Jumat, 19 Maret 2021

Orang Dalam PD. Wawo Ngaku Tidak Tahu Ada Kerjasama Koperasi dan Direktur

 


Bima, Inside Pos,-

Makin menarik saja. Ternyata, Kerjasama Oknum Direktur PD. Wawo dalam bentuk Pesan Order (PO) berupa Ayam, Minyak Goreng, Telur dan Mie Instan di Koperasi Anugerah Sejahtera Bahari  (KSB) tidak diketahui oleh orang dalam PD. Wawo.  Hal itu diakui oleh, Kabag Umum dan Kepegawaian, Ridwan, SH, Kamis, 18/3 kemarin. 


Ridwan mengatakan jika dirinya tahu ada kerjasama yang mencatut nama Perusahaan PD. Wawo setelah baca dari Media Massa dan Media Sosial. Dirinya kaget, selama ini tidak pernah diinformasikan oleh atasannya.


"Saya tidak tahu ada kerjasama bisnis barang antara Koperasi dan PD. Wawo. Mungkin itu kegiatan personal Direktur kita," ujarnya


Menurut Ridwan, Kalau benar ada kerjasama,  harusnya semua karyawan dilibatkan untuk bersama-sama menjalan kegiatan usaha itu. 


"Semua yang berkaitan dengan Perusahaan, karyawan disini harus tahu," katanya


Bahkan Ridwan beberkan, baru-baru ini pihaknya telah menerima surat Peringatan Hukum (Somasi) dari PT. Grenn di Jakarta. Dalam Somasi tersebut, membahas terkait adanya cek  senilai Rp. 2 M lebih yang menggunakan cap perusahaan dan tandatangan Direktur PD. Wawo.


"Setelah saya lihat, ada perbedaan tandatangan direktur kami dengan tandatangan di cek. Ini kami pelajari juga polemik ini," jelasnya


Ridwan juga mengaku, Eka Aryani Direktur KSB sebagai kepercayaan PT. Green di Bima merupakan mantan Kabag Pemasaran di PD. Wawo. Sebelum undur diri, Eka sudah memiliki Koperasi yang menjalin kemitraan dengan PD. Wawo.


" Ibu Eka itu mantan Kabag Pemasaran di PD. Wawo. Dia undur diri pada tahun 2020," ungkapnya


Untuk diketahui, asal muasal polemik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bima ini terjadi pada 2020 lalu.  Kabar yang berhasil endus media ini, Direktur PD. Wawo melakukan PO barang di Koperasi milik Eka. Ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan tertulis sejumlah pihak. Termasuk diketahui oleh Dewan Pengawas yang juga  pejabat dilingkup Setda Kabupaten Bima. Jumlah barang yang dikirim dari Jakarta senilai Rp. 26 M.


Data dan informasi dilapangan, sangat sulit bagi oknum Direktur BUMD ini untuk mengelak atas keterlibatanya dalam bisnis tersebut. Lebih-lebih, Dewan Pengawas, pada tanggal 20 Juli 2020 mengeluarkan surat peringatan tertuju ke Plt. Presiden Direktur PD. Wawo terkait bisnis sembako. 


Seperti yang tertuang dalam surat Peringatan Dewan Pengawas, Ditemukan bukti fisik adanya usaha PD. Wawo dilapangan. Namun usaha tersebut tidak dimasukan dalam pembukuan administrasi. Baik pada pos pendapatan maupun belanja. Termasuk tidak melaporkan secara tertulis terkait usaha yang dijalani perusahaan. Bahkan kerjasama PD. Wawo dengan Program PKH saat itu tidak diperpanjang alias dihentikan. 


Sisi lain, Direktur KSB, Eka mengaku menjadi korban dari sikap apatis oknum Direktur PD. Wawo yang tidak mau membayar barang milyaran miliknya. Ia tidak menyangka akan terjadi hal yang diluar kesepakatan. Padahal, Ia mendapatkan barang senilai puluhan milyar itu hanya modal kepercayaan perusahaan lain.


"Saya korban dari polemik ini. Barang milik kami senilai Rp. 21 Milyar digudang raib. Tapi kami punya bukti dan saksi siapa saja yang ambil barang itu. Termasuk Direktur PD. Wawo. Ada videonya kami pegang," kata Eka beberapa waktu lalu


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: