Minggu, 28 Agustus 2022

Soal Peringatan KPK ke Parlemen, Akademisi Minta Ketua DPRD Kabupaten Bima Terbuka

 





Bima, Inside Pos,- 

Akademisi Bima, Dr Rifaid sorot sikap Ketua DPRD Kabupaten Bima, Feriyandi Putra terkait 30 Anggota yang mendapatkan peringatan dari KPK. Waktu lalu, KPK mengeluarkan surat peringatan kepada ketua DPRD Kabupaten Bima karna 85 persen anggotanya belum Lapor Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 


Ketua Kampus STISIP Mbozo-Bima ini mengatakan, menyetorkan LHKPN bagi pnyelenggara negara baik oleh DPR, DPRD dan pejabat eksekutif ecelon 1, 2 dan 3 merupakan suatu kewajiban yg hrus dipatuhi. 


Menurut akademisi ini, Hal itu merupakan mekanisme control untuk bisa memantau harta atau kekayaan pejabat negara. 


"Kalau tidak dipatuhi dan sengaja ditutupi harta dan kekayaan yg mereka miliki berarti telah melakukan pelanggaran etik dan perbuatan melawan hukum," tegas Rifaid


Lanjut Rafaid, oleh karena itu, 30 orang anggota legislator yang mendapatkn peringatan dari KPK harus disebutkn secara terang bendera oleh pimpinan DPRD supaya masyarakat tahu integritas masing-masing anggota DPRD tersebut.


"Ketua DPRD Kabupaten Bima tidak boleh tertutup. Karena masyarakat harus tahu wajah siapa saja yang tidak setor LHKPN ke KPK," sorotnya


Tidak hanya itu, sebagai akademisi wajib sebagai fungsi kontrol terhadap sikap apatis anggota dewan dan pejabat lainnya terhadap kewajibannya. 


"Jangan jadi pejabat negara kalau takut setor LHKPN. Yudikatif perlu juga selidiki harta kekayaannya DPRD dalam tiap tahun. Kami menduga ini ada ketimpangan," pungkasnya


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: