Selasa, 23 Maret 2021

Tidak Punya Niat Baik Bayar Utang Rp. 21,5 M, Koperasi Anugerah Somasi PD. Wawo

 


Bima, Inside Pos,- 

Maju kena mundur kena, mungkin itu yang dirasakan oleh Plt. Presiden Direktur PD. Wawo, Sudirman, SH saat ini. Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu, Pihak PT. Green pemilik modal senilai Rp. 26 Milyar melakukan somasi (Peringatan Hukum) terhadap Perusahaan Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Bima. Peringatan Hukum juga kini datang dari Pihak Koperasi Anugerah Sejahtera, sebagai pihak yang dipercayakan perusahaan PT. Green untuk melakukan kerjasama dengan PD. Wawo sejak 2020 lalu. 


Kronologi dari persoalan yang mencoreng nama baik Daerah Kabupaten Bima ini berawal dari Pesan Order Barang (PO) oleh PD. Wawo ke Koperasi Anugerah Sejahtera. Karena Direktur Koperasi Anugerah, Eka Haerani memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Green di Jakarta, akhirnya dipercayakan kepada Eka Haerani untuk melakukan kegiatan bisnis dengan Perusahaan Daerah. 


Diketahui, PO barang yang dikirim oleh PT. Green untuk mensukseskan program PKH di Pemerintahan Kabupaten Bima. Hal itu diperkuat dengan Surat Persetujuan oleh Dewan Pengawas PD. Wawo kepada Koordinator PKH Kabupaten Bima, 2020 lalu. Namun dipertengahan jalan, bisnis antara Koperasi Anugerah Sejahtera dan PD. Wawo tidak berjalan mulus. Hal ini diakibatkan oleh ulah oknum Direktur PD. Wawo tidak membayar sepeserpun barang senilai Rp. 21.5 Milyar. Menurut informasi yang dihimpun media ini, tidak hanya Perusahaan Daerah itu yang memiliki utang sama Koperasi Anugerah Sejahtera. Tapi ada pihak lain juga. Kasus ini juga pernah dilaporkan oleh pihak PT. Green di Polda NTB pada 2020 lalu.


Kepada media ini, Kuasa Hukum Koperasi Anugerah Sejahtera, Ma'ruf Zulkifli, SH menegaskan jika kliennya telah melayangkan surat somasi kepada Direktur PD. Wawo.  


"Persoalan awal, Klien kami diminta untuk droping barang pangan berupa Beras, Mie Instan, Minyak Goreng dan Ayam Kakas. Dalam hal ini, klien kami sudah memenuhi kewajiban Pesan Order yang dilakukan Direktur PD. Wawo," ujarnya, Selasa, 23/3 dilapangan Serasuba-Kota Bima. 


Kata Ma'ruf, Pesan Order barang berupa Sembako. Menurut keterangan klien kami, PD. Wawo sudah mengambil barang dengan total Rp. 21, 5 M. Termasuk ada pihak lain juga yang mengambilnya. Namun Pengacara ini mengaku belum membuka ke publik siapa perusahaan lain tersebut.  


"Sampai saat ini pihak PD. Wawo dan pihak lainnya belum tunaikan kewajiban untuk membayaran. Sehingga kami berkepentingan meminta pertanggungjawaban untuk segera melunasi," cetusnya seraya menambahkan,


"Kewajiban PD Wawo dan perusahaan lainnya segera membayar barang puluhan milyar itu. Tolong segera bayar," harapnya


Sebagai bukti ada keterlibatan PD. Wawo, Kuasa Hukum yang beralamat di Mataram ini menunjukkan adanya surat permohonan PO oleh PD Wawo yang ditandatangani oleh Sudirman. Tidak hanya bukti tertulis, tapi ada bukti arsip lainnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara Koperasi Anugerah Sejahtera dan PD. Wawo. 


Kami tidak ingin tutupi segala sesuatu. Peringatan hukum pertama kami sudah layangkan. Tembusan Bupati, Ketua DPR, Dewan Pengawas PD. Wawo," bebernya


Diakhir keterangan persnya, Ma'ruf berharap, Bupati, DPRD Kabupaten Bima, dan Dewan Pengawas untuk melakukan langkah sesuai tupoksinya terhadap sikap PD. Wawo yang sudah merugikan Perusahaan dan nama baik Daerah Bima. 


"Besar Harapan kami agar lembaga pemerintah untuk ikut membantu memberikan peringatan kepada Perusahaa plat merah tersebut. Klien kami percaya memberikan barang karena keyakinan adanya sinergi antara PD. Wawo dan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mengakses kebutuhan program di Bima. Termasuk program Sosial PKH," tutupnya


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: