Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Januari 2021

Isu Pemerasan Terhadap Pengecer, CV. BU Memberikan Klarifikasi

 


Bima, Inside Pos,-

Berita Inside sebelumnya dengan judul "Pengecer di Peras Oleh Distributor CV. BU, Ini Modusnya" diklarifikasi langsung oleh Humas CV. BU, Jihadil Akbar, Kamis, 14/1 malam. 


Kepada media ini,  kepada pihak Distributor, beberapa Pengecer Pupuk dengan tegas membantah dugaan pemerasan oleh Distributor Pupuk CV.BU Bantahan tersebut melalui surat pernyataan ditandatangani diatas materai 6000. 


"Sampel Surat pernyataan dari UD.Uswatun dibuat tanggal 07 Agustus 2020 lalu disampaikan dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bahkan, siap dipertanggung jawabkan secara hukum," beber Jihadil


Lanjut Jihadil, pengecer juga membuktikan bantahan lewat rekaman video. Ini membuktikan CV. BU tidak melakukan pemerasan. Bukti kwatansi yang beredar di media saat ini merupakan bukti transaksi jual beli non subsidi ke sejumlah pengecer.


"Sebenarnya hal itu bukan dugaan pungli apalagi pemerasan.Tapi nota tersebut untuk pembelian pupuk non subsidi. Seperti,  Ponska plus non subsidi, urea non subsidi petro," tegasnya


Ia berharap polemik ini segera berakhir. Tidak dibuat isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Masalah ini sudah lama beredar. Kami sudah menyelesaikan semuanya. Semoga ini segera usai polemik diperusahan kami," harapnya


Pena Bumi

Proyek Terminal LPG di Bima Bermasalah, Pihak PT. Barata Indonesia Bungkam

 

Proyek Terminal LPG di Lingkungan Ni.u Kota Bima yang dinilai bermasalah


Bima, Inside Pos,-

Tahun 2019, PT Pertamina (Persero) memulai proses pembangunan empat terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk wilayah timur Indonesia yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ambon, Maluku, dan Jayapura, Papua. Pembangunan proyet plat merah ini mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun. Pembangunan terminal LPG ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.


Proyek Terminal LPG yang direncanakan selesai dibangun selama 18 bulan. Namun hingga Tahun 2021, fisik pengerjaan belum sampai 50%. 


Dugaan proyek yang dikerjakan PT.Barata Indonesia dan PT.Pertamina menuai persoalan. Kondisi dilapangan mulai tidak ada papan proyek hingga dugaan salah perencanaan awal hingga  mengakibatkan molornya waktu penyelesaian. 


Kepada media ini, HSE Proyek Terminal LPG Kota Bima, Yuliantoro mengaku penyelesaian proyek ini sudah melebihi waktu dari kalender pengerjaan. Material yang disediakan sebelumnya tidak mencukupi lantaran kondisi obyek proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal. 



"Harusnya, diselesaikan akhir tahun 2020. Itu sesuai kalender yang tercantum dalam kontrak kerja," akunya Kamis (14/01) di Lokasi proyek seraya menambahkan


"Dalam perencanaan awal kedalamannya hanya 24 meter. Sementara fakta di lapangan tidak seperti demikian, bervariasi bahkan ada yang dengan kedalaman 42 M," ungkapnya


Pria asal pulau Jawa ini juga tidak berani berkomentar banyak soal teknik dan nilai anggaran proyek Terminal LPG di Lingkungan Ni.u Kota Bima itu. Bahkan Yuliantoro terpaksa menambah jumlah materal untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. 



 "Itupun harus menunggu datangnya pipa yang dipesan dari Bau-Bau Sulawesi Tenggara. Urusan tekhnis, mas wartawan silakan pihak PT. Barata Indonesia dan Pertamina," pungkasnya



Sementara Humas PT.Barata Indonesia, Iros saat ditemui wartawan Kamis (14/01) tidak mau memberikan komentar. Bahkan terlihat sikap humas PT. Barata ini tidak berkenan diwawancarai oleh wartawan. 


" Saya tidak mau berkomentar. Silakan Pak Satpam membuka pintu untuk wartawan ini karena saya sebagai Humas tidak memberikan keterangan pers. 



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan SE melalui pesan elektronik menyampaikan jika izin kegiatan depan Pertamina tidak dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP Kota Bima. 


"Oh iya, Izin kabarkan dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi NTB.  Sementara ini perwakilan komisi II, Pak Taufik sedang mencari informasi tersebut dipropinsi," tulisannya dalam pesan WhatsApp, Kamis, 14/1 siang tadi. 



Untuk ketahui, Pembangunan terminal LPG ini merupakan tindak lanjut dari penugasan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 2157 K/10/MEM/2017 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina dalam Pembangunan Dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Dan Liquefied Petroleum Gas. Proyek pembangunan terminal LPG ini sepenuhnya menggunakan anggaran biaya investasi dari internal Pertamina yang telah dianggarkan sebelumnya



#Pena Bumi 


Rabu, 13 Januari 2021

Pengecer di Peras Oleh Distributor CV. BU, Ini Modusnya....

 


Inside Pos,-

Ada mafia dalam lingkaran pupuk subsidi di Bima. Kali ini diduga melibatkan Distributor CV. BU yang berkantor di Kota Bima. Modus pemerasan dilakukan dengan alibi pengurusan izin pupuk Subsidi berlabel Kios Pupuk Lengkap (KPL). 


Dugaan kejahatan ini mulai dilakukan pada 2020 lalu. Sejumlah pengecer diambil uangnya, mulai dari angka jutaan hingga puluhan juta. Dari modus ini, CV. BU mendapatkan keuntungan mencapai milyaran rupiah. Luar biasa.


Dari informasi yang dihimpun media ini dari sumber pengecer disalah satu kecamatan Donggo,  uang diserahkan olehnya senilai puluhan juta. Ia memberikan uang itu sebagai syarat untuk urus izin KPL. Namun setelah ditelusuri dari pengecer lain, ada perbedaan harga pengurus izin dari tiap kecematan. 


"Kalau itu ada ketentuan resmi dari pemerintah maupun swasta, kenapa pengurusan izin harganya tidak sama," bebernya, Senin, 11/1 kemarin. 


Tidak hanya itu, sumber ini juga meragukan modus yang dilakukan oleh CV. BU lantaran distribusi pupuk subsidi tidak hanya bersumber dari perusahaan tersebut. Namun ada sejumlah Distributor di Bima. Kenapa hanya pihak CV. BU yang menarik uang untuk KPL tapi tidak dilakukan oleh Distributor lain. 


"Jelas kami meragukan yang dilakukan distributor CV. BU itu legal. Ini murni kejahatan pemerasan dengan modus utus izin," ungkapnya


Sumber ini juga mencari kejelasan kepada pihak pemerintah terkait hal ini, namun disana ia mendapatkan jawaban jika yang dilakukan CV. BU tidak benar. Bagi pengecer yang sudah terdaftar sebelumnya, tidak perlu mengurus izin, karena sudah ada. 


"Nah, disinilah kami mulai buka suara. Saya merasa ditipu oleh Distributor CV. BU ini," tandasnya


Hal rancu lainnya terdapat pada kwatansi penyerahan uang. Ada beberapa model kwatansi milik VC. BU yang menuliskan angka dan jumlah barang yang tidak sesuai dengan harga tetap barang. Ada juga yang ditulis tanpa ada jumlah barang, langsung dengan jumlah uang.


"Kami dari beberapa pengecer melakukan pengecekan kwatansi. Ternyata beda-beda item yang dituliskan. Seakan-akan kami membeli pupuk dengan mereka tapi pupuknya tidak kami ambil," pungkasnya


Sementara itu, pihak CV. BU yang didatangi  media ini dikantornya, namun tidak ada ditempat. 


"Bapak sudah ke Pelibelo. Ada rapat soal pupuk disana," saran seorang karyawan Distributor CV.BU. 


Pena Bumi

Kamis, 07 Januari 2021

Sapi Yang Diikat Raib Digasak Maling, Polisi Berhasil Garuk Pelaku


Dompu, InsidePos,-


Dua ekor Sapi milik Syamsul Hakim (35), Desa Nusa jaya Kecamatan Manggelewa Kecamatan Dompu, diduga dicuri pria berinisial TF (27). Warga asal Dusun Lanci 1, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa. Peristiwa itu terjadi, Selasa 05/01 sekitar pukul 03.00 wita.


Peristiwa itu diketahui korban pagi hari sekira pukul 06.30 wita. Saat itu, korban hendak mengecek sapi yang diikat dikandang belakang rumahnya. Setelah tiba di lokasi, Sapi milik korban tidak ada dikandang.


"Merasa Sapinya diraib, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Manggelewa," ungkap Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah melalui press release ke Redaksi media InsidePos, Kamis 07/01.


Setelah dilaporkan, korban tetap mengupayakan mencari Sapinya yang diraib dilahan pertanian warga. Dibantu warga dan personil Mapolsek Manggelewa, korban Menyusuri jejak Sapi dengan menempuh jarak sekitar 5 kilometer.


"Ternyata, dua ekor Sapi milik korban ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai," beber Hujaifah.


Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Saksi-saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF (terduga pelaku).


Selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditempat. Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.


Menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa IPTU Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa.


Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara pungkas Hujaifah.


#tot

Rabu, 06 Januari 2021

Diancam Akan Dibunuh, Terpaksa Anak 16 Tahun di Dompu Digenjot Ayah Tirinya Hingga Hamil


Dompu, InsidePos,-


Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial AG (38) hingga hamil 7 bulan. 


Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel mengatakan, tindak pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pelaku sejak Mei hingga Desember 2020.


"Korban diancam akan dibunuh, jika tidak dilayani," kata Ivan, Rabu 06/01.


Aksi bejat itu terbongkar lanjut Ivan, setelah bibi dari Melati (korban/nama samarannya) mencurigai perubahan fisik Melati. Setelah diinterogasi, Melati akhirnya mengaku hamil.


"Perut korban diketahui membesar pada 14 Desember lalu," ungkapnya.


Dalam keterangan korban, kata Ivan, bibi korban sempat mengalami syok setelah korban membongkar aksi bejat AG, yang merupakan ayah tirinya.


"Tak kuat mendengar hal itu, bibinya pun langsung melaporkan kasus tersebut bersama keluarga," jelasnya.


Tidak menunggu lama, pelaku pemerkosaan itu langsung ditangkap pada hari itu juga. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses yang dilakukan pihak kepolisian.


"Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin korban yang menunjukkan hamil 7 bulan," bebernya.


Tersangka berinisial AG pun sudah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, aksi bejat itu terakhir kali dilakukan pada 13 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 Wita.


"Saat itu korban dibangunkan saat ia tidur diruang tamu. Karena diancam akan dibunuhnya jika tidak melayani, akhirnya korban pun terpaksa melayani  pelaku" 


#tot

Senin, 04 Januari 2021

Tega! Guru Ngaji di Dompu Cabuli Anak Muridnya Dalam Masjid


Dompu, InsidePos,-


Sungguh bejat, tindakan asusila dilakukan JN, seorang guru ngaji warga asal Dusun Kabuntu Desa Bara Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, Melati (nama samaran/11), Minggu 03/01.


Pria 27 tahun tersebut melancarkan aksinya setiap kali korban selesai belajar mengaji. Lebih miris lagi, tindakan amoral JN dilakukan dalam masjid.


"Iya benar, JN terakhir melancarkan aksi terpujinya di Masjid Arrahmah Desa Woja," ungkap Aiptu Hujaifah, Paur Subbag Humas Polres Dompu, dihubungi via Handphone, Senin 4/01.


Tindakan tidak terpuji JN rupanya sudah terendus warga setempat. Bahkan menjadi tranding topic di tengah masyarakat.


Karena penasaran, sekira pukul 19.00 wita, warga setempat mengintai aksi JN dari luar masjid. Benar saja, usai mengajar ngaji, JN memanggil korban. Tak lama kemudian JN menciumi pipi dan meraba dada korban.


"Aksi bejat itu tertangkap tangan saat warga menelusuri aksi JN," bebernya.


Geram melihat hal itu, warga langsung melabrak JN, kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun, selanjutnya Kepala Dusun menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bara Aipda Supriyadin.


Hawatir akan ada amukan massa, setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris memerintahkan anggota piket menuju lokasi untuk segera mengamankan JN. 


"Kita menghindari amukan massa, JN secepatnya kita amankan," tuturnya.


Sampai di lokasi, Personel Polsek Woja harus berjibaku dengan hadangan massa yang hendak menghakimi JN, namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota sehingga sukses meloloskan JN dari kepungan massa, 


"Usai itu pelaku diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu," tutupnya.


#tot


Sabtu, 02 Januari 2021

Legislator Sorot Dugaan Mafia Pembebasan Lahan Lewat APBD Kabupaten Bima

 


Bima, Inside Pos,-


Anggaran pembebasan lahan yang mencapai puluhan milyar oleh Pemerintah Bima dibawah Kepemimpinan Indah Damayanti Putri SE menunai kritikan dari Legislator Rafidin, S.Sos. Duta Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil III mencium ada aroma kejahatan dalam penetapan APBD murni tersebut. 


Mantan ketua PWI Bima ini  menuding Pengesahan APBD Tahun anggaran 2020/2021 hanya menghabiskan uang tanpa menghasilkan manfaat untuk daerah maupun masyarakat Kabupaten Bima. Berdasarkan data yang dihimpun Legislator ini menemukan ada kejanggalan dalam penetapan item ABPD untuk Pembebasan lahan disejumlah titik.  Antara lain, lahan Vokasi Unram  di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Lahan Embun Soka Kecamatan Wawo, lahan Jembatan Gantung Kecamatan Sape dan lahan pembangunan jalan disekitar Doro Belo. 


"Untuk Vokasi Unram pembebasan lahan, saya menduga ada ketimbangan didalamnya. Termasuk penetapan harga yang tidak berdasarkan NJOP  dan menggunakan anggaran yang mencapai puluhan milyar. Harusnya APBD itu dapat dinikmati oleh banyak masyarakat," kritiknya


Tidak hanya itu, Untuk pembebasan lahan jembatan gantung di Sape, Lahan Embun Soka, dan Lahan Doro Belo Rafidin melihat ada kejahatan KKN didalamnya. Bagaimana tidak, lahan yang ditetapkan dalam APBD tersebut sudah puluhan tahun dimanfaatkan oleh masyarakat namun baru ditahun anggaran 2020/2021 dialokasikan. 


"Ini miris dan patut dicurigai ada mafia yang terstruktur dalam item pembebasan lahan ini. Kenapa baru tahun ini dianggarkan. Bukannya lahan tersebut sudah sejak lama dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar pria kelahiran Sampungu ini dengan nada heran


Terkait hal ini, Mantan Pimpinan Media Stabilitas ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.  Intitusi penegak hukum harus segera membentuk tim dalam rangka  menyelamatkan uang negara dari kejahatan sistematis. 


"Ini perlu langkah cepat aparat untuk melihat secara jelas rincian APBD di Bima. Ada dugaan APBD Fiktif di Pemkab Bima hanya untuk kepentingan kelompok tertentu" harapnya


Apakah sebelum penetapan APBD Pembebasan Lahan ini tidak dibahas dalam banggar Legislatif dan Eksekutif? Rafidin menjawab, jika pembahasan APBD di rapat banggar Legislatif dan Eksekutif dilakukan untuk memenuhi syarat UU saja. Namun dalam prakteknya ada disisipkan kepentingan didalamnya. Ini berlaku sejak dulu. 


"Beberapa kali saya di meja rapat lakukan evaluasi rencana item ABPD di Bima, namun tidak ditanggapi. Intinya, saya tidak bisa seorang diri untuk menekan kejahatan dalam  tubuh intitusi. Karena suara terbanyak dan banyaknya kepentingan elit mengharuskan saya menggunakan cara lain untuk membuka kedok kejahatan ini," pungkasnya



#Pena Bumi

Jumat, 25 Desember 2020

Akibat KDRT, IRT di Dompu Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri


Dompu, InsidePos,-


Buntut dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agustina, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, kabupaten Dompu NTB. Nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat racun semut bermerek Marshall, Jum'at 25/12.


Awalnya pada Selasa 21/12, wanita 26 tahun tersebut melaporkan A. Haris, yang merupakan suaminya kepolisian, yakni di Polsek Kilo. Terkait kasus KDRT yang menimpanya. Namun, permasalahan rumah tangga mereka berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.


Akan tetapi, konflik rumah tangga kembali terjadi pada Kamis kemarin, 24/12 sekitar pukul 08:00 Wita. Suami korban merasa malu karena korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Sebab itu, suami korban ingin meninggalkan rumah dan membawa semua barang juga pakaian.


Melihat suaminya ingin keluar rumah, korban melontarkan kalimat memakai bahasa daerah Bima "Mu ne'e si Lao aka uma, wi'i waupu nahu" (jika ingin keluar dari rumah, ceraikan dulu saya). Mendengar kalimat itu, suami korban tidak jadi keluar rumah.


Keributan kembali terjadi. Pada hari Jum'at 25/12 sekitar pukul 14:00 Wita. Suami korban ngotot pergi dari rumah dengan membawa semua barang miliknya. Melihat tingkah suaminya yang membuat sakit hati korban. Tak lama kemudian korban melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat racun semut (Marsall)


Mendengar istrinya telah meminum racun, suami korban beserta Bhabinkamtibmas, Polsek Kilo, Bripka M. Nursalam, langsung membawa korban ke Puskesmas UPTD Kilo menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.


Akibat kejadian ini, korban mengalami mulut berbusa disertai muntah-muntah. Setelah mendapatkan perawatan medis secara intensif, korban berhasil diselamatkan dan berangsur membaik.


#tot

Senin, 21 Desember 2020

Pura-Pura Jadi Tukang Pijat, Seorang Pria Tega Cabuli Wanita 55 Tahun


Bima, InsidePos,-


Berpura-pura sebagai tukang pijat, pria inisial SH, asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diduga cabuli seorang wanita inisial AM (55) asal Desa Sakuru Desa Monta Kabupaten Bima, Sabtu 19/12.


Pria 33 tahun tersebut cabuli AM di Desa Naru Kecamatan Woha sekitar pukul 11.30 WITA. SH mengambil sekam di Gudang milik Ilyas (Bos Lia). SH pura-pura sebagi tukang pijat kemudian menawarkan jasa untuk memijit kedua AM.


"Terduga pelaku mengaku sebagai tukang pijat padahal itu hanya modus. Tak lama, terduga pelaku cabuli korban di Gudang milik Ilyas," ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPDA Adhar, S. Sos pada media ini, Senin 21/12.


Dijelaskan Adhar, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku mengambil sekam padi di Gudang. Tiba-tiba datang menawarkan pijat kedua kaki korban. Akhirnya korban mengiyakan penawaran pelaku. 


"Makin lama tangan terduga pelaku semakin liar. Hingga menyentuh daerah terlarang milik korban. Karena merasa tidak nyaman  korban berusaha melawan dengan menepis tangan terduga pelaku," beber Adhar mengutip pengakuan korban.


Masih keterangan Korban, terduga pelaku tetap memegang kelamin korban hingga berhasil membuka baju dan sempat mengisap dada korban. Tak terima atas perlakuan terduga pelaku, korban langsung teriak. 


"Akhirnya terduga pelaku menghindar dan melarikan diri ke rumahnya. Itulah kisah pilu yang dialami oleh korban dari niat bejat terduga pelaku," ujarnya.


Atas kejadian itu, lanjut Adhar, korban langsung mendatangi Polres Bima untuk melaporkan perbuatan terduga pelaku dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Kami sudah menerima laporan aduan, bahkan mendatangi TKP. Setelah itu kami langsung mencari dan menangkap pelaku serta membawanya ke Polres Bima untuk diproses," cetusnya.


Oleh karena itu, dihimbau kepada pihak keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan Kamtibmas. Karena kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. 


"Kita akan melakukan penangkap terhadap terduga pelaku, tapi pihak keluarga jangan main hakim sendiri serta percayakan semua pada pihak Polisi," tandasnya.


#tot

Senin, 07 Desember 2020

Diajak Pacarnya Ke Rumah Teman, Seorang Gadis di Bima Diperkosa Secara Bergiliran

 


Bima, InsidePos,-


Seorang gadis asal Langgudu Kabupaten Bima, sebut saja Melati (nama samarannya) diperkosa secara bergiliran oleh empat orang pemuda. Gadis 14 tahun tersebut diperkosa di semak-semak setelah pacarnya berinisial JD, mengajak ke rumah temannya.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M Prayugo meceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita  pada tanggal 5 November 2020. Saat itu korban diajak pacarnya berinisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya.


“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Melati,” ceritanya.


Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.


Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Melati berontak dan menolaknya.


“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat


Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.


“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan,” terangnya.


Hilmi menjelaskan dalam kasus ini polisi sudah menahan satu orang tersangka berinisial JD yang juga merupakan pacar korban, sedangkan tiga pelaku lain berinisial AH, AM dan YS masih diburu polisi.


“Satu orang sudah kami tahan dan tiga orang yang sudah dikantongi indentitasnya masih kami cari,” ujarnya.


Para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 


#tot

Senin, 16 November 2020

Jual Aset Desa Tanpa Keterbukaan, 7 Truk Kayu Sonokeling Ditahan Warga


Bima, InsidePos,-


Kayu Sonokeling, yang merupakan aset Desa dijual oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ntori, kecamatan Wawo tanpa melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Hal itu membuat sejumlah reaksi warga, hingga 7 Truk kayu Sonokeling yang di muat, kini ditahan di Polsek Wawo, sejak tanggal 14/11 kemarin.


Tindakan Pemdes setempat membuat warga keberatan. Pasalnya, Peraturan Desa yang mestinya menjadi acuan tidak dilakukan Pemdes. Padahal, pengelola aset Desa sudah diatur didalamnya berdasarkan musyawarah dan mufakat.


"Awalnya pihak Desa hanya melakukan sosialisasi. Bahkan soal penebangan pohon Sonokeling ini tidak melibatkan masyarakat secara umum, hanya sebagian saja. Kami merasa keberatan. Sekarang 7 truk kayu sonokeling kami titip di Polsek," ujar Ade Kurnia, warga Desa Ntori, pada media ini, Senin 16/11.


Dalam Perdes nomor 3 Tahun 2020, kata pria yang juga anggota Forum Komunitas Perduli (FKPP LINGKAR) ini, mengatur tentang pengelolaan tanah dan aset Desa. Itu dasarnya kesepakatan warga bersama pemerintah. 


"Penebangan Kayu Sonokeling di So Doro Cumpu,  Desa Ntori Kecamatan Wawo ini tidak mengacu pada Perdes yang dibuat," katanya


Kegiatan yang dilakukan Pemdes Ntori ini justru melanggar peraturan yang dibuat. Menjual dan melakukan kegiatan penebangan kayu tanpa ada keterbukaan semua pihak.


"Soal dampak akibat penebangan Kayu Sonokeling kami tidak terlalu keberatan. Masalahnya transparansi saja. Menurut kami itu ada indikasi lain. Kenapa semua pihak tidak libatkan" tanyanya.


Jika masalah ini tidak ditemukan solusi, lanjut dia, maka FKPP LINGKAR bersama warga Desa Setempat akan melaporkan kasus ini di kepolisian.


"Kalau tidak ada titik temunya, kami segera laporkan soal ini," tegasnya.

 

Berdasarkan data BKPH, aset Desa berupa kayu Sonokeling tersebut sejumlah 930 pohon dengan volume 342,336m3. 


"Untuk sementara ini kayu yang sudah sampai di Gudang sebanyak 11 Truk. Volumenya kami belum tahu. Begitu juga dengan total keseluruhan yang sudah ditebang, kami masih menelusuri," tandasnya.



#tot

Senin, 12 Oktober 2020

Miris, Gegara Sengketa Tambak, Keponakan Tolak Jasad Pamannya Dikuburkan


Bima, InsidePos,-


Almarhum H. Yusuf Bawang, warga asal Dusun Sonco Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Ditolak untuk dikuburkan dikediamannya oleh anak kandung adiknya, Senin 12/10. Penolakan penguburan petani 75 tahun tersebut dikarenakan anak dari saudara kandung Almarhum, yakni Ruslan (48) warga asal Dusun Muku Desa Sonolo dan Syamsudin (50) warga asal Dusun Sanolo Desa Sanolo. Keberatan bahwa sebelumnya Almarhum ini telah mengambil Empang milik orang tuanya.


Menindaklanjuti informasi dari BKTM Sanolo, Jenazah Almarhum baru bisa dimandikan dan dikuburkan setelah sengketa Tambak Empang ini ditemukan solusinya. Permasalahan itu sempat dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Bolo, Camat, serta KUA setempat. Namun, tidak melahirkan titik temu. Oleh pihak terkait menyarankan agar kedua belah pihak mengajukan keberatannya di pengadilan agama Kabupaten Bima.


Mendengar informasi itu, sekitar pukul 09.30 wita. Anggota Polsek Bolo bersama Pos Daru yang dipimpin langsung Kapolsek Bolo, Iptu Juanda menuju TKP dengan jumlah personil 12 orang. Niat mendamaikan situasi, Iptu Juanda memberikan pemahaman kepada kedua orang yang melakukan penolakan penguburan Jenazah Almarhum tersebut.


"Saudara Ruslin dan Syamsudin tetap ngotot Jenazah tidak boleh dimandikan sebelum sengketa Tambak Empang diselesaikan," kata Juanda.


Sekitar pukul 11.30 wita, upaya negosiasi dan mediasi tidak kunjung mendapatkan respon baik. Kapolsek Bolo, Iptu Juanda mengambil sikap upaya paksa agar Jenazah bisa dimandikan dan segera dikuburkan. Sebab, Jenazah sudah lama disimpan sehingga upaya penguburan harus secara paksa dilakukan.


"Kami berkoordinasi dengan Pemdes Sanolo, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk segera mandikan mayat. Soal Tambak Empang yang belum selesai urusanya kita selesaikan setelah Jenazah dikuburkan. Demi mencegah konflik berkepanjangan kami dari Kapolsek Bolo siap untuk menfasilitasi," beber Juanda.


Berdasarkan hasil musyawarah dari berbagai pihak, akhirnya Jenazah dimandikan kemudian di sholatkan di Masjid Nurul Huda Dusun Sonco. Setelah itu Jenazah diantarkan menuju TPU Desa Sanolo dikawal langsung oleh Patroli Polsek Bolo dan Pos Daru.


 "Sampai didepan SDN Sanolo, pihak dari keluarga yang keberatan Jenazah Almarhum dikuburkan melakukan penghadangan dijalan raya. Kemudian menarik keranda mayat. Tapi Alhamdulillah, penggiringan oleh pihak Kepolisian dibantu juga warga Desa Sanolo, mayat berhasil dibawa menuju TPU dan dikuburkan," ungkapnya.


Prosesi penguburan Jenazah berjalan aman dan lancar. Sementara Ruslin dan Syamsudin diarahkan untuk menyelesaikan sengketa Tambak Empang ini secara kekeluargaan. Dengan melibatkan Kanit IK dan BKTM Sanolo serta pemerintah Desa Sanolo.



#tot

Kamis, 08 Oktober 2020

Taufik Terang-terangan Bongkar Nama Ipar Bupati Bima Dalam Kasus Korupsi





BIMA- Inside Pos,-


Kasus Korupsi Fiberglass kembali mencuat. Kejahatan merugikan negara ini tidak hanya menyeret nama eks Kepala BPBD Kabupaten Bima, Ir. H. Taufik Rusdi. Tapi nama keluarga Istana Bima terseret dalam kasus yang awal dilidik pada tahun 2012. Hj. Ferra Amalia alias Dae Ferra (Mantan Ketua DPRD Kota Bima) dan Ferdiansyah Fazar Islam Alias Dae Ade (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima). Miris! Negara dirugikan Ratusan juta dalam kejahatan Korupsi ini. 


Terpidana Taufik Rusdi kembali unjuk taring. Sepertinya Ia tidak ingin dipenjara sendirian dalam kasus tersebut. 


Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima itu terang-terangan sebutkan sejumlah nama. Di antaranya, Hj Ferra Amalia Putri dan Ferdiansyah Fajar Islam. Dua nama ini ipar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. Diketahui adik kandung almarhum Bupati Bima Ferry Zulkarnain, merupakan suami H. Indah Dhamayanti Putri.



Selain itu, Taufik menyebut juga nama Kadis PUPR Bima Ir. Nggempo. Ketiganya disebut terlibat dalam proyek yang bergulir 2012 lalu. 


"Hanya klien (Taufik Rusdi, Red) kami yang dipenjara. Pihak lain yang diduga terlibat tidak ditetapkan tersangka"kata Saiful Islam, Penasihat Hukum Taufik Rusdi, kemarin (7/10).


Saiful menyebutkan Dae Ferra, sapaan Hj. Ferra Amalia Putri paling berperan dalam pengadaan simpan fiberglas. Itu tertuang juga dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.


Sambil membuka salinan putusan hakim, Saiful menerangkan, penyidik Polda NTB diperintahkan untuk mendalami peran tersangka lain. Terpidana Taufik disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Hj Ferra Amelia, yang merupakan adik almarhum Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain. 


"Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada penyidik. Untuk dilakukan pengembangan perkara karena ada peran pihak lain (Dae Ferra) sebagai yang turut serta melakukan,” kata dia mengutip putusan hakim pada Kamis 18 Juli 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Isnurul. 


Nama Ferra dan Nggempo muncul saat persidangan Taufik Rusdi. Versi Taufik yang kini sudah selesai menjalani hukuman satu tahun penjara mengaku mendapat tekanan dari Kepala Dinas PU Nggempo.


 ”Secara aturan, PPK yang bertanggung jawab tapi harus diketahui Kepala Dinas PU Bima itu selaku KPA,” terang Saiful.


Taufik tidak menyebut secara gamblang peran Nggempo dalam rekayasa pemenang proyek tersebut. Dia menyentil kalau komando di Dinas PU berada di tangan Nggempo. Otomatis, dirinya bekerja di bawah perintah atasan. Secara tertulis memang tidak ada.  Tapi secara internal ke dalam ada perintah,” ucapnya.



Taufik mengakui pengadaan sampan itu penuh rekayasa. Sejak tahap awal hingga akhir, dia mengatur semuanya. Dia disuruh mengatur proyek senilai Rp 1 miliar agar bisa dimenangkan Hj Ferra. 


"Ada tiga perusahaan kepunyaan orang dekat Dae Ferra. Satu perusahaan diketahui milik Ferdiansyah Fajar Islam, adik Ferra. Yakni CV Lewa Mori Putra Pratama. Satu lagi milik orang tuanya Dae Ferra, yakni CV Bima Putra Pratama milik RM Zaubaidah. Sedangkan satu perusaan diketahui milik sopir Dae Ferra, yakni Rafik. Dua perusahaan lain mereka pinjam,” beber dia.


Saiful meminta Polda NTB untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam putusan hakim disebutkan secara terang ada peran orang lain. Kami minta polisi usut juga yang lainnya, pintanya.


Pada 2 Mei 2019, Dae Ferra yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mengaku tak terlibat langsung dalam proyek. Dia hanya membantu mengurus administrasi pengajuan penawaran hingga pencairan uang proyek.


Dae Ferra tak menyebutkan perannya langsung. Dia menyerahkan seluruh prosesnya ke Abdul Haris. Semua diurus Abdul Haris hingga mengantarkan seluruh berkas administrasi perusahaan itu ke Dinas PUPR Bima. Dia berkelit tidak menerima fee proyek.


 ”Saya tidak terima fee dari masing-masing perusahaan,” kelitnya kala itu.


Dia juga mengaku tidak pernah berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan Dinas PU. Dia mengerjakan persyaratan administrasi perusahaan itu karena dimintai tolong almarhum mantan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. 


”Saya hanya diminta untuk menyelesaikan proses hingga pencairan anggarannya,” ujar dia.


Dae Ferra berdalih kurang paham dengan pengerjaan fisik di lapangan. Proses  pekerjaan fisik sampan dilakukan Abdul Halim  dari PT Bima Mutiara Sanggar  (BMS). 


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra yang dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


 "Nanti" katanya singkat belum lama ini.


Dalam kasus korupsi pengadaan sampan fiberglas, Taufik bekerja sama dengan Hj Ferra, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Bima. Taufik mengatur penentuan rekanan atas permintaan dari Dae Ferra.

Taufik kemudian mengakali proses pengadaan, padahal terdakwa tidak melakukan seluruh tahapan kegiatan. Mulai dari proses pemilihan penyedia barang/jasa (pelelangan), maupun pelaksanaan kegiatan pengadaan sampan fiberglass. Sehingga secara keseluruhan dokumen berkaitan dengan seluruh tahapan tersebut dibuat setelah pekerjaan pengadaan sampan berakhir, dengan maksud seolah-olah ada proses.


Taufik juga melakukan rekayasa proses penunjukan langsung dengan seolah-olah menunjuk lima perusahaan untuk mengerjakan lima paket proyek itu. Lima perusahaan itu disodorkan oleh Dae Ferra.

Rinciannya, CV Lewa Mori Putra Pratama sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar dengan nilai kontrak Rp 198.290.000. CV Lamanggila sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Punti, Kecamatan Soromandi dengan nilai kontrak Rp 198.450.000. CV Wadah Bahagia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Lamere, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.300.000.


Selanjutnya CV. Sinar Rinjani sebagai pelaksana kegiatan pengadaan pengadaan sampan dengan nilai kontrak Rp 198.380.000 serta CV Bima Putra Pratama pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.200.000. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Rp 159.816.518.


Pengadaan sampan ini dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Transdes Kementerian Dalam Negeri Rp 1 miliar pada 2012. Saat itu, Taufik ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.


#Pena Bumi

Sabtu, 03 Oktober 2020

Kecelakaan Tunggal Truk Muatan Bawang, Satu Meninggal Sopir Melarikan Diri


Bima, InsidePos,-


Kecelakaan tunggal Truk bermuatan bawang merah di Jalan lintas Bajo sampungu. Tepatnya ditanjakan Komba, Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Sabtu 3/10 sekitar pukul 10.35 wita.


Akibat dari peristiwa maut tersebut mengakibatkan satu penumpang Truk meninggal di TKP dan satu korban lainnya selamat. Sedangkan pengemudi Truk melarikan diri.


Dam Truk berwarna merah dengan Nopol DR 8753 AB itu bermuatan bawang merah bergerak melaju dari arah sampungu menuju Desa Bajo.


"Hendak naik ditanjakan Komba Desa Punti, karna muatannya berat membuat Truk ini oleng-oleng hingga jatuh dengan posisi terbalik," kata Subsektor Soroamndi, melalui Kasubsektor, IPDA Zulkifli.


Supir Truk inisial F, asal Dusun Lewi bada Desa lewintana Kecamatan Soromandi melarikan diri. Sementara Irawan, asal Dusun Tato Desa Keli Kecamatan Woha, yang merupakan penumpang Truk meninggal di TKP.


"Pasca kejadian tersebut situasi terpantau aman dan terkendali. Untuk kendaraan Truk akan segera dievakuasi. Sementara sopir truk yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian," tutupnya.



#tot

Rabu, 30 September 2020

Di Bima, Warga Tewas Terbakar Saat Rumah Dilahap Si Jago Merah


Bima, InsidePos,-


Kebakaran di Desa Hidirasa Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Mengakibatkan satu warga tewas terpanggang usai tertimpa tiang atap rumah yang roboh saat kebakaran terjadi, Rabu 30/9.


Peristiwa yang sangat memprihatinkan di Dusun Sori Nara tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 wita. Akibatnya, dua unit rumah panggung milik Hj. Fatimah (75) rata dengan tanah. 


Tak hanya itu, korban jiwa Mustabah (37) yang merupakan anak kandung Hj. Fatimah si pemilik rumah pun ikut terbakar dalam kondisi luka disekujur tubuh setelah api berhasil di padamkan.


"Selain anaknya menjadi korban jiwa, akibat kebakaran tersebut kerugian yang dialami korban Hj. Fatimah sekitar 150 juta," kata AKBP Haryo Tejo Wicaksono saat dihubungi media ini, Rabu siang.


Kronologis kejadian, sekitar pukul 08.30 wita, api tiba-tiba muncul dalam ruangan tamu Rumah Ibu Hj. Fatimah di Desa Hidirasa Kecamatan Wera Kabupaten Bima.


Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membatu padamkan api dengan alat seadanya. Namun karena angin yang begitu kencang, aliran api tidak mampu dipadamkan. 


Sekitar pukul 09.40 Wita, mobil pemadam kebakaran tiba di TKP dan langsung memadamkan api. Kemudian api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.30 Wita.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi di TKP terpantau aman dan kondusif. Sementara penyebab kebakaran ini diduga arus pendek listrik.


#tot

Sabtu, 12 September 2020

IMM Bima: KPU Gagal Memahami Substansi Putusan Pengadilan


Bima, InsidePos,-


Menanggapi surat pemberitahuan KPU Kabupaten Bima tentang problema dugaan Ijazah palsu salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bima. PC IMM cabang Bima, menilai KPU gagal memahami substansi putusan pengadilan.


ketua umum IMM Cabang Bima, Dimas Illiyin Abdillah mengatakan, pihaknya telah mempelajari surat pemberitahuan KPU  nomor: 547/PL.03.2/5206/KPU-Kab/IX/2020. Yang mengacu pada putusan kasasi mahkamah agung nomor: 166/K/PTUN/2017.


"Setelah dipelajari kami berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bima Tidak memahami pertimbangan hukum dan keputusan kasasi yang menolak permohonan pemohon dalam perkara Aquo," katanya pada media ini, Sabtu 12/9.


Dalam logika hukum kata dia, menolak berarti MA membenarkan putusan pertama di PTUN Mataram. Menurut dia, bahwa PTUN mengatakan Putusan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya materi perkara error ini bersifat persona dan obscuur label.


"Maka dari itu kami tetap konsisten pada laporan awal. Keabsahan ijazah salah satu Paslon Bupati Bima tersebut masih dipertanyakan sampai hari ini". Tegasnya.


Dia menambahkan, adanya surat pemberitahuan KPU ini, pihaknya akan menyodorkan data dan bukti-bukti yang valid untuk memperkokoh laporan. "kami berkomitmen akan menuntaskan masalah ini sampai tuntas. tandasnya.

#tot

Jumat, 04 September 2020

Tidak Terima Keluarganya Diancam, Petani di Lambu Dibacok Pelajar 16 Tahun


Bima, InsidePos,-


Tidak terima keluarganya diancam, korban inisial IA (29) yang merupakan petani asal Desa Simpasai Kecamatan Lambu dibacok AM (16) pelajar asal Desa Lanta Timur, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Kamis 3/9. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 wita di Desa Lanta Timur. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian pelipis hingga rahang bagian kanan kepala korban.


Kronologis kejadian, berawal korban mendengar informasi bahwa keluarganya FS dan saudaranya SI dibacok oleh pelaku. Bersama 10 orang temanya, korban mendatangi rumah milik pelaku. Namun saat itu Pelaku tidak ada ditempat.


Karena tidak ada dikediamannya, korban dan temannya itu menuju pantai Papa di Desa Lambu. Yakni mencari keberadaan keluarganya yang dikejar pelaku. Sepulang dari pantai Papa, korban melihat pelaku berada didepan rumahnya. 


"Turun dari motor sambil membawa sebilah parang. Korban mendatangi  pelaku yang sedang berada diatas rumahnya," kata sumber yang dirahasiakan.


Saat korban naik ditangga rumah pelaku, korban langsung dibacok sebanyak 1 kali oleh pelaku menggunakan parang. "Sehingga mengenai bagian pelipis sampai leher dibagian kanan korban," ungkapnya.


Mendengar kejadian itu, sekitar pukul 16.40 wita, anggota Polsek Lambu dan Danposramil beserta anggotanya tiba di TKP.  Situasi ditempat kejadian langsung diamankan sembari menghimbau agar warga menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada pihak Kepolisian. Sekitar Pukul 16.50 Wita, pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan pihak Polsek Lambu. 


Sementara korban, dibawa ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Lambu oleh anggota Polsek setempat bersama anggota Pos Ramil.

Karena kondisi korban sangat parah, sekitar pukul 17.30 wita korban dirujuk ke RSUD Bima dengan menggunakan ambulan Puskesmas Sape.


Situasi terkini kondisi Kedua Desa tersebut sementara terpantau aman dan kondusif. Hingga saat ini aparat dari Polsek Lambu dan Pos Ramil setempat sedang melakukan penjagaan ketat di TKP untuk melakukan penjagaaan ketat dan memastikan stabilitas keamanan.


Kasat Reskrim Polsek Bima Kota, Iptu Hilmi manossoh Prayugo dikonfirmasi via Watsaap membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan polsek lambu. Untuk motif dan lain-lain masih didalami.


"Untuk motifnya kami sedang menyelidiki lebih lanjut" ujarnya.



#tot

Kamis, 03 September 2020

Rumah Kakek di Bima Dibakar, Sebab Dituding Dukun Santet


Bima, InsidePos,-


Dituding dukun santet, rumah seorang kakek berinsial SJ (50) di Dusun Wila Desa Sai Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima NTB, dibakar sekitar 50 warga, Kamis 3/9.


Atas peristiwa Kebakaran itu, bukan hanya rumah yang terbakar. Namun isi rumah berupa uang senilai Rp 200 juta pun hangus dimakan si jago merah.


"Barang-barang yang rusak dan terbakar antara lain uang senilai Rp 200 juta. Total kerugian mencapai Rp 250 juta," kata Kasub Sektor Soromandi, Ipda Zulkifli melalui keterangan tertulis, Kamis 3/9.


Kata Zulkifli, kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.15 wita. Saat itu SJ sedang merebah dibawah kolong rumahnya. Kemudian korban melihat dua orang yang tidak dikenal datang dengan wajah tertutup sarung.


Pada saat itu lanjut Zulkifli, korban langsung menanyakan identitas dua orang yang tidak dikenalinya. Namun tidak diberi tahu.


"Selang beberapa menit, sekitar 50 orang datang melempari rumah SJ sambil mengeluarkan kata-kata kotor," ungkapnya


Melihat banyak warga datang melempari rumahnya, SJ menyelamatkan diri bersama keluarganya menuju Dusun Riando. Saat itu puluhan warga membakar rumah SJ. Polisi yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi.


"Untuk menghindari amukan massa, anggota Subsektor Soromandi mengantar korban beserta Istri dan anaknya ke rumah keluarganya di Desa lain," bebernya.


Zulkifli mengimbau kepada warga Soromandi agar bijak dalam menerima informasi yang belum pasti kebenarannya.


"Hilangkan kebiasaan main hakim sendiri. Mari sama-sama kita jaga situasi kamtibmas di wilayah Soromandi agar senantiasa aman terkendali jelang pilkada damai di daerah kita tercinta," himbaunya.


Pantauan media ini, polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Kondisi terkini di TKP aman dan terkendali.



#tot

Kamis, 27 Agustus 2020

Biadab! Gadis Belia di NTB Diperkosa Tetangganya Hingga Hamil


Dompu, InsidePos,-


Seorang remaja perempuan inisial SC (16) asal Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu menjadi korban pemerkosaan SA (45) yang merupakan tetangganya sendiri. Remaja yang diketahui siswi SMA ini kini hamil tujuh bulan.


Peristiwa bejat yang menimpa SC tersebut terjadi Februari lalu. Saat itu SC sedang tidur. Merasa situasi aman, pelaku melampiaskan nafsu birahinya sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.


Atas kejadian itu SC diancam pelaku. Dengan dalih perbuatan tak senonoh yang menimpa dirinya tidak diceritakan pada siapapun termasuk kedua orangtuanya.


“Setelah diperkosa, korban diam. Sebab korban diancam pelaku," kata Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi perut anaknya yang tidak seperti biasa. Pada Selasa 25/8, korban diinterogasi dan akhirnya terungkap CS diperkosa oleh tetangganya sendiri dan kini sedang hamil tujuh bulan.


“Setelah tahu anaknya sedang hamil karena diperkosa, sang ibu langsung melaporkan kasus ini di Polsek Pekat,” jelasnya.


Menerima laporan kasus tersebut, Polsek Pekat langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dompu. Di bawah perintah Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Christofel, tim Puma bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku.


Tiba di Kecamatan Pekat Selasa 25/8 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Puma menyelidiki keberadaan pelaku. Sekitar pukul 03.00 Wita Rabu dini hari, pelaku berhasil dibekuk di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat.


“Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Dompu,” tandasnya.


#tot

Jumat, 14 Agustus 2020

Bikin Resah, Puluhan Warga Judi Sabung Ayam Dibubarkan Polsek Hu'u

Dompu, InsidePos,-


Membuat warga resah, puluhan oknum judi sabung ayam di Doro So Abu, Desa Adu Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, dibubarkan Polsek Hu'u sekitar sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis 13/8.


Pembubaran itu awalnya berdasarkan laporan warga yang mengakui resah. Bahwa dilokasi setempat sering digunakan kompetisi judi sabung ayam sejumlah oknum.


"Mendengar informasi itu saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. jika terbukti, segera ditangkap," kata Kapolsek Hu'u, IPDA Zuharis dihubungi via Handphone, Jumat 14/8.


Menindaklanjuti perintahnya kata Zuharis, 

Kanit Reskrim Aipda Hafid turun ke Tempat kejadian. Untuk memastikan juga melakukan upaya penangkapan. Tiba di TKP, puluhan oknum judi sabung ayam tersebut berhasil melarikan diri.


"Melihat kedatangan polisi, puluhan warga lari meninggalkan lokasi. Sebagai barang bukti, Kami mengamankan dua ekor ayam dan dua gelanggangnya," bebernya.


Untuk memangkas perkembangan Judi sabung ayam ini kata Zuharis, semua elemen masyarakat harus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Agar keberlangsungan hidup warga tercipa kondusif.


"Semoga ini yang terakhir kali. Jika tahu ada oknum yang melakukan judi sabung ayam, warga segera melaporkan ke pihak berwajib," perintahnya.


#tot