Rabu, 23 Juni 2021

Waduh, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB

Pelapor, sedang menyerahkan berkas di Kejati NTB

Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021 diduga bermasalah. Bantuan dari Kementerian Sosial ini telah dilaporkan ke Kejati NTB, Selasa (22/6). 


Beberapa dokumen pendukung laporan sudah disampaikan kepada Kejati NTB. "Saya sudah sampaikan bukti-bukti juga. Saya harap dugaan penyimpangan penyaluran BPNT di wilayah Bima diusut tuntas," harap Syahyun, pelapor.


Kata dia, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima bersama suplier. Diduga menetapkan dan menjual komponen barang BPNT dengan harga dan kualitas yang jauh berbeda serta tidak wajar. Jika dibandingkan harga yang berlaku di pasar.


"Diduga suplier yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima menyalurkan komponen pangan program BPNT secara paket kepada agen brilink meskipun bertentangan dengan Permensos," dugaannya.


Dia menjelaskan, dalam membelanjakan uang tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak diberikan hak untuk memilih, jenis, harga, jumlah, dan kualitas pangan ketika belanja komponen pangan BPNT. Padahal lanjut dia, KPM sendiri berhak memilih jenis barang sebagaimana ketentuan dalam pasal 2  huruf d. Dan ketentuan pasal 24 ayat 1,  pasal 25 ayat 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Tentang penyaluran barang BPNT.


"Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BNPT wilayah Bima ini sangat kuat. Oleh karena itu, pada pelaksanaannya penyaluran program BPNT telah ditemukan banyak hal yang melanggar ketentuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.


Dalam uraian laporannya itu, KPM BPNT di Kabupaten Bima sekitar 44.000 orang. Setiap bulan, penerima bantuan tersebut mendapat Rp200 ribu. Kemudian bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening PKM. Uang tersebut dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu KKS kepada agen Brilink atau e-Warung yang dipersiapkan oleh Bank BRI Kabupaten Bima bersama Dinas Sosial Kabupaten Bima. 


"Saya duga kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," dugaannya.


Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkannya adanya laporan tersebut. Namun ia belum bisa menjelas lebih detai terkait laporan tersebut. "Kami akan pelajari terlebih dahulu," katanya.


#tot

Tidak ada komentar: