Kamis, 10 Juni 2021

Ada Praktek 'Jual Beli' SK, FSMM-Bima Kembali Gedor Kantor Camat Madapangga


Bima, InsidePos,-


Didepan Kantor Camat Madapangga Kabupaten Bima NTB, Forum Solidaritas Masyarakat Madapangga (FSMM-Bima) kembali gedor kantor Camat setempat, Kamis 10/6/2021.


Aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait dugaan praktek 'jual beli' SK. Yang dilakukan secara sistematis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dilingkungan Dispora, BKD dan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima.


"Ini aksi yang kedua. Kemarin, pada aksi kami yang pertama, Camat Madapangga pernah berjanji. Mereka (Camat) akan melakukan pertemuan terhadap Bupati Bima untuk membahas permasalahan praktek 'jual beli' SK tersebut. Sampai saat ini Camat Madapangga belum melakukan konfirmasi pada Bupati," kata Muhammad Danial Thompson, Korlap FSMM-Bima saat orasinya.


Maka dari itu kata dia, FSMM-Bima mendesak pemerintah daerah untuk segera memanggil Kepala BKD, Kepala Dinas Dispora, dan Kepala Dikes Kabupaten Bima untuk menginvestigasi terkait mafia tiga Kadis tersebut. 


"Kuat dugaan kami ada 'jual beli' SK yang dilakukan pihak Dikpora, BKD dan Dikes.   karena  mengeluarkan SK Kontrak atau Tenaga Penunjang Utama (TPU) tanpa ada transparansi," desaknya.


Sambung dia, Bupati Bima segera mencopot secara tidak terhormat ketiga Kepala instansi daerah tersebut. Sebab, tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. 


"Kami melihat seakan mereka  menikmati praktek jual beli SK itu. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka aktivitas administrasi di Kecamatan Madapangga akan kami lumpuhkan. Begitu pula kantor Bupati Bima, akan kami gedor" tegasnya.


Dia menerangkan, jika di kaji secara hukum dan prosedur, yang berhak mendapatkan SK adalah orang yang sudah mencapai masa pengabdian 2 tahun. Faktanya, pengeluaran SK justeru melabrak aturan.


"Hasil instivigasi kami di lapangan bahwa satu SK diperjual belikan dengan angka Rp 20, 30 bahkan 40 juta. Ini adalah tindakan kejahatan. Keberadaan Pemda seolah tutup mata. Menandakan Bupati Bima kongkalikong dengan bawahannya," terangnya.


Sekitar pukul 10.21 Wita, massa aksi melakukan pembakaran Ban di depan kantor Camat Madapangga. Tak lama kemudian, sekitar  pukul 11.37 Wita massa aksi  memasuki kantor Camat Madapangga untuk melakukan audensi dengan pemerintah camat setempat. 


Mendengar tuntutan masa aksi, pemerintah Camat Madapangga, melalui Nasarudin s,sos, Seksi Trantib meminta massa aksi untuk menyerahkan semua data terkait jual beli SK. "Mana datanya, biar kami laporkan ke Bupati Bima," Tanyanya.


Mendengar tanggapan tersebut, massa aksi membubarkan diri. Pada aksi jilid II ini berjalan aman dan lancar.


#tot

Tidak ada komentar: