Kamis, 31 Oktober 2019

Tim Resmob Satbrimobda NTB berhasil menangkap Bandar Narkoba


BIMA, Inside Pos,-
Komitmen moral dan kerja keras Institusi Kepolisian dalam mengungkap kejahatan Narkoba, patut diberikan apresiasi. Bukan hanya di Kota Bima, tapi juga Kabupaten Bima.

Fakta itu terbukti ketika Tim Resmob Satbrimobda NTB berhasil menangkap terduga Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu Kamis (31/10). Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di Jalan Lintas Bima - Sumbawa Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Dua terduga itu sebut saja, Emi  (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Kajenje Rt 02 Rw 001 Kelurahan  Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dan  Firdaus Rt 02/ Rw 01 Desa Soro Barat Kecamatan setempat.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 12:00 Wita dengan Barang Bukti (BB) 1 Ons Sabu-Sabu  atau 100 Gram. Barang tersebut diduga kuat  di kendalikan dari Lapas Dompu oleh bandar, Beni.

Selain itu, juga terdapat BB lain. Seperti, Uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000, 1 unit Hp samsung putih (non androit), 1 buah Dompet warna Hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 Buah tas warna abu-abu dan 1 unit Spm Honda Vario Teckhno 125 warna Merah.

Kronologisnya,   awal nya hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 Tim Resmob Satbrimobda NTB mendapat nomor Hp salah satu bandar yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu. Sehingga, Tim Resmob Satbrimob menyamar untuk memesan barang sebanyak 1 Ons atau 100 gram.

Tepatnya, pada  Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 10.00 wit Tim Resmob sat Brimob melakukan koordinasi Dengan Kapolres Bima Akbp. Bagus Wibowo S.Ik dan kemudian dengan Kasat Res Narkoba Polres Bima Iptu Budiman Teranginangin dan Kapolsek Bolo Iptu Juanda.

Kemudian Tim Resmob Satbrimob yang di pimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno yang di Beck up oleh Bripda M. Rizkan anggota Polsek Bolo Polres Bima menghubungi Bandar dan sepakat untuk bertemu di depan Rs. Sondosia Bima.

Sekitar pukul 12.00 wita Tim yang menyamar langsung di menghampiri oleh bandar tersebut dan bertransaksi di dalam mobil. Sesaat setelah transksi kemudian tim yang lain yang memantau mobil tersebut langsung mengamankan pria yang mengendarai SPM dan di lanjutkan ke bandar yang sedang transaksi di dalam mobil tersebut.

Setelah berhasil mengamankan Tim kemudian menggeledah kedua nya dan berhasil mengamankan sejumlah brang bukti tersebut di atas.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah brang bukti. Tim kemudian menuju Polsek Bolo.

Sekitar Pukul 13.00 wita Tim Resmob Satbrimob Menuju Polres Bima guna menyerahkan Terduga Pelaku dan sejumlah barang bukti untuk di proses lebih lanjut. Situasi terpantau aman terkendali. Dump.


Dari hasil penangkapan tersebut Tim berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang di kendalikan dari Lapas dengan identitas bandar Sdr. Beni yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu.

Narkoba jenis sabu di kirim dari Kab. Sumbawa menggunakan jasa kurir dan di terima oleh sdri. Emi mulyani sekitar pukul 22.00 wita di Kab. Dompu.
Jadi, tidak menutup kemungkinan masih terdapat sejumlah Narkoba yang tersimpan atau di sembunyikan oleh bandar besar di Kab. Sumbawa.

Diduga kuat,  bandar tersebut  merupakan Bandar Narkoba Jaringan Luar Provinsi NTB.

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: