Minggu, 26 September 2021

Ini Cerita Penghulu Terkait Pernikahan Viral di Oimbo Kota Bima

Prosesi akad nikah dipindahkan ke masjid Oimbo, usai terjadi kericuhan diparuga mini tepat didepan halaman rumah Pengantin wanita


Pihak Keluarga Calon Pengantin Pria Dinilai Memperhambat Prosesi Akad Nikah


Kota Bima, Inside Pos,-



Meski kejadiannya bulan Agustus tahun 2021 lalu. Video singkat yang berdurasi 30 detik itu viral di jagat maya. Karena memperlihatkan calon mertua menendang pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung. Peristiwa tersebut membuat heboh dunia maya (Facebook dan WhatsApp) baru-baru ini. Atas kejadian itu, tak sedikit warga net mempertanyakan fakta kronologis kejadian. Sebab, dalam video singkat viral itu memunculkan pro-kontra dari warga net.


Pengantin pria diketahui inisial AM (18) asal Panda Kabupaten Bima. Sedangkan pengantin wanita RR (17), Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima. Cikal bakal pernikahan mereka dilatarbelakangi, RR mengalami hamil diluar nikah. Dengan usia kandungan 7 bulan. Prosesi pernikahan dua sejoli ini bermasalah sejak tiga bulan lalu. Sebelum tanggal nikah ditetapkan pada 14 Agustus 2021 lalu. Karena keduanya statusnya masih dibawah umur. 


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima. Melalui penghulu pertama KUA setempat, Kadafi, yang menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah tersebut  bercerita. Sumber masalah bermula dari calon pengantin pria, yang menginginkan pernikahannya secara siri. Oleh pemerintah RT.10 di Kelurahan Oimbo, tidak memperbolehkan. Justeru pemerintah setempat menyarankan mereka harus menikah secara tercatat.


"Setelah itu, AM dan RR pergi ke kantor KUA Rasa Nae Timur untuk mengurus persyaratan nikah. Oleh KUA, menolak mereka dengan surat untuk tidak dinikahkan.  Karena masih dibawah umur, keduanya diperintahkan untuk melakukan sidang di Pengadilan Agama Kota Bima," ujar Kadafi, saat dihubungi media InsidePos_net, Sabtu malam (25/09/2021).


Waktu sidang di Pengadilan Agama kata Kadafi, AM justeru tidak ingin hadir. Karena menginginkan pernikahan putrinya berjalan mulus, pihak keluarga RR, meminta AM secara baik untuk segera menghadiri persidangan. Namun anehnya sambung Kadafi, usai persidangan, AM tidak mengambil hasil putusan sidang pengadilan agama. Justeru dia meminta calon mertuanya untuk menunda prosesi akad nikah dalam waktu dekat. Alasannya, AM didesak oleh urusan organisasi di salah satu kampus di Mataram.


"Saat mau ke Mataram, calon mertua AM malah memberikan uang senilai Rp 1 juta untuk biaya transportasinya," bebernya, mengutip yang disampaikan pemerintah di Oimbo.


Beberapa hari kemudian, AM balik kampung. Bersama calon istrinya, keduanya membawa hasil putusan sidang pengadilan agama Kota Bima ke KUA Rasa Nae Timur. Sebagai syarat untuk mendaftarkan jadwal pernikahan. Namun saat itu, KUA setempat kembali menerangkan bahwa keduanya tidak bisa dinikahkan. 


Karena berkas persyaratan calon pengantin pria tidak terpenuhi. Surat rekomendasi dari KUA tempat domisilinya di Panda Kabupaten Bima tidak ada. Karena soal ini pihak keluarga pengantin pria menilai KUA Rasa Nae Timur Kota Bima menghambat persoalan nikah tersebut. Padahal kata Kadafi, dari awal justeru mereka sendiri yang menghambatnya.


"Karena itu, pihak keluarga pengantin pria yang mengaku ketua LSM di Mataram, menganggap pemerintah Kelurahan Oimbo dan KUA setempat memperumit pernikahan sepupunya. Bahkan mengancam memecat jabatan lurah setempat," ujarnya.


Setelah semua berkas lengkap. Pihak keluarga AM, meminta pihak KUA Rasa Nae Timur untuk segera menikahkan AM dan RR. Namun KUA setempat memberikan jeda waktu 10 hari untuk memeriksa berkas pernikahan kedua calon pengantin berdasarkan UU.


"Karena terus di desak, pihak KUA memberikan kebijakan. Bahwa tanggal nikah kedua mempelai di majukan dan ditetapkan pada 14 Agustus 2021," sebutnya.

Potret calon mertua sedang mengucapkan kalimat syahadat sebelum aksi tendang melayang


Awal Mula Munculnya Reaksi Calon Mertua Tendang Pengantin Pria


Setelah mampu menahan emosi akibat beragam masalah yang muncul. Reaksi calon mertua pengantin pria justru tak terbendung saat prosesi akad nikah, Sabtu (14/08/2021) lalu, di Paruga mini depan halaman rumah pengantin wanita di Kelurahan Oimbo, RT 10 Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima.


Persoalan pertama dilatarbelakangi masalah mahar. Terkait persoalan ini pihak keluarga pengantin pria justru mengambil keputusan sepihak. Dengan uang Rp 300 ribu, beras 5 Kg, dan 1 gram emas sebagai mahar, dianggap merusak harkat dan martabat keluarga pengantin wanita. 


"Itu yang saya dengar dari ucapan ibu-ibu yang ada di Paruga saat menghadiri acara akad nikah," Beber Kadafi, kutip keterangan warga.


Namun, yang membuat emosi calon mertua itu tak tertahankan. Pada Sabtu 14 Agustus 2021,  jam 10 wita sebagaimana waktu akad nikah ditentukan. Pihak mempelai pria meminta waktu prosesi akad nikah diundur pada pukul 02.00 siang menjelang sore. Padahal saat itu pihak keluarga dan mempelai wanita beserta tamu undangan sudah ber jam-jam menunggu kedatangan mempelai pria. 


"Sebagai penghulu saat itu saya hadir pada pukul 08.30 pagi. Sampai pada pukul 11.00 siang saya menghubungi mereka melalui via Handphone. Hingga akhirnya, pada pukul 04.30 sore, prosesi akad nikah berlangsung. Bayangkan, hingga tiga kali menunda. Hal ini yang menjadi alasan mendasar kenapa calon mertua dalam video viral itu menendang pengantin laki-laki usai mengucapkan dua kalimat syahadat," jelasnya.


Meski sempat terjadi kericuhan tidak membuat proses akad nikah berhenti. Setelah semua masalah berhasil diredam. Akad nikah kembali dilanjutkan di Masjid kelurahan setempat. Ditanya apakah keluarga kedua belah pihak ada yang menempuh jalur hukum karena dianggap saling merugikan? Kadafi mengatakan, tidak ada. Karena situasi kedua keluarga belah pihak saat itu berhasil ditenangkan. Dan semua masalah berakhir saat itu juga. 


"Setelah semua sukses dilaksanakan. Kedua pengantin dikabarkan tinggal bersama mertuanya di Kelurahan Oimbo Kota Bima," pungkasnya.


#tot

Tidak ada komentar: