Jumat, 27 Agustus 2021

DPO Kasus Tindak Pidana Curas Berhasil Diikat Polisi, Pelaku Diamankan di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota

Foto pelaku setelah diamankan ke Mako Sat Res polres Bima Kota


Kota Bima, Inside Pos,-


Sempat melarikan diri, pelaku/DPO dalam kasus tindak pidana Curas (Pembokaran rumah warga) kini berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Res Bima Kota, Rabu (25/08/2021) sekitar pukul  16:00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.


Pelaku bernama M. Hairul Anas. Remaja 20 tahun ini berasal Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 06 / V / 2021 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Wera. Kemudian, surat DPO Nomor : DPO/04/V/2021/Polsek Wera.


Tak hanya itu, Tim Puma berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). 1 BPKB mobil, 2 buah tas, 1 BPKB Motor, 2 buah Dompet.


"Selain itu, kami juga mengamankan 1 ATM Bank BRI, 1 KTP, dan surat-surat emas," beber Aipda Abdul Hafid.


Sebelumnya kata Hafid, pada Mei 2021 lalu Tim melalukan penangkapan terhadap dua orang rekan pelaku. Sebut saja Noda dan Ahyar. Pada saat melakukan pencurian, sambung Hafid, pelaku berjumlah lima orang. "Termasuk M. Hairul Anas yang baru saja kami tangkap," ungkapnya.


Kronologis penangkapan M. Hairul Anas sendiri kata Hafid, berdasarkan informasi dari A 1. Bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Parangina, Kecamatan Sape. 


Tak menunggu lama, Tim langsung meluncur ke tempat penangkapan. Saat itu, pelaku hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan. 


"Setelah berhasil kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota" pungkasnya.


#tot

Tidak ada komentar: