Rabu, 30 Oktober 2019

Kades Punti Sesalkan Ada Penyegelan Kantor Desa

Ka Pol Subsektor Soromandi, IPDA Sofyan Hidayat, Babinkamtibmas Punti dan Danramil Donggo membuka segel kantor desa Lantaran tidak ada surat pemberitahuan awal ke Polres Bima. 

Bima Inside Pos,-
Sekelompok Pemuda yang tergabung dari Forum Pemuda Punti Peduli Pembangunan Desa (FP3D) Melakukan Penyegelan Kantor Desa Punti, Rabu, 30/10 Pagi tadi. Reaksi dianggap berlebihan ini disesalkan oleh Kepala Desa Punti, Sumardin.

Kepada Inside Pos via Telepon, Kades menegaskan penyegelan kantor desa punti merupakan cara yang tidak bermartabat. Jauh dari makna semangat kearifan lokal masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kekeluargaan.

Tidak hanya itu, Kades menuturkan, Penyegelan kantor Desa bukan satu-satunya jalan dalam menyampaikan aspirasi. Apalagi tuntutan aksi soal Bronjonisasi di Dusun doro wila, pengadaan kabel listrik untuk warga, pengadaan kendaraan dinas aparatur desa, pengelolaan kebun desa dan bantuan hewan ternak dari Dinas Sosial.

"Point tuntutan ini cukup gampang saya jelaskan. Tidak Perlu kekantor Desa. Komunikasi secara kekeluargaan di rumah saya atau diskusi menjelang sholat Jumat dimesjid," cetus kades

Ditambahkannya,  Sikap sekelompok pemuda soal kegiatan pembangunan desa punti melalui dana desa terlalu brutal dan tidak menunjukan sebagai kaum intelek muda. Katanya, Kalau saja yang dikritik itu ada bukti fisik dirinya memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga, maka dirinya siap untuk mengundurkan diri dan diproses secara hukum karena dianggap gagal dan merusak wibawa keluarga dan masyarakat Punti.

"Saya menjadi kades dimenangkan secara total oleh masyarakat Punti. Amanah ini akan menjadi tanggungjawab dunia akhirat saya kelak. Saya memiliki niat membangun Desa ini mewarisi semangat orang tua kami terdahulu dalam memajukan dana ro rasa," imbuhnya

Kades juga menjelaskan tentang Bronjonisasi yang dianggap masalah oleh FP3D. Usulan awal oleh masyarakat, Brojonisasi dikerjakan sepanjang 42 Meter. Namun, keterbatasan anggaran, Volume itu menjadi 32 meter.  Terkait pengadaan Motor Dinas Aparatur Desa, Menurut Kades, Jika tidak ada aturan memperbolehkan pengadaan kendaraan dinas, maka dirinya tidak mau konyol membeli untuk kepentingan operasional di Desa.

"Kabel listrik itu bukan digunakan untuk kepentingan saya dan keluarga saya tapi untuk kepentingan warga dan umum. Soal bantuan ternak kambing itu bantuan langsung dari Pemerintah Daerah. Bukan melalui Dana Desa. Soal penerima manfaat itu bukan desa yang menentukan. Apalagi kambing jumlahnya puluhan ekor, mana mungkin bisa akses semua masyarakat saya. anggap saja itu rejeki warga yang mendapatkan," paparnya seraya menambahkan,

"Asset kebun Desa selama ini menjadi neraca pendapatan desa. dipergunakan untuk kepentingan Desa. Intinya, Aksi Penyegelan itu, memalukan sekali. Padahal saya sudah mandatkan kepada Sekretaris Desa untuk akses aspirasi kelompok pemuda tadi pagi. Alasannya karena saya ada kepentingan mendesak di Daerah yang tidak bisa diwakilkan," pungkasnya

Sahidun, S.Pd mengatakan aksi segel kantor desa dilakukan karena kades setempat tidak dapat hadir untuk beraudensi dengan warga.

 "Tidak mungkin dilakukan tanpa kehadiran kades, sehingga satu-satunya jalan yakni segel kantor desa," tegasnya

Kata dia, sebelumnya kita sudah melayangkan surat beraudiensi, sehingga menurutnya kades harus hadir dalam memberikan tanggapan di hadapan warga terkait masalah yang dituntut.  "Kades tidak kooperatif pada kita padahal sudah layangkan surat," jelasnya

Warga lainnya, Irawan S.Pd menyampaikan, aksi segel ini sebagai bentuk kekecewaan warga karena kades tidak hadir untuk beraudensi.

"ini adalah aksi sporadis karena sikap apatis kades," katanya

Sementara itu, Ka Pol Subsektor Soromandi, IPDA Sofyan Hidayat, SH sebelumnya himbauan ke FP3D agar Ajukan surat permohonan STTP kaitan audiensi dengan Desa ke Polres.

"Walaupun harus audiensi, mereka harus tembuskan surat ke pihak Kepolisian setempat," ujarnya

Perwira dikenal dekat dengan Wartawan ini juga menegaskan, tidak diperbolehkan lakukan segel kantor Desa karena akan mengganggu pelayanan di Masyarakat.

"Masih ada cara yang baik dan elegan untuk selesaikan masalah. termasuk tertib administrasi dalam mengamankan perjalanan audensi," jelasnya

Aparat Subsektor Soromandi bersama Koramil Donggo membuka segel kantor Desa karena dianggap tidak ada surat pemberitahuan kegiatan aksi di kantor Desa Punti.

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: