Kamis, 14 Januari 2021

Proyek Terminal LPG di Bima Bermasalah, Pihak PT. Barata Indonesia Bungkam

 

Proyek Terminal LPG di Lingkungan Ni.u Kota Bima yang dinilai bermasalah


Bima, Inside Pos,-

Tahun 2019, PT Pertamina (Persero) memulai proses pembangunan empat terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk wilayah timur Indonesia yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ambon, Maluku, dan Jayapura, Papua. Pembangunan proyet plat merah ini mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun. Pembangunan terminal LPG ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.


Proyek Terminal LPG yang direncanakan selesai dibangun selama 18 bulan. Namun hingga Tahun 2021, fisik pengerjaan belum sampai 50%. 


Dugaan proyek yang dikerjakan PT.Barata Indonesia dan PT.Pertamina menuai persoalan. Kondisi dilapangan mulai tidak ada papan proyek hingga dugaan salah perencanaan awal hingga  mengakibatkan molornya waktu penyelesaian. 


Kepada media ini, HSE Proyek Terminal LPG Kota Bima, Yuliantoro mengaku penyelesaian proyek ini sudah melebihi waktu dari kalender pengerjaan. Material yang disediakan sebelumnya tidak mencukupi lantaran kondisi obyek proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal. 



"Harusnya, diselesaikan akhir tahun 2020. Itu sesuai kalender yang tercantum dalam kontrak kerja," akunya Kamis (14/01) di Lokasi proyek seraya menambahkan


"Dalam perencanaan awal kedalamannya hanya 24 meter. Sementara fakta di lapangan tidak seperti demikian, bervariasi bahkan ada yang dengan kedalaman 42 M," ungkapnya


Pria asal pulau Jawa ini juga tidak berani berkomentar banyak soal teknik dan nilai anggaran proyek Terminal LPG di Lingkungan Ni.u Kota Bima itu. Bahkan Yuliantoro terpaksa menambah jumlah materal untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. 



 "Itupun harus menunggu datangnya pipa yang dipesan dari Bau-Bau Sulawesi Tenggara. Urusan tekhnis, mas wartawan silakan pihak PT. Barata Indonesia dan Pertamina," pungkasnya



Sementara Humas PT.Barata Indonesia, Iros saat ditemui wartawan Kamis (14/01) tidak mau memberikan komentar. Bahkan terlihat sikap humas PT. Barata ini tidak berkenan diwawancarai oleh wartawan. 


" Saya tidak mau berkomentar. Silakan Pak Satpam membuka pintu untuk wartawan ini karena saya sebagai Humas tidak memberikan keterangan pers. 



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan SE melalui pesan elektronik menyampaikan jika izin kegiatan depan Pertamina tidak dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP Kota Bima. 


"Oh iya, Izin kabarkan dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi NTB.  Sementara ini perwakilan komisi II, Pak Taufik sedang mencari informasi tersebut dipropinsi," tulisannya dalam pesan WhatsApp, Kamis, 14/1 siang tadi. 



Untuk ketahui, Pembangunan terminal LPG ini merupakan tindak lanjut dari penugasan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 2157 K/10/MEM/2017 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina dalam Pembangunan Dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Dan Liquefied Petroleum Gas. Proyek pembangunan terminal LPG ini sepenuhnya menggunakan anggaran biaya investasi dari internal Pertamina yang telah dianggarkan sebelumnya



#Pena Bumi 


Tidak ada komentar: