segera membayar barang puluhan milyar itu. Tolong segera bayar," harapnya


Sebagai bukti ada keterlibatan PD. Wawo, Kuasa Hukum yang beralamat di Mataram ini menunjukkan adanya surat permohonan PO oleh PD Wawo yang ditandatangani oleh Sudirman. Tidak hanya bukti tertulis, tapi ada bukti arsip lainnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara Koperasi Anugerah Sejahtera dan PD. Wawo. 


Kami tidak ingin tutupi segala sesuatu. Peringatan hukum pertama kami sudah layangkan. Tembusan Bupati, Ketua DPR, Dewan Pengawas PD. Wawo," bebernya


Diakhir keterangan persnya, Ma'ruf berharap, Bupati, DPRD Kabupaten Bima, dan Dewan Pengawas untuk melakukan langkah sesuai tupoksinya terhadap sikap PD. Wawo yang sudah merugikan Perusahaan dan nama baik Daerah Bima. 


"Besar Harapan kami agar lembaga pemerintah untuk ikut membantu memberikan peringatan kepada Perusahaa plat merah tersebut. Klien kami percaya memberikan barang karena keyakinan adanya sinergi antara PD. Wawo dan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mengakses kebutuhan program di Bima. Termasuk program Sosial PKH," tutupnya


#Pena Bumi

Jumat, 19 Maret 2021

Orang Dalam PD. Wawo Ngaku Tidak Tahu Ada Kerjasama Koperasi dan Direktur

 


Bima, Inside Pos,-

Makin menarik saja. Ternyata, Kerjasama Oknum Direktur PD. Wawo dalam bentuk Pesan Order (PO) berupa Ayam, Minyak Goreng, Telur dan Mie Instan di Koperasi Anugerah Sejahtera Bahari  (KSB) tidak diketahui oleh orang dalam PD. Wawo.  Hal itu diakui oleh, Kabag Umum dan Kepegawaian, Ridwan, SH, Kamis, 18/3 kemarin. 


Ridwan mengatakan jika dirinya tahu ada kerjasama yang mencatut nama Perusahaan PD. Wawo setelah baca dari Media Massa dan Media Sosial. Dirinya kaget, selama ini tidak pernah diinformasikan oleh atasannya.


"Saya tidak tahu ada kerjasama bisnis barang antara Koperasi dan PD. Wawo. Mungkin itu kegiatan personal Direktur kita," ujarnya


Menurut Ridwan, Kalau benar ada kerjasama,  harusnya semua karyawan dilibatkan untuk bersama-sama menjalan kegiatan usaha itu. 


"Semua yang berkaitan dengan Perusahaan, karyawan disini harus tahu," katanya


Bahkan Ridwan beberkan, baru-baru ini pihaknya telah menerima surat Peringatan Hukum (Somasi) dari PT. Grenn di Jakarta. Dalam Somasi tersebut, membahas terkait adanya cek  senilai Rp. 2 M lebih yang menggunakan cap perusahaan dan tandatangan Direktur PD. Wawo.


"Setelah saya lihat, ada perbedaan tandatangan direktur kami dengan tandatangan di cek. Ini kami pelajari juga polemik ini," jelasnya


Ridwan juga mengaku, Eka Aryani Direktur KSB sebagai kepercayaan PT. Green di Bima merupakan mantan Kabag Pemasaran di PD. Wawo. Sebelum undur diri, Eka sudah memiliki Koperasi yang menjalin kemitraan dengan PD. Wawo.


" Ibu Eka itu mantan Kabag Pemasaran di PD. Wawo. Dia undur diri pada tahun 2020," ungkapnya


Untuk diketahui, asal muasal polemik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bima ini terjadi pada 2020 lalu.  Kabar yang berhasil endus media ini, Direktur PD. Wawo melakukan PO barang di Koperasi milik Eka. Ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan tertulis sejumlah pihak. Termasuk diketahui oleh Dewan Pengawas yang juga  pejabat dilingkup Setda Kabupaten Bima. Jumlah barang yang dikirim dari Jakarta senilai Rp. 26 M.


Data dan informasi dilapangan, sangat sulit bagi oknum Direktur BUMD ini untuk mengelak atas keterlibatanya dalam bisnis tersebut. Lebih-lebih, Dewan Pengawas, pada tanggal 20 Juli 2020 mengeluarkan surat peringatan tertuju ke Plt. Presiden Direktur PD. Wawo terkait bisnis sembako. 


Seperti yang tertuang dalam surat Peringatan Dewan Pengawas, Ditemukan bukti fisik adanya usaha PD. Wawo dilapangan. Namun usaha tersebut tidak dimasukan dalam pembukuan administrasi. Baik pada pos pendapatan maupun belanja. Termasuk tidak melaporkan secara tertulis terkait usaha yang dijalani perusahaan. Bahkan kerjasama PD. Wawo dengan Program PKH saat itu tidak diperpanjang alias dihentikan. 


Sisi lain, Direktur KSB, Eka mengaku menjadi korban dari sikap apatis oknum Direktur PD. Wawo yang tidak mau membayar barang milyaran miliknya. Ia tidak menyangka akan terjadi hal yang diluar kesepakatan. Padahal, Ia mendapatkan barang senilai puluhan milyar itu hanya modal kepercayaan perusahaan lain.


"Saya korban dari polemik ini. Barang milik kami senilai Rp. 21 Milyar digudang raib. Tapi kami punya bukti dan saksi siapa saja yang ambil barang itu. Termasuk Direktur PD. Wawo. Ada videonya kami pegang," kata Eka beberapa waktu lalu


#Pena Bumi

Rabu, 17 Februari 2021

Keterlaluan! Berkali-Kali Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Relakan Korban Ditiduri Orang Stres


Bima, InsidePos,-


Setelah berkali-kali mencabuli anak kandung hingga hamil, AH (55), seorang ayah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB, menyuruh pria lain yang diduga stres untuk meniduri DS (14-korban). 


"Supaya tidak dikira dia (ayah kandung) melakukan aksi bejat bersama anaknya. Ayah bejat tersebut menyuruh ID, pria yang diduga stres untuk meniduri korban sambil dia rekam," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K,.SH melalui Kasubag Humas IPDA Muh. Ridwan.


AH, lanjut Ridwan, diketahui melancarkan aksinya disebuah Rumah kosong milik salah seorang warga Di RT. 011/RW. 003. Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Selasa 16/2 Sekitar Pukul 08.30 Wita.


Tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sejak korban masih duduk dikelas 2 MTSN, pada tahun 2019 lalu. Bahkan, terduga pelaku sering kali melakukan persetubuhan terhadap korban.


Pada bulan September 2020 lalu korban tidak datang Haid. Merasa ada sesuatu yang berbeda pada dirinya. Korban memberitahu hal itu pada terduga pelaku (ayah kandung).


Untuk membuktikan bahwa korban sedang hamil atau tidak, terduga pelaku menyuruh korban melakukan tes kehamilan. 


"Benar saja korban dalam keadaan hamil. Lalu, korban memberitahu hal itu pada terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku terdiam dan tetap mengulangi perbuatan amoralnya terhadap korban," bebernya.


Peristiwa yang menghebohkan Kabupaten Bima ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan warga Desa setempat yang berinisial NJ (72) dengan nomor laporan polisi, : LP/k/42/II/2021/Ntb/Res Bima Kota.


Saat ini, AH sudah diamankan beserta Barang Bukti (BB) berupa baju, celana, dan sarung korban. kasus ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima kota," tandasnya.


#tot

Minggu, 07 Februari 2021

Simpan Hape Curian di Pemanas Nasi, Pemuda ini Dibekuk Polisi



Bima, InsidePos,-


Pria berinisial YO (19) asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, berhasil diamankan Polisi. Terkait kasus pencurian 1 Unit Handphone (Hp) Merk Vivo Y12, warna hitam milik Suharmaji (20). Korban tersebut merupakan pelajar SMA di Desa setempat.


Pelaku yang diketahui berdomisili di Desa RT 009 RW 004, Desa Cenggu ini ditangkap dan diserahkan warga Kantor Polsek Belo 06/02, sekitar pukul 10.00 wita.


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa HP milik korban disembunyikan di Pemanas Nasi dalam rumahnya.


"Pihak penyidik mendatangi rumah pelaku untuk mencari Hp yang telah disembunyikan. Setelah ditemukan, Hp tersebut dijadikan sebagai Barang Bukti (BB)," kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, dalam rilisannya.


Tindak kejahatan kriminal tersebut terjadi pada, Sabtu tanggal 6 februari 2021 sekitar pukul 02.00 wita. Tempat kejadiannya (TKP) dirumah korban, RT 09 RW 04 Desa setempat.


Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, lalu mengambil Ember Cat sebagai alat bantu agar pelaku bisa masuk kedalam Rumah korban.


"Pelaku masuk lewat Jendela kaca Rumah korban yang pecah. Saat itu korban sedang tertidur lelap. Setelah berada dalam rumah, pelaku langsung mengambil Hp korban yang disimpan diatas di Meja TV," beber Hanafi.


Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku menyembunyikan Hp milik korban di Pemanas nasi dalam Rumahnya.


"Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. Dengan ancaman  hukuman penjara  selama-lamanya 7 tahun. Kini terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Belo," tandasnya.


#tot

Sempat Dicari, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Kesetrum Listrik


Bima, InsidePos,-


Dinyatakan menghilang, Syarifudin Mansur (20), warga asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, akhirnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di lereng Gunung Dusun Wane, Minggu 07/02, sekitar pukul 08:00 wita.


Korban yang berdomisili di RT 03 Dusun Nggaro ini, kemarin Sabtu 06/02, sempat dikabarkan menghilang. Saat itu (kemarin sore) korban sedang menyabit rumput untuk ternak peliharaannya. Karena tidak kunjung pulang rumah, keluarga korban melakukan pencarian.


Pencarian dimulai di tempat biasa korban menyabit rumput. Di lokasi tersebut hanya ditemukan perlengkapan alat sabit dan motor korban. Tak kunjung ditemukan, pencarian dilanjutkan pada Minggu 07/02.


Dibantu warga lainnya, sekitar pukul 08:00 wita, akhirnya korban ditemukan dengan kondisi tak bernyawa. Penemuan mayat korban tersebut sekitar 1 KM dari lokasi ditemukannya perlengkapan dan motor korban.


Tak lama kemudian, mayat korban langsung dievakuasi ke RSUD Bima oleh Kapolsek setempat dan beberapa personilnya.


Ternyata, penyebab tewasnya korban adalah kesetrum listrik yang dipasang terduga pelaku inisial AY alias Hama Ntembi, untuk mengusir babi Hutan disekitaran kebun miliknya. Hal ini diakui terduga pelaku melalui rilisan hasil interogasi pihak kepolisian.


Masih dalam keterangan terduga pelaku. Melihat mayat korban tergeletak dan tersangkut di kawat yang beraliran listrik, terduga pelaku merasa ketakutan. Akhirnya mayat korban dipindahkan ke perbukitan yang berlokasi di So Doro Sere, Dusun Wane. Dengan jarak sekitar 1,5 Km dari kebun jagung milik terduga pelaku.


Situasi terkini untuk sementara masih terpantau aman dan terkendali. Pukul 10.40 wita, AY bersama Istrinya dibawa ke Polres Bima oleh Tim Puma Polres Bima.


#tot

Kamis, 04 Februari 2021

Miris! Jambret Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar

 


Bima, Inside Pos


Nasib sial dialami oleh SI alias Utin (15) dan MI Alias Jhon (24). Oknum pelajar dan rekannya nekat melalukan aksi Jambret. Bukannya dapat hasil, malah keburu ditangkap Tim PUMA Polres Bima Kota, Rabu, 3/2 kemarin. 


Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono, S.IK melalui Sub Bagian Humas mengungkapkan, penangkapan berlangsung Rabu,03 Februari 2021 sekitar pukul 17:00 WITA. TKP-nya, Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tepatnya di Cabang Lampu merah Gunung Dua. Kedua terduga pelaku kejahatan ini diketahui warga disalah satu desa di Kecamatan Belo


"Tim Puma juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni 1 SPM Honda Sonic warna putih orange ,Nk  MH1KB1114GK078810 dan Satu Bilah Parang," ungkapnya.


Pelaku beraksi  Rabu 03 Februari 2021 sekitar pukul 16:50 WITA di cabang lampu merah Santi. Namun, pelaku gagal merampas barang milik korban karena Korban melakukan perlawanan.


"Pelaku melarikan diri ke arah Cabang Lampu merah Gunung Dua," tandasnya.


Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Katim PUMA Aipda. Abdul Hafid bergerak cepat dan langsung meluncur ke Cabang untuk melakukan penghadangan.


"Tak lama kemudian, pelaku muncul, tim  lansung menghadang dan memepet pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sebilah parang. Tapi gagal dan tim berhasil mengamankan pelaku," tututrnya.



Aksi jambret dibenarkan pelaku. Saat ini, pelaku berikut BB sudah diamankan  ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.



Pena Bumi

Kamis, 28 Januari 2021

Dah Tahu Gak Bisa di Potong, Malah Oknum Kasek di Bima Tilep 100 Ribu Dana PIP

 


Bima, Inside Pos,-

Ada-ada saja ulah oknum Kasek di Bima, HRL ( Inesial). Tepatnya, di SDN Inpres Tonda-Madapangga Kabupaten Bima. Modusnya, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipotong senilai Rp. 100 ribu untuk sampul Rapor K-13. 


Kabarnya, dugaan pungutan liar dilakukan oknum Kasek berlangsung pada bulan Januari 2021. Pemotongan oleh pihak  Sekolah yang dibawah garis pengawasan Dikbudpora Kabupaten Bima dianggap telah menyalahi aturan Pemerintah Pusat. 


Bahkan pemotongan dana PIP tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun. Karena itu murni untuk kebutuhan siswa. Parahnya lagi, tindakan semacam itu dilakukan secara sepihak tanpa  rapat dengan orang tua siswa dan Komite sekolah. 


Terkait Informasi miring ini, Kepala Dikbudpora melalui Kabid Dikdas, Nasruddin,M.Pd menegaskan, tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bantuan dana tersebut.



"Tindakan semacam itu tidak dibenarkan dalam aturan, apapun alasannya," tegasnya seraya menambahkan


"Kecuali ada bukti administrasi rapat antara wali murid dan komite sekolah sebelum pemotongan terjadi," tambahnya menjelaskan saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis, 28/1 Pagi tadi. 


Menurutnya, terkait harga sampul Rapor K-13 senilai Rp. 100 ribu itu terlalu mahal. 


"Saya pernah jadi kepala sekolah. Gak semahal itu," pungkasnya


Sementara Kepala Sekolah dihubungi media ini belum berhasil diwawancai. 


Pena Bumi


Rabu, 20 Januari 2021

Akademisi Minta BPK dan BPKP-Nusra Audit Investigasi BUMD di Pemkab Bima

 



Bima, Inside Pos,-

Pembahasan Raperda rencana dibubarkan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bima yang dikenal PD. Wawo tengah berlangsung di gedung Parlemen. Pihak Eksekutif dihadirkan di ruang Komisi I, Selasa, 18/1 kemarin. Informasi diperoleh, rapat tertutup Legislatif dan Eksekutif itu membahas mengenai nasib perusahaan daerah. Termasuk Pembahasan  BUMD baru yang menggantikan PD. Wawo.


Publik tentunya bertanya, Apakah dengan digantinya nama BUMD akan menghapus  dugaan penyalahgunaan Anggaran Negara pada BUMD lama? Berikut wawancara  eksklusif wartawan media ini dengan akademisi yang mengajar di Kampus Swasta di Bima, Yasser Arafat, SH.MH


Berdasarkan data diperolehnnya, Yasser menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar bersikap tegas ke pengelola BUMD. Sebagai pemilik modal, Pemerintah memiliki otoritas untuk evaluasi kinerja direksi BUMD yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Apalagi modal yang diberikan tidak sedikit. 



Dalam pandangan Magister Hukum UMI-Makassar, harusnya anggaran yang digelontorkan Pemerintah ke BUMD dapat mendongkrak neraca pendapatan  daerah. Justru sebaliknya,  ada BUMD memberikan deviden ke daerah namun tidak sebandinng dengan nilai modal.  Parahnya lagi, ada yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi daerah.


"Saya menduga adanya dugaan aliran uang negara tidak tepat sasaran. Harusnya dengan modal besar dapat memberikan keuntungan yang besar baik perusahaan dan daerah. Tapi kok bertahun-tahun belum ada tanda-tanda untuk berkembang," herannya


Yasser prihatin dengan kondisi daerah saat ini. Menurutnya,  Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE  harus segera mendatangkan tim BPK dan  BPKP-Nusra  untuk audit anggaran penyertaan modal untuk  BUMD pada tahun anggaran 2019/2020.


"Bupati Bima harus mendatangkan tim auditor BPK dan  BPKP-Nusra untuk melakukan pemeriksaan dugaan kejahatan di sejumlah BUMD terutama PD. Wawo. dalam rangka selamatkan uang negara," cetusnya seraya menambahkan,


“Kalau Bupati tidak memiliki keberanian hadirkan Tim auditor independen, maka patut diduga eksekusi terlibat dalam skandal mafia APBD Kabupaten Bima" tambahnya


Kata Yasser, Legislatif  sebagai representasi suara rakyat harus segera turun tangan. Jika dugaan ada  mafia APBD tersistematis dalam tubuh Pemerintah maka fungsi legislasi dan pengawasan DPR harus dipertajam. 


"Uang negara itu dari pajak rakyat. Jangan lihat saja ada aroma kejahatan ditubuh birokrasi. Seret oknum-oknum yang merugikan rakyat ke meja hukum," sorotnya


Berdasarkan data neraca penyertaan modal sebelumnya, Kader HMI ini  menilai Bupati Bima tidak serius membangun Daerah Kabupaten Bima. Alasannya, Pemerintah  memberikan modal kepada sejumlah Perusahan Daerah tapi nihil penghasilan. Bayangkan saja, Tahun Anggaran 2019/2020 sekitar Rp. 7,4 Milyar pengeluaran pembiayaan pernyertaan modal. Diantaranya, Bank NTB Syariah sebesar Rp. 4.5 Milyar, PT. BPR NTB, Rp.300 Juta, PT. BPR Pesisir Akbar, Rp. 1.4 Milyar, PD. Wawo Rp.400 juta, PDAM, Rp. 500 juta dan Dana bergulir Koperasi, Rp. 295 Juta.


“Mari kita cek, Pengeluaran Pemkab Bima dari penyertaan modal sebesar Rp. 7.4 Milyar. Namun untung laba diperoleh daerah jauh dari harapan. Apalagi, saya mendapat kabar hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban eksekutif terkait anggaran ini ke legislatif. Ada apa ini, padahal sudah masuk Tahun Anggaran 2020/2021,” bebernya


Akademisi vokal ini juga mempersoalkan rancangan penyusunan Neraca penyertaan modal ke sejumlah BUMD dan badan usaha lainnya di tahun anggaran 2020/2021. Ia heran, sikap Pemerintah Daerah yang  kembal penyusunan neraca penyertaan modal ke BUMD dan usaha lainnya dengan angka yang sangat fantastis. Yakni, sebesar Rp. 100 lebih Milyar lebih. Rancangan neraca  biaya pengeluaran daerah itu dihitung dengan tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Baginya, rancangan penyusunan neraca penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Bima sangat keliru.


"Sangat keliru Bupati Bima dan jajarannya  memasukkan rancangan anggaran penyertaan modal ke BUMD untuk 4 tahun kedepan. Bagaimana kalau sewaktu-waktu perusahaan itu bangkrut. Jelas-jelas daerah yang dirugikan," tandasnya


Ia merincikan  ada sembilan (9) BUMD dan badan usaha lainnya yang dimasukan dalam rancangan neraca penyertaan modal Tahun anggaran 2020/2021 dst.  Diantaranya, PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 50 Milyar, PD. Wawo, Rp. 7 milyar, PDAM, Rp. 30 Milyar, PD. BPR NTB Bima, RP. 3 Milyar, PT. BPR Pesisir Akbar, Rp. 10 Milyar, PT. Dana Sanggar Mandiri, Rp. 3 Milyar, PT. Dana Usaha Mandiri, Rp. 3 Milyar, PT. Jaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Barat, Rp. 3 Milyar dan Badan usaha lainnya sebesar, Rp. 5 Milyar.


“Melihat sikap pemerintah yang tidak kapok ingin memberikan modal kepada BUMD yang tidak menguntungkan bagi daerah, memperkuat dugaan adanya konspirasi yang sistematis didalam tubuh legislatif dan eksekutif terkait penyusunan neraca penyertaan modal untuk BUMD dan Badan Usaha lainnya," terangnya


Dosen ini mengakhiri pernyataan persnya dengan  mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Aktivis, Mahasiswa, LSM dan Pers untuk ikut terlibat langsung mengawasi APBD Kabupaten Bima.


“Mahasiswa, LSM, Pers dan aktivis harus terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat Bima. Gunakan daya kritis kita untuk menghentikan langkah-langkah terselubung oknum tertentu yang hendak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya

#Pena Bumi

Sabtu, 03 Oktober 2020

Kecelakaan Tunggal Truk Muatan Bawang, Satu Meninggal Sopir Melarikan Diri


Bima, InsidePos,-


Kecelakaan tunggal Truk bermuatan bawang merah di Jalan lintas Bajo sampungu. Tepatnya ditanjakan Komba, Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Sabtu 3/10 sekitar pukul 10.35 wita.


Akibat dari peristiwa maut tersebut mengakibatkan satu penumpang Truk meninggal di TKP dan satu korban lainnya selamat. Sedangkan pengemudi Truk melarikan diri.


Dam Truk berwarna merah dengan Nopol DR 8753 AB itu bermuatan bawang merah bergerak melaju dari arah sampungu menuju Desa Bajo.


"Hendak naik ditanjakan Komba Desa Punti, karna muatannya berat membuat Truk ini oleng-oleng hingga jatuh dengan posisi terbalik," kata Subsektor Soroamndi, melalui Kasubsektor, IPDA Zulkifli.


Supir Truk inisial F, asal Dusun Lewi bada Desa lewintana Kecamatan Soromandi melarikan diri. Sementara Irawan, asal Dusun Tato Desa Keli Kecamatan Woha, yang merupakan penumpang Truk meninggal di TKP.


"Pasca kejadian tersebut situasi terpantau aman dan terkendali. Untuk kendaraan Truk akan segera dievakuasi. Sementara sopir truk yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian," tutupnya.



#tot