Kamis, 12 Agustus 2021

Polres Manggarai Barat dan Tim PUMA Tangkap DPO Kasus Pencurian Gudang BB Kejari Bima



Bima, Inside Pos,-

Man  (27) asal Penato'i Kota Bima diringkus TIM PUMA Polres Bima Kota diwilayah Hukum Polres Manggarai Barat, Kamis tanggal 12/8/2021 Sekitar pukul 10:00 WITA. Pemuda yang dikenal sebagai relawan sosial  ini masuk daftar DPO lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian barang bukti  tramadol di Kejaksaan Negeri Raba Bima 2017 lalu. 


Nama Man mencuat setelah disebutkan oleh tujuh terdakwa yang berhasil ditangkap oleh aparat 2017 lalu. Tiga tahun masuk dalam DPO Polres Bima Kota dengan Surat DPO Nomor : DPO / 29 / XI / 2017 / Reskim, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. 


Kasat Reskrim melalui Kanit PUMA, Aipda. Abdul Hafid membeberkan kronologi penangkapan di Manggarai Barat. Ia mengaku sebelumnya melalukan koordinasi dengan Intel dan Buser Reskrim Polres Manggarai Barat keberadaan DPO tersebut. 


"Kami tim PUMA langsung berangkat ke Labuan Bajo Polres Mangarai Barat setelah mendapatkan informasi jelas keberadaan DPO," bebernya


Lanjut Hafid, DPO ini pernah didatangi dirumahnya 2017 untuk melakukan penangkapan tapi tidak ditemukan. Kabarnya telah melarikan diri keluar daerah. Sejak itu dikeluarkan surat DPO. 


"Dulu kami pernah datangi rumah man, tapi tidak ada. Kami terus mendalami keberadaan pelaku sehingga 2021 ini kami dapatkan informasi tengah berada di Labuan Bajo," jelasnya


Hafid juga menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan tujuh terdakwa, Man terlibat dalam aksi pencurian gudang barang bukti. 


"Posisi Man dalam kasus ini bukan lagi saksi, tapi diduga terlibat. Diawal penyelidikan kasus ini,  Reskrim telah mengeluarkan surat penangkapan. Jadi tidak  perlu ada surat pemanggilan pemeriksaan," terangnya


Mantan Kanit Opsnal Narkoba Polres Bima Kota ini mengaku,  Man saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota. 


"Dari Labuan Bajo kami langsung membawa man ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," terangnya


Sementara itu, Paman DPO, Muhtas, SH kepada media ini membantah adanya surat pemanggilan dan penangkapan yang diserahkan pada keluarganya. 


Menurut Muhtar, Man selama ini tetap melakukan kegiatan sosial sebagai relawan yang bermitra dengan Polres Bima Kota maupun Polres Bima dalam mengantensi pasien Gangguan Jiwa.


"Setelah kejadian itu, man tetap menjalankan kegiatan sosial bahkan keluar masuk di Mako Polres Bima Kota," bantahnya


Dikatakannya, Man baru lima bulan berada di labuan Bajo untuk mengganti pekerjaan yang ditinggalkan keluarganya yang mengalami kecelakaan saat kerja.


"Tapi kami percaya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Hanya saja kami ingin menyampaikan kondisi yang sebenarnya," pungkas muhtar


Dari kasus ini,  2017 lalu Polres Bima Kota telah amankan BB, 2 (Dua)

Karung  Tramadol,Gunting besar  pemotong besi, Satu pucuk senjata api Rakitan, 3 bilah Parang dan Beberapa BB lainnya.


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: