Senin, 07 Desember 2020

Diajak Pacarnya Ke Rumah Teman, Seorang Gadis di Bima Diperkosa Secara Bergiliran

 


Bima, InsidePos,-


Seorang gadis asal Langgudu Kabupaten Bima, sebut saja Melati (nama samarannya) diperkosa secara bergiliran oleh empat orang pemuda. Gadis 14 tahun tersebut diperkosa di semak-semak setelah pacarnya berinisial JD, mengajak ke rumah temannya.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M Prayugo meceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita  pada tanggal 5 November 2020. Saat itu korban diajak pacarnya berinisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya.


“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Melati,” ceritanya.


Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.


Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Melati berontak dan menolaknya.


“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat


Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.


“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan,” terangnya.


Hilmi menjelaskan dalam kasus ini polisi sudah menahan satu orang tersangka berinisial JD yang juga merupakan pacar korban, sedangkan tiga pelaku lain berinisial AH, AM dan YS masih diburu polisi.


“Satu orang sudah kami tahan dan tiga orang yang sudah dikantongi indentitasnya masih kami cari,” ujarnya.


Para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 


#tot

Tidak ada komentar: