Kamis, 08 Oktober 2020

Taufik Terang-terangan Bongkar Nama Ipar Bupati Bima Dalam Kasus Korupsi





BIMA- Inside Pos,-


Kasus Korupsi Fiberglass kembali mencuat. Kejahatan merugikan negara ini tidak hanya menyeret nama eks Kepala BPBD Kabupaten Bima, Ir. H. Taufik Rusdi. Tapi nama keluarga Istana Bima terseret dalam kasus yang awal dilidik pada tahun 2012. Hj. Ferra Amalia alias Dae Ferra (Mantan Ketua DPRD Kota Bima) dan Ferdiansyah Fazar Islam Alias Dae Ade (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima). Miris! Negara dirugikan Ratusan juta dalam kejahatan Korupsi ini. 


Terpidana Taufik Rusdi kembali unjuk taring. Sepertinya Ia tidak ingin dipenjara sendirian dalam kasus tersebut. 


Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima itu terang-terangan sebutkan sejumlah nama. Di antaranya, Hj Ferra Amalia Putri dan Ferdiansyah Fajar Islam. Dua nama ini ipar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. Diketahui adik kandung almarhum Bupati Bima Ferry Zulkarnain, merupakan suami H. Indah Dhamayanti Putri.



Selain itu, Taufik menyebut juga nama Kadis PUPR Bima Ir. Nggempo. Ketiganya disebut terlibat dalam proyek yang bergulir 2012 lalu. 


"Hanya klien (Taufik Rusdi, Red) kami yang dipenjara. Pihak lain yang diduga terlibat tidak ditetapkan tersangka"kata Saiful Islam, Penasihat Hukum Taufik Rusdi, kemarin (7/10).


Saiful menyebutkan Dae Ferra, sapaan Hj. Ferra Amalia Putri paling berperan dalam pengadaan simpan fiberglas. Itu tertuang juga dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.


Sambil membuka salinan putusan hakim, Saiful menerangkan, penyidik Polda NTB diperintahkan untuk mendalami peran tersangka lain. Terpidana Taufik disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Hj Ferra Amelia, yang merupakan adik almarhum Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain. 


"Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada penyidik. Untuk dilakukan pengembangan perkara karena ada peran pihak lain (Dae Ferra) sebagai yang turut serta melakukan,” kata dia mengutip putusan hakim pada Kamis 18 Juli 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Isnurul. 


Nama Ferra dan Nggempo muncul saat persidangan Taufik Rusdi. Versi Taufik yang kini sudah selesai menjalani hukuman satu tahun penjara mengaku mendapat tekanan dari Kepala Dinas PU Nggempo.


 ”Secara aturan, PPK yang bertanggung jawab tapi harus diketahui Kepala Dinas PU Bima itu selaku KPA,” terang Saiful.


Taufik tidak menyebut secara gamblang peran Nggempo dalam rekayasa pemenang proyek tersebut. Dia menyentil kalau komando di Dinas PU berada di tangan Nggempo. Otomatis, dirinya bekerja di bawah perintah atasan. Secara tertulis memang tidak ada.  Tapi secara internal ke dalam ada perintah,” ucapnya.



Taufik mengakui pengadaan sampan itu penuh rekayasa. Sejak tahap awal hingga akhir, dia mengatur semuanya. Dia disuruh mengatur proyek senilai Rp 1 miliar agar bisa dimenangkan Hj Ferra. 


"Ada tiga perusahaan kepunyaan orang dekat Dae Ferra. Satu perusahaan diketahui milik Ferdiansyah Fajar Islam, adik Ferra. Yakni CV Lewa Mori Putra Pratama. Satu lagi milik orang tuanya Dae Ferra, yakni CV Bima Putra Pratama milik RM Zaubaidah. Sedangkan satu perusaan diketahui milik sopir Dae Ferra, yakni Rafik. Dua perusahaan lain mereka pinjam,” beber dia.


Saiful meminta Polda NTB untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam putusan hakim disebutkan secara terang ada peran orang lain. Kami minta polisi usut juga yang lainnya, pintanya.


Pada 2 Mei 2019, Dae Ferra yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mengaku tak terlibat langsung dalam proyek. Dia hanya membantu mengurus administrasi pengajuan penawaran hingga pencairan uang proyek.


Dae Ferra tak menyebutkan perannya langsung. Dia menyerahkan seluruh prosesnya ke Abdul Haris. Semua diurus Abdul Haris hingga mengantarkan seluruh berkas administrasi perusahaan itu ke Dinas PUPR Bima. Dia berkelit tidak menerima fee proyek.


 ”Saya tidak terima fee dari masing-masing perusahaan,” kelitnya kala itu.


Dia juga mengaku tidak pernah berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan Dinas PU. Dia mengerjakan persyaratan administrasi perusahaan itu karena dimintai tolong almarhum mantan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. 


”Saya hanya diminta untuk menyelesaikan proses hingga pencairan anggarannya,” ujar dia.


Dae Ferra berdalih kurang paham dengan pengerjaan fisik di lapangan. Proses  pekerjaan fisik sampan dilakukan Abdul Halim  dari PT Bima Mutiara Sanggar  (BMS). 


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra yang dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


 "Nanti" katanya singkat belum lama ini.


Dalam kasus korupsi pengadaan sampan fiberglas, Taufik bekerja sama dengan Hj Ferra, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Bima. Taufik mengatur penentuan rekanan atas permintaan dari Dae Ferra.

Taufik kemudian mengakali proses pengadaan, padahal terdakwa tidak melakukan seluruh tahapan kegiatan. Mulai dari proses pemilihan penyedia barang/jasa (pelelangan), maupun pelaksanaan kegiatan pengadaan sampan fiberglass. Sehingga secara keseluruhan dokumen berkaitan dengan seluruh tahapan tersebut dibuat setelah pekerjaan pengadaan sampan berakhir, dengan maksud seolah-olah ada proses.


Taufik juga melakukan rekayasa proses penunjukan langsung dengan seolah-olah menunjuk lima perusahaan untuk mengerjakan lima paket proyek itu. Lima perusahaan itu disodorkan oleh Dae Ferra.

Rinciannya, CV Lewa Mori Putra Pratama sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar dengan nilai kontrak Rp 198.290.000. CV Lamanggila sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Punti, Kecamatan Soromandi dengan nilai kontrak Rp 198.450.000. CV Wadah Bahagia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Lamere, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.300.000.


Selanjutnya CV. Sinar Rinjani sebagai pelaksana kegiatan pengadaan pengadaan sampan dengan nilai kontrak Rp 198.380.000 serta CV Bima Putra Pratama pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.200.000. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Rp 159.816.518.


Pengadaan sampan ini dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Transdes Kementerian Dalam Negeri Rp 1 miliar pada 2012. Saat itu, Taufik ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: